Adagium: Jurnal Ilmiah Hukum is a periodical academic journal published by PT Meja Ilmiah Publikasi. This journal specifically studies law and is able to present various results of current and prominent scientific research. The journal's administrator accepts articles that contribute to the development of law and the environment from scientists, academics, professional writers, and researchers. This journal contains research findings, summaries of famous figures, or reviews that are innovative and solution-oriented in the field of law. Articles in this journal are published twice a year, in January and July.
On Process
Diterbitkan: 2026-07-27
Artikel
Reconstructing the Legal Responsibility of E-Commerce Platforms for Jahalah in Unlabelled Food Products: A Review of Consumer Protection Law and Islamic Economic Law
1183-1195
Artikel ini menganalisis tanggung jawab hukum platform e-commerce terhadap risiko transaksi pangan olahan yang tidak menyediakan informasi label yang diwajibkan, dengan Shopee digunakan sebagai objek analisis kontraktual dan bukan sebagai sumber temuan empiris mengenai prevalensi listing tanpa label. Penelitian hukum normatif ini menggunakan pendekatan perundang-undangan dan konseptual dengan memetakan Undang-Undang Perlindungan Konsumen, Undang-Undang Pangan, PP Nomor 80 Tahun 2019, regulasi label pangan olahan BPOM sebagaimana telah diubah, Jaminan Produk Halal, Fatwa DSN-MUI Nomor 110/DSN-MUI/IX/2017, dan Ketentuan Layanan Shopee yang diakses pada 19 September 2026. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kewajiban informasi dan pelabelan terutama melekat pada pelaku usaha yang memproduksi atau memperdagangkan pangan, sedangkan kewajiban platform harus dianalisis secara proporsional berdasarkan fungsi perantara, tata kelola sistem, mekanisme pemberitahuan dan tindakan, serta batas klausul pembatasan tanggung jawab yang tidak dapat meniadakan ketentuan hukum yang bersifat memaksa. Dari perspektif hukum ekonomi syariah, ketidakjelasan mengenai karakteristik material produk dapat membentuk jahalah yang signifikan apabila menyentuh keselamatan, kehalalan, identitas produk, atau unsur lain yang menentukan kerelaan dan tujuan akad. Artikel ini membedakan rekomendasi yang telah memiliki dasar dalam hukum positif seperti transparansi informasi, penanganan pengaduan, dan tindakan terhadap konten yang melanggar dari reformasi de lege ferenda berupa verifikasi berbasis risiko untuk kategori pangan tertentu dan mekanisme notice-and-action yang lebih terukur. Penelitian ini tidak menilai sampel listing, tingkat kepatuhan penjual, perilaku konsumen, atau efektivitas respons platform secara empiris.
Interfaith Marriage in Indonesia: Juridical Dilemmas and a Maqāṣid al-Sharia Reconstruction for the Legal Status of Children
978-993
Perkawinan beda agama di Indonesia menimbulkan dilema yuridis yang kompleks akibat benturan antara larangan normatif dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI) dengan jaminan hak konstitusional membentuk keluarga dalam UUD 1945. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis sinkronisasi hukum antara KHI dan UUD 1945, mengidentifikasi disparitas antara putusan pengadilan yang mengabulkan pencatatan perkawinan beda agama dengan kebijakan administrasi kependudukan, serta merekonstruksi hukum berbasis Maqāṣid Syariah untuk perlindungan hak perdata anak. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan sinkronisasi hukum, analisis yuridis-konseptual, dan pendekatan Maqāṣid Syariah. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tidak ada pertentangan mutlak antara KHI dan UUD 1945 karena pembatasan dalam KHI bersifat proporsional sesuai Pasal 28J ayat (2) UUD 1945. Namun, terdapat disparitas yuridis antara putusan pengadilan yang mengabulkan pencatatan dengan penolakan administratif oleh Disdukcapil, yang menciptakan ketidakpastian hukum dan memarginalkan hak perdata anak. Rekonstruksi hukum berbasis Maqāṣid Syariah melalui prinsip ḥifẓ al-nasl dan maṣlaḥah al-ṭifl menawarkan solusi progresif dengan mereposisi pencatatan perkawinan sebagai instrumen perlindungan keturunan, harmonisasi regulasi, transformasi paradigma penegak hukum, dan interkoneksi dengan prinsip HAM. Implementasi rekonstruksi ini akan menjamin keadilan substantif dan kepastian hukum bagi anak hasil perkawinan beda agama.
The Urgency of Isbat Nikah in the Dynamics of Living Law: A Sociology of Law Analysis of Unregistered Marriage in Indonesia
1297-1314
Penelitian ini bertujuan menganalisis kesenjangan antara kewajiban pencatatan perkawinan dalam hukum negara dan praktik nikah siri yang hidup dalam masyarakat, dampak sosial hukum perkawinan tidak tercatat, serta urgensi dan batas isbat nikah sebagai jembatan di antara keduanya. Penelitian menggunakan metode hukum yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Data diperoleh dari bahan hukum primer, data resmi Kementerian Agama dan Dukcapil, serta temuan penelitian terdahulu, lalu dianalisis secara kualitatif dengan teori living law Eugen Ehrlich dan teori sistem hukum Lawrence M. Friedman. Hasil penelitian menunjukkan bahwa nikah siri bertahan karena keabsahan religius telah menjadi norma sosial yang dominan, sementara pencatatan dipersepsikan sebagai urusan administratif; kondisi ini diperkuat oleh hambatan ekonomi, geografis, dan rendahnya literasi hukum. Akibatnya, perempuan dan anak menanggung kerentanan paling besar dalam hal nafkah, harta bersama, waris, dan identitas hukum. Isbat nikah berfungsi sebagai mekanisme rekognisi yang mentransformasikan perkawinan sah menurut living law menjadi perkawinan yang diakui negara, tetapi pemanfaatannya cenderung reaktif dan berpotensi disalahgunakan untuk melegalkan poligami tanpa izin maupun perkawinan anak. Karena itu, isbat nikah perlu ditempatkan dalam kerangka kebijakan yang menyeimbangkan fungsi kuratif dan preventif melalui penguatan kesadaran hukum, layanan terpadu, dan kehati-hatian yudisial.
Prohibiting Political Deepfakes in Election Campaigns Based on the Principles of Honest and Fair Elections
731-744
Artikel ini mengkaji kebutuhan larangan deepfake politik manipulatif dalam kampanye pemilu di Indonesia serta merumuskan model pengaturan yang sejalan dengan prinsip pemilu jujur dan adil. Penelitian hukum normatif ini menggunakan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan kasus untuk menganalisis kekosongan regulasi yang ada. Hasil penelitian menunjukkan bahwa instrumen hukum saat ini, seperti UU Pemilu, UU ITE, dan Peraturan penyelenggara pemilu, masih bersifat parsial. Regulasi tersebut belum memiliki mekanisme operasional khusus untuk menindak manipulasi identitas berbasis kecerdasan buatan (AI) yang secara nyata mengancam integritas dan otonomi pemilih. Sebagai implikasi dan jawaban atas permasalahan tersebut, penelitian ini mengusulkan kerangka hukum yang lebih proporsional. Model yang ditawarkan mencakup larangan spesifik terhadap pemalsuan identitas politik, kewajiban pelabelan konten AI, mekanisme klarifikasi dan penghapusan konten secara cepat, serta pedoman koordinasi kelembagaan antara KPU, Bawaslu, Kominfo, dan platform digital. Implementasi model ini berdampak pada penguatan kepastian hukum dalam merespons disinformasi digital secara terukur, sehingga kemurnian kehendak pemilih tetap terlindungi tanpa memberangus kebebasan berekspresi seperti satir yang sah.
Judicial Validation of a Private Land Sale and Purchase Agreement as a Basis for Registration of Transfer of Title: A Study of Medan District Court Decision No. 995/Pdt.G/2024/PN Mdn
939-953
Tanah merupakan sumber daya alam penting bagi kehidupan manusia dari aspek ekonomi, sosial, dan hukum. Kepastian hukum dalam peralihan hak milik atas tanah memerlukan pemahaman mengenai perbedaan keabsahan perjanjian jual beli menurut hukum perdata dengan persyaratan administratif pendaftaran tanah. Dalam praktiknya, banyak jual beli tanah dilakukan secara di bawah tangan tanpa melibatkan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), sehingga menimbulkan persoalan mengenai kekuatan hukumnya. Penelitian ini menganalisis keabsahan perjanjian jual beli tanah di bawah tangan berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor 995/Pdt.G/2024/PN Mdn dengan metode yuridis normatif dan pendekatan perundang-undangan. Pembahasan menunjukkan bahwa jual beli menurut Pasal 1457-1458 KUHPerdata lahir dari kesepakatan para pihak, sedangkan keabsahan perjanjian harus memenuhi Pasal 1320 KUHPerdata, yaitu kesepakatan, kecakapan, objek tertentu, dan sebab yang halal. Namun, keabsahan secara keperdataan tidak otomatis mengakibatkan peralihan dan pendaftaran hak milik karena diperlukan akta PPAT sesuai PP Nomor 24 Tahun 1997. Dalam putusan tersebut, hakim mempertimbangkan pelunasan Rp95.000.000, penyerahan sertifikat asli, penguasaan fisik selama 11 tahun, dan persesuaian keterangan saksi, kemudian memerintahkan pendaftaran peralihan hak. Kesimpulannya, perjanjian di bawah tangan dapat mengikat secara keperdataan, sedangkan akta PPAT tetap berfungsi preventif dan administratif. Putusan tersebut mencerminkan keadilan, kepastian hukum, dan tertib administrasi serta memberikan judicial remedy bagi pembeli beriktikad baik.
Juridical Analysis of Civil Liability of Livestock Business Actors for Environmental Pollution
1270-1282
Penelitian ini menganalisis konstruksi tanggung jawab perdata pelaku usaha peternakan atas pencemaran lingkungan hidup dalam hubungan antara Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dan rezim khusus Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana telah diubah melalui rezim Cipta Kerja. Penelitian menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan kasus terbatas. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pertanggungjawaban usaha peternakan tidak dapat ditentukan hanya berdasarkan jenis usahanya. Pasal 1365 KUH Perdata tetap relevan untuk pencemaran yang menuntut pembuktian perbuatan melawan hukum, kesalahan, kerugian, dan hubungan kausal, sedangkan Pasal 87 UUPPLH memperkuat kewajiban ganti rugi dan tindakan pemulihan. Pasal 88 mempertahankan konsep tanggung jawab mutlak, namun perubahan rumusan pasca-Cipta Kerja menimbulkan perdebatan mengenai standar pembuktian. Limbah organik peternakan pada umumnya tidak otomatis termasuk limbah B3, sehingga penerapan Pasal 88 harus didasarkan pada karakter kegiatan, penggunaan atau pengelolaan B3, atau terbuktinya ancaman serius terhadap lingkungan hidup. Penelitian merekomendasikan pendekatan berbasis risiko, bukti ilmiah, dan prinsip pencemar membayar agar kepastian hukum bagi pelaku usaha sejalan dengan perlindungan masyarakat dan pemulihan lingkungan.
The Gap Between Das Sollen and Das Sein in The Implementation of Rehabilitation for Perpetrators of Sexual Violence
618-644
Pasal 17 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) menempatkan rehabilitasi pelaku sebagai tindakan yang bersifat fakultatif. Artikel ini mengajukan pertanyaan hukum spesifik: apakah tindakan tersebut memenuhi unsur doktrinal yang disyaratkan bagi sanksi dalam sistem dua jalur, dan jika tidak, apakah kesenjangan norma-praktiknya lebih disebabkan cacat desain norma atau keterbatasan kapasitas kelembagaan. Dengan metode yuridis normatif (pendekatan perundang-undangan, kasus, dan konseptual, berbasis bahan hukum primer, sekunder, dan tersier tanpa data lapangan), artikel ini menyusun uji doktrinal empat unsur (jenis tindakan, kriteria pemicu, otoritas pelaksana, konsekuensi ketidakpatuhan), lalu menerapkan kerangka efektivitas hukum lima faktor Soerjono Soekanto. Pasal 17 hanya memenuhi satu unsur secara penuh; tiga unsur lainnya tidak terpenuhi atau hanya sebagian, cacat yang berpadu dengan keterlambatan peraturan pelaksana, kepadatan hunian lapas 86-89 persen, dan ketiadaan eksekutor pada rezim hukum bersinggungan. Berbeda dari studi terdahulu yang hanya mendeskripsikan kesenjangan secara umum, artikel ini memisahkan Pasal 17 dari rezim kebiri kimia PP 70/2020 dan menyediakan standar doktrinal teruji serta kerangka penjelas, diperkuat perbandingan implementasi di Uruguay. Usulan reformasi yang dihasilkan, berupa praduga terbantahkan yang dibatasi analisis proporsionalitas, mengikuti langsung temuan doktrinal tersebut, dengan syarat tetap menjaga diskresi hakim dan perlindungan korban yang telah dijamin UU TPKS.
Implementation Of Asset Confiscation Mechanism For State Finance Recovery In Corruption Criminal Acts At The North Sumatra High Prosecutor's Office.
840-853
Tindak pidana korupsi tidak hanya menimbulkan pertanggungjawaban pidana, tetapi juga menuntut pemulihan kerugian keuangan negara melalui penelusuran, pembekuan, penyitaan, perampasan, pembayaran uang pengganti, eksekusi, dan pengembalian aset. Penelitian ini menganalisis pelaksanaan mekanisme tersebut pada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara serta hambatan normatif, pembuktian, kelembagaan, pengelolaan aset, dan kerja sama lintas yurisdiksi. Penelitian menggunakan pendekatan yuridis normatif dan yuridis empiris melalui kajian peraturan perundang-undangan, literatur, dokumen institusional yang tersedia, serta wawancara dengan pejabat pada fungsi pemulihan aset Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara pada Agustus 2026. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pemulihan aset harus dibedakan menurut dasar hukumnya: perampasan aset yang terkait dengan tindak pidana, penyitaan sebagai tindakan prosedural, dan eksekusi harta terpidana untuk memenuhi pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti. Pelaksanaannya menghadapi kendala berupa penyamaran dan pengalihan aset melalui pihak ketiga, kesulitan pembuktian hubungan aset dengan tindak pidana, keterbatasan kapasitas penelusuran aset, depresiasi nilai barang, serta kebutuhan koordinasi antarlembaga dan lintas yurisdiksi. Penelitian ini menegaskan bahwa efektivitas pemulihan aset tidak cukup diukur dari jumlah perkara, tetapi dari kemampuan institusi mengidentifikasi, mengamankan, membuktikan, mengeksekusi, dan mengembalikan nilai aset kepada negara sesuai dasar hukum yang tepat.
Ruang Bersama Indonesia: A Gender-Responsive and Socially Inclusive Criminal Law Policy Model
1219-1236
Penelitian ini menganalisis konstruksi normatif kebijakan hukum pidana dalam melindungi perempuan dan kelompok rentan serta merumuskan Ruang Bersama Indonesia sebagai model integratif kebijakan penal dan non-penal, bukan sebagai rezim hukum pidana baru. Penelitian menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan telah berkembang melalui prinsip nondiskriminasi, perlindungan korban, pengakuan relasi kuasa, aksesibilitas, akomodasi yang layak bagi penyandang disabilitas, restitusi, kompensasi, dan pemulihan, tetapi standar tersebut tetap tersebar pada berbagai instrumen dan belum sepenuhnya terhubung secara operasional. Model Ruang Bersama Indonesia yang diusulkan menempatkan keadilan substantif sebagai tujuan, legalitas, atribusi kewenangan, hak asasi manusia, dan due process sebagai batas, serta perspektif gender dan interseksionalitas sebagai alat analisis. Ruang Bersama Indonesia berfungsi sebagai simpul pencegahan, informasi, asesmen awal, pendampingan, dan rujukan; kewenangan penyidikan, penuntutan, peradilan, serta layanan profesional tetap berada pada lembaga yang diberi kewenangan oleh hukum. Model ini memerlukan standar asesmen kerentanan, protokol rujukan, perlindungan data, koordinasi kelembagaan, dan indikator evaluasi yang terukur.
Halal Certification as an Instrument of Consumer Protection and MSME Empowerment: An Islamic Economic Law Analysis of Contemporary Regulatory Challenges
1388-1401
Penelitian ini menganalisis sertifikasi halal sebagai instrumen perlindungan konsumen dan pemberdayaan usaha mikro dan kecil dalam perspektif hukum ekonomi syariah, dengan fokus pada arsitektur kewajiban yang berlaku menjelang Wajib Halal Oktober 2026. Penelitian menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Bahan hukum primer meliputi Undang-Undang Jaminan Produk Halal, Undang-Undang Perlindungan Konsumen, Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024, serta regulasi BPJPH sampai 4 Oktober 2026; bahan hukum sekunder dipilih dari literatur akademik yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kewajiban sertifikasi bersifat bertahap dan terdiferensiasi menurut kategori produk serta skala usaha, sementara skema pernyataan halal memberikan jalur khusus bagi UMK yang memenuhi kriteria. Sertifikat halal merupakan bukti administratif atas pengakuan kehalalan, tetapi perlindungan konsumen tetap bergantung pada pemeliharaan Sistem Jaminan Produk Halal, pengawasan pascasertifikasi, dan mekanisme pemulihan. Dari perspektif maqāṣid al-syarī‘ah, perlindungan agama, jiwa, dan harta harus diseimbangkan dengan maṣlaḥah, keadilan, dan raf‘ al-ḥaraj. Artikel ini mengusulkan pengawasan berbasis risiko, integrasi pengaduan dan pemulihan konsumen, serta pembagian rekomendasi berdasarkan tingkat kewenangan hukum agar implementasi sertifikasi halal melindungi konsumen tanpa membebani UMK secara tidak proporsional.
The Ex Officio Authority of Judges in Determining Post-Divorce Maintenance: Integrating Sharia Norms and National Law in the Protection of Women and Children
854-873
Perceraian kerap menempatkan perempuan dan anak pada posisi rentan ketika putusan pengadilan tidak menegaskan besaran dan mekanisme pemenuhan nafkah. Penelitian ini menjawab tiga persoalan: bagaimana norma syariah dan hukum nasional mengatur kewajiban nafkah pasca perceraian; bagaimana tinjauan yuridis penggunaan hak ex officio hakim dalam menetapkan kewajiban tersebut di peradilan agama; dan bagaimana bentuk integrasi keduanya dalam memperkuat kewenangan hakim. Penelitian hukum normatif ini menggunakan pendekatan perundang-undangan dan konseptual dengan bahan hukum primer berupa Al-Qur'an, hadis, peraturan perundang-undangan, serta rumusan kamar agama Mahkamah Agung, yang dianalisis secara deskriptif-analitis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa syariah menempatkan nafkah anak sebagai kewajiban ayah yang tidak gugur oleh perubahan status perkawinan, serta mewajibkan nafkah iddah, mut'ah, dan madhiyah bagi mantan istri sesuai kemampuan suami. Hukum positif menerjemahkan norma tersebut melalui Pasal 41 huruf c Undang-Undang Perkawinan, Pasal 24 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975, PERMA Nomor 3 Tahun 2017, dan rangkaian surat edaran kamar agama yang secara bertahap memperluas ruang ex officio hakim. Integrasi keduanya bertumpu pada asas maslahah dan keadilan substantif, sehingga hak ex officio bukan penyimpangan terhadap asas ultra petitum partium, melainkan instrumen yuridis untuk menutup kesenjangan antara pengakuan norma dan pemenuhan hak.
A Juridical Analysis of Evidence for Trading Imported Processed Food without a BPOM Distribution Permit (Judgment No. 438/Pid.Sus/2021/PN Pbr)
954-966
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pertimbangan hukum hakim dalam pembuktian kasus impor makanan ilegal tanpa izin edar Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) pada Putusan Pengadilan Negeri Pekanbaru Nomor 438/Pid.Sus/2021/PN Pbr serta menganalisis kesesuaian pembuktian dalam putusan tersebut dengan ketentuan hukum pidana dan peraturan perundang-undangan terkait pangan. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif yang bersifat deskriptif analitis dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan (statute approach), pendekatan kasus (case approach), dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Bahan hukum yang digunakan terdiri atas bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier yang dikumpulkan melalui studi kepustakaan dan dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pertimbangan hukum majelis hakim dalam perkara tersebut didasarkan pada penilaian terhadap alat bukti dan fakta-fakta yang terungkap di persidangan dalam menentukan terpenuhinya unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 142 jo. Pasal 91 ayat (1) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan. Pembuktian dalam perkara tersebut dilakukan dengan menghubungkan alat bukti yang diajukan di persidangan dengan perbuatan terdakwa dalam mengedarkan pangan yang tidak memiliki izin edar. Berdasarkan hasil analisis, pembuktian yang dilakukan oleh majelis hakim telah dikaitkan dengan ketentuan hukum acara pidana dan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pangan, sehingga menjadi dasar bagi hakim dalam menyatakan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan. Dengan demikian, pertimbangan hukum hakim dalam Putusan Nomor 438/Pid.Sus/2021/PN Pbr menunjukkan adanya penerapan ketentuan pembuktian pidana dalam menilai terpenuhinya unsur tindak pidana pangan tanpa izin edar.
Applying the Unexplained Wealth Doctrine as a Basis for Confiscating Corruptors’ Assets: Formulating a Fair Reversed Burden of Proof and Strengthening Its Application to Law-Enforcement Officers
1315-1330
Pemulihan aset hasil korupsi di Indonesia masih menghadapi keterbatasan karena mekanisme perampasan pada umumnya bergantung pada proses pidana dan keterkaitan aset dengan tindak pidana yang dapat dibuktikan. Penelitian ini menganalisis legitimasi doktrin unexplained wealth, merumuskan desain pembuktian terbalik yang proporsional, dan menguji kebutuhan pengawasan yang lebih kuat terhadap kekayaan aparat penegak hukum. Penelitian menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, kasus, dan perbandingan hukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pembalikan beban pembuktian dapat dirancang tanpa meniadakan praduga tidak bersalah apabila ditempatkan dalam mekanisme in rem dan didahului kewajiban negara menunjukkan ketidakwajaran kekayaan secara objektif. Penelitian menawarkan model pembuktian terbalik berimbang bertingkat yang terdiri atas pemicu objektif, pembuktian prima facie oleh negara, kesempatan pemilik menjelaskan asal-usul harta berdasarkan keseimbangan kemungkinan, dan putusan pengadilan dengan jaminan perlindungan hak. Terhadap aparat penegak hukum, model tersebut perlu dilengkapi pemeriksaan independen untuk mengurangi konflik kepentingan. Formulasi ini dapat menjadi salah satu rujukan dalam pembaruan hukum perampasan aset di Indonesia.
Civil Liability for Artificial Intelligence-Induced Harm in Indonesia: Reconstructing Fault, Causation, and Evidentiary Responsibility through a Control-Risk-Evidence Model
1063-1080
Pemanfaatan kecerdasan artifisial dalam layanan keuangan, perdagangan elektronik, kesehatan, transportasi, pendidikan, dan pengambilan keputusan berbasis data memperluas risiko kerugian yang tidak lagi dapat ditelusuri hanya kepada tindakan langsung satu manusia. Artikel ini menganalisis kecukupan kerangka pertanggungjawaban perdata Indonesia terhadap kerugian yang dihasilkan atau diperantarai sistem kecerdasan artifisial dan merumuskan model rekonstruksi yang tetap kompatibel dengan perbuatan melawan hukum, wanprestasi, perlindungan konsumen, transaksi elektronik, dan pelindungan data pribadi. Penelitian hukum normatif menggunakan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan perbandingan terbatas. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Pasal 1365, 1366, dan 1367 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata tetap relevan, tetapi menghadapi kesenjangan atribusi dan pembuktian ketika sistem bersifat opak, adaptif, multiaktor, dan bukti teknis dikuasai tergugat. Artikel ini mengembangkan Model Kendali-Risiko-Bukti yang mengalokasikan tanggung jawab berdasarkan kendali praktis, manfaat ekonomi, kemampuan mencegah risiko, dan penguasaan bukti; model tersebut menggabungkan kewajiban dokumentasi, praduga kausalitas yang dapat dibantah, tanggung jawab yang lebih ketat untuk penggunaan berisiko tinggi, serta mekanisme regres antaraktor.
Public Oversight as a Form of Citizen Participation in the Governance of the Daya Anagata Nusantara Investment Management Agency from a Good Governance Perspective
1237-1248
Salah satu tujuan negara Indonesia adalah untuk memajukan kesejahteraan umum sebagaimana tercantum dalam Pembukaan UUD NRI 1945 Alinea ke-4. Dalam rangka mewujudkan tujuan negara tersebut diperlukan adanya suatu kebijakan fiskal nasional. Salah satu kebijakan fiskal yang digunakan Indonesia adalah pembentukan Daya Anagata Nusantara (Danantara) sebagai superholding Badan Usaha Milik Negara. Penyelenggaraan Danantara sebagai superholding harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik sebagai implementasi konsep negara hukum (rechtstaat). Penyelenggaraan Danantara dengan modal yang diberikan hampir menyentuh ⅓ dari total Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara 2026, maka tentunya harus disertai dengan pengawasan dan partisipasi masyarakat yang ideal sebagaimana merujuk pada konsep negara hukum. Ditambah, dengan tidak adanya peran DPR dan DPD pada penyelenggaraan negara, menjadikan penyelenggaraan Danantara ini menjadi tidak terbuka dan tidak memenuhi asas keterbukaan sebagaimana diatur dalam Pasal 10 Ayat (1) huruf f UU 30/2014. Suatu pemerintahan yang tidak berdasarkan pada AUPB merupakan pemerintahan yang cenderung melanggar hak-hak warga negara, dan tidak mengimplementasikan good governance.
Allocation of Liability for Cargo Damage during Carriage by Sea Using Shipper-Owned Containers
994-1015
Pengangkutan barang melalui laut memiliki peranan penting dalam menunjang perdagangan dan perekonomian, khususnya di Indonesia sebagai negara kepulauan. Dalam praktik pengangkutan laut modern, penggunaan Shipper-Owned Container (SOC) menimbulkan persoalan hukum terkait pembagian tanggung jawab atas kerusakan muatan karena kontainer dimiliki oleh pengirim, sedangkan pengangkutan dilaksanakan oleh pengangkut. Permasalahan tersebut semakin kompleks karena SOC belum diatur secara khusus dalam hukum positif Indonesia. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kedudukan hukum SOC dalam pengangkutan barang melalui laut serta pembagian tanggung jawab antara pengangkut dan pengirim atas kerusakan muatan. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan pendekatan konseptual yang dianalisis secara deskriptif-analitis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kepemilikan SOC menyebabkan pengirim bertanggung jawab atas pemeliharaan dan kelaikan peti kemas, sedangkan pengangkut pada prinsipnya tetap bertanggung jawab atas keselamatan dan keamanan muatan selama proses pengangkutan. Pembagian tanggung jawab ditentukan berdasarkan penyebab kerusakan, kewajiban masing-masing pihak, dan hubungan sebab akibat antara kesalahan dan kerugian. Prinsip yang berlaku adalah presumption of liability, sehingga pengangkut dapat dibebaskan apabila mampu membuktikan bahwa kerugian tidak disebabkan oleh kesalahannya.
Building a Harmonious Family: Quraish Shihab's Interpretation of Surah Ar-Rum (30:21) and Its Normative Relevance to Contemporary Family Resilience
1378-1387
Artikel ini mengkaji penafsiran M. Quraish Shihab atas Surah Ar-Rum (30:21) dan relevansi normatifnya bagi ketahanan keluarga kontemporer. Penelitian menggunakan studi kepustakaan dengan analisis tafsir kontekstual yang diinformasikan oleh konsep sosio-psikologis, bukan penelitian empiris psikologi keluarga. Sumber primer adalah Tafsir Al-Mishbah jilid 11, khususnya penafsiran Surah Ar-Rum (30:21), dengan Tafsir Al-Munir karya Wahbah al-Zuḥaylī sebagai pembanding. Dua puluh satu sumber sekunder dalam korpus awal disaring ulang berdasarkan relevansi, keterlacakan metadata, dan kedekatan dengan pertanyaan penelitian; tujuh belas dipertahankan, sedangkan sumber primer dan instrumen hukum-administratif ditambahkan. Analisis dikodekan ke dalam lima kategori: sakinah, mawaddah, raḥmah, mekanisme relasional, dan pemaknaan spiritual. Hasil kajian menunjukkan bahwa Shihab memaknai sakinah sebagai ketenteraman yang tidak meniadakan dinamika, sementara mawaddah dan raḥmah menggambarkan kualitas afeksi dan kepedulian yang menopang relasi. Pembedaan khalaqa dan jaʿala dibaca secara hati-hati: gagasan bahwa kasih perlu dirawat merupakan sintesis kontekstual penulis, bukan kutipan eksplisit Shihab. Frasa min anfusikum mendukung kesamaan asal-usul manusia, tetapi tidak dengan sendirinya menentukan distribusi hak dan kewajiban hukum. Secara normatif, penafsiran ini beresonansi dengan tujuan perkawinan dalam Pasal 3 KHI dan dapat diusulkan sebagai pengayaan materi Bimbingan Perkawinan, namun efektivitasnya memerlukan pengujian empiris.
A Normative Legal Analysis of the Effectiveness of Law Enforcement in Securing National Vital Objects in Ambon City
645-668
Penelitian ini menganalisis efektivitas penegakan hukum dalam pengamanan Objek Vital Nasional (Obvitnas) di Kota Ambon dengan menitikberatkan pada efektivitas sarana dan prasarana Polri serta pembagian kewenangan antara Polri dan pengelola Obvitnas. Penelitian menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual, dengan menganalisis UUD NRI Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, serta Keputusan Presiden Nomor 63 Tahun 2004 tentang Pengamanan Objek Vital Nasional. Analisis juga menggunakan konsep efektivitas hukum, proporsionalitas, akuntabilitas, risk-based security, dan pembagian tanggung jawab kelembagaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengamanan Obvitnas dibangun atas konstruksi tanggung jawab yang terbagi secara proporsional. Pengelola Obvitnas memiliki tanggung jawab utama dalam penyelenggaraan keamanan internal, sedangkan Polri berfungsi memberikan bantuan pengamanan, melakukan penegakan hukum, dan merespons ancaman sesuai kebutuhan operasional serta tingkat risiko. Efektivitas pengamanan tidak semata-mata ditentukan oleh jumlah personel atau ketersediaan fasilitas, tetapi oleh kesesuaian antara kewenangan, tanggung jawab, tingkat ancaman, dan kapasitas operasional. Keterbatasan kendaraan operasional dan sistem komunikasi di wilayah Ambon dan Maluku dapat menghambat mobilitas, koordinasi, dan sistem peringatan dini. Oleh karena itu, pengalokasian sarana dan prasarana harus didasarkan pada penilaian ancaman yang berkelanjutan dan karakteristik geografis wilayah kepulauan.
The Juridical Recognition and Implementation of Living Law Decisions by State Courts in Indonesia
765-787
Artikel ini membahas tentang pengakuan dan integrasi hukum adat dalam sistem hukum nasional, khususnya hukum pidana adat. Tantangan utamanya adalah bagaimana mengakui hukum pidana adat tanpa mengorbankan prinsip legalitas, kepastian hukum, dan hak konstitusional. Penelitian ini menggunakan metode yuridis-normatif melalui tiga pendekatan utama yakni perundang-undangan, konseptual, dan kasus. Data yang dianalisis meliputi Undang-Undang Dasar 1945, Undang-Undang Darurat Nomor 1 Tahun 1951, Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dan putusan pengadilan yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hukum pidana adat dapat diterima sebagai sumber hukum tidak tertulis, tetapi dengan batasan tertentu. Hukum adat harus masih relevan, diterima, dan ditaati oleh masyarakat adat. Namun, penerapannya harus sesuai dengan Pancasila, hak asasi manusia, dan prinsip negara hukum. Hakim memiliki peran penting dalam menilai pengaruh penyelesaian adat terhadap penuntutan, pemidanaan, atau pencegahan pemidanaan ganda. Mereka harus memastikan bahwa penerapan hukum adat tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip tersebut.
The Role of the Police in Addressing Narcotic Use Among Minors at the Investigation Stage: A Study of the Medan City Metropolitan Police (Polrestabes)
1102-1119
Penelitian hukum empiris ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis peranan aparat Kepolisian pada tingkat penyidikan di Polrestabes Kota Medan dalam menanggulangi tindak pidana penggunaan narkotika oleh anak di bawah umur, serta mengidentifikasi faktor-faktor hambatan yang dihadapinya. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum empiris (empirical legal research) dengan pendekatan sosiologis hukum (socio-legal approach) dan pendekatan kasus, yang dianalisis secara kualitatif dengan pola penalaran deduktif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa peranan penyidik Kepolisian dihadapkan pada dilema dalam menyelaraskan penerapan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang bersifat represif dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA) yang mengedepankan asas keadilan restoratif dan mekanisme diversi. Dalam praktiknya, upaya penanggulangan tersebut terhambat oleh tiga faktor utama: (1) hambatan substansi hukum berupa konflik norma dan terbenturnya penyidik pada batasan gramasi berdasarkan SEMA No. 4 Tahun 2010, yang menyulitkan pelaksanaan diversi bagi anak yang dimanipulasi sebagai kurir; (2) hambatan struktur hukum akibat minimnya ketersediaan fasilitas Ruang Pelayanan Khusus (RPK) dan Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial (LPKS) di wilayah Medan; serta (3) hambatan budaya hukum yang meliputi lambatnya laporan Litmas dari Bapas, ketakutan keluarga terhadap stigma sosial, dan penolakan masyarakat terhadap mekanisme penyelesaian di luar peradilan.
Owner Dominance, Conflicts of Interest, and Credit Governance in Regional Government Owned BPR: An Assessment of POJK Number 9 of 2024 Through the Bank Daerah Lamongan Case
874-894
Artikel ini mengkaji bagaimana kepemilikan BPR Perseroda oleh pemerintah daerah dapat menimbulkan risiko tata kelola dalam pengambilan keputusan kredit dan menilai apakah arsitektur regulasi yang berlaku menyediakan perlindungan yang memadai terhadap konflik kepentingan serta pengaruh informal pemilik. Bank Daerah Lamongan (BDL) digunakan hanya sebagai ilustrasi kasus, bukan sebagai bukti adanya intervensi pemegang saham atau hubungan sebab-akibat antara kepemilikan dan kredit bermasalah. Penelitian hukum normatif ini menggunakan pendekatan perundang-undangan dan konseptual dengan membaca POJK Nomor 9 Tahun 2024 bersama aturan terkait anti-fraud, APU/PPT, batas maksimum pemberian kredit, transaksi pihak terkait, manajemen risiko, kepatuhan, dan audit internal. Analisis membedakan independensi formal dan independensi substantif melalui indikator operasional seperti pengambilalihan persetujuan, instruksi yang tidak terdokumentasi, kegagalan abstain, retaliasi, pengecualian dari kebijakan kredit, dan kelemahan jejak audit. Temuan menunjukkan bahwa kesenjangan utama bukan ketiadaan kewajiban tata kelola, melainkan mekanisme pembuktian dan prosedur untuk mendeteksi serta merespons pengaruh informal. Penelitian ini tidak menilai berkas kredit BDL, temuan pengawasan OJK, ataupun legalitas keputusan kredit tertentu.
The Role of the North Sumatra Provincial National Narcotics Agency in Preventing the Abuse of Narcotic-Laced Vape Liquid Among the Residents of Medan City
1045-1062
Penelitian ini menganalisis peran Badan Narkotika Nasional Provinsi Sumatera Utara (BNNP Sumut) dalam mencegah penyalahgunaan cairan vape bermuatan narkotika di Kota Medan. Fokus penelitian diselaraskan pada pelaksanaan peran dan kecukupan proses pencegahan, bukan pada klaim efektivitas hasil perilaku yang memerlukan pengukuran populasi. Penelitian menggunakan pendekatan yuridis empiris dengan analisis peraturan perundang-undangan, wawancara semi-terstruktur terhadap dua informan yang dipilih secara purposif di BNNP Sumut pada Juli 2026, serta triangulasi dokumen resmi dan sumber institusional. Kecukupan implementasi dinilai melalui lima tolok ukur: kesesuaian dengan mandat hukum, ketepatan sasaran komunikasi risiko, bukti pelaksanaan program, kesiapan koordinasi dan identifikasi laboratorium, serta dokumentasi monitoring dan evaluasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa BNNP Sumut melaksanakan fungsi pencegahan melalui komunikasi, informasi, edukasi, pemberdayaan masyarakat, dan koordinasi lintas instansi. Namun, bukti yang tersedia belum memadai untuk menyimpulkan penurunan penyalahgunaan sebagai akibat langsung dari program tersebut. Hambatan utama meliputi perubahan modus melalui produk vape, kebutuhan uji laboratorium untuk mengidentifikasi kandungan zat, distribusi melalui kanal digital dan jejaring informal, serta keterbatasan dokumentasi capaian berbasis outcome. Penguatan pencegahan memerlukan koordinasi laboratorium dan deteksi dini, pemantauan pasar digital berbasis kewenangan, edukasi remaja yang spesifik terhadap risiko vape, serta evaluasi berbasis indikator yang dapat ditelusuri.
Criminal Sanction Disparity Between Marriage-Impediment Offences and Cohabitation under Indonesia's New Criminal Code: A Comparative Study of Muslim-Majority Jurisdictions
1402-1417
Artikel ini menganalisis disparitas ancaman pidana antara tindak pidana perkawinan yang terhalang secara sah dalam Pasal 402 dan kohabitasi dalam Pasal 412 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Penelitian ini menolak penyederhanaan Pasal 402 sebagai delik "poligami tanpa izin" karena unsur pidananya mensyaratkan adanya perkawinan yang menjadi penghalang sah, pengetahuan pelaku, dan pada bentuk diperberat, penyembunyian keadaan tersebut. Dengan penelitian hukum normatif, pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan perbandingan fungsional, penelitian membandingkan Indonesia dengan Arab Saudi, Uni Emirat Arab, Wilayah Persekutuan Malaysia, Pakistan, dan Iran menggunakan variabel yang sama: syarat otorisasi perkawinan jamak, akibat ketidakpatuhan, bentuk perbuatan intim di luar perkawinan yang dikriminalisasi, mekanisme penuntutan, ancaman pidana, kepentingan hukum yang dilindungi, dan perlindungan korban. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perbedaan ancaman pidana dapat dijelaskan oleh perbedaan kepentingan hukum dan tingkat kesalahan, tetapi masih terdapat persoalan fair labelling, kepastian unsur, dan proporsionalitas. Reformasi sebaiknya menegaskan unsur delik melalui undang-undang atau penafsiran yudisial, membedakan pengaduan dari pemberian informasi, menghindari mediasi wajib, dan memperkuat pemulihan keperdataan keluarga tanpa memperluas delik melalui peraturan pelaksana.
Legal Analysis of the Surakarta City Government's Tourism Policy in Realizing Inclusive Tourism
567-584
Penelitian ini bertujuan menganalisis konsistensi kerangka hukum Kota Surakarta dalam mendukung pariwisata inklusif, dengan fokus operasional pada aksesibilitas bagi penyandang disabilitas sebagai dimensi inklusi yang memiliki kewajiban hukum paling eksplisit. Penelitian yuridis normatif ini menggunakan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan perbandingan terbatas. Bahan hukum utama meliputi Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 13 Tahun 2016, Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 5 Tahun 2017, Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 9 Tahun 2020, serta Peraturan Wali Kota Surakarta Nomor 26 dan Nomor 27 Tahun 2024. Hasil analisis menunjukkan bahwa Surakarta tidak mengalami kekosongan regulasi secara total; regulasi pariwisata, hak penyandang disabilitas, standar pelayanan kawasan wisata, dan mekanisme sanksi umum telah tersedia. Persoalan normatif utamanya adalah fragmentasi dan belum jelasnya integrasi standar aksesibilitas dengan kewajiban usaha pariwisata, indikator pelayanan, pengawasan, perizinan, dan mekanisme koordinasi lintas perangkat daerah. Teori sistem hukum Friedman digunakan untuk menilai desain normatif substansi dan struktur hukum, sedangkan budaya hukum ditempatkan sebagai agenda penelitian empiris yang tidak diukur dalam penelitian ini. Artikel merekomendasikan harmonisasi instrumen yang sudah ada, penyusunan indikator dan prosedur aksesibilitas yang terukur, serta penguatan koordinasi melalui mekanisme yang tidak menduplikasi kelembagaan disabilitas yang telah dibentuk.
Freedom of Expression and Electronic Defamation on Social Media: A Juridical Analysis of the Haris Azhar and Fatia Maulidiyanti Decisions
669-686
Perluasan media sosial sebagai ruang kritik publik telah meningkatkan ketegangan hukum antara kebebasan berekspresi dan perlindungan reputasi di Indonesia. Penelitian ini menganalisis putusan bebas Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti oleh Pengadilan Negeri Jakarta Timur, penolakan kasasi penuntut umum oleh Mahkamah Agung, serta relevansi perubahan terbaru dalam hukum informasi elektronik Indonesia. Penelitian menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, kasus, konseptual, dan perbandingan. Bahan hukum primer meliputi Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024, putusan pengadilan tingkat pertama dan Mahkamah Agung, serta Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 105/PUU-XXII/2024. Bahan sekunder mencakup literatur hukum Indonesia dan artikel ilmiah mengenai ujaran digital, tata kelola platform, moderasi konten, dan chilling effect. Hasil analisis menunjukkan bahwa pertimbangan pengadilan membentuk pembedaan yang signifikan secara hukum antara kritik yang ditujukan pada kebijakan atau jabatan publik dan serangan terhadap kehormatan pribadi. Putusan kasasi Mahkamah Agung memperkuat pembedaan tersebut sebagai pedoman yurisprudensial yang persuasif, meskipun Indonesia tidak menganut stare decisis. Perubahan undang-undang pada 2024 dan penafsiran Mahkamah Konstitusi pada 2025 semakin mempersempit jangkauan yang sah dari tindak pidana pencemaran nama baik elektronik. Penelitian ini menegaskan bahwa pembatasan ekspresi daring seharusnya berfokus pada serangan yang dapat dibuktikan terhadap reputasi individual dan tidak mengubah kritik berbasis riset untuk kepentingan publik menjadi pencemaran nama baik pidana.
Reconstructing the Legal Policy of Human Resource Management in Indonesian State-Owned Enterprises after the 2025 SOE Law Reforms: An Accountability-Based Corporate Merit Model
1025-1044
Reformasi manajemen sumber daya manusia pada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) merupakan persoalan kebijakan hukum karena negara harus menyeimbangkan kewenangannya sebagai pemilik, tuntutan akuntabilitas publik, dan kebutuhan akan otonomi korporasi. Penelitian ini menganalisis arah kebijakan hukum pengelolaan sumber daya manusia BUMN setelah reformasi rezim hukum BUMN tahun 2025, mengidentifikasi fragmentasi normatif serta risiko intervensi nonprofesional, dan merumuskan model tata kelola yang sesuai dengan karakter korporasi BUMN. Penelitian menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan historis. Bahan hukum dianalisis secara kualitatif-preskriptif melalui inventarisasi norma, penafsiran sistematis dan teleologis, serta pengujian konsistensi antarrejim hukum BUMN, perseroan, ketenagakerjaan, tata kelola korporasi, dan merit. Hasil penelitian menunjukkan bahwa sistem merit ASN tidak tepat ditransplantasikan secara langsung ke BUMN karena perbedaan status kepegawaian, struktur kewenangan, dan kebutuhan bisnis. Kebaruan penelitian terletak pada model corporate merit berbasis akuntabilitas dengan lima pilar: koherensi regulasi, independensi profesional, objektivitas berbasis kompetensi dan kinerja, keterlacakan keputusan, serta akuntabilitas proporsional. Model ini menempatkan hukum sebagai batas akuntabilitas bagi diskresi korporasi tanpa menghilangkan fleksibilitas bisnis.
Zakat on Crypto Assets in Indonesia: Contemporary Fiqh, Post-P2SK Regulation, and a Governance Proposal for BAZNAS
1367-1377
Artikel ini menganalisis kewajiban zakat atas aset kripto di Indonesia dengan memisahkan tiga persoalan yang sering tercampur: pengakuan aset dalam hukum positif, klasifikasi kehartaan (māliyyah) dalam fikih, dan desain operasional pengelolaan zakat. Penelitian menggunakan metode hukum doktrinal dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan konseptual. Korpus diperbarui sampai 30 September 2026 dengan memprioritaskan sumber primer: UU P2SK, regulasi OJK, dokumen OJK-BI-Bappebti, peraturan perpajakan, keputusan/fatwa resmi MUI, Muhammadiyah, NU, Mufti Perlis, dan Dar al-Ifta Mesir, serta dokumen BAZNAS. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perpindahan pengawasan aset keuangan digital kepada OJK tidak dengan sendirinya membuktikan status syariah aset kripto sebagai māl. Fatwa juga tidak seragam: sebagian mengakui aset kripto secara bersyarat, sedangkan yang lain melarang transaksi tertentu. Oleh karena itu, artikel menolak formula tunggal 2,5 persen untuk semua aset. Trader aktif, pemegang jangka panjang, stablecoin, dan imbal hasil staking perlu dinilai berdasarkan niat kepemilikan, karakter aset, sumber keuntungan, niṣāb, dan ḥawl. Artikel mengusulkan model tata kelola “Zakat 4.0” sebagai rancangan penulis—bukan praktik BAZNAS yang telah berjalan—yang mengutamakan kemitraan dengan penyelenggara berizin OJK, KYC/AML-CFT, standar valuasi, konversi rupiah, pengamanan kustodi, audit, dan pengawasan syariah. Zakat dan pajak diperlakukan sebagai kewajiban berbeda; fasilitas pengurang penghasilan bruto mengikuti PP 60/2010 dan PMK 254/2010.
Sentencing Narcotics Users through Integrated Assessment Based Rehabilitative Diversion after the National Criminal Code and the Criminal Provisions Adjustment Law
687-700
Penyalahguna narkotika di Indonesia masih menyisakan problem regulasi karena belum adanya pemisahan yang tegas antara penyalahguna, pecandu, korban penyalahgunaan, dan pelaku peredaran gelap narkotika. Pasal 54 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika telah mengatur kewajiban rehabilitasi medis dan sosial bagi pecandu serta korban penyalahgunaan narkotika, tetapi Pasal 127 masih membuka ruang pidana penjara bagi penyalahguna narkotika untuk diri sendiri. Persoalan ini semakin relevan pasca berlakunya KUHP Nasional dan Undang-Undang Penyesuaian Pidana, karena pembaruan hukum pidana nasional belum secara khusus merumuskan mekanisme diversi rehabilitatif yang tegas, wajib, dan mengikat sejak tahap awal proses peradilan pidana. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Hasil pembahasan menunjukkan bahwa pemidanaan penyalahguna narkotika yang masih bertumpu pada penjara berpotensi memperbesar beban lembaga pemasyarakatan dan tidak selalu menjawab kebutuhan pemulihan. Oleh karena itu, diperlukan redesain pemidanaan melalui diversi rehabilitatif berbasis asesmen terpadu. Model ini menempatkan asesmen terpadu sebagai pintu awal untuk membedakan penyalahguna yang membutuhkan rehabilitasi dengan pelaku peredaran gelap yang harus ditindak tegas. Gagasan ini dapat diwujudkan melalui revisi Pasal 127 UU Narkotika, penguatan asesmen sejak tahap penyidikan, standar nasional asesmen, serta pengawasan rehabilitasi berbasis laporan berkala, konseling, evaluasi sosial, dan basis data terpadu.
Child Sexual Violence from the Perspective of Tolaki Customary Law in Kolaka Regency
895-907
Penelitian ini bertujuan mengkaji kedudukan kekerasan seksual terhadap anak dalam perspektif hukum adat Tolaki di Kabupaten Kolaka, mengingat literatur hukum adat Tolaki yang tersedia selama ini lebih banyak membahas delik adat kesusilaan dalam konteks perzinahan (umoapi) antarorang dewasa, sementara pengaturan yang secara eksplisit menyasar kekerasan seksual terhadap anak belum banyak dikaji secara tersendiri. Penelitian ini menggunakan metode yuridis-normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan kasus, melalui penelusuran bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Hasil kajian menunjukkan bahwa kekerasan seksual terhadap anak dalam hukum adat Tolaki tercakup dalam kategori delik adat kesusilaan secara umum dan dapat dikenakan sanksi peohala berupa denda adat, namun penyelesaian adat tersebut tidak dapat menggantikan proses hukum pidana nasional karena kekerasan seksual terhadap anak merupakan delik publik (delicta publica) yang penuntutannya menjadi domain negara. Mekanisme adat dapat berfungsi secara komplementer sebagai sarana pemulihan psikososial korban melalui pendekatan restorative justice, sepanjang berjalan berdampingan dengan proses hukum pidana. Penelitian ini merekomendasikan penguatan payung hukum daerah serta protokol kerja sama antara lembaga adat, dinas terkait, kepolisian, dan kejaksaan agar penyelesaian adat tidak disalahgunakan untuk menghindarkan pelaku dari pertanggungjawaban pidana.
The Effectiveness of Law Enforcement Against Street Crime by the Medan City Resort Police (Polrestabes Medan)
1131-1142
Penelitian ini bertujuan menilai efektivitas penegakan hukum terhadap kejahatan jalanan oleh Polrestabes Medan serta mengidentifikasi faktor internal dan eksternal yang memengaruhi pelaksanaannya. Penelitian menggunakan metode yuridis empiris melalui wawancara purposif terhadap tiga aparat Polrestabes Medan pada 13–14 Maret 2026, studi kepustakaan, dan pembacaan data laporan kejahatan jalanan 2021–2025. Efektivitas dioperasionalkan dengan faktor efektivitas hukum Soerjono Soekanto dan indikator yang tersedia mengenai dasar hukum, pelaksanaan patroli, dukungan personel dan sarana, partisipasi masyarakat, serta kecenderungan laporan kejahatan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa patroli rutin dan program JCS (Jaga, Cegah, Sigap) telah berfungsi sebagai instrumen preventif, tetapi bukti yang tersedia belum cukup untuk menyimpulkan bahwa JCS secara kausal menurunkan kejahatan karena program baru dimulai pada Desember 2025 dan belum tersedia seri data pascapeluncuran yang setara. Efektivitas karena itu dinilai parsial dan masih dipengaruhi keterbatasan personel, kebutuhan evaluasi program yang lebih terukur, partisipasi masyarakat, kondisi sosial ekonomi, serta penyalahgunaan narkotika yang dilaporkan oleh informan sebagai salah satu faktor risiko. Penelitian merekomendasikan standar evaluasi patroli yang terukur, pemetaan kejahatan berbasis data, penguatan mekanisme pelaporan masyarakat, dan koordinasi lintas fungsi serta lintas instansi.
Legal Analysis of Sexual Intercourse with a Child Through Deceitful Means, a Series of Lies, or Persuasion: Case Study of Decision Number 70/Pid.Sus-Anak/2024/PN Mdn
815-827
Anak merupakan subjek yang memperoleh perlindungan khusus dari tindak pidana persetubuhan yang dilakukan dengan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau bujukan. Penelitian ini menganalisis unsur delik, pembuktian, dan pertimbangan pemidanaan dalam Putusan Nomor 70/Pid.Sus-Anak/2024/PN Mdn dengan tetap membedakan status anak korban dan anak pelaku. Penelitian hukum normatif ini menggunakan pendekatan perundang-undangan dan kasus. Analisis menunjukkan bahwa persetujuan atau hubungan pacaran tidak boleh digeneralisasi sebagai alasan yang meniadakan delik apabila undang-undang melindungi anak dari cara-cara tertentu yang digunakan untuk memperoleh persetubuhan; namun fakta persetujuan tetap harus ditempatkan secara tepat dalam pembuktian unsur yang didakwakan. Tipu muslihat, serangkaian kebohongan, dan bujukan adalah alternatif unsur yang harus dibedakan secara objektif. Visum membuktikan temuan medis dalam batas kompetensinya, tetapi tidak dengan sendirinya membuktikan bujukan atau kebohongan. Putusan ini merupakan studi satu perkara sehingga tidak dapat digeneralisasi sebagai pola nasional.
Normative Gaps in the Protection of Mothers Caring for Children with Autism in the Special Region of Yogyakarta
1161-1182
Daerah Istimewa Yogyakarta memiliki perangkat regulasi disabilitas yang relatif lengkap, tetapi perlindungan tersebut berpusat pada anak sebagai pemegang hak dan belum mengakui ibu pengasuh sebagai subjek hukum yang memiliki hak mandiri. Penelitian ini menganalisis kekosongan norma dalam perlindungan ibu yang mengasuh anak dengan autisme, yaitu tidak adanya hak korelatif yang dapat dituntut oleh pengasuh ketika hukum membebankan kewajiban pengasuhan. Penelitian hukum normatif ini menggunakan pendekatan perundang-undangan dan konseptual, dengan studi kasus ilustratif di Daerah Istimewa Yogyakarta. Bahan penelitian mencakup peraturan nasional dan daerah, data resmi, satu wawancara mendalam semi-terstruktur dengan ibu pengasuh, serta dokumentasi kesaksian orang tua yang dipublikasikan secara terbuka sebagai data pendamping. Teori etika kepedulian Eva Feder Kittay digunakan sebagai lensa evaluatif untuk menilai distribusi beban perawatan, sedangkan konsep hak-kewajiban korelatif digunakan untuk menguji struktur normatifnya. Hasil penelitian menunjukkan perbedaan antara kegagalan implementasi dan kekosongan norma: hak anak telah dirumuskan tetapi sebagian tidak terlaksana, sementara hak mandiri pengasuh terhadap dukungan jangka panjang belum dirumuskan. Pengalaman informan dan dokumentasi media mengilustrasikan beban ekonomi, kehilangan pekerjaan, biaya terapi, dan perpindahan fungsi pendampingan ke keluarga. Artikel merekomendasikan pengakuan pengasuh dalam hukum disabilitas, hak minimum atas dukungan, cuti pengasuhan netral gender, mekanisme kerja fleksibel, serta koordinasi dengan jaminan sosial dan perlindungan anak.
Reformulating Restorative Justice Authority under Law Number 20 of 2025 on the Indonesian Criminal Procedure Code
1450-1458
Penelitian ini mengkaji pembagian kewenangan keadilan restoratif dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana serta merumuskan penguatan pengawasan dalam sistem peradilan pidana terpadu. Metode penelitian hukum normatif menggunakan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan perbandingan terbatas terhadap hasil penelitian internasional. Analisis dilakukan atas Pasal 79–88, aturan kelembagaan terdahulu, dan literatur terverifikasi mengenai pemulihan korban dan hasil program restoratif. Kajian menemukan bahwa undang-undang telah menentukan tahapan, kelayakan perkara, pelaksanaan kesepakatan, penghentian, dan permintaan penetapan pengadilan. Persoalan yang tersisa terutama menyangkut mutu pemeriksaan kesukarelaan, standar pembuktian kerugian, koordinasi antarinstansi, dan kedalaman kontrol yudisial. Penelitian ini mengusulkan asesmen kelayakan tertulis, pendampingan bagi pihak rentan, rekam perkara bersama, pemeriksaan hakim yang substantif, serta pemantauan kesepakatan sebelum penutupan perkara. Usulan tersebut merupakan penguatan pelaksanaan dan pilihan perubahan norma, bukan deskripsi kewenangan yang saat ini telah berlaku. Dengan demikian, kepastian prosedur dapat ditingkatkan tanpa mengorbankan kebutuhan korban dan hak tersangka.
Women’s Inheritance Rights in a Patrilineal Customary System: A Juridical Analysis of Supreme Court Decision Number 1130 K/Pdt/2017
583-599
Putusan Mahkamah Agung Nomor 1130 K/Pdt/2017 menjadi titik penting dalam penyelesaian ketegangan antara hukum adat patrilineal masyarakat Manggarai dan prinsip kesetaraan dalam hukum nasional Indonesia. Penelitian ini bertujuan menganalisis kedudukan hukum adat patrilineal dalam sistem hukum nasional, hak waris perempuan dalam perspektif yurisprudensi dan hak asasi manusia, serta pertimbangan hakim dalam mengoreksi diskriminasi berbasis adat. Metode yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan kasus, dan pendekatan konseptual. Bahan hukum primer meliputi Putusan Mahkamah Agung Nomor 1130 K/Pdt/2017, UUD 1945, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM, serta yurisprudensi terkait, sedangkan bahan hukum sekunder terdiri dari literatur hukum, jurnal ilmiah dan buku. Teknik pengumpulan data dilakukan melalui studi kepustakaan, dan analisis data menggunakan interpretasi hukum serta argumentasi hukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hukum adat patrilineal yang tidak mengakui hak waris perempuan dinilai bertentangan dengan Pasal 27 UUD 1945 dan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM. Mahkamah Agung secara konsisten melanjutkan yurisprudensi sejak Putusan Nomor 179 K/SIP/1961 yang menyamakan hak waris perempuan dan laki-laki. Penelitian ini bukan yang pertama, tetapi memberi kontribusi analitis dengan membaca putusan sebagai titik temu tiga operasi hukum kesetaraan konstitusional, pengakuan bersyarat Pasal 18B ayat (2), dan otoritas yurisprudensi MA serta memisahkan ketiganya secara argumentatif.
Legal Protection of Crypto Assets in Indonesia: A Comparative Analysis of the United States, Japan, and Singapore and Implications for Private Law
803-814
Perkembangan teknologi blockchain telah mendorong lahirnya berbagai bentuk aset digital, termasuk aset kripto dan aset tertokenisasi yang merepresentasikan hak serta kepentingan ekonomi tertentu, sehingga menimbulkan tantangan baru bagi sistem hukum perdata Indonesia. Penelitian ini bertujuan menganalisis kesesuaian konstruksi hukum perdata Indonesia dalam mengakomodasi perkembangan aset kripto melalui perbandingan pendekatan regulasi di beberapa negara. Penelitian menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual, yang didukung oleh analisis peraturan perundang-undangan, doktrin, dan literatur hukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Amerika Serikat, Jepang, dan Singapura menerapkan pengaturan berbasis fungsi dan karakteristik ekonomi aset kripto, sedangkan Indonesia masih mengatur aset kripto secara parsial melalui Peraturan Bappebti dan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan yang berfokus pada aspek pengawasan sektor keuangan. Meskipun Pasal 499 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata memungkinkan aset tertokenisasi dikualifikasikan sebagai benda tidak berwujud, belum terdapat kepastian hukum mengenai status keperdataan, mekanisme peralihan hak, hukum waris, dan perlindungan hak kebendaan. Oleh karena itu, diperlukan pengaturan setingkat undang-undang yang mengintegrasikan hukum perdata, regulasi sektor keuangan, dan rezim hukum atas underlying asset guna mewujudkan kepastian hukum sekaligus mendukung inovasi aset digital di Indonesia.
Sexual Violence as a War Crime: The Binding Force of International Treaties and Their Enforcement
1016-1024
Kekerasan seksual dalam konflik bersenjata dapat memenuhi unsur kejahatan perang apabila terdapat nexus yang memadai dengan konflik bersenjata dan unsur khusus tindak pidana sebagaimana dirumuskan dalam hukum humaniter internasional. Dalam kategori hukum yang berbeda, kekerasan seksual juga dapat memenuhi unsur kejahatan terhadap kemanusiaan apabila merupakan bagian dari serangan yang meluas atau sistematis terhadap penduduk sipil dan dilakukan dengan pengetahuan mengenai serangan tersebut. Penelitian hukum normatif ini menganalisis kekuatan mengikat perjanjian internasional, hukum kebiasaan internasional, dan mekanisme penegakan yang relevan dengan menelaah Konvensi Jenewa, Protokol Tambahan, Statuta Roma, serta praktik peradilan pidana internasional. Hasil penelitian menunjukkan bahwa klasifikasi tindak pidana harus dipisahkan secara tegas dari dasar yurisdiksi. Ratifikasi perjanjian bukan satu-satunya sumber kewajiban internasional, tetapi yurisdiksi Mahkamah Pidana Internasional juga tidak timbul otomatis terhadap negara non-pihak. Penegakan yang efektif memerlukan kombinasi legislasi domestik, dasar yurisdiksi yang sah, kerja sama internasional, pembuktian unsur kontekstual, dan perlindungan korban.
Legal Comparison of Visa and Residence Permit Policies in Indonesia, Singapore, and Malaysia in Supporting the Business Climate in the ASEAN Region
1429-1449
Kebijakan visa dan izin tinggal merupakan instrumen hukum keimigrasian yang berperan dalam mengatur mobilitas pelaku usaha, tenaga kerja asing, investor, dan talenta global sekaligus menjaga kedaulatan serta keamanan negara. Di kawasan ASEAN, Indonesia, Singapura, dan Malaysia mengembangkan desain kebijakan yang berbeda dalam mengakomodasi mobilitas bisnis dan investasi. Penelitian ini bertujuan menganalisis perbandingan kerangka regulasi visa dan izin tinggal di ketiga negara, menilai efektivitas normatif-administratif implementasinya dalam mendukung iklim bisnis, serta merumuskan arah pembaruan hukum Indonesia. Penelitian menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan, pendekatan perbandingan, dan pendekatan konseptual. Bahan hukum primer berupa peraturan keimigrasian Indonesia, Singapura, dan Malaysia dianalisis bersama bahan hukum sekunder melalui teknik deskriptif-komparatif. Analisis menggunakan perspektif ius constitutum, ius operatum, dan ius constituendum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Singapura membangun sistem yang selektif tetapi adaptif melalui diferensiasi jalur izin berdasarkan karakteristik investor dan tenaga ahli, disertai digitalisasi serta pembagian kewenangan institusional yang relatif jelas. Malaysia mengembangkan rezim berbasis pass dan program residensi jangka panjang yang kompetitif bagi investor, profesional, dan ekspatriat. Indonesia telah melakukan reformasi melalui penyederhanaan klasifikasi visa, digitalisasi, dan Golden Visa, tetapi masih menghadapi fragmentasi regulasi, koordinasi antarinstansi, serta kebutuhan peningkatan kepastian hukum dan integrasi layanan. Secara normatif, model kebijakan yang sederhana, transparan, terdigitalisasi, dan berbasis klasifikasi risiko lebih kompatibel dengan kebutuhan mobilitas bisnis tanpa menegasikan fungsi pengawasan keimigrasian. Pembaruan hukum Indonesia perlu diarahkan pada harmonisasi regulasi, integrasi kelembagaan, standardisasi layanan, serta evaluasi berkala terhadap manfaat ekonomi dan risiko keimigrasian.
Legal Protection for Tourists as Accident Victims: Reconstructing the Liability of Tourism Operators in Indonesia
1352-1366
Berbagai kecelakaan yang terdokumentasi di destinasi wisata menunjukkan pentingnya kerangka hukum yang mampu menghubungkan hak wisatawan, kewajiban pelaku usaha, standar keselamatan, dan mekanisme pemulihan. Penelitian ini menganalisis perlindungan hukum terhadap wisatawan korban kecelakaan serta merumuskan rekonstruksi pertanggungjawaban pengelola objek wisata. Penelitian menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan, konseptual, dan kebijakan; pendekatan kasus tidak digunakan karena naskah tidak membangun korpus putusan atau peristiwa kecelakaan yang terdefinisi. Analisis atas UU Nomor 10 Tahun 2009 sebagaimana terakhir diubah dengan UU Nomor 18 Tahun 2025 menunjukkan bahwa Pasal 20 memperluas rumusan hak wisatawan, Pasal 23 dihapus, sedangkan kewajiban pelaku usaha dalam Pasal 26 tetap menjadi titik penting bagi keamanan dan keselamatan. Pada saat yang sama, perubahan struktur sanksi dan belum terintegrasinya standar keselamatan, mekanisme kompensasi, dan atribusi kegagalan manajemen menimbulkan kebutuhan rekonstruksi. Artikel membedakan pertanggungjawaban administratif, perdata, dan pidana sebagai rezim akibat hukum, sementara tanggung jawab korporasi ditempatkan sebagai dimensi subjek dan atribusi. Rekonstruksi diarahkan pada penguatan duty of care yang berakar pada kewajiban positif Indonesia, indikator management failure, risk governance, dan mekanisme pemulihan korban yang lebih operasional.
Legal Protection for Merchants against Automated Marketplace Decisions Reducing Rankings and Restricting Accounts
701-711
Penelitian ini mengkaji batas kewenangan penyelenggara marketplace untuk menurunkan peringkat produk dan membatasi akun pedagang melalui keputusan otomatis serta kecukupan perlindungan hukum bagi pedagang yang terdampak. Penelitian menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Analisis mencakup pengaturan Indonesia mengenai perdagangan elektronik, pelindungan data pribadi, pemeringkatan, pembatasan akun, dan tata kelola kecerdasan artifisial, serta teori perlindungan hukum preventif dan represif Philipus M. Hadjon dan konsep ketertutupan sistem. Hasil penelitian menunjukkan bahwa regulasi telah mengakui kewajiban informasi, mekanisme pengaduan dan koreksi, tata kelola kecerdasan artifisial, serta keberatan terhadap keputusan otomatis. Namun, perlindungan pada tingkat keputusan individual belum lengkap, terutama terkait alasan yang spesifik, kesempatan klarifikasi sebelum pembatasan signifikan, pemeriksaan manusia yang substantif, batas waktu penyelesaian yang jelas, tindakan sementara yang proporsional, dan pemulihan menyeluruh. Penyelenggara tetap bertanggung jawab atas hasil otomatis karena sistem dipilih, dikelola, dan digunakan untuk kepentingan usahanya. Perlindungan yang memadai mensyaratkan keputusan yang dapat dijelaskan, ditentang, dikoreksi, dipulihkan, dan dipertanggungjawabkan secara hukum.
The Normative Fragility of Women's Post-Divorce Economic Rights: Hierarchical Inversion between the Compilation of Islamic Law and Supreme Court Circular Letters from the Perspective of Hifz al-Mal
908-926
Women’s post-divorce economic rights in wife-initiated divorce are frequently unrealized even though the Supreme Court has supplied a basis for granting them. This normative juridical study employs statutory, conceptual, and case approaches, treating Probolinggo Religious Court Decision Number 123/Pdt.G/2024/PA.Prob as an instance for testing, combines the theory of the hierarchy of norms and maqashid al-shari’ah, and analyzes the legal materials qualitatively through systematic-teleological interpretation and content analysis of the court’s legal reasoning. Four findings emerge. First, a hierarchical inversion exists: the norms extinguishing these rights are articles of the Kompilasi Hukum Islam that operate automatically, whereas the norms restoring them are religious chamber formulations in Supreme Court Circular Letters that remain facultative. Second, an institutional contradiction arises, since the Supreme Court itself affirms that policy rules cannot be judicially reviewed, yet women’s substantive rights rest on precisely such an instrument. Third, a mismatch of regulatory content occurs, as substantive law is carried by a vessel designed for procedural law. Fourth, this fragility is twofold, upstream in the status of the norm and downstream in its enforcement, and manifests institutionally the marginalization of hifz al-mal. The implication is that reform requires not socialization but elevating the chamber formulations into a Supreme Court Regulation, reformulating Article 149 of the Kompilasi Hukum Islam, and activating Article 95(1) as a preventive instrument.
Reconstructing Administrative Due Process in Algorithm-Based Government Decision-Making
1249-1269
Penelitian ini mengkaji kecukupan kerangka hukum administrasi Indonesia dalam menjamin due process ketika keputusan pemerintahan dibuat atau dipengaruhi secara material oleh sistem algoritmik. Penelitian menggunakan metode hukum normatif preskriptif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, kasus, dan perbandingan fungsional. Kerangka hukum dipetakan melalui 54 indikator dalam Six-Layer Administrative Due Process Model (DPA-6). Hasil pemetaan menunjukkan 19 indikator telah tersedia, 24 masih ambigu, dan 11 belum diatur secara khusus. Hukum Indonesia telah menyediakan dasar penting melalui asas legalitas, Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik, pelindungan data pribadi, upaya administratif, alat bukti elektronik, mekanisme audit, Ombudsman, dan peradilan tata usaha negara. Kesenjangan utama terdapat pada meaningful human review, klasifikasi risiko, algorithmic impact assessment, pengujian bias, versioning sistem, penjelasan yang dapat dipersoalkan, dan audit trail pada tingkat keputusan. Penelitian ini mengusulkan DPA-6 sebagai model siklus terpadu yang menghubungkan legalitas dan risiko, kewajiban sebelum keputusan, pemberitahuan dan penjelasan, peninjauan manusia yang bermakna, upaya administratif yang efektif, serta audit, adjudikasi, dan pemulihan dengan prinsip proporsionalitas berdasarkan tingkat risiko keputusan.
Implementation of Alternative Dispute Resolution Mechanisms in the Settlement of Labor Disputes in Indonesia
600-617
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis efektivitas metode alternatif dalam penyelesaian sengketa ketenagakerjaan antara pekerja dan pengusaha. Permasalahan yang diangkat adalah masih dominannya penggunaan jalur litigasi yang cenderung memakan waktu lama, berbiaya tinggi, serta kurang menghasilkan solusi yang saling menguntungkan. Oleh karena itu, penelitian ini berfokus pada metode Alternative Dispute Resolution (ADR), seperti mediasi, konsiliasi, dan arbitrase, sebagai upaya penyelesaian sengketa yang lebih efektif dan berkeadilan. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan yuridis normatif dengan analisis kualitatif, menggunakan data sekunder berupa peraturan perundang-undangan, literatur hukum, serta penelitian terdahulu yang relevan dengan penyelesaian sengketa ketenagakerjaan. Analisis dilakukan secara deskriptif-analitis untuk mengkaji efektivitas dan penerapan ADR di Indonesia. Hasil penelitian menunjukkan bahwa metode ADR, khususnya mediasi, memiliki peran penting dalam menyelesaikan sengketa ketenagakerjaan secara lebih cepat, fleksibel, dan menghasilkan solusi yang saling menguntungkan. Namun demikian, efektivitasnya masih menghadapi berbagai kendala, seperti keterbatasan kompetensi mediator, kurangnya pemahaman para pihak, serta hambatan regulasi tertentu. Kesimpulannya, ADR merupakan instrumen penting dalam penyelesaian sengketa ketenagakerjaan di luar pengadilan, namun memerlukan penguatan regulasi, peningkatan kapasitas mediator, serta sosialisasi yang lebih luas kepada para pihak guna menjamin kepastian hukum dan keadilan yang optimal.
Unlawful-Act Liability and the Supervisory Duties of the Financial Services Authority in Online Lending: A Critical Analysis of Cassation Decision Number 1206 K/Pdt/2024
Penelitian ini menganalisis secara kritis pertanggungjawaban perbuatan melawan hukum dalam pengaturan dan pengawasan pinjaman daring oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Putusan Kasasi Nomor 1206 K/Pdt/2024. Artikel membedakan secara tegas antara ratio dan amar pengadilan dengan evaluasi normatif penulis. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan kasus terhadap rezim LPBBTI yang berlaku pada periode sengketa, perkembangan regulasi hingga 31 Agustus 2026, serta unsur Pasal 1365 KUH Perdata. Analisis berfokus pada sumber kewajiban hukum OJK, unlawfulness, fault, loss, dan causal verband, serta sifat citizen lawsuit sebagai mekanisme remedial kepentingan publik. Temuan menunjukkan bahwa kegagalan pengawasan tidak boleh diasumsikan hanya dari adanya kerugian konsumen; hubungan kausal harus diuji melalui kewajiban spesifik, kemampuan mencegah risiko, kedekatan sebab, dan sifat kerugian yang dimohonkan. Putusan digunakan sebagai objek kritik yuridis, bukan sebagai dasar untuk menyatakan bahwa setiap kerugian pinjaman daring merupakan tanggung jawab perdata OJK.
Criminal Liability for Demonstration Documentation under the ITE Law: Distinguishing Recording, Dissemination, and Criminal Assistance in Decision No. 1027/Pid.Sus/2025/PN Bdg
1120-1130
Artikel ini menganalisis pertanggungjawaban pidana terhadap pendokumentasi demonstrasi dengan membedakan secara tegas tiga dasar yang berbeda, yaitu perekaman peristiwa, penyebaran dokumentasi, dan pembantuan terhadap tindak pidana pokok. Putusan Pengadilan Negeri Bandung Nomor 1027/Pid.Sus/2025/PN Bdg digunakan sebagai studi kasus normatif. Penelitian menerapkan pendekatan perundang-undangan, kasus, dan konseptual terhadap Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 105/PUU-XXII/2024, serta ketentuan pembantuan dalam KUHP yang berlaku pada tempus delicti Agustus 2025. Hasil penelitian menunjukkan bahwa status bukan-jurnalis tidak dengan sendirinya menjadikan perekaman atau penyebaran dilakukan “tanpa hak”. Pembantuan juga mensyaratkan kontribusi fungsional dan kesengajaan untuk mempermudah delik pokok, sehingga perekaman setelah perbuatan selesai tidak otomatis merupakan pembantuan terhadap perbuatan tersebut. Setelah Putusan MK 105/PUU-XXII/2024, Pasal 28 ayat (2) jo. Pasal 45A ayat (2) harus dibaca sebagai larangan penyebaran kebencian berbasis identitas yang dilakukan sengaja dan di depan umum serta menimbulkan risiko nyata diskriminasi, permusuhan, atau kekerasan. Karena itu, komunikasi dalam grup WhatsApp tertutup harus dibedakan dari publikasi media sosial yang terbuka, dan permusuhan terhadap institusi kepolisian tidak dapat begitu saja disamakan dengan kebencian berbasis identitas yang dilindungi norma. Putusan tingkat pertama tersebut penting sebagai ilustrasi penalaran yudisial, tetapi bukan preseden yang mengikat.
Corporate Legal Liability for Environmental Pollution Caused by Processed-Food Industry Waste in Indonesia: PT Mayora Indah Tbk as a Documentary Illustration
1418-1428
Industri makanan dan minuman merupakan penyumbang terbesar PDB industri pengolahan nonmigas, tetapi limbahnya berpotensi mencemari lingkungan. Artikel ini menganalisis konstruksi pertanggungjawaban hukum korporasi atas pencemaran akibat limbah industri makanan olahan, penerapannya dengan PT Mayora Indah Tbk sebagai ilustrasi, dan strategi penguatannya. Penelitian hukum normatif ini menggunakan pendekatan perundang-undangan dan konseptual, dengan penggunaan referensi yudisial secara terbatas, dengan analisis kualitatif-preskriptif. Hasilnya menunjukkan, pertama, UUPPLH beserta perubahannya melalui rezim Cipta Kerja menyediakan jalur administratif, perdata, dan pidana, dengan prinsip pencemar membayar dan strict liability sebagai instrumen penting, meskipun strict liability hanya menjangkau kegiatan yang berkaitan dengan B3, limbah B3, atau ancaman serius. Kedua, dokumen PT Mayora Indah Tbk memperlihatkan kebijakan pengelolaan lingkungan, tetapi tidak cukup untuk menyimpulkan ada atau tidaknya pencemaran tanpa data resmi yang dapat diverifikasi. Ketiga, terdapat potensi persoalan pada kelima faktor efektivitas hukum, sehingga dirumuskan strategi penguatan yang meliputi pencegahan, pemantauan, penegakan hukum, pemulihan lingkungan, dan akuntabilitas publik. Implikasinya, penguatan pertanggungjawaban korporasi perlu bertumpu pada pemantauan yang dapat diverifikasi, bukan pada pengungkapan sukarela.
Legal Certainty in Qualifying a Mortgage Right Creditor as a Bona Fide Third Party in the Confiscation of Assets Derived from Corruption
788-802
Penelitian ini mengkaji kualifikasi hukum kreditur pemegang Hak Tanggungan sebagai pihak ketiga beriktikad baik dalam perampasan aset yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi serta menilai kepastian hukum perlindungannya. Penelitian hukum normatif ini menggunakan pendekatan perundang-undangan dan konseptual dengan menelaah Undang-Undang Hak Tanggungan, Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2022, UNCAC, serta nilai kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kreditur dapat dikualifikasikan sebagai pihak ketiga karena memiliki hak jaminan terdaftar yang mandiri dan berada di luar pertanggungjawaban pidana pelaku. Iktikad baik tidak cukup dibuktikan dengan Sertifikat Hak Tanggungan, tetapi juga memerlukan transaksi kredit yang nyata, pendaftaran yang sah, pemeriksaan agunan secara hati-hati, waktu dan nilai yang wajar, serta tidak adanya pengetahuan atau keterlibatan dalam tindak pidana. Hukum yang berlaku memberi dasar perlindungan substantif, tetapi masih menyisakan ketidakpastian prosedural karena Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2022 tidak secara tegas memasukkan kreditur pemegang Hak Tanggungan sebagai pemohon. Kepastian hukum memerlukan kedudukan prosedural yang eksplisit, pemberitahuan memadai, beban pembuktian berimbang, dan bentuk pemulihan yang jelas.
Analysis of the Proof of the Element of "Premeditation" in Judgment Number 551/Pid.B/2025/PN RAP: A Review of the Judge's Considerations Regarding Evidence
967-977
Penelitian ini menganalisis pembuktian unsur “direncanakan terlebih dahulu” (voorbedachte raad) dalam Putusan Nomor 551/Pid.B/2025/PN Rap. Karena perkara dan putusan terjadi pada tahun 2025, dasar delik yang relevan secara temporal adalah Pasal 340 KUHP lama, sedangkan Pasal 459 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 yang berlaku mulai 2 Januari 2026 digunakan hanya sebagai perbandingan prospektif. Penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan kasus ini menilai apakah fakta yang diuraikan dalam putusan menunjukkan adanya pembentukan kehendak secara tenang, kesempatan yang memadai untuk mempertimbangkan kembali niat, dan pelaksanaan yang tidak semata-mata merupakan ledakan spontan. Analisis menegaskan bahwa jeda waktu tertentu tidak dapat dijadikan ambang matematis; unsur premeditasi harus disimpulkan dari keseluruhan rangkaian fakta dan alasan hukum hakim.
Transformation of Marriage-Guardian Authority in Contemporary Muslim Society: The Limits of Family Intervention in Spouse Selection
1283-1296
Penelitian ini bertujuan menganalisis proses transformasi otoritas wali nikah dalam masyarakat Muslim kontemporer serta merumuskan batas ideal intervensi keluarga dalam pemilihan pasangan berdasarkan perspektif hukum Islam. Pertanyaan utama yang diajukan adalah bagaimana otoritas wali bergeser dari kewenangan memaksa menuju peran persetujuan dan pendampingan, serta sejauh mana batas antara intervensi protektif dan restriktif dapat dirumuskan secara operasional. Penelitian menggunakan metode kualitatif berjenis studi kepustakaan (library research) dengan pendekatan normatif-yuridis dan sosio-historis, menelaah sumber primer berupa Kompilasi Hukum Islam dan peraturan perundang-undangan perkawinan, serta sumber sekunder berupa jurnal dan hasil penelitian terdahulu, yang dianalisis secara deskriptif-analitis dan interpretatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa transformasi otoritas wali berlangsung tidak sinkron akibat perbedaan kecepatan perubahan pada faktor pemikiran keislaman, hukum positif, dan realitas sosial. Batas intervensi yang sah ditentukan oleh ada tidaknya dharar terhadap substansi perkawinan berdasarkan maqashid syariah, bukan status sosial keluarga; dan peran wali dapat direkonstruksi menjadi mitra pelindung melalui prinsip kesalingan (mubadalah). Implikasinya, kerangka ini menawarkan pedoman aplikatif bagi lembaga peradilan agama dan Kantor Urusan Agama untuk menyeimbangkan fungsi protektif wali dengan penghormatan terhadap otonomi perempuan.
Legal Certainty on the Transparency of Paid Product Rankings on Marketplace Platforms from the Perspective of Consumer Protection in Indonesia
712-730
Pemeringkatan produk pada marketplace membentuk visibilitas penjual dan arah pilihan konsumen. Persoalan hukum muncul ketika pembayaran dapat menaikkan posisi suatu produk, sedangkan sifat komersial penempatan tersebut tidak ditampilkan secara jelas. Penelitian ini menganalisis kepastian hukum atas transparansi pemeringkatan produk berbayar dalam kerangka perlindungan konsumen Indonesia setelah berlakunya Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 19 Tahun 2026. Penelitian normatif ini menggunakan pendekatan peraturan perundang-undangan, konseptual, dan perbandingan terbatas dengan rezim Uni Eropa. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hukum Indonesia telah membentuk kepastian prosedural bagi pedagang melalui kewajiban informasi mengenai fitur promosi dan pemeringkatan, serta kewajiban penandaan ketika kecerdasan artifisial digunakan. Namun, kepastian substantif bagi konsumen masih parsial karena belum terdapat kewajiban yang tegas, seragam, dan netral teknologi untuk menandai setiap posisi berbayar pada titik keputusan konsumen. Artikel ini mengusulkan model transparansi berlapis: label “Iklan” atau “Sponsor” yang menempel pada produk, penjelasan parameter utama dan pengaruh pembayaran, informasi rinci bagi pedagang, serta akses audit bagi regulator. Model tersebut menjaga hak konsumen atas informasi tanpa memaksa pembukaan kode sumber atau rahasia dagang.
A Legal Analysis of the Supreme Court's Legal Reasoning in Annulling the KPPU Decision in a Tender-Collusion Case (Decision No. 523 K/Pdt.Sus-KPPU/2024)
927-938
Penelitian ini mengkaji perbedaan penafsiran KPPU dan Mahkamah Agung mengenai pembuktian persekongkolan tender dalam Putusan Nomor 523K/Pdt.Sus-KPPU/2024, serta dasar pertimbangan hakim Mahkamah Agung membatalkan Putusan KPPU Nomor 17/KPPU-L/2022. KPPU sebelumnya menyatakan telah terjadi persekongkolan tender dan menjatuhkan sanksi denda, putusan mana dikuatkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Namun di tingkat kasasi, Mahkamah Agung justru membatalkannya dengan alasan tidak ditemukan bukti langsung maupun tidak langsung adanya kerja sama atau permintaan dari peserta tender kepada pemilik proyek. Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan kualitatif, mengandalkan data sekunder berupa bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang dihimpun melalui studi kepustakaan dan dianalisis secara deskriptif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perbedaan penafsiran kedua lembaga terletak pada standar pembuktian: KPPU menilai cukup dari adanya keuntungan yang diperoleh salah satu peserta tender, sedangkan Mahkamah Agung mensyaratkan dua unsur kumulatif, yaitu adanya keuntungan bagi peserta tender dan adanya kesepakatan atau permintaan dari peserta tender itu sendiri. Perbedaan ini memperlihatkan bahwa standar pembuktian yang lebih ketat dari Mahkamah Agung memberi kepastian hukum, namun berisiko mempersempit ruang gerak KPPU dalam menindak persekongkolan yang bersifat tersembunyi.
The Prudential Principle under Indonesian Banking Law: Its Implementation and Credit Compliance at BPR Barelang Mandiri in Batam City
1196-1218
Prinsip kehati-hatian merupakan dasar hukum utama dalam perkreditan perbankan untuk menjaga kualitas aset, melindungi dana masyarakat, dan mendukung stabilitas sistem keuangan. Penelitian ini menganalisis pengaturan prinsip kehati-hatian dalam penyaluran kredit oleh Bank Perekonomian Rakyat (BPR) serta implementasinya terhadap kepatuhan kredit di BPR Barelang Mandiri, Kota Batam. Penelitian hukum empiris ini menggunakan pendekatan perundang-undangan dan kasus. Data primer diperoleh melalui wawancara dengan personel pemasaran, manajemen risiko, penilaian agunan, dan penagihan; data sekunder diperoleh dari peraturan perundang-undangan, literatur, dan laporan publikasi bank. Analisis dilakukan secara deskriptif kualitatif dengan teori sistem hukum Lawrence M. Friedman. Hasil penelitian menunjukkan bahwa prinsip kehati-hatian telah diterjemahkan ke dalam analisis 5C, verifikasi dokumen dan riwayat kredit, penilaian agunan yang terpisah, kewenangan persetujuan berjenjang, pembatasan eksposur, dan pemantauan pascapencairan. Meskipun kepatuhan prosedural telah terbentuk, rasio NPL bruto sebesar 12,85 persen pada Maret 2026 menunjukkan bahwa efektivitas substantif pengendalian risiko masih perlu diperkuat. Penguatan terutama diperlukan pada penilaian karakter dan kapasitas debitur, pemantauan kredit produktif, independensi antarunit, dan dokumentasi penanganan kredit bermasalah.
Corporate Criminal Liability for Environmental Harm after the New Indonesian Criminal Code: Harmonizing Attribution, Organizational Fault, and Sanctions
547-566
Berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP pada 2 Januari 2026 menempatkan pertanggungjawaban pidana korporasi dalam kerangka umum hukum pidana nasional di samping ketentuan sektoral yang telah ada. Artikel ini menganalisis hubungan antara ketentuan korporasi dalam KUHP, UU Penyesuaian Pidana, Pasal 116-119 UU PPLH, dan PERMA No. 13 Tahun 2016. Penelitian menggunakan pendekatan yuridis untuk membedakan atribusi perbuatan, kesalahan organisasi, tanggung jawab individu, hubungan izin administratif dengan unsur pidana, serta kalibrasi sanksi. Hasil analisis menunjukkan kebutuhan membaca UU PPLH sebagai aturan sektoral bersama kerangka umum KUHP tanpa mengubah setiap pelanggaran pegawai menjadi kesalahan korporasi. Artikel menawarkan model tiga tahap: conduct attribution, organizational fault, dan sanction calibration. Model ini merupakan kerangka reasoning yang tetap mensyaratkan pembuktian unsur delik. Pemulihan, denda, perampasan keuntungan, reformasi kepatuhan, dan pembatasan kegiatan harus diterapkan sesuai dasar serta kompetensi masing-masing rezim dan prinsip proporsionalitas.
The Legal Status of Severance Pay as Statutory Compensation for Termination of Employment and Its Relationship with Civil Damages
745-764
Penelitian ini bertujuan untuk memperjelas kedudukan hukum uang pesangon pasca-reformasi Undang-Undang Cipta Kerja di Indonesia, secara khusus mengkaji hubungannya dengan ganti rugi perdata. Proposisi utamanya adalah bahwa uang pesangon merupakan kompensasi wajib yang timbul ex lege berdasarkan perundang-undangan ketenagakerjaan, dan bukan, dengan sendirinya, merupakan bentuk ganti rugi atas wanprestasi. Sebuah pemutusan hubungan kerja yang sah masih dapat memicu kewajiban pembayaran pesangon atau kompensasi lainnya bergantung pada alasan yang ditentukan oleh hukum. Sebaliknya, pemutusan hubungan kerja yang tidak sah atau menyalahi kontrak dapat memunculkan persoalan hukum terpisah mengenai pemulihan hak-hak pekerja atau ganti rugi perdata, asalkan unsur-unsur hukum spesifiknya dapat dibuktikan. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif melalui pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan kasus terhadap Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), regulasi ketenagakerjaan yang dibaca bersamaan dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021, serta putusan-putusan pengadilan hubungan industrial terpilih. Analisis ini menyimpulkan bahwa hukum ketenagakerjaan berfungsi sebagai titik awal lex specialis. Pasal 1243 dan 1365 KUHPerdata hanya berlaku secara subsider apabila terdapat kekosongan norma yang nyata atau perbuatan perdata terpisah, serta apabila kerugian, kausalitas, dasar hukum, dan yurisdiksinya terbukti; pasal-pasal tersebut tidak secara otomatis memperbesar formula pesangon sesuai undang-undang.
Legal Protection of Anesthesia Practitioners in the Digitalization of SIPPA through SATUSEHAT
1143-1160
Digitalisasi sistem perizinan tenaga kesehatan merupakan bagian dari transformasi tata kelola kesehatan nasional yang bertujuan meningkatkan efisiensi, integrasi data, dan transparansi pelayanan. Salah satu bentuk penerapannya adalah proses penerbitan Surat Izin Praktik Penata Anestesi (SIPPA) melalui sistem digital yang terintegrasi dengan platform SATUSEHAT. Namun, ketergantungan terhadap sistem digital juga menimbulkan persoalan hukum, terutama berkaitan dengan kepastian hukum dan pelindungan data pribadi tenaga penata anestesi. Penelitian ini bertujuan menganalisis ketentuan hukum yang mengatur digitalisasi SIPPA setelah berlakunya Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan serta menganalisis pelindungan hukum terhadap data pribadi tenaga penata anestesi dalam proses penerbitan SIP melalui sistem digital. Penelitian menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Bahan hukum dianalisis secara kualitatif dengan menelaah keterkaitan antara UU Kesehatan, UU Pelindungan Data Pribadi, PP Nomor 28 Tahun 2024, dan Permenkes Nomor 13 Tahun 2025. Hasil penelitian menunjukkan bahwa digitalisasi SIP memiliki dasar hukum yang cukup, tetapi pelaksanaannya harus memperhatikan pembagian kewenangan penerbitan SIP, keamanan dan akurasi data, serta mekanisme penyelesaian ketika terjadi kegagalan sistem. Pelindungan hukum bagi penata anestesi tidak hanya berkaitan dengan legalitas praktik, tetapi juga dengan hak atas data pribadi dan kepastian prosedur ketika terjadi gangguan atau kesalahan dalam sistem digital.
Reconstructing a Progressive-Law-Based Model for Land-Dispute Resolution in Indonesia
1459-1468
Penyelesaian sengketa tanah di Indonesia masih sangat dipengaruhi oleh penalaran positivistik dan formal yang menempatkan legalitas administratif serta prosedur peradilan sebagai pusat pengambilan keputusan. Artikel ini mengkaji keterbatasan pendekatan tersebut dalam mewujudkan keadilan substantif, khususnya pada sengketa yang melibatkan penguasaan historis, ketimpangan posisi tawar, sertifikat tanah yang tumpang tindih, serta konflik agraria antara masyarakat, korporasi, dan negara. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual, dengan penggunaan referensi yudisial secara terbatas. Hukum progresif digunakan sebagai kerangka interpretatif yang tidak menolak kepastian hukum, tetapi menuntut agar kepastian dibaca bersama keadilan sosial, martabat manusia, dan nilai hukum yang hidup. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penyelesaian sengketa tanah perlu direkonstruksi melalui administrasi pertanahan yang preventif dan partisipatif, mediasi substantif, penalaran yudisial progresif, serta penguatan integrasi kelembagaan dan data. Validasi administratif harus disertai verifikasi sosial, sedangkan pengadilan dan mediator perlu menilai asal-usul penguasaan, itikad baik, ketimpangan kekuasaan, cacat prosedural, dan dampak sosial putusan. Model ini ditujukan untuk menghasilkan penyelesaian yang sah secara hukum sekaligus bermakna secara sosial dan responsif terhadap keadilan.
Criminalizing Non-Consensual Sexual Deepfakes in Indonesia: Reconstructing Consent, Harm, and Digital Sexual Violence
1081-1101
Perkembangan kecerdasan artifisial generatif memungkinkan pembuatan representasi seksual sintetis yang menampilkan identitas seseorang tanpa pernah terjadi peristiwa seksual yang nyata. Artikel ini menilai kecukupan hukum pidana Indonesia setelah berlakunya KUHP nasional pada 2 Januari 2026 dengan penelitian hukum normatif melalui pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan komparatif terbatas. Setiap rezim diuji berdasarkan kepentingan hukum yang dilindungi, kata kerja perbuatan, mens rea, unsur korban dan persetujuan, tahap perilaku, serta bentuk pemulihan. Hasil penelitian menunjukkan kekosongan parsial: UU TPKS, UU ITE, UU Pornografi, dan UU PDP dapat menjangkau distribusi, pemrosesan data, atau bentuk perilaku tertentu, tetapi Pasal 14 UU TPKS belum secara lex certa mencakup penciptaan file seksual sintetis baru. Artikel ini mengusulkan secara de lege ferenda delik berbasis otonomi seksual yang mensyaratkan identifiabilitas, sifat seksual, kesengajaan, dan ketiadaan persetujuan yang spesifik. Model membedakan penciptaan/manipulasi, ancaman atau pemaksaan, distribusi, monetisasi, dan penyebaran berulang; menempatkan kerugian aktual sebagai faktor pemberat; serta memisahkan pertanggungjawaban pidana dari kewajiban regulatif berupa removal, preservation, dan anti-reupload. Pengecualian diuji melalui necessity dan proportionality untuk mencegah overcriminalization.
Copyright Protection of Video Game Characters in Indonesia: Unauthorized Modding, Derivative Works, And A Three-Tier Regulatory Framework
238-256
Perkembangan industri video game di Indonesia telah memperluas praktik modifikasi permainan (modding) sebagai bentuk kreativitas digital sekaligus memunculkan persoalan mengenai batas perlindungan hak cipta atas karakter. Penelitian ini menganalisis kedudukan karakter video game sebagai objek perlindungan hak cipta, kualifikasi yuridis modding tanpa izin, serta kebutuhan rekonstruksi regulasi Indonesia. Penelitian menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan, konseptual, komparatif, dan kasus. Bahan hukum utama meliputi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, instrumen hukum digital, doktrin karya turunan, perjanjian lisensi pengguna akhir, dan literatur mengenai praktik modding. Hasil penelitian menunjukkan bahwa modding yang melibatkan adaptasi, transformasi, distribusi, komersialisasi, atau pengelakan technological protection measures dapat menimbulkan pelanggaran hak cipta, sedangkan modding non-komersial dan non-distributif masih menyisakan ruang interpretasi. Artikel ini menawarkan kerangka regulasi tiga tingkat yang menggabungkan klasifikasi risiko, lisensi komunitas, dan akuntabilitas platform digital untuk menyeimbangkan perlindungan pemegang hak dengan kreativitas komunitas.
Effectiveness of Government Accountability in Sustainable Development-Based Urban Waste Management (SDGs): Case Study of the Bantar Gebang Integrated Waste Management Site
257-272
Pengelolaan sampah perkotaan di TPST Bantar Gebang menghadapi berbagai tantangan dalam mewujudkan pembangunan berkelanjutan sekaligus memenuhi tanggung jawab dari pemerintah. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pemenuhan prinsip Sustainable Development Goals (SDGs) aspek lingkungan serta kendala dan implikasi hukum dalam pertanggungjawaban Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Hasil penelitian menemukan bahwa pemenuhan SDGs khususnya tujuan 11, 12, dan 13 belum optimal dikarenakan metode open dumping masih menjadi prioritas dalam proses pengelolaan sampah yang sebenarnya melanggar Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008. Hal ini secara tak langsung berakibat pada akumulasi 55 juta ton sampah, pencemaran lingkungan, dan longsor sampah yang menewaskan beberapa orang pada Maret 2026. Kendala utama dalam pengelolaan sampah yang optimal meliputi ambiguitas kewenangan lintas wilayah Jakarta-Bekasi, ketergantungan pada teknologi tidak ramah lingkungan, serta lemahnya penegakan hukum administratif. Implikasi hukum mencakup sanksi administratif yang tidak dipatuhi, potensi gugatan class action dan citizen lawsuit berdasarkan UU No. 32 Tahun 2009, serta penetapan tersangka mantan Kepala Dinas LH DKI Jakarta dalam ranah pidana. Dapat ditarik kesimpulan bahwasanya pertanggungjawaban pemerintah belum efektif dan diperlukan perbaikan sistem dan tata kelola mulai dari pengurangan sampah sumber, optimalisasi teknologi ramah lingkungan, serta penguatan koordinasi lintas daerah.
Rights-Based School Governance in Indonesia: Reconstructing Educational Management for Student Protection Under the 2026 Safe and Comfortable School Culture Framework
273-299
Penelitian ini menganalisis bagaimana manajemen pendidikan dapat dioperasionalkan sebagai instrumen tata kelola untuk memenuhi dan melindungi hak peserta didik dalam hukum pendidikan Indonesia setelah reformasi Budaya Sekolah Aman dan Nyaman tahun 2026. Penelitian menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan konseptual, disertai telaah purposif terstruktur atas literatur ilmiah yang relevan. Analisis memetakan dasar hukum, pemangku kewajiban, fungsi manajerial, mekanisme implementasi, serta bukti yang dapat diaudit. Hasil penelitian mengelompokkan hak peserta didik ke dalam akses dan keberlanjutan, kesetaraan, keamanan, akomodasi yang layak, partisipasi, serta pengaduan dan pemulihan. Berdasarkan sintesis tersebut, penelitian mengusulkan model Rights-Based School Governance (RBSG) dengan enam dimensi yang paralel: keselarasan hukum dan pemetaan hak; perencanaan inklusif dan alokasi sumber daya yang adil; lingkungan belajar yang aman dan bermartabat; partisipasi peserta didik yang bermakna; pengaduan, respons, dan pemulihan yang dapat diakses; serta pemantauan, evaluasi, dan akuntabilitas berbasis hak. RBSG merupakan konstruksi normatif, bukan intervensi yang telah tervalidasi secara empiris; karena itu efektivitas, beban administrasi, dan validitas indikatornya masih perlu diuji melalui penelitian multi-situs.
Educator Management Policy from the Perspective of Education Law: Between Professionalism and Rights Protection
300-315
Penelitian ini menganalisis keseimbangan antara tuntutan profesionalisme dan perlindungan hak dalam kebijakan pengelolaan tenaga pendidik di Indonesia. Penelitian menggunakan metode hukum normatif yang dipadukan dengan systematic literature review (SLR) berkerangka PRISMA. Bahan hukum primer dipetakan menurut hierarki dan relevansinya sampai cut-off 15 Agustus 2026, sedangkan temuan praktik dibaca sebagai sintesis penelitian terdahulu, bukan data empiris yang dikumpulkan langsung. Setelah penapisan ulang, sebelas artikel jurnal terverifikasi dianalisis secara tematik. Hasil kajian menunjukkan bahwa standar profesionalisme guru dan dosen relatif jelas melalui kualifikasi, kompetensi, sertifikasi, dan kewajiban keprofesian. Pada sisi perlindungan, regulasi tahun 2026 telah memperkuat mekanisme perlindungan bagi pendidik dan tenaga kependidikan pada pendidikan dasar dan menengah, tetapi fragmentasi tetap muncul pada perbedaan status kepegawaian, jaminan kesejahteraan, perlindungan dalam tindakan disiplin pedagogis, serta relasi dosen perguruan tinggi swasta dengan badan penyelenggara. Artikel ini menawarkan kerangka keseimbangan kebijakan yang menempatkan standar profesionalisme dan jaminan perlindungan sebagai kewajiban yang saling menguatkan. Implikasinya adalah perlunya implementasi konsisten terhadap hukum yang berlaku sekaligus harmonisasi regulasi sektoral untuk kelompok pendidik yang belum memperoleh perlindungan setara.
Integrating Environmental Approval into Mining Business Licensing: Corporate Accountability and Ecological Risk
316-337
Artikel ini menganalisis integrasi persetujuan lingkungan ke dalam perizinan berusaha sektor pertambangan setelah konsolidasi rezim perizinan berbasis risiko. Penelitian menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan kritik kebijakan, melalui inventarisasi serta interpretasi sistematis bahan hukum primer dan literatur mutakhir. Hasil penelitian menunjukkan bahwa integrasi dapat meningkatkan kepastian prosedural, tetapi juga menimbulkan empat indikator risiko akuntabilitas: kaburnya pemisahan antara penilaian lingkungan dan penerbitan izin, jejak keputusan yang tidak selalu terbuka, asimetri kewenangan pengawasan pusat-daerah, dan lemahnya hubungan langsung antara pelanggaran lingkungan dengan status perizinan berusaha. Risiko tersebut lebih serius pada pertambangan karena dampaknya bersifat spasial, kumulatif, dan berjangka panjang. Artikel ini menawarkan model akuntabilitas ekologis lima tahap yang mencakup praperizinan, penerbitan izin, pengawasan, sanksi, dan pemulihan. Model tersebut mensyaratkan partisipasi publik bermakna, data lingkungan yang dapat diakses, verifikasi lapangan, tanggung jawab pemegang izin dan pengendali manfaat, serta jaminan pemulihan yang efektif agar kemudahan investasi tidak mengurangi fungsi preventif hukum lingkungan
Continuous Voter Data Updating and Election-Stage Verification: Protecting Constitutional Voting Rights in Indonesia
338-350
Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) mengubah pengelolaan daftar pemilih Indonesia dari pola yang dominan episodik menuju pemeliharaan data sepanjang siklus pemilu. Penelitian ini menganalisis kedudukan normatif PDPB, hubungan fungsionalnya dengan pemutakhiran daftar pemilih pada tahapan pemilu, serta implikasinya bagi perlindungan hak pilih. Penelitian menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan analitis. Bahan hukum utama meliputi Undang-Undang Pemilu, peraturan KPU mengenai PDPB dan penyusunan daftar pemilih, hukum administrasi kependudukan, hukum pelindungan data pribadi, serta putusan Mahkamah Konstitusi mengenai hak pilih. Hasil penelitian menunjukkan bahwa PDPB dan pemutakhiran pada tahapan pemilu memiliki fungsi yang saling melengkapi. PDPB memelihara basis data pada masa antarpemilu, sedangkan tahapan pemilu melakukan verifikasi faktual, koreksi, dan penetapan akhir. Model yang tepat adalah siklus terpadu yang menghubungkan sinkronisasi data kependudukan, verifikasi lapangan, pengawasan Bawaslu, partisipasi publik, dan pengamanan data pribadi. Model ini memperkuat kepastian hukum, kesetaraan politik, integritas pemilu, dan perlindungan konstitusional hak pilih.
Bond-Based Legal Immunity and the Rule of Law: A Comparative Study of Indonesia’s Patriot and Merah Putih Bonds With Argentina’s Treasury Bond Amnesty Scheme
351-379
Penelitian ini mengkaji perlindungan hukum pada instrumen surat utang negara khusus di Indonesia melalui Patriot Bond dan Merah Putih Bond berdasarkan Pasal 50A Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, serta membandingkannya dengan rezim pengungkapan aset dan regularisasi perpajakan Argentina berdasarkan Undang-Undang Nomor 27.260 Tahun 2016. Penelitian ini menggunakan konsep statutory financial immunity sebagai kategori analitis untuk menilai apakah perlindungan investor melampaui kepastian investasi yang sah dan membatasi mekanisme pidana, perdata, perpajakan, pembuktian, atau investigasi. Penelitian menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, historis, dan perbandingan hukum. Bahan hukum primer, sekunder, dan tersier dianalisis melalui penafsiran sistematis, historis, konseptual, dan komparatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Indonesia memberikan perlindungan hukum yang melekat langsung pada pembelian Patriot Bond dan Merah Putih Bond yang memenuhi persyaratan, sedangkan Argentina mengaitkan manfaat obligasi dengan pengungkapan aset, regularisasi fiskal, persyaratan kelayakan, dan kewajiban kepatuhan. Perbandingan menunjukkan bahwa perlindungan yang memengaruhi penuntutan, perpajakan, penggunaan data keuangan sebagai alat bukti, dan akses informasi memerlukan pembatasan yang jelas, pengamanan asal-usul dana, serta pengawasan kelembagaan yang efektif. Penelitian menyimpulkan bahwa kerangka Indonesia dapat dikategorikan sebagai model potensial bond-based statutory financial immunity apabila ketentuan operasionalnya secara kumulatif memenuhi kriteria konseptual penelitian. Perlindungan tersebut hanya dapat dibenarkan apabila terbatas, bersyarat, proporsional, berbasis risiko, serta tetap menjamin efektivitas penegakan hukum terhadap pencucian uang, tindak pidana perpajakan, dan tindak pidana ekonomi serius lainnya.
Convergence and Divergence in the Regulation of Capital Punishment in Indonesia and Thailand: Implications for Criminal Law Reform in Southeast Asia
380-400
Hukuman mati tetap menjadi salah satu sanksi paling diperdebatkan dalam hukum pidana, memunculkan pertanyaan mengenai efektivitas penegakan dan perlindungan hak asasi manusia. Indonesia dan Thailand, keduanya negara retensionis di Asia Tenggara, mempertahankan hukuman mati meskipun memiliki karakteristik regulasi dan lintasan reformasi berbeda. Studi ini menganalisis konvergensi dan divergensi regulasi hukuman mati di kedua yurisdiksi serta mengkaji implikasinya bagi reformasi hukum pidana di Asia Tenggara. Menggunakan metode hukum komparatif normatif yang menggabungkan pendekatan statuta, konseptual, dan fungsional, studi ini mengacu pada bahan hukum primer, termasuk perundang-undangan dan instrumen internasional seperti ICCPR dan Protokol Opsional Kedua, serta literatur terindeks Scopus. Temuan menunjukkan kedua negara berkonvergensi dalam mempertahankan hukuman mati untuk kejahatan serius, khususnya pembunuhan berencana dan kejahatan narkotika, namun berdivergensi dalam model reformasi. KUHP Indonesia tahun 2023 memperkenalkan hukuman mati bersyarat dengan masa percobaan sepuluh tahun yang memungkinkan komutasi, sementara Thailand menempuh model restriktif yang mempersempit cakupan delik pidana mati serta mengatur prosedur eksekusi. Kedua negara belum meratifikasi Protokol Opsional Kedua; reformasi mencerminkan akomodasi domestik terhadap Pasal 6 ICCPR, bukan penghapusan yang diwajibkan perjanjian internasional. Dengan teori divergensi hukum Nelken, studi ini menyimpulkan bahwa tekanan internasional yang sama menghasilkan jalur reformasi berbeda yang termediasi domestik, bukan konvergensi regional seragam menuju satu model.
The Limits of a Prosecutor's Authority to File Appeals and Cassation Petitions Against a Defendant Whose Detention Period Has Expired Under the New Criminal Procedure Code (KUHAP)
401-424
Pembaharuan hukum acara pidana melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP Baru) membawa perubahan terhadap pengaturan upaya hukum dan penahanan. Artikel ini menganalisis batas kewenangan Penuntut Umum dalam mengajukan banding dan kasasi ketika jangka waktu penahanan Terdakwa telah berakhir, dengan perspektif hak asasi manusia, kepastian hukum, proporsionalitas, dan overkapasitas pemasyarakatan. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, kasus, dan perbandingan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa berakhirnya jangka waktu penahanan tidak secara otomatis menghapus hak Penuntut Umum untuk mengajukan upaya hukum. Namun, berakhirnya masa penahanan mengakhiri dasar penahanan sebelumnya, sehingga penahanan pada tahap banding atau kasasi harus didasarkan pada kewenangan dan penetapan baru sesuai KUHAP Baru. Penahanan tanpa dasar hukum yang sah berpotensi melanggar hak atas kebebasan dan kepastian hukum. Khusus terhadap putusan bebas, Terdakwa yang masih ditahan wajib dilepaskan sejak putusan diucapkan dan putusan bebas tidak dapat diajukan kasasi. Oleh karena itu, diperlukan harmonisasi norma dan penguatan pengawasan yudisial agar upaya hukum tidak disalahgunakan sebagai sarana mempertahankan penahanan serta untuk menjamin perlindungan hak asasi manusia.
Strengthening Blue Economy Law through the Role of Red and White Cooperatives in Sustainable Development
425-450
Ekonomi biru merupakan paradigma pembangunan yang menekankan pemanfaatan sumber daya kelautan secara berkelanjutan dengan memperhatikan aspek ekologi, sosial, dan ekonomi. Indonesia sebagai negara maritim memiliki potensi besar untuk mengembangkan ekonomi biru, namun implementasinya masih menghadapi berbagai kendala, baik dari sisi regulasi maupun kelembagaan. Tulisan ini bertujuan untuk menganalisis penguatan hukum ekonomi biru melalui peran Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih sebagai wadah ekonomi kerakyatan. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan yuridis-normatif dengan menelaah peraturan perundang-undangan terkait, doktrin hukum, serta konstruksi kelembagaan koperasi. Hasil analisis menunjukkan bahwa Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih secara normatif memiliki potensi sebagai instrumen kelembagaan dalam mendukung ekonomi biru melalui fungsi pengorganisasian usaha masyarakat, penguatan rantai nilai ekonomi kelautan, pemerataan manfaat ekonomi, dan pemberdayaan masyarakat pesisir. Namun, kerangka hukum yang mengatur hubungan antara hukum koperasi, hukum kelautan, dan prinsip keberlanjutan lingkungan masih menunjukkan adanya fragmentasi norma sehingga diperlukan harmonisasi regulasi dan penguatan kebijakan sektoral. Kesimpulan penelitian ini dibatasi pada analisis normatif mengenai desain hukum dan potensi kelembagaan koperasi, bukan pada pengukuran efektivitas aktual koperasi sebagai aktor ekonomi biru karena belum didukung oleh pengujian empiris terhadap kinerja kelembagaan, kapasitas tata kelola, maupun dampak ekonomi dan ekologis di tingkat masyarakat. Penelitian lanjutan perlu diarahkan pada kajian empiris mengenai efektivitas Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih dalam praktik ekonomi biru, termasuk aspek tata kelola, akses pembiayaan, rantai pasok, kepatuhan lingkungan, dan kontribusinya terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat pesisir.
Legal Pluralism in the Era of Deregulation: Reconstructing the Regulatory Framework of Customary Forest Recognition
451-472
Penelitian ini menganalisis ketegangan antara pluralisme hukum dan agenda deregulasi dalam kerangka pengakuan hutan adat di Indonesia, dengan berfokus pada persoalan bahwa hak konstitusional masyarakat hukum adat masih bergantung pada prosedur administratif yang berlapis. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis melalui pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan kasus, dengan mengkaji Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, regulasi pasca-Cipta Kerja, serta Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-X/2012. Hasil penelitian menunjukkan adanya ketidakseimbangan regulasi: rezim deregulasi mempercepat dan menyederhanakan akses berusaha, sementara pengakuan hutan adat masih dibebani berbagai prasyarat pengakuan masyarakat hukum adat, termasuk kebutuhan akan instrumen hukum daerah dalam konfigurasi tertentu. Ketergantungan tersebut mengubah pengakuan yang seharusnya bersifat deklaratif menjadi suatu proses yang menyerupai pemberian hak secara konstitutif oleh negara. Artikel ini menawarkan rekonstruksi melalui model pengakuan deklaratif berbasis registrasi-verifikasi, keputusan administratif yang terikat batas waktu, perlindungan sementara terhadap wilayah yang sedang dalam proses verifikasi, pemetaan partisipatif yang terintegrasi, serta mekanisme keberatan bagi pihak ketiga. Model tersebut menempatkan negara sebagai pihak yang mengonfirmasi hak-hak yang telah ada sebelumnya, bukan sebagai pencipta hak, sehingga kepastian hukum, pluralisme hukum, dan efisiensi administrasi dapat berjalan secara konsisten.
A Critical Constitutional Analysis of Expanding the State Budget Deficit Limit through a Government Regulation in Lieu of Law (Perppu): Assessing the “Compelling Urgency” Requirement
473-505
Penelitian ini mengkaji wacana mengenai usulan peningkatan batas defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Indonesia melampaui batas maksimum 3% dari Produk Domestik Bruto (PDB) melalui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu). Penelitian ini dilatarbelakangi oleh meningkatnya tekanan ekonomi global akibat ketegangan geopolitik di Timur Tengah, khususnya gangguan terhadap rantai pasok energi global yang berpotensi memberikan dampak signifikan terhadap Indonesia sebagai negara pengimpor minyak neto. Namun demikian, penelitian ini berpendapat bahwa guncangan eksternal bukan satu-satunya faktor yang memengaruhi tekanan defisit fiskal, karena inefisiensi fiskal internal dan pilihan kebijakan juga dapat berkontribusi terhadap memburuknya posisi fiskal negara. Dari perspektif hukum tata negara, kebijakan tersebut perlu dikaji berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan Pasal 22 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, sebagaimana ditafsirkan melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 138/PUU-VII/2009, yang menetapkan parameter konstitusional penerbitan Perppu berdasarkan adanya keadaan “kegentingan yang memaksa.” Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif yang dilengkapi dengan analisis statistik terhadap pergerakan harga minyak global, perkembangan defisit fiskal, dan indikator arus keluar modal. Analisis difokuskan pada pertanyaan apakah peningkatan batas defisit yang diusulkan semata-mata disebabkan oleh guncangan ekonomi eksternal serta apakah penerbitan Perppu telah memenuhi persyaratan konstitusional mengenai adanya “kegentingan yang memaksa.” Penelitian ini berpendapat bahwa kebijakan yang diusulkan belum sepenuhnya memenuhi kriteria konstitusional tersebut karena sebagian tekanan fiskal bersumber dari inefisiensi yang dihasilkan secara internal, sehingga menciptakan apa yang dapat disebut sebagai bentuk “kegentingan yang ditimbulkan sendiri” (self-inflicted urgency). Oleh karena itu, mekanisme yang tersedia dalam kerangka penganggaran yang berlaku, khususnya perubahan APBN (APBN-P), dapat menjadi alternatif yang lebih sesuai secara konstitusional dan lebih akuntabel secara prosedural dibandingkan dengan penerbitan Perppu.
Academic Welfare of Non-ASN Lecturers: A New State Responsibility in Higher Education
506-531
Dosen non-ASN memiliki peran substantif dalam pendidikan tinggi melalui pelaksanaan pendidikan, penelitian, pengabdian kepada masyarakat, pembimbingan akademik, dan pengembangan ilmu pengetahuan. Namun, kewajiban akademik tersebut tidak selalu diikuti oleh perlindungan hukum yang memadai atas penghasilan dan kesejahteraan. Artikel ini mengkaji kedudukan kesejahteraan akademik dosen non-ASN dalam kerangka negara kesejahteraan dan merumuskan arah baru tanggung jawab negara dalam menjamin penghasilan layak di pendidikan tinggi. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan kebijakan. Hasil kajian menunjukkan bahwa kesejahteraan akademik bukan sekadar persoalan hubungan kerja internal antara dosen dan perguruan tinggi, melainkan persoalan hukum yang berkaitan dengan fungsi publik pendidikan tinggi, otonomi perguruan tinggi, dan mandat konstitusional negara. Kesejahteraan akademik perlu dipahami sebagai kerangka perlindungan minimum yang memungkinkan dosen menjalankan tridharma secara bermartabat, produktif, dan berkelanjutan. Tanggung jawab negara diarahkan pada penetapan standar minimum penghasilan, jaminan sosial, kejelasan status hukum, integrasi kesejahteraan dosen dalam kebijakan pendanaan pendidikan tinggi, dan penempatan kesejahteraan akademik sebagai bagian dari penjaminan mutu pendidikan tinggi.
The Dual Role of Career Women in Strengthening Family Resilience: Perspectives of Islamic Law and Indonesian Positive Law among Employees of STAI As-Sunnah Deli Serdang
532-546
Penelitian ini menganalisis strategi pengelolaan peran ganda wanita karier dalam menjaga ketahanan keluarga serta menilai pengalaman tersebut melalui perspektif Hukum Islam (Maqashid Syariah) dan hukum positif Indonesia. Studi kasus difokuskan pada pegawai perempuan yang telah menikah di STAI As-Sunnah Deli Serdang. Data diperoleh melalui wawancara mendalam, observasi, dan dokumen institusi, kemudian dianalisis menggunakan model interaktif Miles dan Huberman dengan triangulasi terhadap sumber yang tersedia. Temuan menunjukkan bahwa ketahanan keluarga ditopang oleh kerja sama partisipatif pasangan (ta'awun), dukungan keluarga besar atau bantuan domestik, serta pengelolaan prioritas yang fleksibel. Dalam perspektif Maqashid Syariah, pekerjaan dapat mendukung hifz al-din, hifz al-'aql, dan hifz al-mal, sedangkan tekanan beban kerja dan pengasuhan perlu dinilai dalam kaitannya dengan hifz al-nafs dan hifz al-nasl. Tinjauan hukum juga menunjukkan bahwa praktik internal cuti melahirkan 30 hari yang dilaporkan tidak tepat dinilai hanya berdasarkan Pasal 82 UU No. 13 Tahun 2003. Kerangka hukum mutakhir mencakup UU No. 4 Tahun 2024 tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan, yang mengatur hak cuti melahirkan paling singkat tiga bulan dan tambahan waktu dalam kondisi tertentu. Karena naskah belum memuat dokumen kebijakan formal final lembaga maupun data lengkap status hubungan kerja informan, kesimpulan definitif mengenai ketidakpatuhan institusi masih memerlukan verifikasi dokumenter.