Kajian Hukum atas Determinan Tindakan Asusila terhadap Anak di Bawah Umur dengan Retardasi Mental
Bilah Samping Artikel

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Isi Artikel Utama
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis faktor-faktor determinan terjadinya tindakan asusila terhadap anak di bawah umur dengan retardasi mental di wilayah Polres Bone Bolango, serta menilai efektivitas perlindungan hukum yang diberikan kepada korban. Metode penelitian yang digunakan adalah hukum empiris dengan pendekatan kualitatif, di mana data primer diperoleh melalui wawancara dengan penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), korban, dan pihak terkait, serta observasi langsung terhadap proses penanganan kasus. Data sekunder dikumpulkan dari dokumen resmi, peraturan perundang-undangan, dan literatur ilmiah. Hasil penelitian menunjukkan bahwa determinan utama terjadinya tindak asusila pada anak dengan retardasi mental meliputi keterbatasan kognitif dan komunikasi korban, lemahnya pengawasan keluarga, rendahnya kesadaran hukum masyarakat, serta pengaruh lingkungan dan kemajuan teknologi informasi. Hambatan utama dalam perlindungan hukum adalah keterbatasan sumber daya manusia di kepolisian, kurangnya fasilitas pendukung, dan stigma sosial terhadap anak penyandang disabilitas. Dampak dari penelitian ini menegaskan perlunya penguatan sistem perlindungan hukum yang lebih responsif, peningkatan kapasitas petugas, penyediaan rumah aman, serta edukasi hukum yang berkelanjutan di masyarakat. Penelitian ini merekomendasikan sinergi antara aparat penegak hukum, keluarga, dan masyarakat dalam upaya pencegahan dan penanganan kasus, serta perlunya pengembangan kebijakan yang lebih inklusif untuk melindungi anak dengan retardasi mental dari kejahatan seksual.
Rincian Artikel
- Mohammad Arqon, Fitri Handayani, Nessie Gusriyani, Fuji Cantika, Bunga Meisy Astrisia, Elsa Sapitri, Siti Alisa, Rona Roveria, Konsep Pertanggungjawaban Pidana pada Korporasi dalam Kasus Tata Kelola Minyak Mentah dan Produk Kilang PT. Pertamina : Dalam Perspektif Pasal 2 UU Tipikor , Adagium: Jurnal Ilmiah Hukum: Vol 4 No 1 (2026): Adagium: Jurnal Ilmiah Hukum
- Mohammad Arqon, Danil Mustafa, Penerapan Restoratif Justice dalam Kecelakaan Lalu Lintas , Adagium: Jurnal Ilmiah Hukum: Vol 2 No 2 (2024): Adagium: Jurnal Ilmiah Hukum
- Yogi Mardiansyah, Harmaini Harmaini, Ruwaiza Sasmita, Lahirnya Mediasi Penal Dilihat dari KUHP Lama dan KUHP Baru , Adagium: Jurnal Ilmiah Hukum: Vol 2 No 1 (2024): Adagium: Jurnal Ilmiah Hukum
Anda juga bisa Mulai pencarian similarity tingkat lanjut untuk artikel ini.