Isi Artikel Utama

Abstrak

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis hambatan yuridis dan non-yuridis dalam penanggulangan kasus pornografi di Polres Boalemo serta merumuskan pendekatan solutif guna memperkuat perlindungan korban. Pertanyaan utama yang dijawab adalah bagaimana kendala hukum, teknis, dan sosial memengaruhi efektivitas penanganan kasus pornografi, serta solusi apa yang dapat diimplementasikan untuk meningkatkan perlindungan korban secara menyeluruh. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis empiris dengan teknik observasi, wawancara mendalam dengan penyidik, korban, dan pihak terkait, serta dokumentasi terhadap dokumen hukum dan literatur relevan. Data dianalisis secara kualitatif dengan mengaitkan temuan lapangan pada teori perlindungan korban dan ketentuan hukum yang berlaku. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Polres Boalemo telah menjalankan penegakan hukum terhadap pelaku pornografi secara prosedural, menjaga kerahasiaan identitas, dan memberikan pendampingan psikologis kepada korban. Namun, perlindungan korban masih didominasi pendekatan represif dan belum optimal dalam pemulihan psikologis, sosial, dan ekonomi. Hambatan utama yang ditemukan meliputi disharmoni regulasi antara UU Pornografi dan UU ITE, keterbatasan fasilitas forensik digital, lemahnya koordinasi antarlembaga, rendahnya literasi hukum dan digital masyarakat, serta stigma sosial terhadap korban. Dampak penelitian ini menegaskan pentingnya penguatan koordinasi lintas lembaga, edukasi hukum dan literasi digital, serta pengembangan sistem pendampingan korban yang terintegrasi. Penelitian ini merekomendasikan penguatan unit layanan terpadu, peningkatan kapasitas SDM hukum siber, harmonisasi regulasi teknis, dan edukasi preventif kepada masyarakat. Temuan ini diharapkan dapat menjadi rujukan bagi pengembangan kebijakan dan praktik penegakan hukum yang lebih adaptif dan responsif dalam perlindungan korban kejahatan digital di tingkat daerah maupun nasional.

Rincian Artikel

Cara Mengutip
Latili, Nurlin, Mohamad Rusdiyanto U. Puluhulawa, dan Mellisa Towadi. 2025. “Kajian Yuridis Hambatan Penanggulangan Kasus Pornografi Di Polres Boalemo Dan Pendekatan Solutif Untuk Penguatan Perlindungan Korban”. Adagium: Jurnal Ilmiah Hukum 3 (2):329-40. https://doi.org/10.70308/adagium.v3i2.225.
Referensi

Adhi, Muhammad Isnaeni Puspito, Muhammad Widya Iswara Rizky Anugerah, dan Agus Wibowo. Kebijakan Hukum Pidana Dalam Upaya Penanggulangan Kejahatan Pornografi Online (Cyberporn) di Indonesia. Semarang: Badan Penerbit Stiepari Press, 2023.

Ahkam Jayadi. Mengurai Benang Kusut Penegakan Hukum Di Indonesia. Makassar: CV. Tohar Media, 2024.

Andrew Shandy Utama. Pancasila dan Kewarganegaraan. Kabupaten Karanganyar: PT. Kodogu Trainer Indonesia, 2025.

Briptu Agung Tumenggung Zees, Peran Polres Boalemo Dalam Penanganan Kasus Pornografi Dan Perlindungan Korban Pornografi, wawancara 5 Desember 2024.

Destriannisya, Alfira. “Analisis Pornografi Balas Dendam (Revenge Porn) dan Regulasinya di Indonesia.” Journal of Contemporary Law Studies 2, no. 2 (2024): 115–28.

Diana Yusyanti. Upaya Pencegahan Dan Pemberantasan Pelaku Tindak Pidana Bisnis Prostitusi Online Yang Melibatkan Anak Di Bawah Umur. Tangerang: Mahara Publishing, 2022.

Flambonita, Suci, Vera Novianti, dan Artha Febriansyah. “Bahaya pornografi melalui media elektronik bagi remaja berbasis penyuluhan hukum.” Jurnal Abdidas 2, no. 3 (2021): 603–10.

Hakki Fajriando. Pornografi Di Media Massa Dalam Perspektif: Antara Hak Atas Kebebasan Berekspresi Dan Moralitas Masyarakat. Yogyakarta: PT Pohon Cahaya, 2015.

Haurissa, Stenly, L. M. Metekohy, dan Fatima Sialana. “Peran Tim Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Maluku Dalam Mengatasi Masalah Pornografi Di Kota Ambon.” Jurnal Kewarganegaraan 6, no. 1 (2022): 2328–35.

Indra Utama Tanjung. Dasar-Dasar Metode Penelitian Hukum. Karanganyar: CV. Pustaka Dikara, 2024.

Irwansyah. Penelitian hukum: pilihan metode & praktik penulisan artikel. Mirra Buana Media, 2020.

Muqsit, Ilham Muhaimin, Andy Usmina Wijaya, dan Rahmadi Mulyo Widianto. “Perlindungan Hukum Terhadap Pelaku Pornografi.” Jurnal Ilmu Hukum Wijaya Putra 1, no. 1 (2023): 25–34.

Mukti Fajar dan Yulianto Achmad. Dualisme Penelitian Hukum Normatif dan Hukum Empiris. Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2010.

Oksidelfa Yanto. Negara Hukum: Kepastian, Keadilan dan Kemanfaatan Hukum: Dalam Sistem Peradilan Pidana Indonesia. Bandung: Penerbit Reka Cipta (PRC), 2020.

Pemerintah Pusat. “Undang - Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Perlindungan Saksi dan Korban.” Pub. L. No. UU, 31 Undang - Undang Nomor 31 (2014).

Towadi, Mellisa, and Waode Mustika. "Menggagas †œSister City for Smart City†sebagai Optimalisasi Peran Hukum Internasional di Gorontalo." Jurnal Ilmiah Penegakan Hukum 9.1 (2022): 87-97. https://doi.org/10.31289/jiph.v9i1.7148.

Tristam Pascal Moeliono dan Tanius Sebastian. Metode Penelitian Hukum. Tangerang Selatan: Penerbit Universitas Terbuka, 2024.

1 2 > >> 

Anda juga bisa Mulai pencarian similarity tingkat lanjut untuk artikel ini.