Pergeseran Peran Mahkamah Konstitusi dalam Menangani Pelanggaran Pemilihan Umum TSM: Analisis Hukum dan Konstitusional
Bilah Samping Artikel

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Isi Artikel Utama
Tulisan ini menganalisis kewenangan Mahkamah Konstitusi dalam menangani pelanggaran pemilu yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) dalam Pemilu Presiden 2019 dan 2024. Dengan menggunakan pendekatan yuridis normatif dan studi perbandingan, artikel ini mengevaluasi penerapan prinsip judicial restraint oleh Mahkamah serta tantangan yang muncul ketika pelanggaran pemilu tidak berdampak langsung secara kuantitatif, namun berpotensi mencederai legitimasi pemilu. Temuan menunjukkan bahwa Mahkamah secara konsisten menolak untuk memeriksa substansi pelanggaran TSM tanpa bukti pengaruh terhadap hasil suara. Namun, dalam konteks pelanggaran etik konstitusional dan penyalahgunaan kekuasaan, pendekatan tersebut dinilai belum cukup menjamin keadilan elektoral substantif. Studi perbandingan dengan lima negara menunjukkan bahwa sejumlah Mahkamah Konstitusi telah mengadopsi pendekatan progresif dalam menjaga integritas proses pemilu. Artikel ini merekomendasikan penguatan interpretasi konstitusional dan reformasi kerangka hukum pemilu agar Mahkamah Konstitusi Indonesia mampu bertindak sebagai pelindung hasil sekaligus proses demokrasi yang adil.
Rincian Artikel
- Muhamad Dikri Purnama, Utang Rosidin, Dinamika Kewenangan Mahkamah Konstitusi Dalam Menyelesaikan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah Serta Implikasinya Terhadap Pemilihan Umum Serentak Tahun 2024 , Adagium: Jurnal Ilmiah Hukum: Vol 3 No 2 (2025): Adagium: Jurnal Ilmiah Hukum
- Nadila Magfira Laode, Erman I. Rahim, Ahmad Ahmad, Analisis Putusan Bawaslu Provinsi Gorontalo Dalam Penyelesaian Penanganan Pelanggaran Administrasi Pindah Memilih , Adagium: Jurnal Ilmiah Hukum: Vol 3 No 2 (2025): Adagium: Jurnal Ilmiah Hukum
- Febrian Chandra, Muhammad Azri, Rizki Apriadi Bahri, Tiara Ananda, Pembuktian Pelanggaran Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AAUPB) sebagai Dasar Gugatan di PTUN , Adagium: Jurnal Ilmiah Hukum: Vol 3 No 2 (2025): Adagium: Jurnal Ilmiah Hukum
- Febrian Chandra, Pengelolaan Kehutanan Berbasis Masyarakat Hukum Adat dalam Kerangka Konstitusi Hijau di Indonesia , Adagium: Jurnal Ilmiah Hukum: Vol 3 No 1 (2025): Adagium: Jurnal Ilmiah Hukum
- Mohammad Arqon, Danil Mustafa, Muhammad Gogon, Pencegahan Politik Uang di Indonesia , Adagium: Jurnal Ilmiah Hukum: Vol 2 No 1 (2024): Adagium: Jurnal Ilmiah Hukum
- Celine Clarentia, Rosmalinda, Affila, Analisis Penegakan Hukum Terhadap Kasus Perusakan Hutan Mangrove di Desa Kwala Serapuh, Kabupaten Langkat , Adagium: Jurnal Ilmiah Hukum: Vol 4 No 1 (2026): Adagium: Jurnal Ilmiah Hukum
- Dewi Asri Puannandini, Devi Anggraeni, Deden Octo Firmansyah Gulo, Agum Ahmad Nur, Jumadi K. Karabi, Peran Ganda Media Sosial Dalam Kasus Kekerasan Seksual Anak , Adagium: Jurnal Ilmiah Hukum: Vol 3 No 2 (2025): Adagium: Jurnal Ilmiah Hukum
- Rizki Apriadi Bahri, Reza Herdiani, Taufik Hidayatullah, Sistem Lembaga Pemasyarakatan yang Berintegritas , Adagium: Jurnal Ilmiah Hukum: Vol 2 No 2 (2024): Adagium: Jurnal Ilmiah Hukum
- Ilham Akbar Ramdani, Fariz Farrih Izadi, Perlindungan Hukum Terhadap Korban Kekerasan Seksual Sesama Jenis Dihubungkan dengan Tujuan Pendidikan Pesantren , Adagium: Jurnal Ilmiah Hukum: Vol 3 No 2 (2025): Adagium: Jurnal Ilmiah Hukum
- Rizki Apriadi Bahri, Maoren Farhid Hidayah, Zilvina Putri, Concursus Delictorum dalam Putusan Nomor 25/PID.B/2021/PN.BKO , Adagium: Jurnal Ilmiah Hukum: Vol 1 No 2 (2023): Adagium: Jurnal Ilmiah Hukum
Anda juga bisa Mulai pencarian similarity tingkat lanjut untuk artikel ini.