Isi Artikel Utama

Abstrak

Diplomasi pertahanan merupakan instrumen strategis dalam hubungan internasional yang mengedepankan penggunaan kekuatan militer sebagai sarana membangun kepercayaan, mencegah konflik, dan memperkuat kerja sama keamanan antarnegara. Dalam perspektif hukum internasional, diplomasi ini berperan penting dalam pembentukan norma dan rezim internasional guna mendukung stabilitas dan perdamaian global. Artikel ini menganalisis peran strategis diplomasi pertahanan dalam kerangka hukum internasional, dengan pendekatan yuridis normatif dan metode kualitatif berbasis studi literatur terkini. Hasil kajian menunjukkan bahwa diplomasi pertahanan efektif dalam memperkuat rezim keamanan kolektif dan norma-norma internasional, meskipun masih menghadapi tantangan terkait perbedaan kepentingan nasional, interpretasi hukum, serta isu kedaulatan negara. Diperlukan penguatan kerangka hukum internasional agar diplomasi pertahanan dapat dijalankan secara adil, transparan, dan sesuai dengan prinsip-prinsip hukum internasional.

Rincian Artikel

Cara Mengutip
Sudarmanto, Sudarmanto. 2025. “Diplomasi Pertahanan Dalam Perspektif Hukum Internasional: Strategi Mewujudkan Keamanan Global”. Adagium: Jurnal Ilmiah Hukum 3 (2):192-201. https://doi.org/10.70308/adagium.v3i2.110.
Referensi

Acharya, Amitav. Constructing Global Order: Agency and Change in World Politics. Cambridge: Cambridge University Press, 2020.

Anderson, E. “Defense Diplomacy and International Law: Building Trust Among Nations.” International Law Review 12, no. 4 (2020): 300–320.

Andika, Tri. “Kedaulatan di Bidang Informasi dalam Era Digital: Tinjauan Teori dan Hukum Internasional.” Jurnal Bina Mulia Hukum 1, no. 1 (2020). https://jurnal.fh.unpad.ac.id.

Johnson, B. Defense Diplomacy in the 21st Century. Cambridge: Cambridge University Press, 2022.

Keohane, Robert O. After Hegemony: Cooperation and Discord in the World Political Economy. Princeton: Princeton University Press, 2020. https://en.wikipedia.org/wiki/After_Hegemony.

Lee, C. Cyber Sovereignty and International Law. New York: Routledge, 2020.

Miller, D. Collective Security and International Law. Cham: Springer, 2023.

Nguyen, T. “Cybersecurity Cooperation and International Legal Frameworks.” Journal of International Security 9, no. 2 (2021): 150–170.

Pakar Hukum Siber UNAIR. “Indonesia Harus Meratifikasi Budapest Convention.” Universitas Airlangga Official Website, 2022. https://unair.ac.id.

Pangestika, Elza Qorina, et al. “Penerapan Prinsip Hukum Internasional dalam Penegakan Hukum terhadap Kejahatan Siber dan Serangan Siber.” Jurnal Review Pendidikan dan Pengajaran 7, no. 2 (2021). https://jurnal.universitaspahlawan.ac.id.

Pratiwi, L. Ya Esty, dan Correia, Zezito Fatima Martins. “Hukum Siber: Praktik Spionase dalam Kedaulatan Negara dan Hubungan Diplomasi Berdasarkan Ketentuan Hukum Internasional.” Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan Undiksha 8, no. 3 (2020). https://ejournal.undiksha.ac.id.

Rahman, F. “Collective Security in the Modern World: Legal Perspectives.” Global Security Journal 14, no. 1 (2022): 75–95.

Simmons, Beth A., dan Richard H. Steinberg. International Law and International Relations. Cambridge: Cambridge University Press, 2022.

Smith, A. International Security and the Role of Diplomacy. Oxford: Oxford University Press, 2021. https://sipa.columbia.edu.

Widayati, W. “Peran Diplomasi Pertahanan dalam Mewujudkan Keamanan Regional.” Jurnal Hukum Internasional 15, no. 2 (2021): 123–140.

———. “Implementasi Hukum Internasional dalam Kerja Sama Keamanan.” Jurnal Keamanan Global 10, no. 1 (2022): 45–60.

———. “Tantangan Diplomasi Pertahanan di Era Siber.” Jurnal Hukum dan Teknologi 8, no. 3 (2023): 200–215.

1 2 3 4 5 > >> 

Anda juga bisa Mulai pencarian similarity tingkat lanjut untuk artikel ini.