Isi Artikel Utama

Abstrak

Kekerasan seksual terhadap anak merupakan pelanggaran hak asasi manusia yang serius dengan dampak jangka panjang. Di era digital, media sosial memainkan peran ganda yang paradoksal dalam penanganan kasus-kasus ini. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis peran ganda media sosial sebagai alat advokasi publik yang mempercepat proses hukum sekaligus sebagai medium yang berisiko menyebabkan reviktimisasi pada korban anak. Menggunakan metode penelitian kualitatif dengan pendekatan hukum normatif dan empiris, studi ini mengkaji peraturan perundang-undangan, analisis konten pada kasus-kasus viral di Indonesia periode 2020-2024, serta wawancara mendalam dengan aktivis perlindungan anak, pakar hukum, dan penegak hukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tekanan publik melalui media sosial terbukti efektif mengakselerasi respons penegak hukum. Namun, pada saat yang sama, paparan yang tidak etis seperti penyebaran identitas, komentar negatif, dan stigma di platform digital menyebabkan trauma berulang dan penderitaan psikologis yang mendalam bagi korban. Kondisi ini diperparah oleh celah regulasi yang tidak adaptif terhadap kecepatan media sosial dan rendahnya literasi digital masyarakat. Kesimpulannya, keadilan yang bergantung pada viralitas adalah sistem yang tidak berkelanjutan dan berbahaya. Diperlukan sebuah pergeseran fundamental menuju pendekatan kolaboratif antara pemerintah, platform digital, dan masyarakat untuk membangun ekosistem digital yang berpusat pada korban, di mana perlindungan, pemulihan, dan martabat anak menjadi prioritas utama.

Rincian Artikel

Cara Mengutip
Puannandini, Dewi Asri, Devi Anggraeni, Deden Octo Firmansyah Gulo, Agum Ahmad Nur, dan Jumadi K. Karabi. 2025. “Peran Ganda Media Sosial Dalam Kasus Kekerasan Seksual Anak: Antara Advokasi Publik Dan Risiko Reviktimisasi Korban”. Adagium: Jurnal Ilmiah Hukum 3 (2):387-98. https://doi.org/10.70308/adagium.v3i2.230.
Referensi

Algamar, Muhammad Deckri, dan Aliya Ilysia Irfana Ampri. “Hak Untuk Dilupakan: Penghapusan Jejak Digital Sebagai Perlindungan Selebriti Anak Dari Bahaya Deepfake.” Jurnal Yustika: Media Hukum Dan Keadilan 25, no. 01 (2022): 25–39.

Arliman, Laurensius. “Peranan Filsafat Hukum Dalam Perlindungan Hak Anak Yang Berkelanjutan Sebagai Bagian Dari Hak Asasi Manusia.” Doctrinal 1, no. 2 (2016): 208–28.

Arqon, Mohammad, Febrian Chandra, Yesi Elfisa, Kusaimah Kusaimah, Dipo Fathullah Saputra, M Aria Amirullah, dan Tauhid Tauhid. “Sexual Violence in the Educational Sector from a Criminological Perspective.” Jurnal Penelitian Inovatif 5, no. 2 (2025): 859–68.

Brillyanto, Raden Ahmad Rosyiddin. “Aktivisme Digital Dalam Mempromosikan Hak Asasi Manusia Di Indonesia (Studi Kasus Amnesty International Indonesia).” Fakultas Ilmu Sosial Dan Ilmu Politik Universitas Islam Negeri Syarif …, 2021.

Irwansyah. Penelitian Hukum. Yogyakarta: Mirra Buana Media, 2022.

Kusnaningsih, Eri. “Perlindungan Hukum Terhadap Korban Tindak Pidana Perkosaan Dalam Perspektif Peraturan Perundang-Undangan.” UNJA Journal of Legal Studies 1, no. 3 (2023): 391–418.

Mandagi, Yemi, Triono Eddy, dan Alpi Sahari. “Tinjauan Perlindungan Hukum Terhadap Anak Di Bawah Umur Atas Tindak Kejahatan Seksual Di Kota Medan.” Legalitas: Jurnal Hukum 14, no. 1 (2022): 17–26.

Pratidina, Nabila Diva, dan Jane Mitha. “Dampak Penggunaan Media Sosial Terhadap Interaksi Sosial Masyarakat: Studi Literature.” Jurnal Ilmiah Universitas Batanghari Jambi 23, no. 1 (2023): 810–15.

Saputra, Auditya Firza. “Kendali Sosial Dibawah Intaian Polisi Virtual: Aktivisme Viral Di Era Patroli Siber.” Jentera: Jurnal Hukum 4, no. 1 (2021): 414–39.

Satria, Deni, dan Febrian Chandra. “Sosialisasi Penggunaan Media Sosial Secara Bijak Berdasarkan Undang-Undang Ite Di Desa Sungai Ulak.” Vox Populi: Jurnal Umum Pengabdian Kepada Masyarakat 1, no. 2 (2024): 87–96.

Wahid, Abdul, Rohadi Rohadi, dan Andi Kusyandi. “’No Viral No Justice’Phenomenon in Indonesian Law Enforcement: Acceleration or Threat to Justice?” Reformasi Hukum 29, no. 1 (2025): 36–51.

Wahyuni, Hera. “Faktor Resiko Gangguan Stress Pasca Trauma Pada Anak Korban Pelecehan Seksual.” Khazanah Pendidikan 10, no. 1 (2016).

Yustiningsih, Indriastuti. “Perlindungan Hukum Anak Korban Kekerasan Seksual Dari Reviktimisasi Dalam Sistem Peradilan Pidana.” Lex Renaissance 5, no. 2 (2020): 287–306.

Zein, Mohamad Fadhilah. Panduan Menggunakan Media Sosial Untuk Generasi Emas Milenial. Mohamad Fadhilah Zein, 2019.

1 2 > >> 

Anda juga bisa Mulai pencarian similarity tingkat lanjut untuk artikel ini.