Isi Artikel Utama

Abstrak

Penellitian ini mengkaji persoalan kebebasan berserikat dan prosedur pemutusan hubungan kerja dalam konteks ketenagakerjaan di Indonesia dengan pendekatan normatif-empris. Pendekatan normatif dilakukan dengan telaah peraturan hukum yang relevan terutama UU No 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan dan UU No 21 Tahun 2000 tentang serikat kerja. Pendekatan empiris dilakukan dengan analisa implementasi regulasi tersebut terhadp kasus nyata PHK terhadap pekerja CNN Indonesia, Dengan melakukan review fakta lapangan, kronologi kejadian dan respon para pihak terkait. Hasil analisa mengungkapkan bahwa banyaknya industri di Indonesia perlu diimbangi dengan kebijakan ketenagakerjaan yang kuat dan protektif, Langkah pemerintah tidak hanya fokus pada penciptaan lapangan pekerjaan baru tetapi juga pada pencegahan PHK melalui pungguatan dialaog sosial. Peningkatan kompetensi tenaga kerja dan pembentukan iklim hubungan industrial yang sehat, Kasus CNN Indonesia menunjukan urgensi reformasi sistem hubungan industri yang lebih responsif dan berorientasi pada perlindungan hak dasar pekerja. Temuan penelitian ini menyimpulkan bahwa kesenjangan antara regulasi dan praktek lapangan masih menjadi problem besar di dunia ketenagakerjaan di Idonesia, Reformasi struktual diperlukan guna meminimalkan praktik pemberagusan serikat pekerja serta mewujudkan hubungan industrial yang adil, berkelanjutan dan sesuai prinsip-prinsip hukum ketenagakerjaan modern.

Rincian Artikel

Cara Mengutip
Nur Prasetyo, Andika, Salma Argya Azzahrani, dan Feti Tri Hapsari. 2026. “Analisis Yuridis PHK Karyawan CNN Indonesia: Tinjauan Kebebasan Berserikat Dan Dugaan Praktik Union Busting”. Adagium: Jurnal Ilmiah Hukum 4 (1):55-65. https://doi.org/10.70308/adagium.v4i1.264.
Referensi

Amin, Irfan. "Duduk Perkara Kasus PHK Karyawan CNN Indonesia yang Jadi Sorotan." Tirto.id, 2024. https://tirto.id/duduk-perkara-kasus-phk-karyawan-cnn-indonesia-yang-jadi-sorotan-g3vo.

Analisis Putusan, dkk. "Perlindungan Hukum bagi Pekerja dari Pemutusan." Journal of Legal Research 6, no. 1 (2024): 91–118.

Arsalan, Haikal, dan Dinda Silviana Putri. "Reformasi Hukum dan Hak Asasi Manusia dalam Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial." Jurnal HAM 11, no. 1 (2020): 39.

Atmoko, Dwi, Niru Anita Sinaga, dan Selamat Lumban Gaol. "Tinjauan Yuridis Penegakan Hukum pada Perusahaan yang Melakukan Upaya Menghalangi Pembentukan Serikat Pekerja/Buruh di Indonesia." Jurnal Hukum Sasana 9, no. 2 (2023): 327–38.

Bagaskara, Bima. "Jabar Sumbang 22% Kasus PHK Nasional, Dedi Mulyadi Ungkap Penyebabnya." Detikjabar, 2025. https://share.google/742wtRZDeBO7ceQzi.

Bambar, Atanasio Trivaldus. "Pemutusan Hubungan Kerja secara Sepihak menurut Undang-Undang Ketenagakerjaan." JIIP-Jurnal Ilmiah Ilmu Pendidikan 5, no. 6 (2022): 2035–41.

Chandra, Febrian. "Sosialisasi Hukum Ketenagakerjaan Berdasarkan Undang-Undang Ketenagakerjaan No 13 Tahun 2003." Vox Populi: Jurnal Umum Pengabdian Kepada Masyarakat 1, no 1 (2024): 62-73.

Fernanda, Catherine, dan Yusuf Gunawan. "Mekanisme Penerapan Hukum terhadap Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) Berdasarkan Studi Kasus Putusan Nomor 31/PDT. SUS-PHI/2024/PN. SRG." Jurnal Riset Multidisiplin Edukasi 2, no. 5 (2025): 49–64.

Harhary, Rizky Akhmad. "Kebebasan Berserikat di Indonesia." Jurist-Diction 4, no. 4 (2021): 1615–28. https://doi.org/10.20473/jd.v4i4.28490.

Harmen, Hilma, dkk. "Kolaborasi antara Manajemen dan Serikat Pekerja dalam Menciptakan Lingkungan Kerja yang Harmonis dan Mencegah Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak PT. Indosat Tbk." Jurnal Masharif Al-Syariah: Jurnal Ekonomi dan Perbankan Syariah 9, no. 3 (2024).

Haryani, Tini, dkk. "Kolaborasi antara Pemerintah, Pengusaha, dan Serikat Pekerja dalam Mewujudkan Hubungan Industrial yang Harmonis di Kepulauan Riau." Jurnal Ilmu Komunikasi dan Sosial Politik 1, no. 2 (2023): 223–31.

Lestari, Zeni Tri, dan Arif Wibowo. "Keterlibatan Serikat Pekerja dalam Perubahan Kebijakan Pengupahan Melalui Advokasi Sosial." Jurnal Ilmu Kesejahteraan Sosial 24, no. 2 (2024): 2.

Meliawati, Euis, dan Arista Candra Irawati. "Praktik Union Busting dalam Perspektif Hukum berdasarkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja." Iuris Studia: Jurnal Kajian Hukum 6, no. 3 (2025): 966–72.

Nasution, Bahder Johan. "Fungsi Kebebasan Berserikat bagi Pekerja dalam Hubungan Industrial Pancasila." INOVATIF: Jurnal Ilmu Hukum 8, no. 1 (2015): 43245.

Radiansyah, Adrian, dkk. Buku Ajar Manajemen Hubungan Industrial. Jambi: PT. Sonpedia Publishing Indonesia, 2024.

Shafitri, Amandha, dkk. "Efisiensi Anggaran dan Dampaknya terhadap PHK Pekerja: Perspektif Ekonomi Politik dalam Dinamika Dunia Tenaga Kerja." Hikamatzu: Journal of Multidisciplinary 2, no. 2 (2025): 1–13.

1 2 3 4 > >> 

Anda juga bisa Mulai pencarian similarity tingkat lanjut untuk artikel ini.