Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Dalam Transaksi Kosmetik Impor Tanpa Izin Edar Melalui Marketplace
Bilah Samping Artikel

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Isi Artikel Utama
Produk kosmetik impor yang diedarkan melalui marketplace tanpa izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) merupakan tindakan ilegal. Tindakan ini diatur oleh berbagai regulasi untuk menegakan perlindungan hukum terhadap konsumen. Perlindungan hukum terhadap konsumen dalam transaksi jual beli kosmetik impor tanpa izin edar ini dilakukan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) yang berwenang untuk melakukan pengawasan terhadap peredaran produk kosmetik impor di marketplace dengan menerbitkan sertifikasi izin edar atas suatu produk kosmetik impor yang memenuhi standar dan/atau persyaratan sesuai dengan ketentuan. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk memahami perlindungan hukum terhadap konsumen dalam transaksi jual beli kosmetik impor tanpa izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) secara online melalui marketplace. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif dengan pendekatan terhadap peraturan perundang-undangan. Penelitian ini bersifat deskriptif dengan menggunakan studi kepustakaan yang kemudian diolah dan dianalisa menggunakan metode analisa data kualitatif. Dapat diperoleh hasil akhir dari penelitian ini bahwa konsumen dan pelaku usaha memiliki hak dan kewajiban untuk menegakan perlindungan hukum terhadap konsumen. Perlindungan hukum terhadap konsumen dalam transaksi jual beli kosmetik impor melalui marketplace diperlukan adanya kerjasama antara pemerintah, pelaku usaha dan konsumen.
Rincian Artikel
- Putri Siska Sari Surya Dewi, Reni Budi Setianingrum, Kajian Yuridis Perlindungan Konsumen Terhadap Pemasaran Produk Perawatan Badan Overclaim di Marketplace , Adagium: Jurnal Ilmiah Hukum: Vol 3 No 2 (2025): Adagium: Jurnal Ilmiah Hukum
- Andika Nur Prasetyo, Salma Argya Azzahrani, Feti Tri Hapsari, Analisis Yuridis PHK Karyawan CNN Indonesia: Tinjauan Kebebasan Berserikat dan Dugaan Praktik Union Busting , Adagium: Jurnal Ilmiah Hukum: Vol 4 No 1 (2026): Adagium: Jurnal Ilmiah Hukum
- Fadhil Ahda Muhaiyaadden, Farhan Gunawan, Naura Jasmine Aulia, Muhammad Imam Syahid, Adil Munsif Ahmad, Analisis Hukum terhadap Pembiaran Penebangan Hutan dan Alih Fungsi Lahan Menjadi Perkebunan Sawit yang Memicu Banjir Bandang di Sumatera , Adagium: Jurnal Ilmiah Hukum: Vol 4 No 1 (2026): Adagium: Jurnal Ilmiah Hukum
- Fadhil Ahmad Ridho, Pelaksanaan Diversi Terhadap Anak Yang Membiarkan Perbuatan Cabul di Wilayah Hukum Pengadilan Negeri Muara Bulian , Adagium: Jurnal Ilmiah Hukum: Vol 1 No 1 (2023): Adagium: Jurnal Ilmiah Hukum
Anda juga bisa Mulai pencarian similarity tingkat lanjut untuk artikel ini.