Kekerasan Seksual Terhadap Anak Penyandang Disabilitas
Bilah Samping Artikel

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Isi Artikel Utama
Tulisan ini membahas sejauh mana peraturan dan hukum dapat melindungi anak-anak penyandang disabilitas dari kekerasan, terutama dari orang yang berniat menyakiti mereka. Fokus utama adalah Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), khususnya Pasal 473 yang mengatur tentang ancaman hukuman bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak dan penyandang disabilitas. Penelitian ini menggunakan pendekatan hukum normatif dengan menganalisis sumber data sekunder berupa bahan hukum primer, sekunder, dan tersier, seperti buku, jurnal akademik, serta sumber daring yang kredibel. Metode yang digunakan adalah studi pustaka dan analisis kualitatif untuk memahami secara komprehensif mengenai perlindungan hukum bagi anak dan penyandang disabilitas. Pasal 473 mengatur bahwa pelaku tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak dan penyandang disabilitas akan diancam dengan hukuman penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama lima belas tahun, serta denda golongan IV hingga VII. Penegak hukum harus mengambil langkah tegas untuk menegakkan perlindungan hukum ini, menjamin keselamatan fisik dan psikologis mereka dari segala bentuk ancaman.
Rincian Artikel
- Dian Yustikartika Basri Siregar, Rosmalinda, Fenomena Maraknya Judi Online di Kalangan Masyarakat , Adagium: Jurnal Ilmiah Hukum: Vol 3 No 1 (2025): Adagium: Jurnal Ilmiah Hukum
- Celine Clarentia, Rosmalinda, Affila, Analisis Penegakan Hukum Terhadap Kasus Perusakan Hutan Mangrove di Desa Kwala Serapuh, Kabupaten Langkat , Adagium: Jurnal Ilmiah Hukum: Vol 4 No 1 (2026): Adagium: Jurnal Ilmiah Hukum
- Zulfat Juari, Febrian Chandra, Kusaimah Kusaimah, Analisis Yuridis Tindak Pidana Perjudian Toto Gelap Pada Tingkat Peradilan di Pengadilan Negeri Bangko , Adagium: Jurnal Ilmiah Hukum: Vol 1 No 2 (2023): Adagium: Jurnal Ilmiah Hukum
- Yogi Mardiansyah, Harmaini Harmaini, Ruwaiza Sasmita, Lahirnya Mediasi Penal Dilihat dari KUHP Lama dan KUHP Baru , Adagium: Jurnal Ilmiah Hukum: Vol 2 No 1 (2024): Adagium: Jurnal Ilmiah Hukum
- Andika Nur Prasetyo, Salma Argya Azzahrani, Feti Tri Hapsari, Analisis Yuridis PHK Karyawan CNN Indonesia: Tinjauan Kebebasan Berserikat dan Dugaan Praktik Union Busting , Adagium: Jurnal Ilmiah Hukum: Vol 4 No 1 (2026): Adagium: Jurnal Ilmiah Hukum
- Ainun Yulia Salsa Billa, Reni Budi Setianigrum, Perlindungan Konsumen Dalam Transaksi E-Ticketing Pending Payment dan Keterlambatan Konfirmasi E-Ticket Konser Day6 , Adagium: Jurnal Ilmiah Hukum: Vol 3 No 2 (2025): Adagium: Jurnal Ilmiah Hukum
- Rajendra Abriman, Athoillah, Kajian Komprehensif Tafsir bi Isyari dalam Kaidah Penafsiran Ayat Ahkam: Perspektif Kepastian Hukum Islam , Adagium: Jurnal Ilmiah Hukum: Vol 4 No 1 (2026): Adagium: Jurnal Ilmiah Hukum
- Salman Salman, Endang Suparta, Fuji Cantika, Politik Uang Pada Pilkada Merangin Tahun 2024 , Adagium: Jurnal Ilmiah Hukum: Vol 3 No 2 (2025): Adagium: Jurnal Ilmiah Hukum
Anda juga bisa Mulai pencarian similarity tingkat lanjut untuk artikel ini.