Adagium: Jurnal Ilmiah Hukum is a periodical academic journal published by PT Meja Ilmiah Publikasi. This journal specifically studies law and is able to present various results of current and prominent scientific research. The journal's administrator accepts articles that contribute to the development of law and the environment from scientists, academics, professional writers, and researchers. This journal contains research findings, summaries of famous figures, or reviews that are innovative and solution-oriented in the field of law. Articles in this journal are published twice a year, in January and July.
On Process
Diterbitkan: 2026-07-27
Artikel
Women’s Inheritance Rights in a Patrilineal Customary System: A Juridical Analysis of Supreme Court Decision Number 1130 K/Pdt/2017
583-599
Putusan Mahkamah Agung Nomor 1130 K/Pdt/2017 menjadi titik penting dalam penyelesaian ketegangan antara hukum adat patrilineal masyarakat Manggarai dan prinsip kesetaraan dalam hukum nasional Indonesia. Penelitian ini bertujuan menganalisis kedudukan hukum adat patrilineal dalam sistem hukum nasional, hak waris perempuan dalam perspektif yurisprudensi dan hak asasi manusia, serta pertimbangan hakim dalam mengoreksi diskriminasi berbasis adat. Metode yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan kasus, dan pendekatan konseptual. Bahan hukum primer meliputi Putusan Mahkamah Agung Nomor 1130 K/Pdt/2017, UUD 1945, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM, serta yurisprudensi terkait, sedangkan bahan hukum sekunder terdiri dari literatur hukum, jurnal ilmiah dan buku. Teknik pengumpulan data dilakukan melalui studi kepustakaan, dan analisis data menggunakan interpretasi hukum serta argumentasi hukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hukum adat patrilineal yang tidak mengakui hak waris perempuan dinilai bertentangan dengan Pasal 27 UUD 1945 dan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM. Mahkamah Agung secara konsisten melanjutkan yurisprudensi sejak Putusan Nomor 179 K/SIP/1961 yang menyamakan hak waris perempuan dan laki-laki. Penelitian ini bukan yang pertama, tetapi memberi kontribusi analitis dengan membaca putusan sebagai titik temu tiga operasi hukum kesetaraan konstitusional, pengakuan bersyarat Pasal 18B ayat (2), dan otoritas yurisprudensi MA serta memisahkan ketiganya secara argumentatif.
Legal Certainty in Qualifying a Mortgage Right Creditor as a Bona Fide Third Party in the Confiscation of Assets Derived from Corruption
788-802
Penelitian ini mengkaji kualifikasi hukum kreditur pemegang Hak Tanggungan sebagai pihak ketiga beriktikad baik dalam perampasan aset yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi serta menilai kepastian hukum perlindungannya. Penelitian hukum normatif ini menggunakan pendekatan perundang-undangan dan konseptual dengan menelaah Undang-Undang Hak Tanggungan, Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2022, UNCAC, serta nilai kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kreditur dapat dikualifikasikan sebagai pihak ketiga karena memiliki hak jaminan terdaftar yang mandiri dan berada di luar pertanggungjawaban pidana pelaku. Iktikad baik tidak cukup dibuktikan dengan Sertifikat Hak Tanggungan, tetapi juga memerlukan transaksi kredit yang nyata, pendaftaran yang sah, pemeriksaan agunan secara hati-hati, waktu dan nilai yang wajar, serta tidak adanya pengetahuan atau keterlibatan dalam tindak pidana. Hukum yang berlaku memberi dasar perlindungan substantif, tetapi masih menyisakan ketidakpastian prosedural karena Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2022 tidak secara tegas memasukkan kreditur pemegang Hak Tanggungan sebagai pemohon. Kepastian hukum memerlukan kedudukan prosedural yang eksplisit, pemberitahuan memadai, beban pembuktian berimbang, dan bentuk pemulihan yang jelas.
Legal Protection for Merchants against Automated Marketplace Decisions Reducing Rankings and Restricting Accounts
701-711
Penelitian ini mengkaji batas kewenangan penyelenggara marketplace untuk menurunkan peringkat produk dan membatasi akun pedagang melalui keputusan otomatis serta kecukupan perlindungan hukum bagi pedagang yang terdampak. Penelitian menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Analisis mencakup pengaturan Indonesia mengenai perdagangan elektronik, pelindungan data pribadi, pemeringkatan, pembatasan akun, dan tata kelola kecerdasan artifisial, serta teori perlindungan hukum preventif dan represif Philipus M. Hadjon dan konsep ketertutupan sistem. Hasil penelitian menunjukkan bahwa regulasi telah mengakui kewajiban informasi, mekanisme pengaduan dan koreksi, tata kelola kecerdasan artifisial, serta keberatan terhadap keputusan otomatis. Namun, perlindungan pada tingkat keputusan individual belum lengkap, terutama terkait alasan yang spesifik, kesempatan klarifikasi sebelum pembatasan signifikan, pemeriksaan manusia yang substantif, batas waktu penyelesaian yang jelas, tindakan sementara yang proporsional, dan pemulihan menyeluruh. Penyelenggara tetap bertanggung jawab atas hasil otomatis karena sistem dipilih, dikelola, dan digunakan untuk kepentingan usahanya. Perlindungan yang memadai mensyaratkan keputusan yang dapat dijelaskan, ditentang, dikoreksi, dipulihkan, dan dipertanggungjawabkan secara hukum.
Implementation of Alternative Dispute Resolution Mechanisms in the Settlement of Labor Disputes in Indonesia
600-617
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis efektivitas metode alternatif dalam penyelesaian sengketa ketenagakerjaan antara pekerja dan pengusaha. Permasalahan yang diangkat adalah masih dominannya penggunaan jalur litigasi yang cenderung memakan waktu lama, berbiaya tinggi, serta kurang menghasilkan solusi yang saling menguntungkan. Oleh karena itu, penelitian ini berfokus pada metode Alternative Dispute Resolution (ADR), seperti mediasi, konsiliasi, dan arbitrase, sebagai upaya penyelesaian sengketa yang lebih efektif dan berkeadilan. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan yuridis normatif dengan analisis kualitatif, menggunakan data sekunder berupa peraturan perundang-undangan, literatur hukum, serta penelitian terdahulu yang relevan dengan penyelesaian sengketa ketenagakerjaan. Analisis dilakukan secara deskriptif-analitis untuk mengkaji efektivitas dan penerapan ADR di Indonesia. Hasil penelitian menunjukkan bahwa metode ADR, khususnya mediasi, memiliki peran penting dalam menyelesaikan sengketa ketenagakerjaan secara lebih cepat, fleksibel, dan menghasilkan solusi yang saling menguntungkan. Namun demikian, efektivitasnya masih menghadapi berbagai kendala, seperti keterbatasan kompetensi mediator, kurangnya pemahaman para pihak, serta hambatan regulasi tertentu. Kesimpulannya, ADR merupakan instrumen penting dalam penyelesaian sengketa ketenagakerjaan di luar pengadilan, namun memerlukan penguatan regulasi, peningkatan kapasitas mediator, serta sosialisasi yang lebih luas kepada para pihak guna menjamin kepastian hukum dan keadilan yang optimal.
The Legal Status of Severance Pay as Statutory Compensation for Termination of Employment and Its Relationship with Civil Damages
745-764
Penelitian ini bertujuan untuk memperjelas kedudukan hukum uang pesangon pasca-reformasi Undang-Undang Cipta Kerja di Indonesia, secara khusus mengkaji hubungannya dengan ganti rugi perdata. Proposisi utamanya adalah bahwa uang pesangon merupakan kompensasi wajib yang timbul ex lege berdasarkan perundang-undangan ketenagakerjaan, dan bukan, dengan sendirinya, merupakan bentuk ganti rugi atas wanprestasi. Sebuah pemutusan hubungan kerja yang sah masih dapat memicu kewajiban pembayaran pesangon atau kompensasi lainnya bergantung pada alasan yang ditentukan oleh hukum. Sebaliknya, pemutusan hubungan kerja yang tidak sah atau menyalahi kontrak dapat memunculkan persoalan hukum terpisah mengenai pemulihan hak-hak pekerja atau ganti rugi perdata, asalkan unsur-unsur hukum spesifiknya dapat dibuktikan. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif melalui pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan kasus terhadap Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), regulasi ketenagakerjaan yang dibaca bersamaan dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021, serta putusan-putusan pengadilan hubungan industrial terpilih. Analisis ini menyimpulkan bahwa hukum ketenagakerjaan berfungsi sebagai titik awal lex specialis. Pasal 1243 dan 1365 KUHPerdata hanya berlaku secara subsider apabila terdapat kekosongan norma yang nyata atau perbuatan perdata terpisah, serta apabila kerugian, kausalitas, dasar hukum, dan yurisdiksinya terbukti; pasal-pasal tersebut tidak secara otomatis memperbesar formula pesangon sesuai undang-undang.
Legal Certainty on the Transparency of Paid Product Rankings on Marketplace Platforms from the Perspective of Consumer Protection in Indonesia
712-730
Pemeringkatan produk pada marketplace membentuk visibilitas penjual dan arah pilihan konsumen. Persoalan hukum muncul ketika pembayaran dapat menaikkan posisi suatu produk, sedangkan sifat komersial penempatan tersebut tidak ditampilkan secara jelas. Penelitian ini menganalisis kepastian hukum atas transparansi pemeringkatan produk berbayar dalam kerangka perlindungan konsumen Indonesia setelah berlakunya Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 19 Tahun 2026. Penelitian normatif ini menggunakan pendekatan peraturan perundang-undangan, konseptual, dan perbandingan terbatas dengan rezim Uni Eropa. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hukum Indonesia telah membentuk kepastian prosedural bagi pedagang melalui kewajiban informasi mengenai fitur promosi dan pemeringkatan, serta kewajiban penandaan ketika kecerdasan artifisial digunakan. Namun, kepastian substantif bagi konsumen masih parsial karena belum terdapat kewajiban yang tegas, seragam, dan netral teknologi untuk menandai setiap posisi berbayar pada titik keputusan konsumen. Artikel ini mengusulkan model transparansi berlapis: label “Iklan” atau “Sponsor” yang menempel pada produk, penjelasan parameter utama dan pengaruh pembayaran, informasi rinci bagi pedagang, serta akses audit bagi regulator. Model tersebut menjaga hak konsumen atas informasi tanpa memaksa pembukaan kode sumber atau rahasia dagang.
Corporate Criminal Liability for Environmental Harm after the New Indonesian Criminal Code: Harmonizing Attribution, Organizational Fault, and Sanctions
547-566
Berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP pada 2 Januari 2026 menempatkan pertanggungjawaban pidana korporasi dalam kerangka umum hukum pidana nasional di samping ketentuan sektoral yang telah ada. Artikel ini menganalisis hubungan antara ketentuan korporasi dalam KUHP, UU Penyesuaian Pidana, Pasal 116-119 UU PPLH, dan PERMA No. 13 Tahun 2016. Penelitian menggunakan pendekatan yuridis untuk membedakan atribusi perbuatan, kesalahan organisasi, tanggung jawab individu, hubungan izin administratif dengan unsur pidana, serta kalibrasi sanksi. Hasil analisis menunjukkan kebutuhan membaca UU PPLH sebagai aturan sektoral bersama kerangka umum KUHP tanpa mengubah setiap pelanggaran pegawai menjadi kesalahan korporasi. Artikel menawarkan model tiga tahap: conduct attribution, organizational fault, dan sanction calibration. Model ini merupakan kerangka reasoning yang tetap mensyaratkan pembuktian unsur delik. Pemulihan, denda, perampasan keuntungan, reformasi kepatuhan, dan pembatasan kegiatan harus diterapkan sesuai dasar serta kompetensi masing-masing rezim dan prinsip proporsionalitas.
The Juridical Recognition and Implementation of Living Law Decisions by State Courts in Indonesia
765-787
Artikel ini membahas tentang pengakuan dan integrasi hukum adat dalam sistem hukum nasional, khususnya hukum pidana adat. Tantangan utamanya adalah bagaimana mengakui hukum pidana adat tanpa mengorbankan prinsip legalitas, kepastian hukum, dan hak konstitusional. Penelitian ini menggunakan metode yuridis-normatif melalui tiga pendekatan utama yakni perundang-undangan, konseptual, dan kasus. Data yang dianalisis meliputi Undang-Undang Dasar 1945, Undang-Undang Darurat Nomor 1 Tahun 1951, Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dan putusan pengadilan yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hukum pidana adat dapat diterima sebagai sumber hukum tidak tertulis, tetapi dengan batasan tertentu. Hukum adat harus masih relevan, diterima, dan ditaati oleh masyarakat adat. Namun, penerapannya harus sesuai dengan Pancasila, hak asasi manusia, dan prinsip negara hukum. Hakim memiliki peran penting dalam menilai pengaruh penyelesaian adat terhadap penuntutan, pemidanaan, atau pencegahan pemidanaan ganda. Mereka harus memastikan bahwa penerapan hukum adat tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip tersebut.
Prohibiting Political Deepfakes in Election Campaigns Based on the Principles of Honest and Fair Elections
731-744
Artikel ini mengkaji kebutuhan larangan deepfake politik manipulatif dalam kampanye pemilu di Indonesia serta merumuskan model pengaturan yang sejalan dengan prinsip pemilu jujur dan adil. Penelitian hukum normatif ini menggunakan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan kasus untuk menganalisis kekosongan regulasi yang ada. Hasil penelitian menunjukkan bahwa instrumen hukum saat ini, seperti UU Pemilu, UU ITE, dan Peraturan penyelenggara pemilu, masih bersifat parsial. Regulasi tersebut belum memiliki mekanisme operasional khusus untuk menindak manipulasi identitas berbasis kecerdasan buatan (AI) yang secara nyata mengancam integritas dan otonomi pemilih. Sebagai implikasi dan jawaban atas permasalahan tersebut, penelitian ini mengusulkan kerangka hukum yang lebih proporsional. Model yang ditawarkan mencakup larangan spesifik terhadap pemalsuan identitas politik, kewajiban pelabelan konten AI, mekanisme klarifikasi dan penghapusan konten secara cepat, serta pedoman koordinasi kelembagaan antara KPU, Bawaslu, Kominfo, dan platform digital. Implementasi model ini berdampak pada penguatan kepastian hukum dalam merespons disinformasi digital secara terukur, sehingga kemurnian kehendak pemilih tetap terlindungi tanpa memberangus kebebasan berekspresi seperti satir yang sah.
The Gap Between Das Sollen and Das Sein in The Implementation of Rehabilitation for Perpetrators of Sexual Violence
618-644
Pasal 17 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) menempatkan rehabilitasi pelaku sebagai tindakan yang bersifat fakultatif. Artikel ini mengajukan pertanyaan hukum spesifik: apakah tindakan tersebut memenuhi unsur doktrinal yang disyaratkan bagi sanksi dalam sistem dua jalur, dan jika tidak, apakah kesenjangan norma-praktiknya lebih disebabkan cacat desain norma atau keterbatasan kapasitas kelembagaan. Dengan metode yuridis normatif (pendekatan perundang-undangan, kasus, dan konseptual, berbasis bahan hukum primer, sekunder, dan tersier tanpa data lapangan), artikel ini menyusun uji doktrinal empat unsur (jenis tindakan, kriteria pemicu, otoritas pelaksana, konsekuensi ketidakpatuhan), lalu menerapkan kerangka efektivitas hukum lima faktor Soerjono Soekanto. Pasal 17 hanya memenuhi satu unsur secara penuh; tiga unsur lainnya tidak terpenuhi atau hanya sebagian, cacat yang berpadu dengan keterlambatan peraturan pelaksana, kepadatan hunian lapas 86-89 persen, dan ketiadaan eksekutor pada rezim hukum bersinggungan. Berbeda dari studi terdahulu yang hanya mendeskripsikan kesenjangan secara umum, artikel ini memisahkan Pasal 17 dari rezim kebiri kimia PP 70/2020 dan menyediakan standar doktrinal teruji serta kerangka penjelas, diperkuat perbandingan implementasi di Uruguay. Usulan reformasi yang dihasilkan, berupa praduga terbantahkan yang dibatasi analisis proporsionalitas, mengikuti langsung temuan doktrinal tersebut, dengan syarat tetap menjaga diskresi hakim dan perlindungan korban yang telah dijamin UU TPKS.
Freedom of Expression and Electronic Defamation on Social Media: A Juridical Analysis of the Haris Azhar and Fatia Maulidiyanti Decisions
669-686
Perluasan media sosial sebagai ruang kritik publik telah meningkatkan ketegangan hukum antara kebebasan berekspresi dan perlindungan reputasi di Indonesia. Penelitian ini menganalisis putusan bebas Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti oleh Pengadilan Negeri Jakarta Timur, penolakan kasasi penuntut umum oleh Mahkamah Agung, serta relevansi perubahan terbaru dalam hukum informasi elektronik Indonesia. Penelitian menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, kasus, konseptual, dan perbandingan. Bahan hukum primer meliputi Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024, putusan pengadilan tingkat pertama dan Mahkamah Agung, serta Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 105/PUU-XXII/2024. Bahan sekunder mencakup literatur hukum Indonesia dan artikel ilmiah mengenai ujaran digital, tata kelola platform, moderasi konten, dan chilling effect. Hasil analisis menunjukkan bahwa pertimbangan pengadilan membentuk pembedaan yang signifikan secara hukum antara kritik yang ditujukan pada kebijakan atau jabatan publik dan serangan terhadap kehormatan pribadi. Putusan kasasi Mahkamah Agung memperkuat pembedaan tersebut sebagai pedoman yurisprudensial yang persuasif, meskipun Indonesia tidak menganut stare decisis. Perubahan undang-undang pada 2024 dan penafsiran Mahkamah Konstitusi pada 2025 semakin mempersempit jangkauan yang sah dari tindak pidana pencemaran nama baik elektronik. Penelitian ini menegaskan bahwa pembatasan ekspresi daring seharusnya berfokus pada serangan yang dapat dibuktikan terhadap reputasi individual dan tidak mengubah kritik berbasis riset untuk kepentingan publik menjadi pencemaran nama baik pidana.
A Normative Legal Analysis of the Effectiveness of Law Enforcement in Securing National Vital Objects in Ambon City
645-668
Penelitian ini menganalisis efektivitas penegakan hukum dalam pengamanan Objek Vital Nasional (Obvitnas) di Kota Ambon dengan menitikberatkan pada efektivitas sarana dan prasarana Polri serta pembagian kewenangan antara Polri dan pengelola Obvitnas. Penelitian menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual, dengan menganalisis UUD NRI Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, serta Keputusan Presiden Nomor 63 Tahun 2004 tentang Pengamanan Objek Vital Nasional. Analisis juga menggunakan konsep efektivitas hukum, proporsionalitas, akuntabilitas, risk-based security, dan pembagian tanggung jawab kelembagaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengamanan Obvitnas dibangun atas konstruksi tanggung jawab yang terbagi secara proporsional. Pengelola Obvitnas memiliki tanggung jawab utama dalam penyelenggaraan keamanan internal, sedangkan Polri berfungsi memberikan bantuan pengamanan, melakukan penegakan hukum, dan merespons ancaman sesuai kebutuhan operasional serta tingkat risiko. Efektivitas pengamanan tidak semata-mata ditentukan oleh jumlah personel atau ketersediaan fasilitas, tetapi oleh kesesuaian antara kewenangan, tanggung jawab, tingkat ancaman, dan kapasitas operasional. Keterbatasan kendaraan operasional dan sistem komunikasi di wilayah Ambon dan Maluku dapat menghambat mobilitas, koordinasi, dan sistem peringatan dini. Oleh karena itu, pengalokasian sarana dan prasarana harus didasarkan pada penilaian ancaman yang berkelanjutan dan karakteristik geografis wilayah kepulauan.
Legal Analysis of the Surakarta City Government's Tourism Policy in Realizing Inclusive Tourism
567-584
Penelitian ini bertujuan menganalisis konsistensi kerangka hukum Kota Surakarta dalam mendukung pariwisata inklusif, dengan fokus operasional pada aksesibilitas bagi penyandang disabilitas sebagai dimensi inklusi yang memiliki kewajiban hukum paling eksplisit. Penelitian yuridis normatif ini menggunakan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan perbandingan terbatas. Bahan hukum utama meliputi Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 13 Tahun 2016, Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 5 Tahun 2017, Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 9 Tahun 2020, serta Peraturan Wali Kota Surakarta Nomor 26 dan Nomor 27 Tahun 2024. Hasil analisis menunjukkan bahwa Surakarta tidak mengalami kekosongan regulasi secara total; regulasi pariwisata, hak penyandang disabilitas, standar pelayanan kawasan wisata, dan mekanisme sanksi umum telah tersedia. Persoalan normatif utamanya adalah fragmentasi dan belum jelasnya integrasi standar aksesibilitas dengan kewajiban usaha pariwisata, indikator pelayanan, pengawasan, perizinan, dan mekanisme koordinasi lintas perangkat daerah. Teori sistem hukum Friedman digunakan untuk menilai desain normatif substansi dan struktur hukum, sedangkan budaya hukum ditempatkan sebagai agenda penelitian empiris yang tidak diukur dalam penelitian ini. Artikel merekomendasikan harmonisasi instrumen yang sudah ada, penyusunan indikator dan prosedur aksesibilitas yang terukur, serta penguatan koordinasi melalui mekanisme yang tidak menduplikasi kelembagaan disabilitas yang telah dibentuk.
Legal Protection of Crypto Assets in Indonesia: A Comparative Analysis of the United States, Japan, and Singapore and Implications for Private Law
803-814
Perkembangan teknologi blockchain telah mendorong lahirnya berbagai bentuk aset digital, termasuk aset kripto dan aset tertokenisasi yang merepresentasikan hak serta kepentingan ekonomi tertentu, sehingga menimbulkan tantangan baru bagi sistem hukum perdata Indonesia. Penelitian ini bertujuan menganalisis kesesuaian konstruksi hukum perdata Indonesia dalam mengakomodasi perkembangan aset kripto melalui perbandingan pendekatan regulasi di beberapa negara. Penelitian menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual, yang didukung oleh analisis peraturan perundang-undangan, doktrin, dan literatur hukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Amerika Serikat, Jepang, dan Singapura menerapkan pengaturan berbasis fungsi dan karakteristik ekonomi aset kripto, sedangkan Indonesia masih mengatur aset kripto secara parsial melalui Peraturan Bappebti dan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan yang berfokus pada aspek pengawasan sektor keuangan. Meskipun Pasal 499 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata memungkinkan aset tertokenisasi dikualifikasikan sebagai benda tidak berwujud, belum terdapat kepastian hukum mengenai status keperdataan, mekanisme peralihan hak, hukum waris, dan perlindungan hak kebendaan. Oleh karena itu, diperlukan pengaturan setingkat undang-undang yang mengintegrasikan hukum perdata, regulasi sektor keuangan, dan rezim hukum atas underlying asset guna mewujudkan kepastian hukum sekaligus mendukung inovasi aset digital di Indonesia.
Sentencing Narcotics Users through Integrated Assessment Based Rehabilitative Diversion after the National Criminal Code and the Criminal Provisions Adjustment Law
687-700
Penyalahguna narkotika di Indonesia masih menyisakan problem regulasi karena belum adanya pemisahan yang tegas antara penyalahguna, pecandu, korban penyalahgunaan, dan pelaku peredaran gelap narkotika. Pasal 54 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika telah mengatur kewajiban rehabilitasi medis dan sosial bagi pecandu serta korban penyalahgunaan narkotika, tetapi Pasal 127 masih membuka ruang pidana penjara bagi penyalahguna narkotika untuk diri sendiri. Persoalan ini semakin relevan pasca berlakunya KUHP Nasional dan Undang-Undang Penyesuaian Pidana, karena pembaruan hukum pidana nasional belum secara khusus merumuskan mekanisme diversi rehabilitatif yang tegas, wajib, dan mengikat sejak tahap awal proses peradilan pidana. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Hasil pembahasan menunjukkan bahwa pemidanaan penyalahguna narkotika yang masih bertumpu pada penjara berpotensi memperbesar beban lembaga pemasyarakatan dan tidak selalu menjawab kebutuhan pemulihan. Oleh karena itu, diperlukan redesain pemidanaan melalui diversi rehabilitatif berbasis asesmen terpadu. Model ini menempatkan asesmen terpadu sebagai pintu awal untuk membedakan penyalahguna yang membutuhkan rehabilitasi dengan pelaku peredaran gelap yang harus ditindak tegas. Gagasan ini dapat diwujudkan melalui revisi Pasal 127 UU Narkotika, penguatan asesmen sejak tahap penyidikan, standar nasional asesmen, serta pengawasan rehabilitasi berbasis laporan berkala, konseling, evaluasi sosial, dan basis data terpadu.
Copyright Protection of Video Game Characters in Indonesia: Unauthorized Modding, Derivative Works, And A Three-Tier Regulatory Framework
238-256
Perkembangan industri video game di Indonesia telah memperluas praktik modifikasi permainan (modding) sebagai bentuk kreativitas digital sekaligus memunculkan persoalan mengenai batas perlindungan hak cipta atas karakter. Penelitian ini menganalisis kedudukan karakter video game sebagai objek perlindungan hak cipta, kualifikasi yuridis modding tanpa izin, serta kebutuhan rekonstruksi regulasi Indonesia. Penelitian menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan, konseptual, komparatif, dan kasus. Bahan hukum utama meliputi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, instrumen hukum digital, doktrin karya turunan, perjanjian lisensi pengguna akhir, dan literatur mengenai praktik modding. Hasil penelitian menunjukkan bahwa modding yang melibatkan adaptasi, transformasi, distribusi, komersialisasi, atau pengelakan technological protection measures dapat menimbulkan pelanggaran hak cipta, sedangkan modding non-komersial dan non-distributif masih menyisakan ruang interpretasi. Artikel ini menawarkan kerangka regulasi tiga tingkat yang menggabungkan klasifikasi risiko, lisensi komunitas, dan akuntabilitas platform digital untuk menyeimbangkan perlindungan pemegang hak dengan kreativitas komunitas.
Effectiveness of Government Accountability in Sustainable Development-Based Urban Waste Management (SDGs): Case Study of the Bantar Gebang Integrated Waste Management Site
257-272
Pengelolaan sampah perkotaan di TPST Bantar Gebang menghadapi berbagai tantangan dalam mewujudkan pembangunan berkelanjutan sekaligus memenuhi tanggung jawab dari pemerintah. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pemenuhan prinsip Sustainable Development Goals (SDGs) aspek lingkungan serta kendala dan implikasi hukum dalam pertanggungjawaban Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Hasil penelitian menemukan bahwa pemenuhan SDGs khususnya tujuan 11, 12, dan 13 belum optimal dikarenakan metode open dumping masih menjadi prioritas dalam proses pengelolaan sampah yang sebenarnya melanggar Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008. Hal ini secara tak langsung berakibat pada akumulasi 55 juta ton sampah, pencemaran lingkungan, dan longsor sampah yang menewaskan beberapa orang pada Maret 2026. Kendala utama dalam pengelolaan sampah yang optimal meliputi ambiguitas kewenangan lintas wilayah Jakarta-Bekasi, ketergantungan pada teknologi tidak ramah lingkungan, serta lemahnya penegakan hukum administratif. Implikasi hukum mencakup sanksi administratif yang tidak dipatuhi, potensi gugatan class action dan citizen lawsuit berdasarkan UU No. 32 Tahun 2009, serta penetapan tersangka mantan Kepala Dinas LH DKI Jakarta dalam ranah pidana. Dapat ditarik kesimpulan bahwasanya pertanggungjawaban pemerintah belum efektif dan diperlukan perbaikan sistem dan tata kelola mulai dari pengurangan sampah sumber, optimalisasi teknologi ramah lingkungan, serta penguatan koordinasi lintas daerah.
Rights-Based School Governance in Indonesia: Reconstructing Educational Management for Student Protection Under the 2026 Safe and Comfortable School Culture Framework
273-299
Penelitian ini menganalisis bagaimana manajemen pendidikan dapat dioperasionalkan sebagai instrumen tata kelola untuk memenuhi dan melindungi hak peserta didik dalam hukum pendidikan Indonesia setelah reformasi Budaya Sekolah Aman dan Nyaman tahun 2026. Penelitian menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan konseptual, disertai telaah purposif terstruktur atas literatur ilmiah yang relevan. Analisis memetakan dasar hukum, pemangku kewajiban, fungsi manajerial, mekanisme implementasi, serta bukti yang dapat diaudit. Hasil penelitian mengelompokkan hak peserta didik ke dalam akses dan keberlanjutan, kesetaraan, keamanan, akomodasi yang layak, partisipasi, serta pengaduan dan pemulihan. Berdasarkan sintesis tersebut, penelitian mengusulkan model Rights-Based School Governance (RBSG) dengan enam dimensi yang paralel: keselarasan hukum dan pemetaan hak; perencanaan inklusif dan alokasi sumber daya yang adil; lingkungan belajar yang aman dan bermartabat; partisipasi peserta didik yang bermakna; pengaduan, respons, dan pemulihan yang dapat diakses; serta pemantauan, evaluasi, dan akuntabilitas berbasis hak. RBSG merupakan konstruksi normatif, bukan intervensi yang telah tervalidasi secara empiris; karena itu efektivitas, beban administrasi, dan validitas indikatornya masih perlu diuji melalui penelitian multi-situs.
Educator Management Policy from the Perspective of Education Law: Between Professionalism and Rights Protection
300-315
Penelitian ini menganalisis keseimbangan antara tuntutan profesionalisme dan perlindungan hak dalam kebijakan pengelolaan tenaga pendidik di Indonesia. Penelitian menggunakan metode hukum normatif yang dipadukan dengan systematic literature review (SLR) berkerangka PRISMA. Bahan hukum primer dipetakan menurut hierarki dan relevansinya sampai cut-off 15 Agustus 2026, sedangkan temuan praktik dibaca sebagai sintesis penelitian terdahulu, bukan data empiris yang dikumpulkan langsung. Setelah penapisan ulang, sebelas artikel jurnal terverifikasi dianalisis secara tematik. Hasil kajian menunjukkan bahwa standar profesionalisme guru dan dosen relatif jelas melalui kualifikasi, kompetensi, sertifikasi, dan kewajiban keprofesian. Pada sisi perlindungan, regulasi tahun 2026 telah memperkuat mekanisme perlindungan bagi pendidik dan tenaga kependidikan pada pendidikan dasar dan menengah, tetapi fragmentasi tetap muncul pada perbedaan status kepegawaian, jaminan kesejahteraan, perlindungan dalam tindakan disiplin pedagogis, serta relasi dosen perguruan tinggi swasta dengan badan penyelenggara. Artikel ini menawarkan kerangka keseimbangan kebijakan yang menempatkan standar profesionalisme dan jaminan perlindungan sebagai kewajiban yang saling menguatkan. Implikasinya adalah perlunya implementasi konsisten terhadap hukum yang berlaku sekaligus harmonisasi regulasi sektoral untuk kelompok pendidik yang belum memperoleh perlindungan setara.
Integrating Environmental Approval into Mining Business Licensing: Corporate Accountability and Ecological Risk
316-337
Artikel ini menganalisis integrasi persetujuan lingkungan ke dalam perizinan berusaha sektor pertambangan setelah konsolidasi rezim perizinan berbasis risiko. Penelitian menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan kritik kebijakan, melalui inventarisasi serta interpretasi sistematis bahan hukum primer dan literatur mutakhir. Hasil penelitian menunjukkan bahwa integrasi dapat meningkatkan kepastian prosedural, tetapi juga menimbulkan empat indikator risiko akuntabilitas: kaburnya pemisahan antara penilaian lingkungan dan penerbitan izin, jejak keputusan yang tidak selalu terbuka, asimetri kewenangan pengawasan pusat-daerah, dan lemahnya hubungan langsung antara pelanggaran lingkungan dengan status perizinan berusaha. Risiko tersebut lebih serius pada pertambangan karena dampaknya bersifat spasial, kumulatif, dan berjangka panjang. Artikel ini menawarkan model akuntabilitas ekologis lima tahap yang mencakup praperizinan, penerbitan izin, pengawasan, sanksi, dan pemulihan. Model tersebut mensyaratkan partisipasi publik bermakna, data lingkungan yang dapat diakses, verifikasi lapangan, tanggung jawab pemegang izin dan pengendali manfaat, serta jaminan pemulihan yang efektif agar kemudahan investasi tidak mengurangi fungsi preventif hukum lingkungan
Continuous Voter Data Updating and Election-Stage Verification: Protecting Constitutional Voting Rights in Indonesia
338-350
Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) mengubah pengelolaan daftar pemilih Indonesia dari pola yang dominan episodik menuju pemeliharaan data sepanjang siklus pemilu. Penelitian ini menganalisis kedudukan normatif PDPB, hubungan fungsionalnya dengan pemutakhiran daftar pemilih pada tahapan pemilu, serta implikasinya bagi perlindungan hak pilih. Penelitian menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan analitis. Bahan hukum utama meliputi Undang-Undang Pemilu, peraturan KPU mengenai PDPB dan penyusunan daftar pemilih, hukum administrasi kependudukan, hukum pelindungan data pribadi, serta putusan Mahkamah Konstitusi mengenai hak pilih. Hasil penelitian menunjukkan bahwa PDPB dan pemutakhiran pada tahapan pemilu memiliki fungsi yang saling melengkapi. PDPB memelihara basis data pada masa antarpemilu, sedangkan tahapan pemilu melakukan verifikasi faktual, koreksi, dan penetapan akhir. Model yang tepat adalah siklus terpadu yang menghubungkan sinkronisasi data kependudukan, verifikasi lapangan, pengawasan Bawaslu, partisipasi publik, dan pengamanan data pribadi. Model ini memperkuat kepastian hukum, kesetaraan politik, integritas pemilu, dan perlindungan konstitusional hak pilih.
Bond-Based Legal Immunity and the Rule of Law: A Comparative Study of Indonesia’s Patriot and Merah Putih Bonds With Argentina’s Treasury Bond Amnesty Scheme
351-379
Penelitian ini mengkaji perlindungan hukum pada instrumen surat utang negara khusus di Indonesia melalui Patriot Bond dan Merah Putih Bond berdasarkan Pasal 50A Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, serta membandingkannya dengan rezim pengungkapan aset dan regularisasi perpajakan Argentina berdasarkan Undang-Undang Nomor 27.260 Tahun 2016. Penelitian ini menggunakan konsep statutory financial immunity sebagai kategori analitis untuk menilai apakah perlindungan investor melampaui kepastian investasi yang sah dan membatasi mekanisme pidana, perdata, perpajakan, pembuktian, atau investigasi. Penelitian menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, historis, dan perbandingan hukum. Bahan hukum primer, sekunder, dan tersier dianalisis melalui penafsiran sistematis, historis, konseptual, dan komparatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Indonesia memberikan perlindungan hukum yang melekat langsung pada pembelian Patriot Bond dan Merah Putih Bond yang memenuhi persyaratan, sedangkan Argentina mengaitkan manfaat obligasi dengan pengungkapan aset, regularisasi fiskal, persyaratan kelayakan, dan kewajiban kepatuhan. Perbandingan menunjukkan bahwa perlindungan yang memengaruhi penuntutan, perpajakan, penggunaan data keuangan sebagai alat bukti, dan akses informasi memerlukan pembatasan yang jelas, pengamanan asal-usul dana, serta pengawasan kelembagaan yang efektif. Penelitian menyimpulkan bahwa kerangka Indonesia dapat dikategorikan sebagai model potensial bond-based statutory financial immunity apabila ketentuan operasionalnya secara kumulatif memenuhi kriteria konseptual penelitian. Perlindungan tersebut hanya dapat dibenarkan apabila terbatas, bersyarat, proporsional, berbasis risiko, serta tetap menjamin efektivitas penegakan hukum terhadap pencucian uang, tindak pidana perpajakan, dan tindak pidana ekonomi serius lainnya.
Convergence and Divergence in the Regulation of Capital Punishment in Indonesia and Thailand: Implications for Criminal Law Reform in Southeast Asia
380-400
Hukuman mati tetap menjadi salah satu sanksi paling diperdebatkan dalam hukum pidana, memunculkan pertanyaan mengenai efektivitas penegakan dan perlindungan hak asasi manusia. Indonesia dan Thailand, keduanya negara retensionis di Asia Tenggara, mempertahankan hukuman mati meskipun memiliki karakteristik regulasi dan lintasan reformasi berbeda. Studi ini menganalisis konvergensi dan divergensi regulasi hukuman mati di kedua yurisdiksi serta mengkaji implikasinya bagi reformasi hukum pidana di Asia Tenggara. Menggunakan metode hukum komparatif normatif yang menggabungkan pendekatan statuta, konseptual, dan fungsional, studi ini mengacu pada bahan hukum primer, termasuk perundang-undangan dan instrumen internasional seperti ICCPR dan Protokol Opsional Kedua, serta literatur terindeks Scopus. Temuan menunjukkan kedua negara berkonvergensi dalam mempertahankan hukuman mati untuk kejahatan serius, khususnya pembunuhan berencana dan kejahatan narkotika, namun berdivergensi dalam model reformasi. KUHP Indonesia tahun 2023 memperkenalkan hukuman mati bersyarat dengan masa percobaan sepuluh tahun yang memungkinkan komutasi, sementara Thailand menempuh model restriktif yang mempersempit cakupan delik pidana mati serta mengatur prosedur eksekusi. Kedua negara belum meratifikasi Protokol Opsional Kedua; reformasi mencerminkan akomodasi domestik terhadap Pasal 6 ICCPR, bukan penghapusan yang diwajibkan perjanjian internasional. Dengan teori divergensi hukum Nelken, studi ini menyimpulkan bahwa tekanan internasional yang sama menghasilkan jalur reformasi berbeda yang termediasi domestik, bukan konvergensi regional seragam menuju satu model.
The Limits of a Prosecutor's Authority to File Appeals and Cassation Petitions Against a Defendant Whose Detention Period Has Expired Under the New Criminal Procedure Code (KUHAP)
401-424
Pembaharuan hukum acara pidana melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP Baru) membawa perubahan terhadap pengaturan upaya hukum dan penahanan. Artikel ini menganalisis batas kewenangan Penuntut Umum dalam mengajukan banding dan kasasi ketika jangka waktu penahanan Terdakwa telah berakhir, dengan perspektif hak asasi manusia, kepastian hukum, proporsionalitas, dan overkapasitas pemasyarakatan. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, kasus, dan perbandingan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa berakhirnya jangka waktu penahanan tidak secara otomatis menghapus hak Penuntut Umum untuk mengajukan upaya hukum. Namun, berakhirnya masa penahanan mengakhiri dasar penahanan sebelumnya, sehingga penahanan pada tahap banding atau kasasi harus didasarkan pada kewenangan dan penetapan baru sesuai KUHAP Baru. Penahanan tanpa dasar hukum yang sah berpotensi melanggar hak atas kebebasan dan kepastian hukum. Khusus terhadap putusan bebas, Terdakwa yang masih ditahan wajib dilepaskan sejak putusan diucapkan dan putusan bebas tidak dapat diajukan kasasi. Oleh karena itu, diperlukan harmonisasi norma dan penguatan pengawasan yudisial agar upaya hukum tidak disalahgunakan sebagai sarana mempertahankan penahanan serta untuk menjamin perlindungan hak asasi manusia.
Strengthening Blue Economy Law through the Role of Red and White Cooperatives in Sustainable Development
425-450
Ekonomi biru merupakan paradigma pembangunan yang menekankan pemanfaatan sumber daya kelautan secara berkelanjutan dengan memperhatikan aspek ekologi, sosial, dan ekonomi. Indonesia sebagai negara maritim memiliki potensi besar untuk mengembangkan ekonomi biru, namun implementasinya masih menghadapi berbagai kendala, baik dari sisi regulasi maupun kelembagaan. Tulisan ini bertujuan untuk menganalisis penguatan hukum ekonomi biru melalui peran Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih sebagai wadah ekonomi kerakyatan. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan yuridis-normatif dengan menelaah peraturan perundang-undangan terkait, doktrin hukum, serta konstruksi kelembagaan koperasi. Hasil analisis menunjukkan bahwa Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih secara normatif memiliki potensi sebagai instrumen kelembagaan dalam mendukung ekonomi biru melalui fungsi pengorganisasian usaha masyarakat, penguatan rantai nilai ekonomi kelautan, pemerataan manfaat ekonomi, dan pemberdayaan masyarakat pesisir. Namun, kerangka hukum yang mengatur hubungan antara hukum koperasi, hukum kelautan, dan prinsip keberlanjutan lingkungan masih menunjukkan adanya fragmentasi norma sehingga diperlukan harmonisasi regulasi dan penguatan kebijakan sektoral. Kesimpulan penelitian ini dibatasi pada analisis normatif mengenai desain hukum dan potensi kelembagaan koperasi, bukan pada pengukuran efektivitas aktual koperasi sebagai aktor ekonomi biru karena belum didukung oleh pengujian empiris terhadap kinerja kelembagaan, kapasitas tata kelola, maupun dampak ekonomi dan ekologis di tingkat masyarakat. Penelitian lanjutan perlu diarahkan pada kajian empiris mengenai efektivitas Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih dalam praktik ekonomi biru, termasuk aspek tata kelola, akses pembiayaan, rantai pasok, kepatuhan lingkungan, dan kontribusinya terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat pesisir.
Legal Pluralism in the Era of Deregulation: Reconstructing the Regulatory Framework of Customary Forest Recognition
451-472
Penelitian ini menganalisis ketegangan antara pluralisme hukum dan agenda deregulasi dalam kerangka pengakuan hutan adat di Indonesia, dengan berfokus pada persoalan bahwa hak konstitusional masyarakat hukum adat masih bergantung pada prosedur administratif yang berlapis. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis melalui pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan kasus, dengan mengkaji Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, regulasi pasca-Cipta Kerja, serta Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-X/2012. Hasil penelitian menunjukkan adanya ketidakseimbangan regulasi: rezim deregulasi mempercepat dan menyederhanakan akses berusaha, sementara pengakuan hutan adat masih dibebani berbagai prasyarat pengakuan masyarakat hukum adat, termasuk kebutuhan akan instrumen hukum daerah dalam konfigurasi tertentu. Ketergantungan tersebut mengubah pengakuan yang seharusnya bersifat deklaratif menjadi suatu proses yang menyerupai pemberian hak secara konstitutif oleh negara. Artikel ini menawarkan rekonstruksi melalui model pengakuan deklaratif berbasis registrasi-verifikasi, keputusan administratif yang terikat batas waktu, perlindungan sementara terhadap wilayah yang sedang dalam proses verifikasi, pemetaan partisipatif yang terintegrasi, serta mekanisme keberatan bagi pihak ketiga. Model tersebut menempatkan negara sebagai pihak yang mengonfirmasi hak-hak yang telah ada sebelumnya, bukan sebagai pencipta hak, sehingga kepastian hukum, pluralisme hukum, dan efisiensi administrasi dapat berjalan secara konsisten.
A Critical Constitutional Analysis of Expanding the State Budget Deficit Limit through a Government Regulation in Lieu of Law (Perppu): Assessing the “Compelling Urgency” Requirement
473-505
Penelitian ini mengkaji wacana mengenai usulan peningkatan batas defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Indonesia melampaui batas maksimum 3% dari Produk Domestik Bruto (PDB) melalui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu). Penelitian ini dilatarbelakangi oleh meningkatnya tekanan ekonomi global akibat ketegangan geopolitik di Timur Tengah, khususnya gangguan terhadap rantai pasok energi global yang berpotensi memberikan dampak signifikan terhadap Indonesia sebagai negara pengimpor minyak neto. Namun demikian, penelitian ini berpendapat bahwa guncangan eksternal bukan satu-satunya faktor yang memengaruhi tekanan defisit fiskal, karena inefisiensi fiskal internal dan pilihan kebijakan juga dapat berkontribusi terhadap memburuknya posisi fiskal negara. Dari perspektif hukum tata negara, kebijakan tersebut perlu dikaji berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan Pasal 22 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, sebagaimana ditafsirkan melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 138/PUU-VII/2009, yang menetapkan parameter konstitusional penerbitan Perppu berdasarkan adanya keadaan “kegentingan yang memaksa.” Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif yang dilengkapi dengan analisis statistik terhadap pergerakan harga minyak global, perkembangan defisit fiskal, dan indikator arus keluar modal. Analisis difokuskan pada pertanyaan apakah peningkatan batas defisit yang diusulkan semata-mata disebabkan oleh guncangan ekonomi eksternal serta apakah penerbitan Perppu telah memenuhi persyaratan konstitusional mengenai adanya “kegentingan yang memaksa.” Penelitian ini berpendapat bahwa kebijakan yang diusulkan belum sepenuhnya memenuhi kriteria konstitusional tersebut karena sebagian tekanan fiskal bersumber dari inefisiensi yang dihasilkan secara internal, sehingga menciptakan apa yang dapat disebut sebagai bentuk “kegentingan yang ditimbulkan sendiri” (self-inflicted urgency). Oleh karena itu, mekanisme yang tersedia dalam kerangka penganggaran yang berlaku, khususnya perubahan APBN (APBN-P), dapat menjadi alternatif yang lebih sesuai secara konstitusional dan lebih akuntabel secara prosedural dibandingkan dengan penerbitan Perppu.
Academic Welfare of Non-ASN Lecturers: A New State Responsibility in Higher Education
506-531
Dosen non-ASN memiliki peran substantif dalam pendidikan tinggi melalui pelaksanaan pendidikan, penelitian, pengabdian kepada masyarakat, pembimbingan akademik, dan pengembangan ilmu pengetahuan. Namun, kewajiban akademik tersebut tidak selalu diikuti oleh perlindungan hukum yang memadai atas penghasilan dan kesejahteraan. Artikel ini mengkaji kedudukan kesejahteraan akademik dosen non-ASN dalam kerangka negara kesejahteraan dan merumuskan arah baru tanggung jawab negara dalam menjamin penghasilan layak di pendidikan tinggi. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan kebijakan. Hasil kajian menunjukkan bahwa kesejahteraan akademik bukan sekadar persoalan hubungan kerja internal antara dosen dan perguruan tinggi, melainkan persoalan hukum yang berkaitan dengan fungsi publik pendidikan tinggi, otonomi perguruan tinggi, dan mandat konstitusional negara. Kesejahteraan akademik perlu dipahami sebagai kerangka perlindungan minimum yang memungkinkan dosen menjalankan tridharma secara bermartabat, produktif, dan berkelanjutan. Tanggung jawab negara diarahkan pada penetapan standar minimum penghasilan, jaminan sosial, kejelasan status hukum, integrasi kesejahteraan dosen dalam kebijakan pendanaan pendidikan tinggi, dan penempatan kesejahteraan akademik sebagai bagian dari penjaminan mutu pendidikan tinggi.
The Dual Role of Career Women in Strengthening Family Resilience: Perspectives of Islamic Law and Indonesian Positive Law among Employees of STAI As-Sunnah Deli Serdang
532-546
Penelitian ini menganalisis strategi pengelolaan peran ganda wanita karier dalam menjaga ketahanan keluarga serta menilai pengalaman tersebut melalui perspektif Hukum Islam (Maqashid Syariah) dan hukum positif Indonesia. Studi kasus difokuskan pada pegawai perempuan yang telah menikah di STAI As-Sunnah Deli Serdang. Data diperoleh melalui wawancara mendalam, observasi, dan dokumen institusi, kemudian dianalisis menggunakan model interaktif Miles dan Huberman dengan triangulasi terhadap sumber yang tersedia. Temuan menunjukkan bahwa ketahanan keluarga ditopang oleh kerja sama partisipatif pasangan (ta'awun), dukungan keluarga besar atau bantuan domestik, serta pengelolaan prioritas yang fleksibel. Dalam perspektif Maqashid Syariah, pekerjaan dapat mendukung hifz al-din, hifz al-'aql, dan hifz al-mal, sedangkan tekanan beban kerja dan pengasuhan perlu dinilai dalam kaitannya dengan hifz al-nafs dan hifz al-nasl. Tinjauan hukum juga menunjukkan bahwa praktik internal cuti melahirkan 30 hari yang dilaporkan tidak tepat dinilai hanya berdasarkan Pasal 82 UU No. 13 Tahun 2003. Kerangka hukum mutakhir mencakup UU No. 4 Tahun 2024 tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan, yang mengatur hak cuti melahirkan paling singkat tiga bulan dan tambahan waktu dalam kondisi tertentu. Karena naskah belum memuat dokumen kebijakan formal final lembaga maupun data lengkap status hubungan kerja informan, kesimpulan definitif mengenai ketidakpatuhan institusi masih memerlukan verifikasi dokumenter.