Adagium: Jurnal Ilmiah Hukum adalah jurnal ilmiah berkala yang diterbitkan oleh PT Meja Ilmiah Publikasi (Jurnal ini secara khusus mengkaji ilmu hukum serta mampu menyajikan berbagai hasil penelitian ilmiah terkini dan terkemuka. Administrator jurnal menerima artikel yang dapat memberikan kontribusi untuk pengembangan hukum dan lingkungan hidup dari para ilmuwan, akademis, dan para penulis dan peneliti profesional. Jurnal ini berisi hasil-hasil penelitian, resume tokoh-tokoh terkenal ataupun ulasan yang bersifat inovatif dan solutif di bidang hukum. Artikel jurnal ini diterbitkan dua kali setahun yaitu Januari dan Juli.
Published: 2023-01-10
Articles
Antropologi Hukum Dalam Masyarakat
1-11
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaruh antropologi hukum terhadap kearifan lokal yang terjadi di Kabupaten Merangin. perilaku manusia baru kemudian mengetahui hukum yang akan diterapkan. Serta menekankan pendekatan sejarah yaitu mempelajari manusia melalui sejarah. Kebiasaan yang ada dalam masyarakat menjadi adat, kemudian menjadi hukum adat, hukum adat dipelihara oleh penguasa dan kemudian menjadi hukum negara. Metode sejarah mempelajari perilaku manusia dan budaya hukum dari perspektif sejarah. Perkembangan ciri budaya merupakan awal dari budaya masyarakat. Budaya hukum, yaitu gagasan, gagasan, harapan masyarakat terhadap hukum. Antropologi hukum menyoroti kekhususan kajian hukum sebagai salah satu aspek budaya hukum di Kabupaten Merangin. Nilai-nilai budaya sebagai peradaban manusia merupakan sesuatu yang harus dijunjung tinggi, karena kebudayaan manusia mempunyai peranan dalam menentukan nilai-nilai yang harus dijunjung tinggi dalam mengatur dan menentukan jalan hidup serta berinteraksi dengan masyarakat, sehingga tatanan tersebut perlu dilestarikan, dan bersifat satu arah. Mendorong anggota masyarakat untuk melestarikan budaya yang merupakan aspek penting bagi pembangunan hukum.
Peran Serta Poskamling Dalam Menjaga Keamanan Lingkungan Desa Limbur Merangin
12-21
Penulisan ini bertujuan untuk mengetahui pentingnya peran poskamling dalam menjaga keamanan di Desa Limbur Merangin, dengan menggunakan Metode Penelitian Yuridis Empiris, yaitu dengan mengobservasi dan mengumpulkan berbagai data terkait peran poskamling dalam menjaga keamanan di Desa Limbur Merangin. Hasil penelitian yang didapat yaitu bahwa dalam pelaksanaan siskamling biasanya di lakukan dengan ronda. Ronda merupakan kegiatan atau aktivitas berkeliling kampung untuk menjaga keamanan dan ketertiban di desa. Upaya yang di lakukan dalam meningkatkan keamanan dan ketertiban masyarakat adalah dengan mengadakan system keamanan lingkungan atau bisa disebut siskamling. Keamanan desa dalam hal ini menyangkut berbagai keamanan yang ada seperti keamanan social dalam hal ini melingkupi pula kondisi ekonomi suatu komunitas yang besar, perkembangan kondisi lingkungan (hidup) di sekitarnya, dan, yang lebih spesifisik, kondisi kesehatan dan juga kondisi keamanan individual warga yang hidup di Desa Limbur Merangin.
Pelaksanaan Diversi Terhadap Anak Yang Membiarkan Perbuatan Cabul di Wilayah Hukum Pengadilan Negeri Muara Bulian
22-34
Tujuan Penelitian ini adalah untuk mengetahui pelaksanaan diversi terhadap anak yang membiarkan perbuatan cabul pada Perkara Nomor 06/2015, penelitian dilakukan pada Kabupaten Batanghari dalam hal ini di wilayah hukum Pengadilan Negeri Muara Bulian. Metode Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini yuridis empiris Anak perlu mendapatkan perlindungan dari dampak negatif perkembangan pembangunan, penyimpangan tingkah laku anak antara lain disebabkan faktor di luar diri anak tersebut. Di kabupaten Batanghari terjadinya tindak pidana pencabulan terhadap anak, pencabulan merupakan masalah yang sangat serius bahkan dalam kasus yang terjadi pencabualan terhadap anak ini dilakukan oleh 14 orang pelaku, terdapat 9(sembilan) orang pelaku dewasa dan 5 (lima ) orang pelaku anak. Terdapat 3 orang melakukan pencabulan dan 2 orang anak yang membiarkan perbuatan cabul dengan upaya diversi. Diversi adalah penyelasain perkara anak dari proses peradilan pidana ke-luar proses peradilan pidana, proses pelaksanaan diversi terhadap anak yang membiarkan perbuatan cabul di wilayah hukum pengadilan negeri muara bulian, pelaksanaan diversi dilaksanakan pada setiap tingkatan, pada tingkat penyidikan dan penuntutan tidak mencapai kespakatan diversi dengan dilampirkan Berita Acara diversi, pada pemeriksaan perkara di pengadilan negeri muara bulian pelaksaan diversi tercapai kesepakatan berupa penetapan diversi dengan membayar ganti kerugian baiaya pengobatan.
Kata kunci : n,, Anak, Perbuatan Cabul.
Penataan Keterpaduan Undang-Undang Pertambangan Dengan Metode Omnibus Law Dalam Sistem Hukum Civil Law
35-41
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui metode atau teknik dalam pembentukan undang-undang, dalam hal ini metode atau teknik untuk melakukan pembentukan atau perubahan sekaligus atas beberapa undang-undang yang ada dan berlaku sebelumnya. metode yang digunakan adalah yuridis normatif, dengan hasil penelitian yaitu Penerapan metode omnibus law memiliki banyak kelebihan untuk menyelesaikan disharmoni regulasi di Indonesia. Kelebihan tersebut antara lain dapat mengatasi konflik peraturan perundang-undangan baik vertikal maupun horizontal secara cepat, efektif dan efisien. Selain itu mampu menyeragamkan kebijakan pemerintah baik di tingkat pusat maupun di daerah untuk menunjang iklim investasi. dengan digagasnya konsep omnibus law Cipta Kerja di Indonesia merupakan suatu reformasi regulasi yang tepat dalam penerapannya serta berdampak positif bagi kemajuan iklim usaha investasi demi terwujudnya kesejahteraan rakyat Indonesia, dengan penyederhanaan regulasi yang menyebabkan kemudahan para investor dalam hal melakukan berbagai prosedur izin usahanya di Indonesia dan terjadi harmonisasi dan sinkronisasi terhadap reformasi regulasi omnibus law di Indonesia. Sehingga dapat menimbulkan kepastian hukum dan perlindungan hukum bagi para pelaku usaha di Indonesia.
Kedudukan Ombudsman Sebagai Lembaga Pengawasan Penyelenggaraan Pelayanan Publik Dalam Sistem Ketatanegaraan Republik Indonesia
42-59
Ombudsman memiliki kedudukan yang sejajar dengan lembaga-lembaga negara seperti yang dimuat dalam UUD 1945, Ombudsman memiliki perbedaan dengan lembaga pengawas lainnya yang terletak pada corporate culture. Lembaga Ombudsman dimanapun tidak diperbolehkan untuk menolak laporan masyarakat meskipun laporan tersebut lebih relevan dilayangkan kepada komisi lain. Penelitian ini menggunakan metode penelitan yuridis normatif yang memfokuskan kajian terhadap penerapan kaidah-kaidah atau norma-norma dalam hal yang bersifat teoritis, asas, konsepsi, doktrin hukum, dan isi kaidah hukum positif dari Ombudsman. Dalam penelitian ini ditemukan bahwa terjadinya benturan kewenangan Ombudsman dengan lembaga lainnya yang mengakibatkan pelayanan publik menjadi terhambat, dan terkait hubungannya dengan lembaga lainya memiliki hubungan yang erat, namun secara konstitusional, keberadaan Ombudsman sewaktu-waktu dapat dibubarkan. Dari penelitian ini dapat disimpukan bahwa kewenangan Ombudsman dalam pengawasan pelayanan publik yang diselenggarakan oleh penyelenggara pelayanan publik belum begitu kuat. Serta Ombudsman perlu dicantumkan pada konstitusi sehingga menjadikan Ombudsman semakin kuat dan Ombudsman membutuhkan kewenangan yang lebih yaitu bukan hanya sebatas Rekomendasi tetapi juga sanksi.