Isi Artikel Utama

Abstrak

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implikasi yuridis Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 terhadap kewenangan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam melakukan pemeriksaan keuangan desa. Permasalahan utama yang diangkat adalah bagaimana perubahan regulasi ini memperluas, memperjelas, dan memperkuat peran BPK dalam mengawasi pengelolaan keuangan desa secara langsung, serta dampaknya terhadap transparansi, akuntabilitas, dan tata kelola keuangan desa. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, historis, perbandingan, dan konseptual. Data dikumpulkan melalui studi kepustakaan terhadap peraturan perundang-undangan, dokumen resmi, literatur hukum, dan hasil penelitian terdahulu yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 memberikan dasar hukum yang lebih kuat bagi BPK untuk melakukan audit langsung ke desa, tidak lagi terbatas pada audit APBD kabupaten/kota. Kewenangan BPK kini meliputi audit administratif, audit kinerja, dan audit investigatif, sehingga pengawasan keuangan desa menjadi lebih komprehensif dan substantif. Dampak dari perubahan ini adalah meningkatnya transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi masyarakat dalam pengawasan keuangan desa, serta penguatan prinsip good governance di tingkat desa. Penelitian ini menegaskan pentingnya penguatan kapasitas pemerintah desa, kolaborasi lintas lembaga, dan pengembangan sistem pelaporan yang terbuka untuk mendukung efektivitas pengawasan keuangan desa di era regulasi baru.

Rincian Artikel

Cara Mengutip
Yunus, Rahmawati, Zamroni Abdussamad, dan Julius T Mandjo. 2025. “Implikasi Yuridis Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 Terhadap Kewenangan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Dalam Pemeriksaan Keuangan Desa”. Adagium: Jurnal Ilmiah Hukum 3 (2):341-54. https://doi.org/10.70308/adagium.v3i2.226.
Referensi

Antonius Galih Prasetyo, Abdul Muis, dan Lembaga Administrasi Negara. "Pengelolaan Keuangan Desa Pasca UU No. 6 Tahun 2014 Terkait Desa: Potensi Permasalahan dan Solusi." Jurnal Desentralisasi 13, no. 1 (2015): 22.

Aprilla Wardhahany Siregar. "Analisis Penerapan Akuntanbilitas Dan Transparansi Pengelolaan Dana Desa Dalam Pembangunan Desa (Studi Kasus Pada Desa Tanjung Morawa-A Kabupaten Deli Serdang)." Skripsi, UIN Sumatera Utara Medan, 2024.

Badan Pemeriksa Keuangan. Standar Pemeriksaan Keuangan Negara. Jakarta: Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia, 2007.

Beni Kurnia Illahi dan Muhammad Ikhsan Alia. "Pertanggungjawaban Pengelolaan Keuangan Negara Lewat Kerja Sama BPK Dan KPK." Integritas: Jurnal Antikorupsi 3, no. 2 (2017): 37–78.

Erman I. Rahim. Manajemen Strategi: Teori dan Aplikasi. Jakarta: Prenada Media, 2022.

H Siswanto Sunarso dan M H SH. Hukum Pemerintahan Daerah Di Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika, 2023.

Irfan Setiawan. Pengawasan Pemerintahan Dalam Ulasan Teori Dan Praktek. Yogyakarta: CV. Rtujuh Media Printing, 2024.

Kusnanto Kusnanto. Kualitas Pelayanan Publik di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Bantul Pasca Penyederhanaan Birokrasi. Disertasi, STPMD "APMD", 2024.

Muhammad Ramadhani, dkk. "Model Pelimpahan Kewenangan Badan Pemeriksa Keuangan Dalam Pelaksanaan Tugas Pemeriksaan Pengelolaan Dan Tanggung Jawab Negara." Akselerasi: Jurnal Ilmiah Nasional 3, no. 1 (2021): 25–41.

Sri Hajati, dkk. Buku Ajar Politik Hukum Pertanahan. Surabaya: Airlangga University Press, 2020.

Yolanda Tatyana Silvia dan Agus Prastyawan. "Analisis Pengelolaan Alokasi Dana Desa (DD) di Desa Bawuhan Kecamatan Purwoasri Kabupaten Kediri (Studi Kasus Dana Desa Pembangunan Fisik)." Jurnal Inovasi Administrasi Negara Terapan (Inovant) 3, no. 4 (2024).

1 2 3 > >> 

Anda juga bisa Mulai pencarian similarity tingkat lanjut untuk artikel ini.