Isi Artikel Utama

Abstrak

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis faktor-faktor determinan terjadinya tindakan asusila terhadap anak di bawah umur dengan retardasi mental di wilayah Polres Bone Bolango, serta menilai efektivitas perlindungan hukum yang diberikan kepada korban. Metode penelitian yang digunakan adalah hukum empiris dengan pendekatan kualitatif, di mana data primer diperoleh melalui wawancara dengan penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), korban, dan pihak terkait, serta observasi langsung terhadap proses penanganan kasus. Data sekunder dikumpulkan dari dokumen resmi, peraturan perundang-undangan, dan literatur ilmiah. Hasil penelitian menunjukkan bahwa determinan utama terjadinya tindak asusila pada anak dengan retardasi mental meliputi keterbatasan kognitif dan komunikasi korban, lemahnya pengawasan keluarga, rendahnya kesadaran hukum masyarakat, serta pengaruh lingkungan dan kemajuan teknologi informasi. Hambatan utama dalam perlindungan hukum adalah keterbatasan sumber daya manusia di kepolisian, kurangnya fasilitas pendukung, dan stigma sosial terhadap anak penyandang disabilitas. Dampak dari penelitian ini menegaskan perlunya penguatan sistem perlindungan hukum yang lebih responsif, peningkatan kapasitas petugas, penyediaan rumah aman, serta edukasi hukum yang berkelanjutan di masyarakat. Penelitian ini merekomendasikan sinergi antara aparat penegak hukum, keluarga, dan masyarakat dalam upaya pencegahan dan penanganan kasus, serta perlunya pengembangan kebijakan yang lebih inklusif untuk melindungi anak dengan retardasi mental dari kejahatan seksual.

Rincian Artikel

Cara Mengutip
Pakaya, Juwana, Moh. Rusdiyanto U Puluhulawa, dan Irlan Puluhulawa. 2025. “Kajian Hukum Atas Determinan Tindakan Asusila Terhadap Anak Di Bawah Umur Dengan Retardasi Mental”. Adagium: Jurnal Ilmiah Hukum 3 (2):399-412. https://doi.org/10.70308/adagium.v3i2.231.
Referensi

Benaya Dwi Cahyono, Hardi Budiyana. “Strategi Pendidikan Kristen bagi Anak Berkebutuhan Khusus Slow Learner.” 2023.

Cucuk Suwandi, Wiwik Novitasari. “Hubungan Dukungan Keluarga Dengan Kemampuan Interaksi Sosial Pada Anak Retardasi Mental.” Jurnal Sabhanga 2, no. 1 (2020): 66-74.

Eleanora, Fransiska Novita, S.H., M.Hum. Buku Ajar Hukum Perlindungan Anak Dan Perempuan. Kota Malang: Madza Media, 2021.

Heri Saputro. “Pengaruh Lingkungan Keluarga Terhadap Perkembangan Psikososial Pada Anak Prasekolah.” Journal Of Nursing Practice 1, no. 1 (2017).

Jufryanto Puluhulawa. “Diskursus Anak Penderita Gangguan Jiwa Sebagai Korban Tindak Pidana Kekerasan Seksual Dalam Periskop Penegakan Hukum.” Demokrasi: Jurnal Riset Ilmu Hukum, Sosial dan Politik 1, no. 2 (2024): 31-44.

Lina Panggabean. “Perlindungan Hukum Terhadap Anak Sebagai Korban Kekerasan Seksual (Analisis Undang-Undang Perlindungan Saksi Dan Korban).” Iuris Studia: Jurnal Kajian Hukum 5, no. 1 (2024): 20-28.

Nadya Wulandari. “Analisis Dedikasi Pola Asuh Orang Tua Terhadap Kesehatan Mental Anak Disabilitas.” Journal of Student Research 2, no. 1 (2024): 33-45.

R Aj Safitra Ramadhanti, Mohammad Zainal Fatah. “Pendidikan Seksual untuk Anak Usia Dini.” JIIP-Jurnal Ilmiah Ilmu Pendidikan 7, no. 1 (2024): 333-336.

Rosania Paradiaz, Eko Soponyono. “Perlindungan Hukum Korban Pelecehan Seksual.” Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia 4, no. 1 (2022): 61-72.

Suryana, Yaya. Metode penelitian manajemen pendidikan. 2015.

Swarjana, I Ketut. Populasi-Sampel, Teknik Sampling & Bias Dalam Penelitian. 2022.

Titin Pramiyati. “Peran Data Primer Pada Pembentukan Skema Konseptual Yang Faktual.” Jurnal Teknik Mesin, Elektro Dan Ilmu Komputer 8, no. 2 (2017).

Uswatun Hasanah. “Pola Asuh Orangtua Dalam Membentuk Karakter Anak.” Jurnal Elementary 2, no. 2 (2017): 72-82.

1 2 > >> 

Anda juga bisa Mulai pencarian similarity tingkat lanjut untuk artikel ini.