Analisis Kepatuhan Persyaratan Izin Mendirikan Bangunan: Studi Kasus Apartemen Royal Kedhaton Yogyakarta Berdasarkan Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 2 Tahun 2012
Bilah Samping Artikel

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Isi Artikel Utama
Apartemen Royal Kedhaton tidak memenuhi syarat-syarat memperoleh IMB dan syarat bangunan yang didirikan di kawasan cagar budaya yang diatur dalam perda Yogyakarta. tujuan dari penelitian ini adalah menganalisis syarat memperoleh IMB yang sebenarnya dan syarat mendirikan bangunan di kawasan cagar budaya. metode penelitian ini adalah menggunakan metode yuridis normatif, yaitu metode yang menitik beratkan pada analisis terhadap norma-norma hukum yang tertuang pada peraturan perundang-undangan, asas-asas hukum, teori-teori hukum yang berhubungan dengan penelitian ini. Hasil penelitian ini adalah : 1. memperoleh tatacara memperoleh Izin Mendirikan Bagunanan di Yogyakarta yang benar. 2. Apartemen Royal tidak memenuhi syarat mendirikan Bangunan di kawasan cagar budaya yang diatur pula dalam Perda Yogyakarta.
Rincian Artikel
- Rizki Apriadi Bahri, Penataan Keterpaduan Undang-Undang Pertambangan Dengan Metode Omnibus Law Dalam Sistem Hukum Civil Law , Adagium: Jurnal Ilmiah Hukum: Vol 1 No 1 (2023): Adagium: Jurnal Ilmiah Hukum
Anda juga bisa Mulai pencarian similarity tingkat lanjut untuk artikel ini.