Isi Artikel Utama

Abstrak

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis standar pembuktian dan efektivitas alat bukti dalam sengketa tata usaha negara yang didasarkan pada pelanggaran Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AAUPB). Fokus utama penelitian adalah menjawab pertanyaan bagaimana pelanggaran terhadap asas yang bersifat abstrak dapat dibuktikan secara konkret di persidangan Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN), sebuah area yang penuh tantangan praktis bagi para pencari keadilan. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan kasus, dan pendekatan konseptual. Bahan hukum primer dan sekunder dianalisis secara kualitatif untuk mengidentifikasi praktik pembuktian dalam yurisprudensi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa standar pembuktian pelanggaran AAUPB bersifat bebas (vrij bewijs), bergantung pada keyakinan hakim yang didukung oleh minimal dua alat bukti yang sah. Pembuktian yang efektif tidak dapat bertumpu pada satu jenis bukti, melainkan pada kombinasi sinergis antara bukti surat untuk menelusuri proses, keterangan ahli untuk menerjemahkan norma abstrak, dan keterangan saksi untuk mengungkap fakta prosedural. Dampak dari penelitian ini adalah memberikan kerangka kerja strategis bagi praktisi hukum dalam menyusun gugatan dan menawarkan basis bagi pengembangan pedoman peradilan demi meningkatkan konsistensi putusan.

Rincian Artikel

Cara Mengutip
Chandra, Febrian, Muhammad Azri, Rizki Apriadi Bahri, dan Tiara Ananda. 2025. “Pembuktian Pelanggaran Asas-Asas Umum Pemerintahan Yang Baik (AAUPB) Sebagai Dasar Gugatan Di PTUN”. Adagium: Jurnal Ilmiah Hukum 3 (2):269-84. https://doi.org/10.70308/adagium.v3i2.114.
Referensi

Akbar, Muhammad Kamil. “Peran Peradilan Tata Usaha Negara Dalam Mewujudkan Pemerintahan Yang Baik.” " Dharmasisya” Jurnal Program Magister Hukum FHUI 1, no. 1 (2021): 16.

Ali, Zainuddin. Metode Penelitian Hukum. Sinar Grafika, 2021.

Alifia, Khalila Zifa, Janitra Hudzaifah, dan Lasmaria Marito Sinabutar. “Tinjauan Yuridis Normatif Upaya Penyelesaian Sengketa Kepegawaian Di Indonesia (Studi Kasus Putusan Nomor 2/G/2021/PTUN. JBI).” Dinamika Hukum 25, no. 1 (2024): 20–33. https://doi.org/10.35315/dh.v25i1.9342.

Aulia, Dita, Devina Anggelina, Holinda Handayani, Nurul Hikmah, dan Muhammad Syaiful Anwar. “Eksistensi Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN) Sebagai Media Pengawasan Di Lingkungan Masyarakat.” Jurnal Penelitian Serambi Hukum 17, no. 01 (2024): 42–49. https://doi.org/10.59582/sh.v17i01.867.

Bhakti, Teguh Satya. Pembangunan Hukum Administrasi Negara Melalui Pemberdayaan Yurisprudensi Peradilan Tata Usaha Negara. Penerbit Alumni, 2022.

Chandra, Febrian. Pengantar Hukum Acara PTUN. Meja Ilmiah Publikasi, 2024.

Dananjaya, Putu Bagus, Khairina Khairina, I Made Adiwidya Yowana, Wahyudi BR, Zonita Zirhani Rumalean, Yulfa Mulyeni, Diana Pujiningsih, Liani Sari, Nur Asmarani, dan Maria Fransiska Owa da Santo. Dasar-Dasar Hukum: Pedoman Hukum Di Indonesia. PT. Sonpedia Publishing Indonesia, 2024.

Dotulong, Sergio. “Analisis Yuridis Keputusan Tata Usaha Negara Yang Dikeluarkan Tanpa Wewenang Sebagai Objek Gugatan Di Pengadilan Tata Usaha Negara.” Lex Administratum 6, no. 4 (2018).

Hadjon, Philipus M. “Peradilan Tata Usaha Negara Dalam Konteks Undang-Undang No. 30 Th. 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan.” Jurnal Hukum Dan Peradilan 4, no. 1 (2015): 51–64. https://doi.org/10.25216/jhp.4.1.2015.51-64.

Irwansyah. Penelitian Hukum. Yogyakarta: Mirra Buana Media, 2022.

Mulyana, Momon. “Proses Penegakan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Yang Berkekuatan Hukum Tetap.” HUMANIORUM 2, no. 3 (2024): 17–26. https://doi.org/10.37010/hmr.v2i3.54.

Munif, Sultan Athareza Zaheruddawlah, Rasyadan Dinov Putra, Muhammad Gagah Nibraska, Muhammad Naufal Satya, dan Dwi Desi Yayi Tarina. “Menyoal Tenggat Waktu Gugatan Di PTUN: Studi Kasus Gugatan Terlambat Atas Kebijakan Vaksinasi COVID-19.” Indonesian Research Journal on Education 5, no. 4 (2025): 38–43. https://doi.org/10.31004/irje.v5i4.2825.

Nasution, Bahder Johan. Metode Penelitian Ilmu Hukum. Bandung: Mandar Maju, 2008.

Nugroho, Indra Bayu. “Aktualisasi AAUPB Dalam Legislasi: Studi Relasional Politik Hukum Dan Kebijakan Publik.” Recht Studiosum Law Review 3, no. 2 (2024): 188–98. https://doi.org/10.32734/rslr.v3i2.18513.

Pulungan, Khairunnisaa, Irwansyah Irwansyah, Khoirotun Nisa Pulungan, dan Dimas Ath Thaariq. “Kewenangan PTUN Dalam Mewujudkan Keadilan Hukum Ditinjau Dari Aspek Hukum Tata Negara.” Journal of Law, Education and Business 2, no. 2 (2024): 1422–31. https://doi.org/10.57235/jleb.v2i2.3152.

Qadri, Qais Al. “Analisis Yuridis Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Gorontalo Tentang Sengketa Pemilihan Kepala Desa (Studi Terhadap Putusan No 14/G/2021/PTUN. GTO. Dan No: 20/G/2021/PTUN. GTO).” Universitas Islam Indonesia, 2024.

Riyanto, Agus. Pengantar Hukum Indonesia. CV. Gita Lentera, 2023.

Rokilah, Rokilah. “Dinamika Negara Hukum Indonesia: Antara Rechtsstaat Dan Rule Of Law.” Nurani Hukum 2, no. 1 (2020): 12–22. https://doi.org/10.51825/nhk.v2i1.8167.

Simanjuntak, Enrico. Hukum Acara Peradilan Tata Usaha Negara: Transformasi & Refleksi. Sinar Grafika, 2021.

Sudrajat, Tedi, dan Wijaya Endra. Perlindungan Hukum Terhadap Tindakan Pemerintahan. Bumi Aksara, 2021.

Weda, Ni Komang Dewi Novita Indriyani, I Made Arjaya, dan I Putu Gede Seputra. “Penerapan Asas Hakim Aktif (Dominus Litis) Dalam Persidangan Di Pengadilan Tata Usaha Negara (Studi Kasus Putusan No. 1/G/2017/PTUN. DPS.).” Jurnal Preferensi Hukum 2, no. 1 (2021): 27–32. https://doi.org/10.22225/jph.2.1.3048.27-32.

Yanasmoro Aji, Anjas, dan I Nengah Laba. “Kajian Hukum Sistem Pembuktian Dalam Peradilan Tata Usaha Negara.” WICAKSANA: Jurnal Lingkungan Dan Pembangunan 2, no. 2 (2018): 27–42. https://doi.org/10.22225/wicaksana.2.2.2018.27-42.

Artikel paling banyak dibaca berdasarkan penulis yang sama

1 2 3 4 5 6 > >> 

Anda juga bisa Mulai pencarian similarity tingkat lanjut untuk artikel ini.