Isi Artikel Utama

Abstrak

Perkembangan platform digital mendorong peningkatan pengumpulan dan pemrosesan data pribadi pengguna, sehingga menimbulkan risiko pelanggaran privasi apabila tidak dikelola sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kepatuhan pengelolaan data pribadi pengguna terhadap Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) pada platform digital. Metode penelitian yang digunakan adalah deskriptif kualitatif dengan pendekatan studi dokumentasi. Data diperoleh melalui analisis kebijakan privasi, syarat dan ketentuan layanan, serta dokumen resmi pengelolaan data pribadi yang dipublikasikan oleh platform digital, kemudian dibandingkan dengan ketentuan dan prinsip perlindungan data pribadi dalam UU PDP. Hasil penelitian menunjukkan bahwa aspek transparansi pengelolaan data pribadi telah menunjukkan kesesuaian dengan UU PDP, khususnya dalam penyampaian jenis dan tujuan pengumpulan data. Namun demikian, aspek persetujuan pemrosesan data, keamanan dan kerahasiaan data, pembatasan tujuan serta retensi data, dan pemenuhan hak subjek data pribadi masih berada pada kategori sebagian sesuai. Temuan ini menunjukkan bahwa implementasi perlindungan data pribadi pada platform digital masih memerlukan penguatan kebijakan dan mekanisme perlindungan yang lebih komprehensif. Penelitian ini diharapkan dapat menjadi bahan evaluasi bagi penyelenggara sistem elektronik dalam meningkatkan kepatuhan hukum dan tata kelola pengelolaan data pribadi.

Rincian Artikel

Cara Mengutip
Rahayu Lestari, Chery, Azifa Balqis Az'zahra, Nadhiya Mozza Octavia, Fouziah Khenia Br S. Pandia, Ririn Wirdani, dan Said Hambali Takhir. 2026. “Analisis Tingkat Kepatuhan Pengelolaan Data Pribadi Pengguna Terhadap Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) Pada Platform Digital”. Adagium: Jurnal Ilmiah Hukum 4 (1):146-68. https://doi.org/10.70308/adagium.v4i1.279.
Referensi

Abdullah, Chairunnisa, Nursakina Durand, dan Roy Marthen Moonti. “Transformasi Digital dan Hak atas Privasi : Tinjauan Kritis Pelaksanaan UU Perlindungan Data Pribadi ( PDP ) Tahun 2022 di Era Big Data” 2 (2025).

Febrian, Indrawan Yoswanda Saputra, dan Diana R.W. Napitupulu. “Implikasi Hukum terhadap Perlindungan Data Pribadi dalam Transaksi Fintect.” Proceedings of the 20th USENIX Security Symposium, 2025.

Friedman, Larance M. “legal system theory,” 2020.

Gustryan, Muhammad, dan Zainal Arifin Hoesein. “Peran Undang-Undang ITE dan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi dalam Perlindungan Data dan Privasi di Era Ekonomi Digital” 14 (2025).

Hidayat, Rahmad Sujud. “Tanggung Jawab Hukum Marketplace terhadap Kebocoran Data Pribadi Pengguna dalam Perspektif UU ITE dan UU Perlindungan Data Pribadi” 4, no. 3 (2025): 7738–43.

Junaed, Asep Mahbub. “Urgensi Perlindungan Data Pribadi Dalam Era Digital: Analisis Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022” 5, no. 2 (2025): 247–57.

Khair, Filal, Sidi Ahyar Wiraguna, Universitas Esa, Unggul Jakarta, Kebon Jeruk, dan Jakarta Barat. “Data Protection Impact Assessment ( DPIA ) sebagai Instrumen Kunci Menjamin Kepatuhan UU PDP 2022 di Indonesia” 2 (2025).

Maheswari, Elvina Putri, dan Sidi Ahyar Wiraguna. “Urgensi Persetujuan Pemilik Data dalam Pengelolaan Data Pribadi oleh Platform Digital” 02, no. 04 (2025): 908–14.

Presiden Republik Indonesia. “UUD No. 27 Tahun 2022,” no. 016999 (2022).

Rinjani, Muhamad Adri, dan Ricky Firmansyah. “Hambatan Implementasi UU 27 / 2022 dan Strategi Penguatan Perlindungan Data Pribadi di Indonesia” 8, no. 1 (2025): 70–83.

Satria, D., & Chandra, F. (2024). Socialization of Wise Social Media Usage Based on the ITE Law in Sungai Ulak Village. Vox Populi: Jurnal Umum Pengabdian Kepada Masyarakat, 1(2), 87–96. https://doi.org/10.70308/voxpopuli.v1i2.72

Solove, Daniel J. “A Taxonomy Of Privacy,” no. 477 (2006): 477–560.

Surya, Gusti Ayu Wedha Putri, Sylvia Nadia Maharani, dan Pande Made Yonata Axel Eldrian. “Audit Kepatuhan Aplikasi Pendidikan Di Indonesia Terhadap UU Perlindungan Data Pribadi” 1, no. 2 (2026): 1–27.

Susanty, Ade Pratiwi, dan Fenny Bintarawati. “Tinjauan Hukum terhadap Implementasi Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi dalam Layanan Finansial Digital” 4, no. 02 (2025): 164–72. https://doi.org/10.58812/shh.v4.i02.

Usman, Noval bin, dan Satria Unggul Wicaksana Prakasa. “Perlindungan Hukum Data Pribadi dan Pertanggungjawaban Otoritas Terhadap Keamanan Siber Menurut Tinjauan UU PDP” 7, no. 27 (2024): 178–201.

Varany, Yacinta Tira, dan Listyowati Sumanto. “Dinamika Sistem Hukum Pelindungan Data Pribadi : Analisis Interaksi Struktur , Substansi , dan Kultur Hukum di Era Big Data” 04, no. 11 (2025): 5172–85.

Westin, Alan. “Personal Data Protection,” 2019.

1 2 3 4 > >> 

Anda juga bisa Mulai pencarian similarity tingkat lanjut untuk artikel ini.