Isi Artikel Utama

Abstrak

Tulisan ini membahas sejauh mana peraturan dan hukum dapat melindungi anak-anak penyandang disabilitas dari kekerasan, terutama dari orang yang berniat menyakiti mereka. Fokus utama adalah Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), khususnya Pasal 473 yang mengatur tentang ancaman hukuman bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak dan penyandang disabilitas. Penelitian ini menggunakan pendekatan hukum normatif dengan menganalisis sumber data sekunder berupa bahan hukum primer, sekunder, dan tersier, seperti buku, jurnal akademik, serta sumber daring yang kredibel. Metode yang digunakan adalah studi pustaka dan analisis kualitatif untuk memahami secara komprehensif mengenai perlindungan hukum bagi anak dan penyandang disabilitas. Pasal 473 mengatur bahwa pelaku tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak dan penyandang disabilitas akan diancam dengan hukuman penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama lima belas tahun, serta denda golongan IV hingga VII. Penegak hukum harus mengambil langkah tegas untuk menegakkan perlindungan hukum ini, menjamin keselamatan fisik dan psikologis mereka dari segala bentuk ancaman.

Rincian Artikel

Cara Mengutip
Br. Tarigan, Tesa Lonika, dan Rosmalinda. 2025. “Kekerasan Seksual Terhadap Anak Penyandang Disabilitas”. Adagium: Jurnal Ilmiah Hukum 3 (1):1-14. https://doi.org/10.70308/adagium.v3i1.55.
Referensi

Ardila, Ira, “Kekerasan Seksual Perspektif Teori Sosiologi” Kompas, 30 Oktober 2022

Arianto, Iqbal Bimo Nur. “Perlindungan Anak Penyandang Disabilitas Terhadap Kekerasan Seksual.” Jurnal Res Justitia: Jurnal Ilmu Hukum 2, No. 1 (Januari 2022) : 200

Azhar, Jihan Kamilla. “Kekerasan Seksual : Perempuan Disabilitas Rentan Menjadi Korban.” Social Work Journal 13, Nomor 1 (2023) : 89

Devi, Aprilia, "Kondisi Terkini Anak Difabel di Sidoarjo yang Diduga Diperkosa Tetangga" Detik Jatim, 14 Agustus 2024

Fiqry, Andi Aziz Al, dkk. “Analisis Terhadap Faktor Penyebab dan Perlindungan Tindak Pidana Perkosaan Terhadap Anak Penyandang Disabilitas.”, Indonesian Journal of Criminal Law and Criminology (IJCLC) 2, Nomor 2, ( Juli 2021) : 104-105

Irawan, Andrie . “Perlindungan Hukum bagi Perempuan Penyandang Disabilitas Intelektual Korban Kekerasan Seksual.”, Jurnal Hukum Respublica Fakultas Hukum Universitas Lancang Kuning (Juni 2023) : 16.

Jaman, Ujang Badru, dkk. “Peran serta Masyarakat dalam Pencegahan Kekerasan Seksual dihubungkan dengan UU No. 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.”, Jurnal Hukum dan HAM West Science 01, Nomor 1, (Novemmber 2022) : 7

Malau, Parningotan. “Tinjauan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Baru.” Al.Manhaj: Jurnal Hukum dan Pranata Sosial Islam 5, Nomor 1 (Juni 2023) : 840

Monica, Marinda Agestia. “Kajian Sosiologi Hukum Upaya Pencegahan dan Penanggulangan Kekerasan Seksual Pada Perempuan.”, Sosio Yustisia: Jurnal Hukum dan Perubahan Sosial 2, Nomor 1 (Mei 2022) : 61

Mozes, Natalia Zhaciko, dkk. “Hak Pendidikan Anak Penyandang Disabilitas Dalam Perspektif Hak Asasi Manusia.” Lex Et Societatis VIII, No. 3 (Juli 2020) : 72.

Muryantini, Ni Nyoman, dkk. “Perlindungan Hukum Terhadap Anak Penyandang Disabilitas Yang Ditelantarkan Oleh Orang Tuanya,” Jurnal Advokasi 9, Nomor 1 (2019): 60

Rizqian, Irvan. “Upaya Perlindungan Hukum Terhadap Anak Sebagai Korban Tindak Pidana Kekerasan Seksual Dikaji Menurut Hukum Pidana Indonesia”, Jurnal Justiciabellen 01, No. 01 (Januari 2021) : 54

Saitya, Ida Bagus Subrahmaniam. “Faktor-Faktor Penyebab Tindak Pidana Kekerasan Seksual Terhadap Anak.”, VYAVAHARA DUTA XIV, Nomor 1, (2019) : 6

Sari, Nadila Purnama, dkk. “Perlindungan Hukum Terhadap Anak Penyandang Disabilitas Sebagai Korban Kekerasan Seksual.” Jurnal Preferensi Hukum 2, Nomor 2 (Juli 2021) : 363.

Sari, Safitri Wikan Nawang. "Penegakan Hukum Pidana Dalam Melindungi Perempuan Dan Anak Penyandang Disabilitas Sebagai Korban Kejahatan Seksual." Jentera Hukum Borneo 4, Nomor 1 (Januari 2020) : 1-23.

Savitri, Niken. “Pembuktian dalam Tindak Pidana Kekerasan Seksual Terhadap Anak.” Jurnal Bina Mulia Hukum 4, No. 2 (Maret 2020) : 291.

Suryandi, Doddy. “Penerapan Sanksi Pidana Terhadap Pelaku Tindak Pidana Kekerasan Seksual Terhadap Anak.”, JURNAL DARMA AGUNG 28, Nomor 1, (April 2020) : 88

Susian, Sali, dkk. Perlindungan Anak di Indonesia. Jakarta : Publica Indonesia Utama, 2009.

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Wirayatni, Supadmi, dkk. “Perlindungan Anak Perempuan Penyandang Disabilitas Sebagai Korban Kekerasan Seksual Incest di Kota Batam Indonesia.” Jurnal Media Komunikasi Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan 3, Nomor 1 (April 2021) : 20.

Artikel paling banyak dibaca berdasarkan penulis yang sama

1 2 3 > >> 

Anda juga bisa Mulai pencarian similarity tingkat lanjut untuk artikel ini.