Peer Review Process
Peer Review Process adalah proses di mana jurnal menilai kualitas naskah sebelum diterbitkan, ditinjau oleh para ahli yang relevan di bidangnya untuk mereview dan mengomentari naskah yang diterima. Proses ini bertujuan untuk membantu editor menentukan apakah naskah harus diterbitkan dalam jurnal Adagium : Jurnal Ilmiah Hukum.
Poin penting dalam Peer Review Process :
- Naskah yang dikirimkan ke jurnal terlebih dahulu melalui penyaringan awal oleh tim editorial.
- Naskah yang lolos pemeriksaan akan dikirim pada minimal dua peer reviewer untuk ditinjau.
- Peer reviewer secara independen membuat rekomendasi kepada editor jurnal, apakah naskah harus ditolak atau diterima (dengan atau tanpa revisi).
- Editor jurnal mempertimbangkan semua umpan balik dari peer reviewer dan membuat keputusan untuk menerima atau menolak naskah.
Peer Review Process untuk publikasi jurnal pada dasarnya adalah mekanisme kendali mutu, dimana para ahli mengevaluasi naskah yang bertujuan untuk memastikan kualitas dari naskah yang diterbitkan. Namun, peer reviewer tidak membuat keputusan untuk menerima atau menolak makalah, tetapi memberikan rekomendasi keputusan. Di jurnal, otoritas pengambilan keputusan hanya ada pada editor jurnal atau dewan editorial jurnal.
Bagaimana cara kerjanya?
Ketika naskah diserahkan ke jurnal, naskah dinilai untuk melihat apakah memenuhi kriteria untuk penyerahan. Jika ya, tim editorial akan memilih peer reviewer potensial dalam bidang penelitian untuk meninjau naskah secara sejawat dan membuat rekomendasi. Ada empat jenis peer review yang digunakan oleh Adagium : Jurnal Ilmiah Hukum:
- Single-blind: peninjau mengetahui nama pengarang, tetapi pengarang tidak tahu siapa yang mereview naskah mereka kecuali peninjau memilih untuk menandatangani laporan mereka.
- Double-blind: peninjau tidak tahu nama penulisnya, dan penulis tidak tahu siapa yang mengulas naskahnya.
- Open peer: penulis tahu siapa reviewer, dan reviewer tahu siapa penulisnya. Jika naskah diterima, laporan resensi bernama diterbitkan di samping artikel.
- Transparan: peninjau mengetahui nama pengarang, tetapi pengarang tidak tahu siapa yang meninjau naskah mereka kecuali peninjau memilih untuk menandatangani laporan mereka. Jika naskah diterima, laporan peninjau anonim diterbitkan di samping artikel.
Mengapa peer review?
Peer review merupakan bagian integral dari penerbitan ilmiah yang menegaskan keabsahan naskah. Peer reviewer adalah ahli yang menyumbangkan waktu mereka untuk membantu menyempurnakan naskah yang mereka ulas.
Langkah peer review
| No | Tahap | Deskripsi Proses |
| 1 | Pengiriman Naskah | Penulis mengirimkan naskah melalui sistem OJS (Online Journal System) atau email resmi jurnal. |
| 2 | Pemeriksaan Administrasi | Tim redaksi memeriksa kesesuaian naskah dengan template dan gaya selingkung jurnal (format awal). |
| 3 | Evaluasi Awal (EIC) | Pemimpin Redaksi menilai kesesuaian naskah dengan ruang lingkup dan orisinalitas sebelum lanjut ke tahap review. |
| 4 | Undangan Penelaah | Editor mengirimkan permintaan kesediaan kepada mitra bestari/penelaah yang ahli di bidangnya. |
| 5 | Respons Penelaah | Calon penelaah memberikan jawaban kesediaan berdasarkan kompetensi dan ketersediaan waktu mereka. |
| 6 | Proses Penelaahan | Penelaah memberikan penilaian mendalam, catatan per poin, serta rekomendasi (terima/revisi/tolak). |
| 7 | Evaluasi Hasil Review | Editor meninjau seluruh hasil telaah untuk menentukan keputusan akhir naskah tersebut. |
| 8 | Keputusan Redaksi | Penulis menerima email keputusan resmi yang berisi komentar dan saran perbaikan dari penelaah. |
| 9 | Tindak Lanjut | Naskah diteruskan ke tahap produksi (jika diterima) atau dikembalikan ke penulis untuk revisi/perbaikan. |