The Legal Status of Severance Pay as Statutory Compensation for Termination of Employment and Its Relationship with Civil Damages
Isi Artikel Utama
Abstrak
Penelitian ini bertujuan untuk memperjelas kedudukan hukum uang pesangon pasca-reformasi Undang-Undang Cipta Kerja di Indonesia, secara khusus mengkaji hubungannya dengan ganti rugi perdata. Proposisi utamanya adalah bahwa uang pesangon merupakan kompensasi wajib yang timbul ex lege berdasarkan perundang-undangan ketenagakerjaan, dan bukan, dengan sendirinya, merupakan bentuk ganti rugi atas wanprestasi. Sebuah pemutusan hubungan kerja yang sah masih dapat memicu kewajiban pembayaran pesangon atau kompensasi lainnya bergantung pada alasan yang ditentukan oleh hukum. Sebaliknya, pemutusan hubungan kerja yang tidak sah atau menyalahi kontrak dapat memunculkan persoalan hukum terpisah mengenai pemulihan hak-hak pekerja atau ganti rugi perdata, asalkan unsur-unsur hukum spesifiknya dapat dibuktikan. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif melalui pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan kasus terhadap Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), regulasi ketenagakerjaan yang dibaca bersamaan dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021, serta putusan-putusan pengadilan hubungan industrial terpilih. Analisis ini menyimpulkan bahwa hukum ketenagakerjaan berfungsi sebagai titik awal lex specialis. Pasal 1243 dan 1365 KUHPerdata hanya berlaku secara subsider apabila terdapat kekosongan norma yang nyata atau perbuatan perdata terpisah, serta apabila kerugian, kausalitas, dasar hukum, dan yurisdiksinya terbukti; pasal-pasal tersebut tidak secara otomatis memperbesar formula pesangon sesuai undang-undang.
Rincian Artikel
Bagian

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Cara Mengutip
Referensi
Anindya, P. “Pesangon dan Perlindungan Hukum Pekerja dalam Perspektif Perdata.” Jurnal Hukum dan Pembangunan 51, no. 3 (2021).
Freedland, M. “The Concept of Severance Pay in Comparative Labour Law.” International Labour Review 145, no. 3 (2006).
Hadjon, Philipus M. Perlindungan Hukum bagi Rakyat Indonesia. Surabaya: Bina Ilmu, 2017.
Handayani, T. “Pesangon sebagai Instrumen Keadilan Distributif.” Jurnal Ketenagakerjaan Indonesia 14, no. 2 (2022).
Handayani, T. Hukum Ketenagakerjaan: Asas, Dinamika, dan Perkembangannya. Yogyakarta: Gadjah Mada University Press, 2022.
Hidayat. “Implikasi UU Cipta Kerja.”
International Labour Organization. Country Report on Labour Standards in Indonesia. Geneva: International Labour Organization, 2021.
International Labour Organization. Guiding Principles on Severance Pay. Geneva: International Labour Organization, 2019.
International Labour Organization. ILO Convention No. 158 Concerning Termination of Employment at the Initiative of the Employer. 1982.
Ibrahim, Johnny. Teori dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif. Malang: Bayumedia, 2018.
Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia. Laporan Tahunan Ketenagakerjaan 2022. Jakarta: Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia, 2023.
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
Kusnadi, E. “Pesangon dan Perlindungan Pekerja dalam UU Cipta Kerja: Analisis Kritis.” Jurnal Ilmu Hukum Lex Renaissance 6, no. 2 (2021).
Lestari, S. “Konsep Ganti Rugi dalam KUH Perdata dan Relevansinya pada Sengketa Ketenagakerjaan.” Mimbar Hukum 31, no. 1 (2019).
Lestari, S., dan A. Ramadhan. “Relevansi Fungsi Kompensatoris Pesangon Pasca UU Cipta Kerja.” Jurnal Hukum dan Pembangunan 53, no. 2 (2023).
Marzuki, Peter Mahmud. Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana, 2017.
Pemerintah Republik Indonesia. Naskah Akademik Undang-Undang Cipta Kerja. Jakarta: Sekretariat Negara, 2020.
Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, serta Pemutusan Hubungan Kerja.
Prasetyo, D. “Analisis Yuridis Pesangon sebagai Bentuk Wanprestasi dalam Perjanjian Kerja.” Jurnal Yustisia 12, no. 1 (2023).
Prasetyo, A. N., Azzahrani, S. A., & Hapsari, F. T. (2026). Analisis Yuridis PHK Karyawan CNN Indonesia: Tinjauan Kebebasan Berserikat dan Dugaan Praktik Union Busting. Adagium: Jurnal Ilmiah Hukum, 4(1), 55-65.
Putusan Mahkamah Agung Nomor 15 PK/Pdt.Sus-PHI/2019.
Putusan Mahkamah Agung Nomor 39 PK/Pdt.Sus-PHI/2017.
Putusan Mahkamah Agung Nomor 45 PK/Pdt.Sus-PHI/2022.
Ramadhan, A. “Wanprestasi dalam Perjanjian Kerja: Analisis Normatif dan Praktis.” Jurnal Ilmu Hukum 7, no. 2 (2020).
Rawls, John. A Theory of Justice. Cambridge: Harvard University Press, 1971.
Santoso, H. Hukum Ketenagakerjaan di Indonesia: Antara Perlindungan dan Fleksibilitas. Jakarta: Kencana, 2020.
Setiawan, R. Pokok-Pokok Hukum Perikatan. Bandung: Binacipta, 2018.
Simanjuntak, D. Hukum Ketenagakerjaan: Asas, Norma, dan Praktik. Jakarta: Rajawali Pers, 2019.
Soekanto, Soerjono, dan Sri Mamudji. Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat. Jakarta: Rajawali Pers, 2015.
Subekti. Hukum Perjanjian. Jakarta: Intermasa, 2014.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1964 tentang Pemutusan Hubungan Kerja di Perusahaan Swasta.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.