Isi Artikel Utama

Abstrak

Penelitian ini bertujuan untuk menjawab pertanyaan mengenai bagaimana analisis yuridis ratio decidendi pada putusan hakim dalam perkara konsinyasi ganti kerugian atas objek tanah yang masih berstatus sengketa pada kasus No: 69/Pdt.P-Kons/2022/PN Gto. Metode penelitian yang digunakan adalah normatif-yuridis dengan pendekatan studi kasus terhadap dokumen putusan pengadilan dan peraturan perundang-undangan terkait. Data dikumpulkan melalui studi pustaka dan dianalisis secara kualitatif untuk menelaah dasar pertimbangan hukum hakim dalam mengabulkan permohonan konsinyasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hakim mengabulkan permohonan konsinyasi berdasarkan Pasal 42 huruf c Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012, dengan alasan adanya sengketa kepemilikan yang menghalangi pembayaran langsung ganti kerugian kepada pihak yang berhak. Ratio decidendi hakim menekankan pentingnya asas kemanfaatan demi kelancaran pembangunan proyek bendungan sebagai kepentingan umum, namun tetap menjamin hak-hak para pihak dengan menitipkan dana ganti kerugian di pengadilan hingga sengketa kepemilikan selesai. Dampak dari penelitian ini adalah penetapan konsinyasi dinilai sebagai solusi hukum yang sah dan pragmatis untuk mengatasi hambatan pengadaan tanah akibat sengketa, namun juga menimbulkan dilema keadilan waktu bagi pihak yang berhak, karena akses terhadap hak ganti kerugian harus menunggu hingga sengketa selesai. Penelitian ini merekomendasikan perlunya penguatan pedoman teknis pelaksanaan konsinyasi dan percepatan penyelesaian sengketa kepemilikan tanah demi mewujudkan kepastian dan keadilan hukum bagi semua pihak yang terlibat.

Rincian Artikel

Cara Mengutip
Dama, Fatmawati, Fence M Wantu, dan Nuvazria Achir. 2025. “Implementasi Asas Keadilan Dan Kemanfaatan Dalam Penetapan Konsinyasi Ganti Rugi Tanah Sengketa”. Adagium: Jurnal Ilmiah Hukum 3 (2):202-25. https://doi.org/10.70308/adagium.v3i2.111.
Referensi

Aditya, Muhammad Irfan, Maryano Maryano, dan Ahmad Yani. "Kepastian Hukum dalam Pengadaan Tanah untuk Pembangunan Proyek Strategis Nasional Terkait Ganti Kerugian bagi Masyarakat yang Terdampak." SENTRI: Jurnal Riset Ilmiah 2, no. 9 (2023): 3710–3721.

Azharie, A. "Pemanfaatan Hukum sebagai Sarana untuk Mencapai Keadilan Sosial." Lex Aeterna Law Journal 1, no. 2 (2023): 72–90.

Devi Ramadani. Proses Konsinyasi Ganti Rugi Dalam Penyelesaian Perkara Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Publik (Studi Di Pengadilan Negeri Medan). Skripsi, Universitas Sumatera Utara, 2021.

Harefa, S. "Penyelesaian Sengketa Tanah Dalam Pengadaan Proyek Jalan Tol Dengan Asas Keadilan." Sosio Yustisia: Jurnal Hukum Dan Perubahan Sosial 2, no. 1 (2022): 140–155.

Lawalata, S. H., J. K. Matuankotta, dan N. Uktolseja. "Konsinyasi/Penitipan Uang Sebagai Bentuk Ganti Rugi Atas Pengalihan Hak Tanah." PAMALI: Pattimura Magister Law Review 1, no. 1 (2021): 16. https://doi.org/10.47268/pamali.v1i1.481.

Mukti Fajar, dan Yulianto Achmad. Dualisme Penelitian Hukum Normatif & Empiris. Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2010.

Muhammad Syahrum. Pengantar Metodologi Penelitian Hukum: Kajian Penelitian Normatif, Empiris, Penulisan Proposal, Laporan Skripsi dan Tesis. Jakarta: CV Dotplus Publisher, 2022.

Pengadilan Negeri Bitung. “Apa Itu Konsinyasi.” Artikel Hukum. Diakses 26 Oktober 2024. https://pn-bitung.go.id/index.php/berita/artikel/item/apa-itu-konsinyasi.

Rasdhana, A., dan M. Huda. "Pelakasanaan Ganti Rugi Pengadaan Tanah Menurut Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012." UNES Law Review 6, no. 3 (2024): 8203–8211.

Sahara, W., M. Yamin, dan M. Kaban. "Ganti Kerugian Terhadap Pembebasan Lahan Proyek Pembangunan Irigasi Batang Bayang." Jurnal 2, no. 4 (2023): 343–354.

Soerjono Soekanto, dan Sri Mamudji. Penelitian Hukum Normatif (Suatu Tinjauan Singkat). Jakarta: Rajawali Pers, 2001.

Sutanto, D. N. Kajian Lembaga Hukum Konsinyasi Ganti Rugi Dan Asas Kesepakatan Dalam Peraturan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum Dalam Mewujudkan Keadilan Bagi Pemegang Hak Atas Tanah. Disertasi, Universitas Atma Jaya Yogyakarta, 2021.

Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum.

1 2 > >> 

Anda juga bisa Mulai pencarian similarity tingkat lanjut untuk artikel ini.