Isi Artikel Utama

Abstrak

Kajian ini ditujukan guna menganalisis bagaimana Bawaslu Provinsi Gorontalo mengeluarkan keputusan berkenaan penyelesaian pelanggaran administratif soal pemilih pindah pada pemilu. Kajian ini memanfaatkan pendekatan normatif dengan cara kualitatif serta menganalisis keputusan-keputusan Bawaslu dan peraturan perundang-undangan yang relevan. Teknik pengumpulan data dilaksanakan lewat telaah berkas putusan Bawaslu dan sesi tanya jawab bersama para pihak yang berkepentingan pada tahapan pemilu. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun keputusan Bawaslu secara umum telah mencakup pertimbangan hukum yang cukup, terdapat ketidakkonsistenan dalam penerapan norma dan prosedur yang berlaku. Beberapa keputusan tidak secara jelas mendefinisikan pelanggaran administrasi yang dilakukan, yang dapat menyebabkan ketidakpastian hukum bagi pemilih dan peserta pemilu. Penelitian ini menekankan pentingnya penyusunan standar yang lebih konsisten dan transparan dalam penanganan pelanggaran administrasi, guna meningkatkan kepastian hukum, khususnya dalam konteks pindah memilih. Penelitian ini memberikan kontribusi akademis dan praktis untuk perbaikan kualitas keputusan Bawaslu di masa yang akan datang.

Rincian Artikel

Cara Mengutip
Laode, Nadila Magfira, Erman I. Rahim, dan Ahmad Ahmad. 2025. “Analisis Putusan Bawaslu Provinsi Gorontalo Dalam Penyelesaian Penanganan Pelanggaran Administrasi Pindah Memilih”. Adagium: Jurnal Ilmiah Hukum 3 (2):165-91. https://doi.org/10.70308/adagium.v3i2.109.
Referensi

Achmad, Edi Subiyanto. “Pemilihan Umum Serentak yang Berintegritas sebagai Pembaruan Demokrasi Indonesia.” Jurnal Konstitusi 17, no. 2 (2020).

Ahmad, A., F. M. Wantu, dan N. M. Nggilu. Hukum Konstitusi: Menyongsong Fajar Perubahan Konstitusi Indonesia melalui Pelibatan Mahkamah Konstitusi. Yogyakarta: UII Press, 2020.

Alvian, M. A. “Eksistensi Bawaslu dalam Penanganan Pelanggaran Pemilu Pasca Penetapan Hasil Perolehan Suara secara Nasional.” Jurnal Sultan: Riset Hukum Tata Negara (2022).

Andriyanto, H., dkk. “Digitalisasi Data Pemilih dalam Penyelenggaraan Pemilu.” Jurnal Demokrasi Digital 15, no. 2 (2022).

Ashiddiqie, Jimly. Pokok-Pokok Hukum Tata Negara Pasca Reformasi. Jakarta: PT Bhuana Ilmu Popular, 2007.

________. Pengantar Ilmu Hukum Tata Negara. Jakarta: Rajawali Pers, 2012.

Bawaslu Provinsi Gorontalo. “Nomor: 001/TM/ADM.PL/BWSL.PROV/29.00/X/2023.” Diakses 30 Mei 2025.

Bawaslu Provinsi Kalimantan Utara. Pedoman Teknis Penanganan Pelanggaran Pemilihan Umum. Diakses 30 Mei 2025. https://kaltara.bawaslu.go.id/ppid/wpcontent/uploads/2021/11/Pedoman-Teknis-Penanganan-Pelanggaran-Pemilihan-sosialisasi.pdf.

Dila, N., dan I. Al Fitri. “Peningkatan Partisipasi Pemilih Milenial: Strategi Komunikasi dan Sosialisasi KPU Pada Pemilu 2019.” Makna: Jurnal Kajian Komunikasi Bahasa dan Budaya 17, no. 2 (2020).

Detik News. “Penyelenggara Pemilihan Umum (Pemilu).” Diakses 30 Mei 2025. https://news.detik.com/pemilu/d-6545533/siapa-saja-penyelenggara-pemilu-ini-penjelasan-dan-tugasnya.

Fadhilah, O. S. The Role Peran Bawaslu dalam Mengatasi dan Menindak Pelanggaran Pemilu: Tinjauan Hukum dan Praktik. 2024.

Handayani, R. “Pelanggaran Administrasi dalam Pemilu di Indonesia: Kajian atas Hak Pindah Memilih.” Jurnal Hukum dan Politik 22, no. 1 (2021).

Hasan, A., dan E. Fitri. “Logistik Pemilu dan Hak Pilih Warga Negara.” Jurnal Penyelenggaraan Negara 14, no. 2 (2021).

Huda, U. N. “Problematika Pengawasan Pemutakhiran Data dan Penyusunan Daftar Pemilih Tambahan (DPTB) dan Daftar Pemilih Khusus (DPK) pada Pemilu Tahun 2024.” Jurnal Keadilan Pemilu 4, no. 1 (2023).

Kartoni, K. “Sinergitas Peranan Penyelenggara Pemilu, Pemerintah dan Masyarakat dalam Mewujudkan Perlindungan Hak Memilih melalui Pendaftaran Pemilih.” Awasi: Jurnal Pemilu dan Demokrasi 2, no. 1 (2022).

Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia. “Bagaimana Menjadi Pemilih Pemilu 2024.” Diakses 30 Mei 2025. https://www.kpu.go.id/page/read/1133/cara-menjadi-pemilih.

Lefteuw, M., dan L. P. Pattiasina. “Penyelesaian Pelanggaran Administrasi Pemilu oleh Bawaslu.” PATTIMURA Legal Journal 1, no. 2 (2022).

Mardiasmo, S. Hukum Pemilu di Indonesia: Teori dan Praktik. Jakarta: Salemba Empat, 2019.

Mohamad, A., E. Rahim, dan F. M. Wantu. “Implikasi Perbedaan Putusan Pelanggaran Kode Etik Pilkada Kabupaten Bone Bolango Tahun 2020.” Aksara Kawanua: Jurnal Ilmiah Multidisiplin 2, no. 3 (2023).

———. “Penyebab Perbedaan Putusan Pelanggaran Kode Etik KPU Bone Bolango Pada Pilkada Tahun 2020.” Innovative: Journal of Social Science Research 3, no. 2 (2023).

Mpesau, A. “Kewenangan Badan Pengawas Pemilu dalam Penanganan Pelanggaran Administrasi Ditinjau dari Perspektif Sistem Peradilan Indonesia.” Audito Comparative Law Journal (ACLJ) 2, no. 2 (2021).

Muhammad, Abdulkadir. Hukum dan Penelitian Hukum. Bandung: PT Citra Aditya Bakti, 2004.

Muhammad Yasin, S. H. Efektivitas Penyelesaian Pelanggaran Administrasi Pemilu oleh Bawaslu. Jakarta: Bawaslu RI, 2019.

Nazril, M. M., D. Juliandi, dan D. R. Mabrury. “Sinergi KPU, Bawaslu dan DKPP: Pilar Penegakan Demokrasi dalam Pemilu di Indonesia.” Amandemen: Jurnal Ilmu Pertanahan, Politik dan Hukum Indonesia 1 (2024).

Pangestu, A. “Upaya Meminimalisir Potensi Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu Pada Pemilu Serentak 2024.” Jurnal Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau 4, no. 1 (2022).

Peraturan Badan Pengawas Pemilu Nomor 8 Tahun 2022 tentang Penyelesaian Pelanggaran Administrasi Pemilihan Umum, Pasal 4, 5, dan 6.

Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022, Pasal 2 ayat (7).

Peraturan Komisi Pemilihan Umum Tahun 2023, Pasal 348 ayat (4) jo. Pasal 116 ayat (4).

Prasetyo, B. “Formulir A5-KPU sebagai Alat Administrasi Pemilu.” Jurnal Ilmu Politik dan Kebijakan 12, no. 1 (2020).

Prasetyo, D. “Analisis Pelanggaran Administrasi Pemilu: Studi Kasus Pindah Memilih di Indonesia.” Jurnal Hukum dan Demokrasi 15, no. 2 (2021).

Rahim, E., A. Tome, dan S. Arief. Penyelesaian Sengketa Administrasi Pencalonan Pilkada: Strategi Mewujudkan Sistem Keadilan Pemilu. Padang: Dunia Penerbitan Buku, 2025.

Rahayu, S., dkk. “Sistem Elektronik dalam Verifikasi Data Pemilih.” Jurnal Administrasi Publik 18, no. 4 (2021).

Rais, A. M. S., S. Wahidin, R. F. Nurita, dan R. F. Rifandhana. “Analisis Asas Hukum Langsung, Umum, Bebas, Rahasia, Jujur, Adil dalam Pemilihan Umum Serentak Tahun 2019.” Jurnal 2, no. 2 (2021).

Ronny Hanintijo Soemitro. Metodologi Penelitian Hukum. Jakarta: Ghalia Indonesia, 1986.

Rundengan, S. Problematika Pemilu Serentak 2024 dan Rekonstruksi Regulasi. Buku Hukum KPU, 2022.

Sholahudin, A. H., C. Bariah, F. S. Faried, I. S. Widodo, M. A. R. Abqa, F. P. Disantara, dan D. Suhariyanto. Hukum Pemilu di Indonesia. Yogyakarta: Sada Kurnia Pustaka, 2023.

Soekarno, T., dan M. Widiastuti. “Transparansi Data Pemilih pada Pemilu.” Jurnal Politik dan Kepercayaan Publik 19, no. 3 (2023).

Solekha, R. R., F. Wantu, dan L. Tijow. “Penegakan Hukum terhadap Tindak Pidana Money Politic oleh Calon Anggota Legislatif pada Pemilihan Umum 2019.” Jurnal Legalitas 13, no. 1 (2020).

Surbakti, R., D. Supriyanto, dan T. Santoso. Penanganan Pelanggaran Pemilu. Jakarta: Kemitraan Bagi Pembaharuan Tata Pemerintahan, 2011.

Sugiyono. Metode Penelitian Pendidikan: Pendekatan Kuantitatif, Kualitatif. Bandung: Alfabeta, 2009.

Tabo, S., A. Agustang, A. M. Idkhan, M. Nuna, dan R. Mobonggi. “Analisis Proses Pemutakhiran Daftar Pemilih dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada Pemilu Tahun 2019 di Kabupaten Gorontalo.” Jurnal Sosio Sains 7, no. 2 (2022).

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Pasal 1 ayat (1) dan (2).

Keputusan Bawaslu Nomor: 169/P.00.00/K1/05/2023 Tentang Petunjuk Teknis Penanganan Pelanggaran Pemilihan Umum. Diakses 27 Februari 2025. https://jdih.bawaslu.go.id/.

1 2 3 4 5 > >> 

Anda juga bisa Mulai pencarian similarity tingkat lanjut untuk artikel ini.