Judul Artikel Huruf Cambria 12 Tebal, Huruf Kapital, Rata Tengah,
Nama Penulis 1*, Nama Penulis 2, Nama Penulis 3 (tanpa gelar)
1 Institusi penulis
2 Institusi penulis
*Correspondence: email.penulis@mail.com
[Nama penulis artikel dicantumkan tanpa gelar akademik/profesional disertai nama lembaga asal dan alamat lembaga, serta email, ditempatkan di bawah judul artikel. Jika penulis lebih dari 3 orang, semua nama dicantumkan beserta lembaganya namun hanya penulis utama yang dituliskan alamat emailnya.]
Abstrak
Abstrak berisi : Tujuan (pertanyaan penelitian), metode penelitian, hasil dan dampak penelitian (jawaban atas pertanyaan penelitian). Abstrak ditulis dalam bahasa Indonesia menggunakan Cambria 12 dengan 1 spasi, rata kanan. Jumlah kata dalam abstrak 150-200 kata.
Kata Kunci :
kata kunci 1; kata kunci 2; kata kunci 3.
Abstract
Write abstract in good English. Use Cambria 12 Italic with one spacing between lines, justified consists of : purpose (contains of the research), method (delivers data collection of the research), results and impact of the research (refers to collected data as an effort to answer research question). The number of word sholud be between 150-250 word.
Keywords :
keyword 1; keyword 2; keyword 3.
PENDAHULUAN
Template ini dibuat untuk membantu penulis dalam menyiapkan naskahnya. Template ini adalah bentuk naskah yang paling diharapkan oleh editor. Untuk menggunakan template ini simpan (Save As) file ini dan ganti nama file menjadi “nama anda, judul artikel”.
Naskah jurnal yang dikirimkan merupakan hasil penelitian dengan jumlah kata 6.000-9.000 kata. Ukuran kertas A4 dengan margin bawah 3 cm, atas 3 cm, kiri 3 cm, dan kanan 3 cm.
Pendahuluan harus mengandung (singkat dan berurutan) tinjaun latar belakang secara umum dan tinjauan literatur (state of the art) usahakan yang dikupas yang dapat menjustifikasi kebaruan atau novelty penelitian ini atau keunikan penelitian ini dibandingkan penelitian sebelumnya (biasanya 2-3 paragraf). Selain itu pada bagian pendahuluan juga perlu diuraikan masalah penelitian.
Tulisan pendahuluan menggunakan Cambria 12 tebal, huruf awal capital. Isi Pendahuluan menggunakan Cambria 12 normal, margin kiri dan kanan lurus dengan spasi atas dan bawah 0pt. tulisan keseluruhan dalam bentuk paragraph.
METODE PENELITIAN
Pada bagian ini menjelaskan terkait metode penelitian yang digunakan dalam penyusunan artikel yang dibuat baik itu secara empiris maupun normatif
HASIL DAN PEMBAHASAN
Temuan Penelitian
Isi hasil dan pembahasan menggunakan temuan hasil penelitian berdasarkan data lapangan yang diperoleh dengan angket, survey, dokumen, interview, obervasi dan teknik pengumpulan data lainnya. Hasil temuan penelitian dianalisis dengan interpretasi dan sintesis dengan teori tertentu (bisa juga berasal dari pemikiran penulis). Sitasi dan pengutipan menggunakan Chicago Manual of Style 17th edition (full note) atau pengutipan selingkung yang diakui dan menggunakan tools manajemen referensi (Mendeley/Zetero/ Endnote).
Bagian ini bisa dilengkapi dengan gambar tabel untuk memberikan penjelasan lebih lanjut. Tulisan hasil dan pembahasan menggunakan Cambria 12 Tebal, huruf capital. isi hasil dan pembahasan ditulis menggunakan font Cambria 12 normal, margin lurus dengan spasi atas dan bawah 0 pt.
Tulisan dan nomor tabel diletakan di bagian atas dengan huruf Cambria 12 normal, rata tengah, spasi atas bawah 6pt. Garis tabel cukup garis horizontal di bagian tengah tabel. Isi tabel menggunakan huruf Cambria 11 normal, margin tabel sesuai kebutuhan. Bila tabel berasal dari sumber lain tuliskan sumbernya di bagian kiri tabel.
Contoh penulisan tabel :
Tabel 1. Jadwal Materi Bimbingan
Waktu
|
Hari
|
Materi
|
Pembimbing
|
30-40 Menit
|
Senin-Rabu
|
Bimbingan Membaca Kitab
|
Ibu Nur
|
|
|
|
|
Sumber : Hasil wawancara penelitian
Gambar yang dimaksukan dalam naskah merupakan bagian penting hasil penelitian. Warna gambar jelas dan ukurannya tepat. Judul gambar diletakan di bawah gambar dengan huruf Cambria 12 normal, margin tengah, spasi atas dan bawah 6 pt. Bila gambar berasal dari sumber lain tuliskan sumbernya di bagian bawah kiri gambar.
Contoh gambar :
Sumber :
Gambar 1. xx
PENUTUP
Penutup berisi ringkasan jawaban tujuan penulisan, kemungkinan penerapan atau pengemban penelitian dan saran untuk penelitian selanjutnya.[1]
Tulisan penutup menggunakan Cambria 12 Tebal, huruf capital dengan spasi atas 0 pt dan bawah 0 pt. Isi penutup menggunakan Cambria 12 normal, margin lurus dengan spasi atas dan bawah 0pt.[2]
DAFTAR PUSTAKA
Daftar Pustaka disusun secara alfabetis berdasarkan nama belakang penulis yang disitasi. Tulisan daftar pustaka menggunakan huruf Cambria 12 tebal, huruf capital dengan spasi 0 pt dan bawah 0 pt. Format penulisan daftar pustaka mengikuti Chicago Manual of Style 17th edition (full note) seperti dibawah ini : [3]
Daftar Pustaka (Minimal 5 untuk jurnal terbaru 5 tahun terakhir), setiap rujukan daftar pustaka diacu ke dalam catatan tubuh (sitasi). Daftar pustaka harus berisi : Pertama, Acuan primer (jurnal, prosiding) sekurang-kurangnya 80% dari seluruh acuan dan Kedua, Acuan yang mutakhir (5 tahun terakhir) sekurang-kurangnya 80% dari seluruh acuan.
DAFTAR PUSTAKA
Format Buku
‹nama pengarang›, ‹judul›, ‹tempat terbit› : ‹penerbit›, ‹tahun terbit›,
Syarifuddin, Amir. Hukum Perkawinan Islam di Indonesia Antara Fiqih Munakkahat dan Undang-Undang Perkawinan. Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2009.
Format Artikel Jurnal[4]
‹nama pengarang›, ‹judul›, ‹nama jurnal›: ‹volume›, ‹nomor› , ‹bulan› ‹tahun›,
Abdullah, Boedi. “Hukum Wakaf Benda Bergerak (Uang) Menurut Fatwa Ulama dan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 Tentang Wakaf.” Asy-Syari‘ah 20, No. 1 (Agustus 2018): 1–14.
Format Skripsi, Tesis atau Disertasi
‹nama pengarang›, ‹judul›, ‹jenis publikasi (hasil penelitian/ skripsi/tesis/disertasi)›, ‹institusi›, ‹tempat institusi›, ‹tahun terbit›,.[5]
Mertokusumo, Sudikno, Sejarah Peradilan dan Perundang-undangannya di Indonesia Sejak 1942 dan Apa Kemanfaatannya bagi Indonesia, Disertasi, Yogyakarta : Program Doktor Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, 1971.
Kerry, Whigham. “‘Affective Echoes: Affect, Resonant Violence, and the Processing of Collective Trauma in Post-Genocidal Societies.’” Disertasi, New York University, 2016.
Format Sumber Elektronik
‹nama pengarang›, “‹judul artikel›”, ‹alamat url lengkap›, diakses ‹tanggal akses›.
Komisi Perlindungan Anak Indonesia, "52 Komisi Negara, KPAI Ditentukan Seleksi Alam", http://www.kpai.go.id/publikasi-mainmenu-33/29-52-komisi-negara-kpai-ditentukan-seleksi-alam-.html, diakses 15 Januari 2011.
Format Peraturan Perundang-undangan
Nomenklatur peraturan perundang-undangan beserta nomor, tahun, dan judulnya, diikuti dengan nomor dan tahun tempat pengundangan.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3817).
Format Putusan Pengadilan
Nomenklatur produk forum pengadilan, nomor produk, perihal, tanggal mulai berkekuatan hukum.
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 004/PUU-I/2003 perihal Pengujian Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, 30 Desember 2003.
Artikel Majalah atau Koran
‹nama pengarang›, “‹judul artikel›”, ‹nama majalah/koran›, ‹tanggal artikel diterbitkan›.
Falaakh, Mohammad Fajrul, “Monarki Yogya Inkonstitusional?”, Kompas, 1 Desember 2010.
Wawancara
Nuruzzaman, Komar (Santri) wawancara oleh Busro. Pesantren Buntet Cirebon. Tanggal 15 Agustus 2018
[1] Ali Rohman MS, “Pemikiran Jaringan Islam Liberal Tentang Kebolehan Menikahi Wanita Non Muslim Dihubungkan Dengan Kompilasi Hukum Islam dan UU No. 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan” (Skripsi, UIN Sunan Gunung Djati Bandung, 2013), 21.
[2] Umi Hani, “Analisis tentang Penyamarataan Pembagian Zakat Kepada Asnaf Zakat Menurut Pendapat Imam Syafi’I,” Al-Iqtishadiyah : Ekonomi Syariah dan Hukum Ekonomi Syariah (E-Journal) Volume 2, no. 2 (Juni 2015): hlm. 21.
[3] Amir Syarifuddin, Hukum Perkawinan Islam di Indonesia Antara Fiqih Munakkahat dan Undang-Undang Perkawinan (Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2009), hlm. 21.
[4] Boedi Abdullah, “Hukum Wakaf Benda Bergerak (Uang) Menurut Fatwa Ulama dan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 Tentang Wakaf,” Asy-Syari‘ah 20, no. 1 (Agustus 2018): 1–14.
[5] Whigham Kerry, “‘Affective Echoes: Affect, Resonant Violence, and the Processing of Collective Trauma in Post-Genocidal Societies’” (Disertasi, New York University, 2016).