Sexual Violence Against Children with Disabilities

Main Article Content

Tesa Lonika Br. Tarigan
Rosmalinda

Abstract

This paper discusses how regulations and laws can protect children with disabilities from harm, particularly from those who may cause them harm. The main focus is on Law Number 1 of 2023 concerning the Criminal Code (KUHP), specifically Article 473, which addresses criminal penalties for sexual violence against children and individuals with disabilities. This research uses a normative legal approach, analyzing secondary data sources, including primary, secondary, and tertiary legal materials, such as books, academic journals, and credible online sources. The methodology employed is literature study and qualitative analysis to provide a comprehensive understanding of legal protections for children and individuals with disabilities. Article 473 stipulates that perpetrators of sexual violence against children and individuals with disabilities will face imprisonment of at least three years and up to fifteen years, along with fines from Class IV to VII. Law enforcement must take firm action to enforce these legal protections, ensuring the physical and psychological safety of these vulnerable individuals from any threats.

Article Details

Section

Articles

How to Cite

“Sexual Violence Against Children With Disabilities”. 2025. Adagium: Jurnal Ilmiah Hukum 3 (1): 1-14. https://doi.org/10.70308/adagium.v3i1.55.

References

Ardila, Ira, “Kekerasan Seksual Perspektif Teori Sosiologi” Kompas, 30 Oktober 2022

Arianto, Iqbal Bimo Nur. “Perlindungan Anak Penyandang Disabilitas Terhadap Kekerasan Seksual.” Jurnal Res Justitia: Jurnal Ilmu Hukum 2, No. 1 (Januari 2022) : 200

Azhar, Jihan Kamilla. “Kekerasan Seksual : Perempuan Disabilitas Rentan Menjadi Korban.” Social Work Journal 13, Nomor 1 (2023) : 89

Devi, Aprilia, "Kondisi Terkini Anak Difabel di Sidoarjo yang Diduga Diperkosa Tetangga" Detik Jatim, 14 Agustus 2024

Fiqry, Andi Aziz Al, dkk. “Analisis Terhadap Faktor Penyebab dan Perlindungan Tindak Pidana Perkosaan Terhadap Anak Penyandang Disabilitas.”, Indonesian Journal of Criminal Law and Criminology (IJCLC) 2, Nomor 2, ( Juli 2021) : 104-105

Irawan, Andrie . “Perlindungan Hukum bagi Perempuan Penyandang Disabilitas Intelektual Korban Kekerasan Seksual.”, Jurnal Hukum Respublica Fakultas Hukum Universitas Lancang Kuning (Juni 2023) : 16.

Jaman, Ujang Badru, dkk. “Peran serta Masyarakat dalam Pencegahan Kekerasan Seksual dihubungkan dengan UU No. 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.”, Jurnal Hukum dan HAM West Science 01, Nomor 1, (Novemmber 2022) : 7

Malau, Parningotan. “Tinjauan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Baru.” Al.Manhaj: Jurnal Hukum dan Pranata Sosial Islam 5, Nomor 1 (Juni 2023) : 840

Monica, Marinda Agestia. “Kajian Sosiologi Hukum Upaya Pencegahan dan Penanggulangan Kekerasan Seksual Pada Perempuan.”, Sosio Yustisia: Jurnal Hukum dan Perubahan Sosial 2, Nomor 1 (Mei 2022) : 61

Mozes, Natalia Zhaciko, dkk. “Hak Pendidikan Anak Penyandang Disabilitas Dalam Perspektif Hak Asasi Manusia.” Lex Et Societatis VIII, No. 3 (Juli 2020) : 72.

Muryantini, Ni Nyoman, dkk. “Perlindungan Hukum Terhadap Anak Penyandang Disabilitas Yang Ditelantarkan Oleh Orang Tuanya,” Jurnal Advokasi 9, Nomor 1 (2019): 60

Rizqian, Irvan. “Upaya Perlindungan Hukum Terhadap Anak Sebagai Korban Tindak Pidana Kekerasan Seksual Dikaji Menurut Hukum Pidana Indonesia”, Jurnal Justiciabellen 01, No. 01 (Januari 2021) : 54

Saitya, Ida Bagus Subrahmaniam. “Faktor-Faktor Penyebab Tindak Pidana Kekerasan Seksual Terhadap Anak.”, VYAVAHARA DUTA XIV, Nomor 1, (2019) : 6

Sari, Nadila Purnama, dkk. “Perlindungan Hukum Terhadap Anak Penyandang Disabilitas Sebagai Korban Kekerasan Seksual.” Jurnal Preferensi Hukum 2, Nomor 2 (Juli 2021) : 363.

Sari, Safitri Wikan Nawang. "Penegakan Hukum Pidana Dalam Melindungi Perempuan Dan Anak Penyandang Disabilitas Sebagai Korban Kejahatan Seksual." Jentera Hukum Borneo 4, Nomor 1 (Januari 2020) : 1-23.

Savitri, Niken. “Pembuktian dalam Tindak Pidana Kekerasan Seksual Terhadap Anak.” Jurnal Bina Mulia Hukum 4, No. 2 (Maret 2020) : 291.

Suryandi, Doddy. “Penerapan Sanksi Pidana Terhadap Pelaku Tindak Pidana Kekerasan Seksual Terhadap Anak.”, JURNAL DARMA AGUNG 28, Nomor 1, (April 2020) : 88

Susian, Sali, dkk. Perlindungan Anak di Indonesia. Jakarta : Publica Indonesia Utama, 2009.

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Wirayatni, Supadmi, dkk. “Perlindungan Anak Perempuan Penyandang Disabilitas Sebagai Korban Kekerasan Seksual Incest di Kota Batam Indonesia.” Jurnal Media Komunikasi Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan 3, Nomor 1 (April 2021) : 20.

Similar Articles

You may also start an advanced similarity search for this article.