Isi Artikel Utama

Abstrak

Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui Lahirnya Mediasi Penal Dilihat Dari Kuhp Dan Rancangan Kuhp Yang Terbaru dalam mendorong efektivitas penyelesaian perkara pidana. Spesifikasi penilitian dalam skripsi ini adalah penilitian bidang hukum yang berbentuk deskriptif, dengan mengambarkan secara terperinci tentang lahirnya mediasi penal dilihat dari kuhp dan rancangan kuhp yang terbaru. Dari latar belakang didapati hasil bahwa Mediasi penal yang telah dilakukan oleh Masyarakat dalam menyelesaikan tindak pidana dan adanya aspirasi dari masyarakat terhadap mekanisme peradilan yang diinginkan, serta adanya potensi untuk bisa diakomodasi secara yuridis yakni dalam KUHP dan KUHAP maka hal tersebut merupakan suatu kajian yang menarik untuk diteliti, ditambah dengan bagaimana pengakuan masyarakat adat dari sisi HAM dan Masyarakat Desa. Penulis mengharapkan Aturan-aturan mengenai mediasi penal itu sendiri  harus dapat memenuhi rasa keadilan para pihak, terutama karena tidak semua kasus perlu diselesaikan sampai persidangan, untuk itu dibutuhkan kesadaran semua pihak yang terlibat

Rincian Artikel

Cara Mengutip
Mardiansyah, Yogi, Harmaini Harmaini, dan Ruwaiza Sasmita. 2024. “Lahirnya Mediasi Penal Dilihat Dari KUHP Lama Dan KUHP Baru”. Adagium: Jurnal Ilmiah Hukum 2 (1):23-38. https://doi.org/10.70308/adagium.v2i1.25.
Referensi

Achmad, Romsan. “Alternative Dispute Resolution, Teknik Penyelesaian Sengketa Di Luar Pengadilan, Negosiasi Dan Mediasi. Malang.” Setara Press, 2018.

Atma, Randy. “Penyelesaian Sengketa Jalur Mediasi Sebagai Perwujudan Kembalinya Hukum Berbasis Kearifan Lokal.” Bilancia: Jurnal Studi Ilmu Syariah Dan Hukum 15, no. 2 (2021): 281–306.

Chandra, Febrian. “Antropologi Hukum Dalam Masyarakat.” Adagium: Jurnal Ilmiah Hukum 1, no. 1 (2023): 1–11.

Febriani, Hanifah, Carissa Maharani, and Sadida Amalia Izzatul Haq. “PENGATURAN MEDIASI PENAL PASCA REGULASI KEADILAN RESTORATIF DI KEPOLISIAN, KEJAKSAAN, DAN MAHKAMAH AGUNG.” Media Keadilan: Jurnal Ilmu Hukum 14, no. 1 (2023): 152–76.

Hamzah, Andi. Sistem Pidana Dan Pemidanaan Indonesia Dari Retribusi Ke Reformasi. Jakarta: Pradnya Paramita, 1986.

Haposan, Indra, and Rika Lestari. “Tinjauan Yuridis Terhadap Tindak Pidana Penipuan (Studi Kasus Perkara Nomor. 153/Pid. b/2013/Pn. Bkn).” Riau University, 2015.

Lago, Yuber, Yuni Priskila Ginting, and Fajar Sugianto. “Dilema Keadilan Hukum Antara Hukum Tidak Tertulis Yang Hidup (Ongeschreven Recht) Dan Asas Legalitas Dalam Hukum Pidana Indonesia Ditinjau Dari Aspek Filo-Sofis.” Jurnal Ilmu Hukum 19 (2023).

Nasution, Bahder Johan. Metode Penelitian Ilmu Hukum. Bandung: Mandar Maju, 2008.

Nasution, Rasina Padeni, and Alwi Shihab Hidayah. “Perkembangan Pidana Dan Pemidanaan Di Indonesia: Perbandingan UU No. 1 Tahun 1946 Dan UU No. 1Tahun 2023.” JUPSHU: Jurnal Pendidikan Sosiologi Dan Hukum 1, no. 2 (2023): 223–29.

Purnomo, Beja Suryo Hadi. “Kedudukan Mediasi Penal Dalam Sistem Peradilan Di Indonesia.” Jurnal Ilmiah Ilmu Sosial 4, no. 2 (2018): 187–99.

Setyowati, Dewi. “Memahami Konsep Restorative Justice Sebagai Upaya Sistem Peradilan Pidana Menggapai Keadilan.” Pandecta Research Law Journal 15, no. 1 (2020): 121–41.

Wignjosoebroto, Soetandyo. Hukum Dalam Masyarakat. Yogyakarta: Graha Ilmu, 2013.

1 2 3 > >> 

Anda juga bisa Mulai pencarian similarity tingkat lanjut untuk artikel ini.