Isi Artikel Utama

Abstrak

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui metode atau teknik dalam pembentukan undang-undang, dalam hal ini metode atau teknik untuk melakukan pembentukan atau perubahan sekaligus atas beberapa undang-undang yang ada dan berlaku sebelumnya. metode yang digunakan adalah yuridis normatif, dengan hasil penelitian yaitu Penerapan metode omnibus law memiliki banyak kelebihan untuk menyelesaikan disharmoni regulasi di Indonesia. Kelebihan tersebut antara lain dapat mengatasi konflik peraturan perundang-undangan baik vertikal maupun horizontal secara cepat, efektif dan efisien. Selain itu mampu menyeragamkan kebijakan pemerintah baik di tingkat pusat maupun di daerah untuk menunjang iklim investasi. dengan digagasnya konsep omnibus law Cipta Kerja di Indonesia merupakan suatu reformasi regulasi yang tepat dalam penerapannya serta berdampak positif bagi kemajuan iklim usaha investasi demi terwujudnya kesejahteraan rakyat Indonesia, dengan penyederhanaan regulasi yang menyebabkan kemudahan para investor dalam hal melakukan berbagai prosedur izin usahanya di Indonesia dan terjadi harmonisasi dan sinkronisasi terhadap reformasi regulasi omnibus law di Indonesia. Sehingga dapat menimbulkan kepastian hukum dan perlindungan hukum bagi para pelaku usaha di Indonesia.

Rincian Artikel

Cara Mengutip
Apriadi Bahri, Rizki. 2023. “Penataan Keterpaduan Undang-Undang Pertambangan Dengan Metode Omnibus Law Dalam Sistem Hukum Civil Law”. Adagium: Jurnal Ilmiah Hukum 1 (1):35-41. https://doi.org/10.70308/adagium.v1i1.4.
Referensi

Harmaini, Harmaini, Chandra, Febrian. “Problematika Tatanan Birokrasi Sebagai Instrumen Politik Di Indonesia.” Jurnal Hukum STIH YPM 2, no. 1 (2020).

Dewi Putri, Sartika. “Penerapan ‘Omnibus Law’ Cipta Kerja Di Indonesia Efektif Atau Tidak? Studi Tinjauan Berdasarkan Sistem Hukum Di Indonesia.” Jurnal Hukum & Pembangunan 51, no. 2 (2021).

Helmi, Helmi. “Penataan Peraturan Daerah Dengan Metode Omnibus Law: Urgensi Dan Mekanisme.” Undang: Jurnal Hukum 4, no. 2 (2021).

Helmi, Helmi, Fitria Fitria, and Retno Kusniati. “Penggunaan Omnibus Law Dalam Reformasi Regulasi Bidang Lingkungan Hidup Di Indonesia.” Masalah-Masalah Hukum 50, no. 1 (2021): 24–35.

Marzuki, Peter Mahmud. Pengantar Ilmu Hukum. 14th ed. Jakarta: Kencana, 2022.

Anda juga bisa Mulai pencarian similarity tingkat lanjut untuk artikel ini.