Isi Artikel Utama

Abstrak

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis determinan penghambat dan strategi yang diterapkan oleh Kejaksaan Negeri Boalemo dalam melindungi anak sebagai korban pencabulan. Permasalahan utama yang diangkat adalah bagaimana hambatan internal dan eksternal memengaruhi efektivitas perlindungan hukum, serta strategi apa saja yang telah dan dapat diimplementasikan untuk mengoptimalkan perlindungan terhadap korban. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan hukum empiris dengan teknik pengumpulan data melalui studi pustaka, wawancara mendalam dengan jaksa pidana umum Kejaksaan Negeri Boalemo, serta dokumentasi kasus-kasus pencabulan anak yang ditangani dalam lima tahun terakhir. Data dianalisis secara deskriptif kualitatif untuk memperoleh gambaran komprehensif mengenai faktor penghambat dan upaya perlindungan hukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hambatan utama perlindungan hukum terhadap anak korban pencabulan di Boalemo meliputi keterbatasan sumber daya manusia terlatih, minimnya sarana dan prasarana ramah anak, lemahnya koordinasi antarlembaga, tekanan psikologis korban, serta tantangan dalam pembuktian di pengadilan. Strategi yang telah dijalankan meliputi penuntutan profesional, pendampingan hukum dan psikologis, pengajuan restitusi, pelatihan khusus bagi jaksa, pengembangan fasilitas ramah anak, serta penerapan prinsip keadilan restoratif. Dampak penelitian ini memperlihatkan bahwa upaya-upaya tersebut telah memberikan kontribusi positif terhadap perlindungan hukum anak, meskipun masih diperlukan penguatan di berbagai aspek, terutama dalam sinergi lintas sektor dan peningkatan kapasitas kelembagaan. Temuan ini diharapkan dapat menjadi rujukan bagi pengembangan kebijakan dan praktik perlindungan anak di tingkat daerah maupun nasional.

Rincian Artikel

Cara Mengutip
Pelu, Febriyanti, Fence M Wantu, dan Karlin Z Mamu. 2025. “Determinan Penghambat Dan Strategi Kejaksaan Negeri Boalemo Dalam Melindungi Anak Sebagai Korban Pencabulan”. Adagium: Jurnal Ilmiah Hukum 3 (2):413-26. https://doi.org/10.70308/adagium.v3i2.233.
Referensi

Asliana, N., H. Thalib, dan A. Qahar. "Perlindungan Hukum terhadap Anak sebagai Korban Tindak Pidana Pencabulan." Journal of Lex Generalis (JLG) 4, no. 2 (2023): 4, 6.

Bakhri, Syaiful. Hukum Pembuktian dalam Praktik Pradilan Pidana. Jakarta: Pusat Pengkajian dan Pengembangan Ilmu Hukum (P3IH), 2009.

Bakti, Y. S., dan F. X. Watkat. "Pelindungan Hukum Terhadap Tindak Pidana Pencabulan Anak Remajaa Dalam Upaya Restorative Justice." Jurnal Hukum Ius Publicum 4, no. 1 (2023): 7.

Boedi Abdullah. "Hukum Wakaf Benda Bergerak (Uang) Menurut Fatwa Ulama dan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 Tentang Wakaf." Asy-Syari‘ah 20, no. 1 (Agustus 2018): 1–14.

"Definisi Pelindungan dan Penegakan Hukum." Detik News. https://news.detik.com/berita/d-6851112/definisi-pelindungan-dan-penegakan-hukum (diakses 12 Juli 2025).

Fajar, Mukti, dan Yulianto Achmad. Dualisme Penelitian Hukum Normatif dan Empiris. Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2010.

Fauzi, R. "Upaya Penanggulangan Tindak Pidana Pencbulan pada anak di Kota Padang." Kertha Wicaksana 14, no. 1 (2020): 1–8.

Febriyanti, E. N. "Perlindungan Hukum Terhadap Hak Anak Atas Kesehatan Fisik Dan Mental Sebagai Korban Pencabulan Ditinjau Dalam Perspektif Hak Asasi Manusia." Disertasi, Fakultas Hukum Universitas Pasundan, 2024.

Hadjon, Phillipus M. Pelindungan Hukum Bagi Rakyat Indonesia. Surabaya: PT. Bina Ilmu, 1987.

Harahap, M. Yahya. Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP. Jakarta: Sinar Grafika, 2000.

Ipakit, R. "Urgensi Pembuktian Alat Bukti Dalam Praktek Pradilan Pidana." Lex Crimen 4, no. 2 (2015).

Maskury, A., H. Thalib, dan M. Arif. "Efektivitas Penerapan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Untuk Menekan Tindak Pidana Pencabulan pada anak." Journal of Lex Philosophy (JLP) 5, no. 2 (2024): 4.

Nugroho, B. "Peranan Alat Bukti Dalam Perkara Pidana Dalam Putusan Hakim Menurut KUHAP." Yuridika 32, no. 1 (2017): 17–36.

"Pengertian Pelindungan Hukum dan Penegakan Hukum." Hukumonline. https://www.hukumonline.com/klinik/a/pengertian-pelindungan-hukum-dan-penegakan-hukum (diakses 12 Juli 2025).

Pongsitanan, M. D. S., H. Thalib, dan M. Arif. "Optimalisasi Penegakan Hukum Tindak Pidana Pencbulan pada anak." Journal of Lex Generalis (JLG) 2, no. 2 (2021): 5.

Prasetyo, T. "Penerapan Diversi Terhadap Tindak Pidana Anak Dalam Sistem Pradilan Pidana Anak." Refleksi Hukum: Jurnal Ilmu Hukum 9, no. 1 (2015): 1–14.

Primautama Dyah Savitri. Benang Merah Tindak Pidana Pelecehan Seksual. Jakarta: Yayasan Obor, 2006.

Raharjo, Satjipto. Ilmu Hukum. Bandung: PT. Citra Aditya Bakti, 2000.

Ramadhan, Nursetyo. Wawancara oleh penulis, Jaksa Pidana Umum Kejari Boalemo, 24 Februari 2025, pukul 09.45.

Rosifany, O. "Ketentuan Hukum Tindak Pidana Pencbulan pada anakRemajaa Menurut Undang undang Pelindungan Anak." LEGALITAS: Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum 5, no. 2 (2021): 8.

Subawa, I. B. G., dan P. S. Saraswati. "Kajian Kriminologis Tindak Pidana Pencbulan pada anak di Wilayah Hukum Polresta Denpasar." Kertha Wicaksana 15, no. 2 (2021): 7.

Suratman, dan Phillip Dillah. Metode Penelitian Hukum. Bandung: Alfabeta, 2013.

Sunggono, Bambang. Metode Penelitian Hukum. Jakarta: Rajawali Pers, 2012.

Syarifuddin, Amir. Hukum Perkawinan Islam di Indonesia Antara Fiqih Munakkahat dan Undang-Undang Perkawinan. Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2009.

Thiary, A. "Perlindungan Anak di bawah Umur dalam Perspektif Hak Asasi Manusia." Nomos: Jurnal Penelitian Ilmu Hukum 2, no. 2 (2022): 2.

Tsani, Putri Aulia. "Penegakan Hukum Terhadap Tindak Pidana Kekerasan Seksual Terhadap Anak (Studi Kasus di Kejaksaan Negeri Kabupaten Tegal)." Disertasi, Universitas Islam Sultan Agung Semarang, 2023.

Wantu, Fence M. Idee Des Recht Kepastian Hukum, Keadilan, dan Kemanfaatan. Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2011.

Whigham, Kerry. "'Affective Echoes: Affect, Resonant Violence, and the Processing of Collective Trauma in Post-Genocidal Societies.'" Disertasi, New York University, 2016.

1 2 3 4 5 6 > >> 

Anda juga bisa Mulai pencarian similarity tingkat lanjut untuk artikel ini.