Isi Artikel Utama

Abstrak

Dalam masyarakat kita yang serba cepat dan terus berkembang, aksesibilitas hak telah mencapai tingkat yang belum pernah terjadi sebelumnya. Kemajuan teknologi telah mengubah cara individu terlibat dalam berbagai aktivitas, memfasilitasi akses ke berbagai kegiatan yang bermanfaat dan merugikan. Di antara dampak penting dari kemajuan teknologi ini adalah kemudahan bagi individu untuk ikut serta dalam aktivitas yang melanggar hukum, terutama peralihan dari perjudian tradisional ke platform daring. Praktik perjudian online di tengah masyarakat kita tidak memiliki dasar hukum yang kuat, karena secara langsung melanggar kerangka hukum Indonesia yang secara tegas melarang kegiatan tersebut. Menurut Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), setiap orang yang dengan sengaja dan melawan hukum menyebarkan, mengirimkan, atau menyediakan informasi atau dokumen elektronik yang memuat konten perjudian, merupakan perbuatan melawan hukum. Tatanan masyarakat pada hakikatnya terjalin erat dengan hukum, yang berfungsi sebagai mekanisme kontrol sosial yang krusial. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji sosiologi hukum sebagai sarana pengaturan sosial dan untuk menyelidiki efektivitas langkah-langkah penegakan hukum saat ini.

Rincian Artikel

Cara Mengutip
Siregar, Dian Yustikartika Basri, dan Rosmalinda. 2025. “Fenomena Maraknya Judi Online Di Kalangan Masyarakat”. Adagium: Jurnal Ilmiah Hukum 3 (1):15-27. https://doi.org/10.70308/adagium.v3i1.57.
Referensi

Abdullah, Boedi. “Hukum Wakaf Benda Bergerak (Uang) Menurut Fatwa Ulama dan Undang-UndangNomor 41 Tahun 2014 TentangWakaf.” Asy-Syari‘ah 20, No. 1 (Agustus 2018): 1–14.

Agustha, J. Inkonsistensi Pengaturan Modal Dasar dalam Pendirian Perseroan Terbatas terhadap Tujuan Kepastian Hukum (Doctoral dissertation, UAJY). 2017.

Badan Pusat Statistik. 2024. Statistik Kriminal 2024., Darihttps://www.bps.go.id/publication/2021/12/15/8d1bc84d2055e99feed39986/statistik-kriminal-2021.html, diakses 17 September 2024.

Hadiyanto Kenneth, “Tindak Pidana Perjudian Online Melalui Media Internet,” tesis (Sekolah Tinngi Ilmu Kepolisian, 2013.

Harahap, N. K. Dampak Higgs Domino Island dalam Masyarakat (Kajian Dengan Perspektif Sosiologi Hukum). Tazkir: Jurnal Penelitian Ilmu-ilmu Sosial dan Keislaman, 7(2), 257-276. 2021.

Islamy, A., Lailiyah, K., & Rizal, M. S. Problem Efektifitas Pencegahan Covid-19 Di Indonesia Dalam Perspektif Sosiologi Hukum: Studi Analisis Kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar. Mimikri, 6(2), 235-248., hlm 238.2020.

Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia. 2024. Statistik Bulan Juli 2023., Dari https://www.kominfo.go.id/statistik , diakses 17 September 2024.

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia. 2024.Darihttps://kbbi.kemdikbud.go.id/entri/adil, diakses 17 September 2024.

Kerry, Whigham. “‘Affective Echoes: Affect, Resonant Violence, and the Processing of Collective Trauma in Post-Genocidal Societies.’” Disertasi, New York University, 2016.

Nuryawan, I. D. G. O., & Sadnyini, I. A. . Rekonstruksi Perjanjian Kerja Bersama dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan.Jurnal Analisis Hukum. 2020.

Mertokusumo, Sudikno, Sejarah Peradilan dan Perundang-undangannya di Indonesia Sejak 1942 dan ApaKemanfaatannyabagi Indonesia, Disertasi, Yogyakarta : Program DoktorFakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, 1971.

Pratiwi, I. A. W. K., Dharma, I. B. W., & Pitriyantini, P. E.. Kajian Sosiologi Hukum Dalam Kehidupan Kemasyarakatan. Bali : Majalah Ilmiah Universitas Tabanan. 2020.

Puli T, Thaha AR, Syam A, et al. Hubungan Sosial Ekonomi Dengan. Kekurangan Energi Kronik (KEK) Pada Wanita Prakonsepsi Di Kota. Makassar, 2019.

Soekanto , Soejono. Sosiologi Sebagai Pengantar. Jakarta. : Rajawali Pers, 2012.

Sumadi, A. F. Hukum dan Keadilan Sosial dalam Perspektif Hukum Ketatanegaraan. Jurnal Konstitusi, 12(4), 849-871. 2016.

Umanailo, M. C. B.. Sosiologi Hukum. Yogyakarta : FAM Publishing., 2017.

Utama, A. S. Law and Social Dynamics of Society. International Journal of Law and Public Policy, 3(2), 107-112. 2021.

Zainal, M.. Pengantar Sosiologi Hukum. Yogyakarta: Deepublish., 2019.

Artikel paling banyak dibaca berdasarkan penulis yang sama

1 2 3 > >> 

Anda juga bisa Mulai pencarian similarity tingkat lanjut untuk artikel ini.