Pelaksanaan Diversi Terhadap Anak Yang Membiarkan Perbuatan Cabul di Wilayah Hukum Pengadilan Negeri Muara Bulian
Bilah Samping Artikel

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Isi Artikel Utama
Tujuan Penelitian ini adalah untuk mengetahui pelaksanaan diversi terhadap anak yang membiarkan perbuatan cabul pada Perkara Nomor 06/2015, penelitian dilakukan pada Kabupaten Batanghari dalam hal ini di wilayah hukum Pengadilan Negeri Muara Bulian. Metode Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini yuridis empiris Anak perlu mendapatkan perlindungan dari dampak negatif perkembangan pembangunan, penyimpangan tingkah laku anak antara lain disebabkan faktor di luar diri anak tersebut. Di kabupaten Batanghari terjadinya tindak pidana pencabulan terhadap anak, pencabulan merupakan masalah yang sangat serius bahkan dalam kasus yang terjadi pencabualan terhadap anak ini dilakukan oleh 14 orang pelaku, terdapat 9(sembilan) orang pelaku dewasa dan 5 (lima ) orang pelaku anak. Terdapat 3 orang melakukan pencabulan dan 2 orang anak yang membiarkan perbuatan cabul dengan upaya diversi. Diversi adalah penyelasain perkara anak dari proses peradilan pidana ke-luar proses peradilan pidana, proses pelaksanaan diversi terhadap anak yang membiarkan perbuatan cabul di wilayah hukum pengadilan negeri muara bulian, pelaksanaan diversi dilaksanakan pada setiap tingkatan, pada tingkat penyidikan dan penuntutan tidak mencapai kespakatan diversi dengan dilampirkan Berita Acara diversi, pada pemeriksaan perkara di pengadilan negeri muara bulian pelaksaan diversi tercapai kesepakatan berupa penetapan diversi dengan membayar ganti kerugian baiaya pengobatan.
Kata kunci : n,, Anak, Perbuatan Cabul.
Rincian Artikel
- Novita Saputri, Peran Serta Poskamling Dalam Menjaga Keamanan Lingkungan Desa Limbur Merangin , Adagium: Jurnal Ilmiah Hukum: Vol 1 No 1 (2023): Adagium: Jurnal Ilmiah Hukum
- Harmaini Harmaini, Elsa Antoni, Ririnda Agustina, Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil dalam Perspektif Peraturan Perundang-undangan , Adagium: Jurnal Ilmiah Hukum: Vol 2 No 2 (2024): Adagium: Jurnal Ilmiah Hukum
- Dian Yustikartika Basri Siregar, Rosmalinda, Fenomena Maraknya Judi Online di Kalangan Masyarakat , Adagium: Jurnal Ilmiah Hukum: Vol 3 No 1 (2025): Adagium: Jurnal Ilmiah Hukum
Anda juga bisa Mulai pencarian similarity tingkat lanjut untuk artikel ini.