Implementation of Preventive Policies by the Gorontalo City Police Department Against the Criminal Act of Child Abuse by Stepmothers
Main Article Content
Abstract
This study aims to analyze the implementation of preventive policies by the Gorontalo City Police in handling cases of child abuse by stepmothers, as well as to identify factors that hinder and opportunities for strengthening these policies in the future. The background of this study is based on the increasing number of cases of violence against children in the family environment, particularly by stepmothers, which have serious physical and psychological impacts on the victims. This phenomenon requires a strategic response from law enforcement agencies and all elements of society to create an effective child protection system. The method used is empirical legal research with a sociological-legal approach. Primary data was obtained through in-depth interviews with perpetrators, victims, and investigators from the Women and Children Protection Unit (UPPA) of the Gorontalo City Police Department, while secondary data was collected through literature review and documentation. Analysis was conducted using a descriptive qualitative approach to organize and interpret field data based on applicable legal theories and principles. The research findings indicate that the Gorontalo City Police Department has implemented various preventive strategies, such as legal awareness campaigns and education, restorative approaches, the establishment of reporting centers and hotlines for child abuse, collaboration with non-governmental organizations, and the optimization of the Community Guidance Unit (BINMAS). These efforts have proven to increase public awareness and strengthen the child protection system, although they still face challenges such as limited resources, low public participation, and uneven legal education. This study has yielded positive outcomes, including a community-based child abuse prevention model and multi-sectoral collaboration that can be adopted in other regions. Recommendations for further research include a more in-depth study of power dynamics within stepfamilies, the effectiveness of community interventions, and the optimization of digital technology in reporting and supporting victims of child abuse.
Article Details
Section

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
How to Cite
References
Abdullah, Arifin, Siti Nursyafiqah, and Binti Ismail. 2018. “Faktor-Faktor Gugurnya Hak Hadhanah Kepada Ibu.” El-Usrah: Jurnal Hukum Keluarga.
Adami Chazawi. 2010. Pelajaran Hukum Pidana Bagian 1. Jakarta: Rajawali Pers.
Alam, A. S. 2010. Pengantar Kriminologi. Makassar: Pustaka Refleksi.
Alam, A. S., and Amir Ilyas. 2018. Kriminologi Suatu Pengantar: Edisi Pertama. Jakarta: Prenada Media.
Amirudin, and H. Zainal Asikin. 2010. Pengantar Metode Penelitian Hukum. Jakarta: Raja Grafindo Persada.
Arifardhani, Y. 2024. Pelindungan Hukum: Hak Hidup Dan Tinggal di Lingkungan yang Baik dan Sehat. Jakarta: Penerbit Adab.
Aurathtri, Dhiva Rizky, Subaidah Ratna Juita, and Ani Triwati. 2022. “Perspektif Viktimologi Terhadap Anak Korban Tindak Pidana Penganiayaan Yang Dilakukan Oleh Orang Tua.” Repository Universitas Malang.
Budianta, Melani. 2013. “Anak dalam Pusaran Kemiskinan dan Eksploitasi.” Jurnal Perempuan.
Buulolo, R. J., Ndruru, J., Lubis, M. A., and Silaban, R. 2014. “Tinjauan Kriminologi Terkait Tindak Pidana Penganiayaan Oleh Ayah Terhadap Anak Kandung.” Diktum.
Burhan Ashsofa. 1996. Metode Penelitian Hukum. Jakarta: PT. Rineka Cipta.
Dirdjosisworo, Soedjono. 1983. Penanggulangan Kejabatan. Bandung: Alumni.
Frans Maramis. 2013. Hukum Pidana Umum dan Tertulis di Indonesia. Jakarta: Raja Grafindo Persada.
Gosita, Arief. 2004. Masalah Korban Kejahatan: Suatu Pendekatan Viktimologi dan Kriminologi. Jakarta: Akademika Pressindo.
Hasanah, H. U. 2019. Kajian Hukum Pidana Terhadap Tindak Pidana Penganiayaan Yang Terjadi Karena Peranan Dari Korban. Skripsi, Fakultas Hukum, Universitas Sriwijaya.
Hizkia Tobing, David, et al. 2017. Pengantar Ilmu Kriminologi. Fakultas Kedokteran, Universitas Udayana Denpasar.
Husaini, Muhammad. 2024. “Lhokseumawe.” Jurnal Ilmiah Mahasiswa.
Husna, Asmaul, and Agustin Hanapi. 2025. “Tinjauan Kriminologi Tindak Pidana Penganiayaan Yang Dilakukan Oleh Anak Kepada Orang Tua (Studi Kasus Di Kecamatan Tangan-Tangan Aceh Barat Daya).” Justisia: Jurnal Ilmu Hukum, Perundang-Undangan dan Pranata Sosial.
I Gusti Ngurah Parwata. 2017. Terminologi Kriminologi. Skripsi, Fakultas Hukum, Universitas Udayana Denpasar.
Karina, Ica. 2023. “Tinjauan Kriminologi Terhadap Anak Yang Melakukan Tindak Pidana Penganiayaan.” Fiat Iustitia: Jurnal Hukum.
Kartonegoro. Diklat Kuliah Hukum Pidana. Jakarta: Balai Lektur Mahasiswa.
Lilik Mulyadi. 2010. Pelindungan Hukum terhadap Anak sebagai Korban Kekerasan. Bandung: Citra Aditya Bakti.
Maidin Gultom. 2014. Pelindungan Hukum Terhadap Anak Dalam Sistem Peradilan Pidana Anak di Indonesia. Bandung: Refika Aditama.
Marlina. 2009. Peradilan Pidana Anak di Indonesia: Pengembangan Konsep Diversi dan Restorative Justice. Bandung: Refika Aditama.
Mukti Fajar, and Yulianto Achmad. 2013. Dualisme Penelitian Hukum Normatif & Empiris. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.
Mumu, V. A. J. 2018. “Tinjauan Yuridis Terkait Tanggung Jawab Orang Tua Terhadap Anak Setelah Perceraian Dalam UU Nomor 1 1974 Pasal 45 Ayat (1).” Nucleic Acids Research.
Pakaya, Arista, Suwitno Yutye Imran, and Karlin Z. Mamu. 2025. “Aspek Viktimnologi Dalam Pemenuhan Hak Restitusi Tindak Pidana Kekerasan Seksual Pada Anak Di Kabupaten Bone Bolango.” JP: Jurnal Polahi.
Poernomo, Bambang. 1983. Asas-Asas Hukum Pidana. Jakarta: Ghalia Indonesia.
Puluhulawa, Moh. Rusdiyanti U., Jufriyanto Puluhulawa, and Moh. Fahrurrozie Hidayatullan Nur Musa. 2019. “Kebijakan Kriminal Dalam Penanggulangan Tindak Pidana Penganiyaan Memakai Panah Wayer Oleh Anak Di Kota Gorontalo.” EJournal UPN Veteran Jakarta.
Rasyid Ariman, and Fahmi Raghib. 2016. Hukum Pidana. Malang: Setara Press.
Reza Saputra, Kasmanto Rinaldi, Louisa Yesami, Sitta Saraya, and Sumiyati. 2018. “Konsep Dasar Krimonologi.” Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Pidana.
Sahiri, Muh. 2012. Tinjauan Kriminologi Terhadap Perilaku Kekerasan Anggota Geng Motor di Kota Makassar. Skripsi, Universitas Hasanuddin Makassar.
Sari. “Relasi Kekuasaan Dalam Rumah Tangga: Perspektif Krimonologi Pada Kasus Penganiayaan Anak Oleh Ibu Tiri.” Jakarta: Prenadamedia Group.
Silvana Mointi, Dian Ekawaty Ismail, and Julisa Aprilia Kaluku. 2024. “Pertanggung Jawaban Pidana Anak Sebagai Pelaku Pembunuhan Di Sebabkan Pengaruh Minuman Keras: (Studi Kepolisian Resor Gorontalo).” Hukum Inovatif: Jurnal Ilmu Hukum Sosial dan Humaniora.
Soekanto, Soerjono. 2006. Sosiologi Keluarga: Terkait Interaksi Orang Tua dan Anak dalam Masyarakat. Jakarta: Rajawali Pers.
———. Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta: UI Press.
Syamsuddin Pasamai. 2007. Metodologi Penelitian dan Penulisan Karya Ilmiah Hukum. Makassar: PT. Umitoha.
Syarifuddin, Amir. 2006. Hukum Perkawinan Islam di Indonesia antara Figh dan Munakahat dan UU Perkawinan. Jakarta: Prenada Media.
Tim Salisah. 2008. Ensiklopedia Hukum Pidana Islam. Jakarta: Balai Pustaka.
W. A. Bonger dalam Mahrus Ali. 2012. Dasar-Dasar Hukum Pidana. Jakarta: Sinar Grafika.
Zulfikar, Teuku, and Muhammad Fathinuddin. 2023. “Hak Dan Kewajiban Orang Tua Terhadap Anak Berdasarkan Pasal 45 Undang Undang Nomor 1 Tahun 1974 Terkait Perkawinan.” Journal Evidence of Law.