Isi Artikel Utama

Abstrak

Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji aspek hukum serta model penyelesaian sengketa dalam pelaksanaan program pinjaman dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) oleh pemerintah daerah. Pertanyaan utama dalam penelitian ini adalah: (1) bagaimana ketentuan hukum yang mengatur mekanisme pinjaman dana PEN oleh pemerintah daerah, dan (2) bagaimana penyelesaian sengketa yang timbul dalam pelaksanaannya. Metode yang digunakan adalah pendekatan yuridis normatif dengan analisis deskriptif-analitis terhadap peraturan perundang-undangan, doktrin hukum, dan studi kasus terkait pelaksanaan pinjaman PEN di beberapa daerah. Data dikumpulkan melalui studi kepustakaan dan dianalisis melalui penafsiran logika hukum deduktif. Hasil penelitian menemukan bahwa pelaksanaan pinjaman PEN berlandaskan pada berbagai regulasi seperti UU No. 17 Tahun 2003, UU No. 2 Tahun 2020, PP No. 43 Tahun 2020, PMK No. 105/PMK.07/2020, serta PP No. 56 Tahun 2018. Namun dalam implementasinya muncul berbagai sengketa akibat wanprestasi, lemahnya pengawasan, hingga perbedaan interpretasi kontrak. Penyelesaian sengketa dapat ditempuh melalui jalur litigasi maupun non-litigasi, termasuk melalui LAPS SJK. Penelitian ini berdampak pada pentingnya penguatan regulasi kontraktual dan kelembagaan bagi pemerintah daerah agar pengelolaan pinjaman publik lebih akuntabel dan potensi sengketa dapat diminimalkan secara sistematis dan efektif.

Rincian Artikel

Cara Mengutip
Winata, I Kadek Ari, dan Abdul Hamid Tome. 2025. “Kajian Yuridis Model Penyelesaian Sengketa Pinjaman Dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Oleh Pemerintah Daerah”. Adagium: Jurnal Ilmiah Hukum 3 (2):441-58. https://doi.org/10.70308/adagium.v3i2.236.
Referensi

Aryonegoro, I. A., A. L. Prakoso, dan M. K. S. H. Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (LAPS SJK) (Tinjauan Yuridis terhadap Peran dan Kewenangan dalam Penyelesaian Sengketa di Sektor Perbankan). Disertasi doktoral, Universitas Muhammadiyah Surakarta, 2022.

Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan Provinsi Gorontalo. “Pinjaman Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Daerah dalam Rangka Pembangunan Infrastruktur: Solusi atau Masalah.” Diakses 15 Juli 2025. https://gorontalo.bpk.go.id/pinjaman-pemulihan-ekonomi-nasional-pinjaman-pen-daerah-dalam-rangka-pembangunan-infrastruktur-solusi-atau-masalah/.

Bate’e, M. M., S. Sipur, dan R. Marisya. “Kebijakan Keuangan Nasional terhadap Permasalahan Ekonomi dan Bisnis Selama Pandemi COVID-19 di Indonesia.” Eqien: Jurnal Ekonomi dan Bisnis 10, no. 2.

Hendra, Joni K., Levi Yani, dan Novi Astria Ningsih. “Dampak Pandemi Covid-19 Terhadap Ekonomi Makro di Indonesia.” BIMA: Journal of Business Inflation Management and Accounting 2, no. 1 (Januari 2025).

Ibrahim, Johnny. Teori & Metodologi Penelitian Hukum Normatif. Malang: Bayumedia Publishing, 2006.

Kasim, M. A., Y. Kadir, R. M. Moonti, M. Bunga, dan S. Pakaya. “Amandemen Konstruksi Hukum Dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) untuk Mencegah Adanya Indikasi Korupsi.” Jurnal Darma Agung 13, no. 1.

Mahmud Marzuki, Peter. Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2017.

Oe, M. D. “Penyelesaian Sengketa dalam Perjanjian Pembiayaan Konsumen sebagai Akibat Wanprestasi.” Pranata Hukum 7, no. 1.

Putri, F. S., dan A. Suryono. “Langkah Hukum bagi Peminjam Jasa Pinjaman Pribadi (PINPRI) atas Kerugian yang Ditimbulkan Akibat Kebocoran Data Pribadi.” Perkara: Jurnal Ilmu Hukum dan Politik 2, no. 2.

Sipayung, Baren, dan Amelya Ardiani. “Manajemen Risiko dalam Pertimbangan Pengajuan Pinjaman Dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Daerah.” Kinerja: Jurnal Ekonomi dan Manajemen 19, no. 4.

Tim Penulis CHP. “Lika Liku Lengkap Penyelesaian Sengketa Konsumen.” Diakses 14 Juli 2025. https://www.chplaw.id/blog/penyelesaian-sengketa-konsumen/.

1 2 3 > >> 

Anda juga bisa Mulai pencarian similarity tingkat lanjut untuk artikel ini.