Isi Artikel Utama

Abstrak

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implementasi kebijakan preventif Polresta Gorontalo Kota dalam menangani tindak pidana penganiayaan anak oleh ibu tiri, serta mengidentifikasi faktor-faktor penghambat dan peluang penguatan kebijakan tersebut di masa mendatang. Latar belakang penelitian ini didasarkan pada meningkatnya angka kekerasan terhadap anak di lingkungan keluarga, khususnya oleh ibu tiri, yang menimbulkan dampak fisik dan psikologis serius bagi korban. Fenomena ini menuntut respons strategis dari aparat penegak hukum dan seluruh elemen masyarakat guna menciptakan sistem perlindungan anak yang efektif. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum empiris dengan pendekatan yuridis sosiologis. Data primer diperoleh melalui wawancara mendalam dengan pelaku, korban, dan penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Polresta Gorontalo Kota, sedangkan data sekunder dikumpulkan melalui studi literatur dan dokumentasi. Analisis dilakukan secara deskriptif kualitatif untuk mengorganisir dan menginterpretasi data lapangan berdasarkan teori dan prinsip hukum yang berlaku. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Polresta Gorontalo Kota telah menerapkan berbagai strategi preventif, seperti sosialisasi dan edukasi hukum, pendekatan restoratif, pembentukan posko pelaporan dan hotline kekerasan anak, kolaborasi dengan lembaga non-pemerintah, serta optimalisasi fungsi Bimbingan Masyarakat (BINMAS). Upaya-upaya ini terbukti meningkatkan kesadaran masyarakat dan memperkuat sistem perlindungan anak, meskipun masih dihadapkan pada tantangan berupa keterbatasan sumber daya, rendahnya partisipasi masyarakat, dan belum meratanya edukasi hukum. Penelitian ini memberikan dampak positif berupa model pencegahan kekerasan anak berbasis komunitas dan kolaborasi multi-sektor yang dapat diadopsi di wilayah lain. Rekomendasi untuk penelitian selanjutnya meliputi kajian lebih mendalam tentang dinamika relasi kuasa dalam keluarga tiri, efektivitas intervensi komunitas, serta optimalisasi teknologi digital dalam pelaporan dan pendampingan korban kekerasan anak.

Rincian Artikel

Cara Mengutip
Ibrahim, Erni R., Dian Ekawaty Ismail, dan Apripari Apripari. 2025. “Implementasi Kebijakan Preventif Polresta Gorontalo Kota Terhadap Tindak Pidana Penganiayaan Anak Oleh Ibu Tiri”. Adagium: Jurnal Ilmiah Hukum 3 (2):247-68. https://doi.org/10.70308/adagium.v3i2.113.
Referensi

Abdullah, Arifin, Siti Nursyafiqah, and Binti Ismail. 2018. “Faktor-Faktor Gugurnya Hak Hadhanah Kepada Ibu.” El-Usrah: Jurnal Hukum Keluarga.

Adami Chazawi. 2010. Pelajaran Hukum Pidana Bagian 1. Jakarta: Rajawali Pers.

Alam, A. S. 2010. Pengantar Kriminologi. Makassar: Pustaka Refleksi.

Alam, A. S., and Amir Ilyas. 2018. Kriminologi Suatu Pengantar: Edisi Pertama. Jakarta: Prenada Media.

Amirudin, and H. Zainal Asikin. 2010. Pengantar Metode Penelitian Hukum. Jakarta: Raja Grafindo Persada.

Arifardhani, Y. 2024. Pelindungan Hukum: Hak Hidup Dan Tinggal di Lingkungan yang Baik dan Sehat. Jakarta: Penerbit Adab.

Aurathtri, Dhiva Rizky, Subaidah Ratna Juita, and Ani Triwati. 2022. “Perspektif Viktimologi Terhadap Anak Korban Tindak Pidana Penganiayaan Yang Dilakukan Oleh Orang Tua.” Repository Universitas Malang.

Budianta, Melani. 2013. “Anak dalam Pusaran Kemiskinan dan Eksploitasi.” Jurnal Perempuan.

Buulolo, R. J., Ndruru, J., Lubis, M. A., and Silaban, R. 2014. “Tinjauan Kriminologi Terkait Tindak Pidana Penganiayaan Oleh Ayah Terhadap Anak Kandung.” Diktum.

Burhan Ashsofa. 1996. Metode Penelitian Hukum. Jakarta: PT. Rineka Cipta.

Dirdjosisworo, Soedjono. 1983. Penanggulangan Kejabatan. Bandung: Alumni.

Frans Maramis. 2013. Hukum Pidana Umum dan Tertulis di Indonesia. Jakarta: Raja Grafindo Persada.

Gosita, Arief. 2004. Masalah Korban Kejahatan: Suatu Pendekatan Viktimologi dan Kriminologi. Jakarta: Akademika Pressindo.

Hasanah, H. U. 2019. Kajian Hukum Pidana Terhadap Tindak Pidana Penganiayaan Yang Terjadi Karena Peranan Dari Korban. Skripsi, Fakultas Hukum, Universitas Sriwijaya.

Hizkia Tobing, David, et al. 2017. Pengantar Ilmu Kriminologi. Fakultas Kedokteran, Universitas Udayana Denpasar.

Husaini, Muhammad. 2024. “Lhokseumawe.” Jurnal Ilmiah Mahasiswa.

Husna, Asmaul, and Agustin Hanapi. 2025. “Tinjauan Kriminologi Tindak Pidana Penganiayaan Yang Dilakukan Oleh Anak Kepada Orang Tua (Studi Kasus Di Kecamatan Tangan-Tangan Aceh Barat Daya).” Justisia: Jurnal Ilmu Hukum, Perundang-Undangan dan Pranata Sosial.

I Gusti Ngurah Parwata. 2017. Terminologi Kriminologi. Skripsi, Fakultas Hukum, Universitas Udayana Denpasar.

Karina, Ica. 2023. “Tinjauan Kriminologi Terhadap Anak Yang Melakukan Tindak Pidana Penganiayaan.” Fiat Iustitia: Jurnal Hukum.

Kartonegoro. Diklat Kuliah Hukum Pidana. Jakarta: Balai Lektur Mahasiswa.

Lilik Mulyadi. 2010. Pelindungan Hukum terhadap Anak sebagai Korban Kekerasan. Bandung: Citra Aditya Bakti.

Maidin Gultom. 2014. Pelindungan Hukum Terhadap Anak Dalam Sistem Peradilan Pidana Anak di Indonesia. Bandung: Refika Aditama.

Marlina. 2009. Peradilan Pidana Anak di Indonesia: Pengembangan Konsep Diversi dan Restorative Justice. Bandung: Refika Aditama.

Mukti Fajar, and Yulianto Achmad. 2013. Dualisme Penelitian Hukum Normatif & Empiris. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.

Mumu, V. A. J. 2018. “Tinjauan Yuridis Terkait Tanggung Jawab Orang Tua Terhadap Anak Setelah Perceraian Dalam UU Nomor 1 1974 Pasal 45 Ayat (1).” Nucleic Acids Research.

Pakaya, Arista, Suwitno Yutye Imran, and Karlin Z. Mamu. 2025. “Aspek Viktimnologi Dalam Pemenuhan Hak Restitusi Tindak Pidana Kekerasan Seksual Pada Anak Di Kabupaten Bone Bolango.” JP: Jurnal Polahi.

Poernomo, Bambang. 1983. Asas-Asas Hukum Pidana. Jakarta: Ghalia Indonesia.

Puluhulawa, Moh. Rusdiyanti U., Jufriyanto Puluhulawa, and Moh. Fahrurrozie Hidayatullan Nur Musa. 2019. “Kebijakan Kriminal Dalam Penanggulangan Tindak Pidana Penganiyaan Memakai Panah Wayer Oleh Anak Di Kota Gorontalo.” EJournal UPN Veteran Jakarta.

Rasyid Ariman, and Fahmi Raghib. 2016. Hukum Pidana. Malang: Setara Press.

Reza Saputra, Kasmanto Rinaldi, Louisa Yesami, Sitta Saraya, and Sumiyati. 2018. “Konsep Dasar Krimonologi.” Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Pidana.

Sahiri, Muh. 2012. Tinjauan Kriminologi Terhadap Perilaku Kekerasan Anggota Geng Motor di Kota Makassar. Skripsi, Universitas Hasanuddin Makassar.

Sari. “Relasi Kekuasaan Dalam Rumah Tangga: Perspektif Krimonologi Pada Kasus Penganiayaan Anak Oleh Ibu Tiri.” Jakarta: Prenadamedia Group.

Silvana Mointi, Dian Ekawaty Ismail, and Julisa Aprilia Kaluku. 2024. “Pertanggung Jawaban Pidana Anak Sebagai Pelaku Pembunuhan Di Sebabkan Pengaruh Minuman Keras: (Studi Kepolisian Resor Gorontalo).” Hukum Inovatif: Jurnal Ilmu Hukum Sosial dan Humaniora.

Soekanto, Soerjono. 2006. Sosiologi Keluarga: Terkait Interaksi Orang Tua dan Anak dalam Masyarakat. Jakarta: Rajawali Pers.

———. Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta: UI Press.

Syamsuddin Pasamai. 2007. Metodologi Penelitian dan Penulisan Karya Ilmiah Hukum. Makassar: PT. Umitoha.

Syarifuddin, Amir. 2006. Hukum Perkawinan Islam di Indonesia antara Figh dan Munakahat dan UU Perkawinan. Jakarta: Prenada Media.

Tim Salisah. 2008. Ensiklopedia Hukum Pidana Islam. Jakarta: Balai Pustaka.

W. A. Bonger dalam Mahrus Ali. 2012. Dasar-Dasar Hukum Pidana. Jakarta: Sinar Grafika.

Zulfikar, Teuku, and Muhammad Fathinuddin. 2023. “Hak Dan Kewajiban Orang Tua Terhadap Anak Berdasarkan Pasal 45 Undang Undang Nomor 1 Tahun 1974 Terkait Perkawinan.” Journal Evidence of Law.

1 2 > >> 

Anda juga bisa Mulai pencarian similarity tingkat lanjut untuk artikel ini.