Isi Artikel Utama

Abstrak

Jaminan Fidusia merupakan salah satu bentuk jaminan yang diatur dalam hukum Indonesia dan sering digunakan dalam transaksi pinjaman, termasuk dalam pinjaman online. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji penerapan jaminan fidusia dalam konteks pinjaman online di Indonesia, mengevaluasi perlindungan hukum bagi kreditor dan debitor, serta mengidentifikasi tantangan yang dihadapi dalam implementasinya. Metode penelitian yang digunakan adalah studi literatur dan analisis kasus untuk memahami bagaimana peraturan fidusia diterapkan pada pinjaman online dan dampaknya terhadap transaksi keuangan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun jaminan fidusia memberikan perlindungan hukum yang baik bagi kreditor, terdapat sejumlah kendala dalam pelaksanaannya, seperti kurangnya sosialisasi dan pemahaman tentang jaminan fidusia di kalangan debitor dan pelaku industri fintech. Penelitian ini menyarankan perlunya reformasi regulasi dan peningkatan edukasi untuk memastikan penerapan jaminan fidusia yang efektif dalam pinjaman online.

Rincian Artikel

Cara Mengutip
Uli Kurniati Siregar, Ade. 2024. “Penerapan Jaminan Fidusia Dalam Pinjaman Online”. Adagium: Jurnal Ilmiah Hukum 2 (1):54-71. https://doi.org/10.70308/adagium.v2i1.36.
Referensi

Anantio, R. Y. (2023). Kedudukan Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (SKMHT) dalam perjanjian kredit sebagai pengikat jaminan hak tanggungan (Master's thesis, Universitas Islam Sultan Agung (Indonesia)).

Anugrah, N. A. (2023). Edukasi hukum bagi masyarakat terhadap kebocoran data pribadi untuk penguatan keamanan informasi nasabah pinjaman Online (Doctoral dissertation, Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim).

Aurora, T. Z. (2022). Efektivitas Hukum Jaminan Fidusia Dalam Mitigasi Resiko Kredit Bermasalah (Studi Kasus di PT. Bank Perkreditan Rakyat Pura Arthakencana Jatipuro Karanganyar) (Doctoral dissertation, Universitas Islam Sultan Agung Semarang).

Ansa, C. B. (2023). Tinjauan Yuridis Terhadap Perlindungan Hukum Bagi Debitur Pinjaman Online Berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan. Lex Administratum, 12(1).

Evi, T. (2023). Transformasi Transaksi Tunai ke Digital di Indonesia. CV. AA. Rizky.

Gaven, G., Budiman, F., & Kurniawannama, D. (2023). Antara Fintech P2P Lending Dan Perbankan, Simbiosis Mutualisme. Jurnal Multidisiplin Indonesia, 2(10), 3170-3177.

Hamid, A. M., & Rohmaningtyas, N. (2024). Revolusi Ekonomi Umat dengan Fintech Syariah: Analisis dan Peluang. ADILLA: Jurnal Ilmiah Ekonomi Syari'ah, 7(2), 59-80.

Handiman, D. (2021). Putusan Pengadilan Atas Dikembalikannya Kepemilikan Kendaraan Kepada Debitur Sebagai Objek Jaminan Fidusia. JURNAL HUKUM MEDIA JUSTITIA NUSANTARA, 11(2), 114-134.

Hariss, A., Fauzia, N., & Amanda, G. (2023). Perlindungan Hukum Bagi Penerima Dalam Hal Pemberi Objek Jaminan Fidusia Yang Belum Didaftarkan Tanpa Persetujuan Penerima. Legalitas: Jurnal Hukum, 15(2), 252-264.

Hayati, N. (2016). Aspek Hukum Pendaftaran Jaminan Fidusia Berdasarkan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia. Lex Jurnalica, 13(2), 147577.

Kosasih, J. I., & SH, M. (2021). Akses Perkreditan dan Ragam Fasilitas Kredit dalam Perjanjian Kredit Bank. Sinar Grafika (Bumi Aksara).

Lbs, L. A. (2022). TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP PRAKTIK PINJAMAN ONLINE (Studi Fintech Lending Pinjaman Tunai Yang Belum Terdaftar Di Otoritas Jasa Keuangan) (Doctoral dissertation, UIN Fatmawati Sukarno Bengkulu).

Novendra, B., & Aulianisa, S. S. (2020). Konsep Dan Perbandingan Buy Now, Pay Later Dengan Kredit Perbankan Di Indonesia: Sebuah Keniscayaan Di Era Digital Dan Teknologi. Jurnal Rechts Vinding: Media Pembinaan Hukum Nasional, 9(2), 183.

Pakpahan, M. E., Zulkifli, S., & Sunarto, A. (2022). Perlindungan Hukum Pemberian Kredit Secara Digitalisasi Kepada Debitur Masa Perkembangan Financial Technology (Fintech). JURNAL RECTUM: Tinjauan Yuridis Penanganan Tindak Pidana, 5(1), 120-137.

Purwanto, H., Yandri, D., & Yoga, M. P. (2022). Perkembangan dan dampak financial technology (fintech) terhadap perilaku manajemen keuangan di masyarakat. Kompleksitas: Jurnal Ilmiah Manajemen, Organisasi Dan Bisnis, 11(1), 80-91.

Putra, A. M., & Widyastuti, T. V. (2024). Hak Kreditor Terhadap Corporate Guarantee Yang Melepaskan Hak Istimewa. Pancasakti Law Journal (PLJ), 2(1), 137-156.

RIDHO, M. R. (2024). HAK CIPTA SEBAGAI OBJEK JAMINAN FIDUSIA DALAM PERJANJIAN KREDIT BANK (Doctoral dissertation, KENOTARIATAN).

Riswandie, I. (2024). Keseimbangan Perlindungan Hukum Kreditor dan Debitor Dalam Pinjaman Online. Al-Adl: Jurnal Hukum, 16(1), 118-139.

Sari, A. R. (2018). Perlindungan Hukum Bagi Pemberi Pinjaman Dalam Penyelenggaraan Financial Technology Berbasis Peer To Peer Lending Di Indonesia.

Sasmita, H. T., Kamilah, S., Wardodo, R. I., & Wicaksana, T. D. S. W. (2022). Analisis Faktor Perlindungan Konsumen Dalam Urgensi Pembentukan Undang-Undang Pinjaman Online (Peer To Peer Lending). Media Iuris, 5(1), 39.

Triansyah, A., Julianti, P. N. S., Fakhriyah, N., & Afif, A. M. (2022). Peran Otoritas Jasa Keuangan Dalam Perlindungan Hukum Bagi Pengguna Pinjaman Online Ilegal (Studi Kasus Pinjol Ilegal Di Yogyakarta). Cross-border, 5(2), 1090-1104.

Widjanarto, H. (2022). Perlindungan Hukum Terhadap Para Pihak Atas Musnahnya Benda Jaminan Fidusia Dalam Perjanjian Kredit Bank. Cendekia: Jurnal Ilmu Pengetahuan, 2(2), 114-125.

1 2 3 > >> 

Anda juga bisa Mulai pencarian similarity tingkat lanjut untuk artikel ini.