Isi Artikel Utama

Abstrak

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis pertanggungjawaban hukum terhadap pondok pesantren yang mengabaikan korban kekerasan seksual sesama jenis di Pondok Pesantren dalam kaitannya dengan perlindungan hukum terhadap korban kekerasan seksual sesama jenis di Pondok Pesantren dihubungkan dengan tujuan pendidikan pesantren. Metode penelitian yang digunakan adalah dengan menggunakan pendekatan yuridis normatif dengan metode kualitatif untuk menghasilkan data deskriptif-analisis. Penelitian ini menghasilkan kesimpulan bahwa pengabaian Pondok Pesantren terhadap korban kekerasan seksual sesama jenis merupakan pelanggaran yang dapat dikenai sanksi administratif. Namun peraturan yang mengakomodir perlindungan hukum tersebut tidak menjelaskan mekanisme pemberian sanksi dan kategorisasi tingkat pelanggaran, sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum. Perlindungan hukum terhadap korban kekerasan seksual di Pondok Pesantren berkaitan erat dengan tujuan pendidikan pesantren, yakni; a) pencegahan kekerasan seksual melalui pembentukan individu unggul; b) pencegahan kekerasan seksual melalui peningkatan kualitas hidup masyarakat; c) pengembangan nilai Islam rahmatan lil ‘alamin; d) penyelenggaraan Pondok Pesantren berdasarkan hukum nasional.

Rincian Artikel

Cara Mengutip
Akbar Ramdani, Ilham, dan Fariz Farrih Izadi. 2025. “Perlindungan Hukum Terhadap Korban Kekerasan Seksual Sesama Jenis Dihubungkan Dengan Tujuan Pendidikan Pesantren”. Adagium: Jurnal Ilmiah Hukum 3 (2):120-36. https://doi.org/10.70308/adagium.v3i2.106.
Referensi

Alimuddin, Nasution, dan Firzhal Arzhi Jiwantara. “Rendahnya Perlindungan Hukum terhadap Korban Kekerasan Anak Penyebab Meningkatnya Kasus Kekerasan Seksual.” Jurnal Ilmiah Ilmu Pendidikan 5, no. 7 (2022).

Arief, Barda Nawawi. Masalah Penegakan Hukum dan Kebijakan Hukum Pidana dalam Penanggulangan Kejahatan. Jakarta: Prenadamedia Group, 2007.

Badan Legislasi DPR RI. Naskah Akademik RUU TPKS. Jakarta: tanpa penerbit, 2021.

Federasi Serikat Guru Indonesia. “Awal Tahun Ini, 86 Anak Jadi Korban Kekerasan Seksual di Satuan Pendidikan.” Majalah/Koran, 2023.

Jamaludin, Ahmad, dan Yuyut Prayuti. “Sexual Crime Prevention Models In Islamic Boarding School Educational Institutions.” RNJL 4, no. 2. https://doi.org/10.34010/rnlj.v%vi%i.6861.

Jamil, Nur Aisyah, Muhammad Masyhuri, dan Nur Ifadah. “Perspektif Sejarah Sosial dan Nilai Edukatif Pesantren dalam Pendidikan Islam.” Risalatuna: Journal of Pesantren Studies 3, no. 2 (2023): 207–8.

Mardlatilah, Tasya Adinda, Dian Alan Setiawan, dan Fariz Farrih Izadi. “Penegakan Hukum Pidana Terhadap Pelaku Tindak Pidana Seksual yang Dilakukan LGBT pada Anak Menurut Hukum Pidana Positif dan Hukum Pidana Islam.” Bandung Conference Series Law Studies 2, no. 1 (Januari 2022).

Mertokusumo, Sudikno. Mengenal Hukum: Suatu Pengantar. Yogyakarta: Maha Karya Pustaka, 2019.

Mirah, Ayu, Iswari Karna, I Ketut, Rai Setiabudhi, dan Abstrak Kata. “Quo Vadis Perlindungan Korban Tindak Pidana Kekerasan Seksual di Indonesia.” (2023). https://doi.org/10.24843/JMHU.2023.v12.i03.

Paradiaz, Rosania, dan Eko Soponyono. “Perlindungan Hukum Terhadap Korban Pelecehan Seksual.” Vol. 4, 2022.

Rahardjo, Satjipto. Ilmu Hukum. Bandung: Citra Aditya Bakti, 2000.

Ramadhan, Muhammad Dacha, dan Hari Soeskandi. “Perlindungan Hukum yang Diberikan terhadap Anak yang Menjadi Korban Kekerasan Seksual di Lingkungan Pondok Pesantren.” Harmonization: Jurnal Ilmu Sosial, Ilmu Hukum, dan Ilmu Ekonomi 1, no. 2 (2023): 65.

Rivanie, Syarif Saddam, Syamsuddin Muchtar, Audyna Mayasari Muin, A.M. Djaelani Prasetya, dan Ali Rizky. “Perkembangan Teori-Teori Tujuan Pemidanaan.” Halu Oleo Law Review 6, no. 2 (2022).

Sangalang, Rizki Setyobowo. “Perlindungan Hukum Terhadap Korban Tindak Pidana Kekerasan Seksual Dalam Lingkungan Pendidikan.” Jurnal Ilmu Hukum Tambun Bungai 7, no. 2 (2022).

Sari, Desi Puspita, Siti Ayu Resa Purwati, Muhamad Fadly Darmawan, Muhamad Syahrul Maulana, Irfan Maulana, dan Herli Antoni. “Perlindungan Hukum Bagi Korban Pelecehan Seksual Menurut Perspektif Undang-Undang No. 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.” (2023).

Sunarso, Siswanto. Viktimologi dalam Sistem Peradilan Pidana. Jakarta: Sinar Grafika, 2015.

Suroso, Suroso, Muhammad Hufron, dan Achwan Baharudin. “Isu Gender dan Kekerasan Seksual di Lembaga Pendidikan Islam.” AL-MIKRAJ: Jurnal Studi Islam dan Humaniora 4, no. 1 (22 Oktober 2023): 580–94. https://doi.org/10.37680/almikraj.v4i1.4017.

Zaman, Mohamad Badrun, Muhammd Syukri Nawir, Athoillah Islamy, dan Afina Aninnas. “Harmonisasi Pendidikan Islam dan Negara: Pengarustamaan Nilai-nilai Pancasila dalam Orientasi Pendidikan Pesantren di Indonesia.” (2022).

1 2 3 4 5 > >> 

Anda juga bisa Mulai pencarian similarity tingkat lanjut untuk artikel ini.