Isi Artikel Utama

Abstrak

Produk kosmetik impor yang diedarkan melalui marketplace tanpa izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) merupakan tindakan ilegal. Tindakan ini diatur oleh berbagai regulasi untuk menegakan perlindungan hukum terhadap konsumen. Perlindungan hukum terhadap konsumen dalam transaksi jual beli kosmetik impor tanpa izin edar ini dilakukan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) yang berwenang untuk melakukan pengawasan terhadap peredaran produk kosmetik impor di marketplace dengan menerbitkan sertifikasi izin edar atas suatu produk kosmetik impor yang memenuhi standar dan/atau persyaratan sesuai dengan ketentuan. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk memahami perlindungan hukum terhadap konsumen dalam transaksi jual beli kosmetik impor tanpa izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) secara online melalui marketplace. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif dengan pendekatan terhadap peraturan perundang-undangan. Penelitian ini bersifat deskriptif dengan menggunakan studi kepustakaan yang kemudian diolah dan dianalisa menggunakan metode analisa data kualitatif. Dapat diperoleh hasil akhir dari penelitian ini bahwa konsumen dan pelaku usaha memiliki hak dan kewajiban untuk menegakan perlindungan hukum terhadap konsumen. Perlindungan hukum terhadap konsumen dalam transaksi jual beli kosmetik impor melalui marketplace diperlukan adanya kerjasama antara pemerintah, pelaku usaha dan konsumen.

Rincian Artikel

Cara Mengutip
Kharisma Putri, Varra, dan Reni Budi Setianingrum. 2025. “Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Dalam Transaksi Kosmetik Impor Tanpa Izin Edar Melalui Marketplace”. Adagium: Jurnal Ilmiah Hukum 3 (2):285-306. https://doi.org/10.70308/adagium.v3i2.222.
Referensi

Ananda, Graciella Azzura Putri. “Perlindungan Konsumen Terhadap Produk Kosmetik Tanpa Izin Edar dari Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM).” Aurelia: Jurnal Penelitian dan Pengabdian Masyarakat Indonesia 3, no. 1 (2024): 532–40.

Darnia, Meriza Elpha, Anggi Romaito, Atika Zamhar, Novi Yuzti Nugraha, Silvi Andini Purwati, dan Siti Ramadhanti. “Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen yang Mengkonsumsi Produk Kosmetik Impor Ilegal.” Madani : Jurnal Ilmiah Multidisipline 1, no. 12 (2024): 595–600. https://doi.org/10.5281/zenodo.10452376.

Fauzela, Dian Sera, Miraya Dardanila, dan Tabrani. “Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Terhadap Produk Kosmetik Yang Mengandung Bahan Berbahaya Dalam Jual Beli Online (E-Commerce).” Inovasi Pembangunan : Jurnal Kelitbangan 11, no. 1 (2023): 1–14. https://doi.org/10.35450/jip.v11i01.358.

Gabriella, Theresia, dan Handar Subhandi Bakhtiar. “Perlindungan Hukum Kepada Konsumen Terkait Peredaran Kosmetik Ilegal.” Jurnal Panorama Hukum 8, no. 1 (2023): 17–23. https://doi.org/10.21067/jph.v8i1.8521.

Jannah, Roudhatul, dan Yusri. “Perlindungan Konsumen Terhadap Peredaran Produk Obat dan Kosmetik Impor Cina yang Tidak Mencantumkan Informasi dalam Bahasa Indonesia di Kota Banda Aceh.” Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Keperdataan 7, no. 2 (2023): 239–47.

Patricia, Stephanie, dan Ariawan Gunadi. “Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Terhadap Produk Kecantikan Tidak Terdaftar BPOM yang Beredar di E-Commerce.” Rewang Rencang : Jurnal Hukum Lex Generalis 5, no. 4 (2024): 1–18.

Pradnyandewi, Anak Agung Ketut Asti, dan Putu Devi Yustisia Utami. “Perlindungan Konsumen Terhadap Kosmetik Tidak Terdaftar BPOM yang Beredar di E-Commerce.” Jurnal Kertha Desa 11, no. 9 (2023): 3266–75.

Putri, Leonita Citriana, dan Dewa Gde Rudy. “Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Terkait Produk Kecantikan yang Diimpor Online yang Tidak Terdaftar pada BPOM.” Jurnal Kertha Negara 9, no. 12 (2021): 1113–21.

Rumagit, Jennifer Oktavina, Maarthen Y Tampanguma, dan Fonnyke Pongkorung. “Perlindungan Hukum Konsumen Pada Peredaran Produk Kosmetik Yang Berbahaya.” Lex Privatum 12, no. 3 (2023): 1–12. https://ejournal.unsrat.ac.id/v3/index.php/lexprivatum/article/view/52177/44469.

Sari, Nabila, dan Winsherly Tan. “Analisis Hukum Produk Kosmetika Yang Di Impor Untuk Digunakan Secara Pribadi Oleh Konsumen.” Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan Undiksha 9, no. 3 (2021): 959–73.

Syafitri, Isdiana, dan Atika Sandra Dewi. “Analisis Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen atas Produk Skincare Ilegal.” Juripol (Jurnal Institusi Politeknik Ganesha Medan) 5, no. 2 (2022): 124–33. https://doi.org/10.33395/juripol.v5i2.11697.

1 2 > >> 

Anda juga bisa Mulai pencarian similarity tingkat lanjut untuk artikel ini.