Isi Artikel Utama

Abstrak

Tujuan Penelitian ini adalah untuk mengetahui pelaksanaan diversi terhadap anak yang membiarkan perbuatan cabul pada Perkara Nomor 06/2015, penelitian dilakukan  pada Kabupaten Batanghari dalam hal ini di wilayah hukum Pengadilan Negeri Muara Bulian. Metode Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini yuridis empiris Anak perlu mendapatkan perlindungan dari dampak negatif perkembangan pembangunan, penyimpangan tingkah laku anak antara lain disebabkan faktor di luar diri anak tersebut. Di kabupaten Batanghari terjadinya tindak pidana pencabulan terhadap anak, pencabulan merupakan masalah yang sangat serius bahkan dalam kasus yang terjadi  pencabualan terhadap anak ini dilakukan oleh 14 orang pelaku, terdapat 9(sembilan) orang pelaku dewasa dan 5 (lima ) orang pelaku anak. Terdapat 3 orang melakukan pencabulan dan 2 orang anak yang membiarkan perbuatan cabul dengan upaya diversi. Diversi adalah penyelasain perkara anak dari proses peradilan pidana ke-luar  proses peradilan pidana, proses pelaksanaan diversi terhadap anak yang membiarkan perbuatan cabul di wilayah hukum pengadilan negeri muara bulian, pelaksanaan diversi dilaksanakan pada setiap tingkatan, pada tingkat penyidikan dan penuntutan tidak mencapai kespakatan diversi dengan dilampirkan Berita Acara diversi, pada pemeriksaan perkara di pengadilan negeri muara bulian pelaksaan diversi tercapai kesepakatan berupa penetapan diversi dengan membayar ganti kerugian baiaya pengobatan.

Kata kunci : n,, Anak, Perbuatan Cabul.

Rincian Artikel

Cara Mengutip
Ahmad Ridho, Fadhil. 2023. “Pelaksanaan Diversi Terhadap Anak Yang Membiarkan Perbuatan Cabul Di Wilayah Hukum Pengadilan Negeri Muara Bulian”. Adagium: Jurnal Ilmiah Hukum 1 (1):22-34. https://doi.org/10.70308/adagium.v1i1.3.
Referensi

Ananda, Fiska. “Penerapan Diversi Sebagai Upaya Perlindungan Hukum Terhadap Anak Pelaku Tindak Pidana.” Jurnal Daulat Hukum 1, no. 1 (2018).

Gultom, Maidin, and Dinah Sumayyah. Perlindungan Hukum Terhadap Anak Dalam Sistem Peradilan Pidana Anak Di Indonesia. PT Refika Aditama, 2014.

Hambali, Azwad Rachmat. “Penerapan Diversi Terhadap Anak Yang Berhadapan Dengan Hukum Dalam Sistem Peradilan Pidana (Diversions for Children in Conflict with The Laws in The Criminal Justice System).” Jurnal Ilmu Hukum 13, no. 1 (2019): 15–30.

Nasution, Bahder Johan. Metode Penelitian Ilmu Hukum. Bandung: Mandar Maju, 2008.

Ningtias, Dwi Rachma, Said Sampara, and Hardianto Djanggih. “Diversi Sebagai Bentuk Penyelesaian Perkara Pidana Anak.” Journal of Lex Generalis (JLG) 1, no. 5 (2020): 633–51.

Rahayu, Sri. “Diversi Sebagai Alternatif Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Yang Dilakukan Anak Dalam Perspektif Sistem Peradilan Pidana Anak.” Jurnal Ilmu Hukum Jambi 6, no. 1 (2015): 43317.

Setiady, Tolib. Pokok-Pokok Hukum Penitensier Indonesia. Alfabeta, 2010.

Soetodjo, Wagiati. Hukum Pidana Anak. Sinar Grafika, 2006.