Isi Artikel Utama

Abstrak

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis perkembangan kewenangan Mahkamah Konstitusi dalam menyelesaikan perselisihan hasil pemilihan umum kepala daerah (PHPU Kada) serta menilai implikasinya terhadap konsistensi sistem hukum pemilu menjelang Pemilu Serentak tahun 2024. Penyelesaian PHPU Kada pada awalnya merupakan kewenangan Mahkamah Agung berdasarkan Pasal 106 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Keterbatasan efektivitas dalam pemeriksaan perkara serta meningkatnya beban yudisial mendorong dialihkannya kewenangan tersebut kepada Mahkamah Konstitusi melalui Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008. Namun, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 97/PUU-XI/2013 menyatakan bahwa pemilihan kepala daerah tidak termasuk dalam rezim pemilihan umum nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22E UUD 1945, sehingga MK hanya berwenang menangani sengketa Pilkada secara transisional hingga terbentuknya badan peradilan khusus. Kegagalan legislator dalam merealisasikan amanat tersebut memperpanjang ketidakpastian hukum kelembagaan. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 85/PUU-XX/2022 kemudian mempertegas bahwa kewenangan MK bersifat tetap sebagai bentuk perlindungan hak konstitusional warga negara. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Hasil kajian merekomendasikan pencantuman eksplisit kewenangan Mahkamah Konstitusi dalam UUD 1945 untuk memperkuat legitimasi kelembagaan, menjamin kepastian hukum, dan memastikan keberlanjutan sistem pemilu serentak secara konstitusional.

Rincian Artikel

Cara Mengutip
Dikri Purnama, Muhamad, dan Utang Rosidin. 2025. “Dinamika Kewenangan Mahkamah Konstitusi Dalam Menyelesaikan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah Serta Implikasinya Terhadap Pemilihan Umum Serentak Tahun 2024”. Adagium: Jurnal Ilmiah Hukum 3 (2):226-46. https://doi.org/10.70308/adagium.v3i2.112.
Referensi

Alifka Nurmagulita, Okky. “Pengisian Kekosongan Kursi Anggota Legislatif Dari Partai Politik Yang Dibubarkan Oleh Mahkamah Konstitusi.” Jurnal Lex Renaissance 8, no. 1 (2023): 76–90. https://doi.org/10.20885/jlr.vol8.iss1.art5.

Asro, M. “KEWENANGAN MAHKAMAH KONSTITUSI DALAM UNDANG-UNDANG DASAR NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1945,” 1945.

Baharuddin Riqiey. “Kewenangan Mahkamah Konstitusi Dalam Memutus Perselisihan Hasil Sengketa Pilkada Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 85/PUU-XX/2022.” Japhtn-Han 2, no. 1 (2023). https://doi.org/10.55292/japhtnhan.v2i1.59.

Darmawan, Dwiky Arief, and Andy Usmina Wijaya. “Teori Opened Legal Policy Dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/Puu-Xxi/2023.” Gorontalo Law Review 7, no. 1 (2024): 111. https://doi.org/10.32662/golrev.v7i1.3355.

Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia. “Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 Tentang Pemerintahan Daerah.” JDIH BPK RI, 2008. https://peraturan.bpk.go.id/Details/38795/uu-no-50-tahun-2009.

Djunu, Muhammad Rizhal, Lauddin Marsuni, and Muh. Rinaldy Bima. “Kewenangan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Terhadap Pembubaran Partai Politik.” Journal of Lex Generalis (JLS) 3, no. 3 (2022): 404–17.

Dm, Mohd Yusuf, S Rani, Said Tabrani, Atika Salwani, and Geofani Milthree Saragih. “Politik Hukum Kewenangan Mahkamah Agung Dan Mahkamah Konstitusi Di Indonesia.” Jurnal Pendidikan Dan Konseling 5 (2023): 698–705. https://journal.universitaspahlawan.ac.id/index.php/jpdk/article/view/11013/8474.

Fadillah, Al, Idzam Fautanu, and Lutfi Fahrul Rizal. “Kritik Hukum Terhadap Peran Positive Legislature Mahkamah Konstitusi Dalam Pengujian Undang-Undang” 4, no. 5 (2024): 1569–76.

Is, Muhamad Sadi. “Penguatan Fungsi Bawaslu Dalam Penegakan Hukum Pelanggaran Administrasi Sebagai Penataan Pemilu Serentak,” 1955.

Majelis Permusyawaratan Rakyat. “UUD Negara RI Tahun 1945.” Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia, 2000. https://www.mkri.id/.

Rajab, A. A., Marwan Mas, and Abd. Haris Hamid. “Implikasi Kewenangan Komisi Pemilihan Umum Kepala Daerah Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 97/Puu-Xi/2013.” Indonesian Journal of Legality of Law 5, no. 2 (2023): 384–92. https://doi.org/10.35965/ijlf.v5i2.2613.

Shalihah, Aini, and Ernawati Huroiroh. “Kompleksitas Penyelesaian Sengketa Kewenangan Konstitusional Lembaga Negara Oleh Mahkamah Konstitusi.” Japhtn-Han 1, no. 1 (2022): 18–34. https://doi.org/10.55292/japhtnhan.v1i1.6.

Subakti, T, A Low, M Vecky, and ... “Studi Kasus Tentang Putusan Mahkamah Konstitusi Tentang Perselisihan Hasil Pemilu Yang Mempengaruhi Prinsip-Prinsip Hukum Pemilu.” As-Shahifah: Journal of … 3, no. 2 (2023): 138–47. https://ejournal.iainmadura.ac.id/index.php/asshahifah/article/view/11748%0Ahttps://ejournal.iainmadura.ac.id/index.php/asshahifah/article/download/11748/3692.

SUMERTAJAYA, I KETUT SATRIA WIRADHARMA, KADEK A R Y PURNAMA DEWI, COKORDA G D E SWETASOMA, and I DEWA MADE ADHI HUTAMA. “IMPLIKASI PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 168/PUU-XXI/2023 TERHADAP PERJANJIAN KERJA WAKTU TERTENTU (PKWT).” Jurnal Yustitia 19, no. 2 (2024): 30–41.

Widodo, Heru. Hukum Acara Perselisihan Hasil Pilkada Serentak Di Mahkamah Konstitusi. Sinar Grafika, 2022.

Yadjitala, Muhammad Algufran. “MAHKAMAH KONSTITUSI : ANTARA NEGATIVE LEGISLATURE DAN POSITIVE LEGISLATURE , DILEMA ATAU DINAMIKA ?,” 2025, 286–91.

1 2 3 4 > >> 

Anda juga bisa Mulai pencarian similarity tingkat lanjut untuk artikel ini.