Isi Artikel Utama

Abstrak

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaruh antropologi hukum terhadap kearifan lokal yang terjadi di Kabupaten Merangin. perilaku manusia baru kemudian mengetahui hukum yang akan diterapkan. Serta menekankan pendekatan sejarah yaitu mempelajari manusia melalui sejarah. Kebiasaan yang ada dalam masyarakat menjadi adat, kemudian menjadi hukum adat, hukum adat dipelihara oleh penguasa dan kemudian menjadi hukum negara. Metode sejarah mempelajari perilaku manusia dan budaya hukum dari perspektif sejarah. Perkembangan ciri budaya merupakan awal dari budaya masyarakat. Budaya hukum, yaitu gagasan, gagasan, harapan masyarakat terhadap hukum. Antropologi hukum menyoroti kekhususan kajian hukum sebagai salah satu aspek budaya hukum di Kabupaten Merangin. Nilai-nilai budaya sebagai peradaban manusia merupakan sesuatu yang harus dijunjung tinggi, karena kebudayaan manusia mempunyai peranan dalam menentukan nilai-nilai yang harus dijunjung tinggi dalam mengatur dan menentukan jalan hidup serta berinteraksi dengan masyarakat, sehingga tatanan tersebut perlu dilestarikan, dan bersifat satu arah. Mendorong anggota masyarakat untuk melestarikan budaya yang merupakan aspek penting bagi pembangunan hukum.

Rincian Artikel

Cara Mengutip
Chandra, Febrian. 2023. “Antropologi Hukum Dalam Masyarakat”. Adagium: Jurnal Ilmiah Hukum 1 (1):1-11. https://doi.org/10.70308/adagium.v1i1.1.
Referensi

Barus, Zulfadli. “Analisis Antropologi Hukum Tentang Pengaruh Nilai-Nilai Budaya Terhadap Budaya Hukum Masyarakat Batak-Toba Terkait Dengan Batas Usia Kawin Menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974.” Yustisia Jurnal Hukum 3, no. 2 (2014).

Harmaini, and Febrian Chandra. “Selayang Pandang Hukum Adat Di Kabupaten Merangin (Kajian Masyarakat Hukum Adat).” Jurnal Hukum STIH YPM 2, no. 1 (2020).

Hilman, Hadikusuma. Antropologi Hukum Indonesia. Alumni. Bandung: Alumni, 2019.

Ilham, Muhammad, and M Taufiq. “Penyelesaian Sengketa Dalam Perspektif Antropologi Hukum.” TERAJU: Jurnal Syariah Dan Hukum 3, no. 1 (2021).

Nasution, Bahder Johan. Metode Penelitian Ilmu Hukum. Bandung: Mandar Maju, 2008.

Pide, Suriyaman Mustari. (2014). Hukum Adat Dahulu Kini dan Akan Datang, Kencana: Jakarta.

Sahlan, Sartono. “The Other Laws Di Era Otonomi Daerah (Studi Antropologi Hukum).” Pandecta Research Law Journal 5, no. 2 (2010).

Saputra, Wahyudi, and Mufti Khakim. “Penyelesaian Tindak Pidana Eigenrichting Terhadap Pelaku Tindak Pidana Dalam Perspektif Antropologi Hukum Pidana.” Borobudur Law Review 3, no. 1 (2021).

Soekanto, Soerjono. (2012). Hukum Adat di Indonesia. Jakarta: Raja Grafindo Persada.

1 2 3 > >> 

Anda juga bisa Mulai pencarian similarity tingkat lanjut untuk artikel ini.