Pendekatan Tafsir Fiqhi dalam Menafsirkan Al-Qur’an: Analisis Karakteristik dari Kitab-Kitab Tafsir Fiqhi dalam Perspektif Hukum Islam
Bilah Samping Artikel

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Isi Artikel Utama
Artikel ini mengkaji pendekatan tafsir fiqhi dalam menafsirkan Al-Qur’an melalui studi mendalam terhadap metodologi dan karakteristik tafsir yang terkandung dalam karya monumental Al-Jami` li Ahkam al-Quran karya Al-Qurthubi. Penelitian berfokus pada bagaimana Al-Qurthubi memadukan ilmu fiqih dengan ilmu tafsir untuk menjelaskan ayat-ayat Al-Qur’an yang berkaitan dengan hukum-hukum syariah secara detail dan terstruktur. Metode yang digunakan dalam tafsir ini menekankan pemahaman konteks hukum, kaidah fiqih, dan integrasi dalil dari Al-Qur’an, hadits, dan pendapat ulama sebelumnya. Hasil kajian menunjukkan bahwa tafsir Al-Qurthubi memiliki karakteristik sistematis dan komprehensif dalam menguraikan hukum Islam, sehingga menjadi referensi utama bagi para ulama dan peneliti dalam bidang tafsir dan fiqih. Studi ini juga menyoroti kontribusi tafsir fiqhi dalam memperkaya pemahaman teks Al-Qur’an, khususnya dalam konteks aplikatif hukum Islam.
Rincian Artikel
- Irfan Muhammad Ihsanuddin, Penafsiran Qiwamah dan Nusyuz melalui Tafsir bi al-Ra’yi dalam Perspektif Hukum Keluarga Islam Kontemporer , Adagium: Jurnal Ilmiah Hukum: Vol 4 No 1 (2026): Adagium: Jurnal Ilmiah Hukum
- Rajendra Abriman, Athoillah, Kajian Komprehensif Tafsir bi Isyari dalam Kaidah Penafsiran Ayat Ahkam: Perspektif Kepastian Hukum Islam , Adagium: Jurnal Ilmiah Hukum: Vol 4 No 1 (2026): Adagium: Jurnal Ilmiah Hukum
Anda juga bisa Mulai pencarian similarity tingkat lanjut untuk artikel ini.