Kekerasan Seksual Terhadap Anak Penyandang Disabilitas
Bilah Samping Artikel

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Isi Artikel Utama
Tulisan ini membahas sejauh mana peraturan dan hukum dapat melindungi anak-anak penyandang disabilitas dari kekerasan, terutama dari orang yang berniat menyakiti mereka. Fokus utama adalah Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), khususnya Pasal 473 yang mengatur tentang ancaman hukuman bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak dan penyandang disabilitas. Penelitian ini menggunakan pendekatan hukum normatif dengan menganalisis sumber data sekunder berupa bahan hukum primer, sekunder, dan tersier, seperti buku, jurnal akademik, serta sumber daring yang kredibel. Metode yang digunakan adalah studi pustaka dan analisis kualitatif untuk memahami secara komprehensif mengenai perlindungan hukum bagi anak dan penyandang disabilitas. Pasal 473 mengatur bahwa pelaku tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak dan penyandang disabilitas akan diancam dengan hukuman penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama lima belas tahun, serta denda golongan IV hingga VII. Penegak hukum harus mengambil langkah tegas untuk menegakkan perlindungan hukum ini, menjamin keselamatan fisik dan psikologis mereka dari segala bentuk ancaman.
Rincian Artikel
- Dian Yustikartika Basri Siregar, Rosmalinda, Fenomena Maraknya Judi Online di Kalangan Masyarakat , Adagium: Jurnal Ilmiah Hukum: Vol 3 No 1 (2025): Adagium: Jurnal Ilmiah Hukum
- Celine Clarentia, Rosmalinda, Affila, Analisis Penegakan Hukum Terhadap Kasus Perusakan Hutan Mangrove di Desa Kwala Serapuh, Kabupaten Langkat , Adagium: Jurnal Ilmiah Hukum: Vol 4 No 1 (2026): Adagium: Jurnal Ilmiah Hukum
- Febrian Chandra, Harmaini, Rizki Apriadi Bahri, Habibi, Muhammad Reza Halomoan, Rabbiq Qalbi, The Effectiveness of Environmental Law within Regional Development Policies in Disaster-Prone Areas of Sumatra , Adagium: Jurnal Ilmiah Hukum: Vol 4 No 1 (2026): Adagium: Jurnal Ilmiah Hukum
- Irfan Muhammad Ihsanuddin, Penafsiran Qiwamah dan Nusyuz melalui Tafsir bi al-Ra’yi dalam Perspektif Hukum Keluarga Islam Kontemporer , Adagium: Jurnal Ilmiah Hukum: Vol 4 No 1 (2026): Adagium: Jurnal Ilmiah Hukum
- Febrian Chandra, Pengelolaan Kehutanan Berbasis Masyarakat Hukum Adat dalam Kerangka Konstitusi Hijau di Indonesia , Adagium: Jurnal Ilmiah Hukum: Vol 3 No 1 (2025): Adagium: Jurnal Ilmiah Hukum
- Febrian Chandra, Fitri Yanni, Nessie Gusriyani, Hukum dan Demokrasi Indonesia Masa Depan , Adagium: Jurnal Ilmiah Hukum: Vol 2 No 1 (2024): Adagium: Jurnal Ilmiah Hukum
- Muhammad Frayoga Mustafa Syam, Athoillah, Ali Khosim, Pendekatan Tafsir Fiqhi dalam Menafsirkan Al-Qur’an: Analisis Karakteristik dari Kitab-Kitab Tafsir Fiqhi dalam Perspektif Hukum Islam , Adagium: Jurnal Ilmiah Hukum: Vol 4 No 1 (2026): Adagium: Jurnal Ilmiah Hukum
- Mohammad Arqon, Danil Mustafa, Penerapan Restoratif Justice dalam Kecelakaan Lalu Lintas , Adagium: Jurnal Ilmiah Hukum: Vol 2 No 2 (2024): Adagium: Jurnal Ilmiah Hukum
- I Kadek Ari Winata, Abdul Hamid Tome, Kajian Yuridis Model Penyelesaian Sengketa Pinjaman Dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) oleh Pemerintah Daerah , Adagium: Jurnal Ilmiah Hukum: Vol 3 No 2 (2025): Adagium: Jurnal Ilmiah Hukum
- Nadila Magfira Laode, Erman I. Rahim, Ahmad Ahmad, Analisis Putusan Bawaslu Provinsi Gorontalo Dalam Penyelesaian Penanganan Pelanggaran Administrasi Pindah Memilih , Adagium: Jurnal Ilmiah Hukum: Vol 3 No 2 (2025): Adagium: Jurnal Ilmiah Hukum
- Ahmad Fikri Ramadhana, Raden Sukni Mubarak, Pandangan Hukum Kesehatan Terhadap Gizi Masyarakat Indonesia , Adagium: Jurnal Ilmiah Hukum: Vol 2 No 1 (2024): Adagium: Jurnal Ilmiah Hukum
- Rahmawati Yunus, Zamroni Abdussamad, Julius T Mandjo, Implikasi Yuridis Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 terhadap Kewenangan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam Pemeriksaan Keuangan Desa , Adagium: Jurnal Ilmiah Hukum: Vol 3 No 2 (2025): Adagium: Jurnal Ilmiah Hukum
Anda juga bisa Mulai pencarian similarity tingkat lanjut untuk artikel ini.