Isi Artikel Utama

Abstrak

Penulisan ini bertujuan untuk mengetahui bentuk pengakuan negara terhadap merk, dan dengan menggunakan studi secara normatif. Dari penulisan karya ilmiah diketahui bahwa Pengakuan negara terhadap merek yang digunakan dalam suatu perdagangan, di mana ada pemilikny, dalam aksi korporat ini kalau sikap orang itu bentuknya adalah konsolidasi, ataupun kalau misalnya sampai yang tidak beruntung perusahaannya ketika likuidasi pun ada nilainya, jadi kalau merek terdaftar itu masuk dalam komponen audit dan itu bisa dinilai dan bisa dijual. Selanjutnya pemerintah tidak bisa sembarangan mengeluarkan HKI terhadap orang/badan usaha, karena banyak aspek yang harus dilihat, seperti plagiasi, hal ini sangat sering terjadi, dan seakan solusinya hanya pada pengadilan, untuk itu menurut penulis hal yang harus dilakukan pertama adalah menata Kembali sistem pendaftaran HKI, dengan menerapkan sistem uji publik, artinya data-data yang diajukan harus ditampilkan pada khalayak, agar masyarakat dapat mengetahui ataupun membantah bahwa merk itu milik seseorang.

Rincian Artikel

Cara Mengutip
Salman, Salman, Muhammad Fachrul Aljamili, dan Debby Fitrianti. 2023. “Tinjauan Yuridis Pengakuan Negara Terhadap Merek Yang Digunakan Dalam Suatu Perdagangan”. Adagium: Jurnal Ilmiah Hukum 1 (2):93-104. https://doi.org/10.70308/adagium.v1i2.18.
Referensi

Alfons, Maria. “Implementasi Hak Kekayaan Intelektual Dalam Perspektif Negara Hukum.” Jurnal Legislasi Indonesia 14, no. 3 (2017): 301–11.

Arifin, Zaenal, and Muhammad Iqbal. “Perlindungan Hukum Terhadap Merek Yang Terdaftar.” Jurnal Ius Constituendum 5, no. 1 (2020): 47–65.

Dahri, Muhtar, and Febrian Chandra. “Perlindungan Konsumen Dalam Perdagangan (Electronic Commerce) Ditinjau Dari Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik.” Adil: Jurnal Hukum STIH YPM 4, no. 2 (2022).

Dermawan, Rizki. “Tinjauan Yuridis Undang-Undang Merek Terhadap Penggunaan Merek Sepatu Olahraga Terkenal (Studi Kasus Putusan No. 13/Merek/2010/Pn. Niaga. Jkt. Pst).” NOVUM: JURNAL HUKUM 2, no. 1 (2015): 36–43.

Hidayah, Khoirul. “Hukum Hak Kekayaan Intelektual.” Setara Press, 2017.

Hidayat, Septian. “Tinjauan Yuridis Kedudukan Hukum Merek Terdaftar Pada Sengketa Merek Persamaan Pada Prinsipnya Analisis Putusan Mahkamah Agung Nomor 5 PK/Pdt-Sus-HKI/2020.” Fakultas Syariah dan Hukum UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, 2022.

Irwansyah. Penelitian Hukum. Yogyakarta: Mirra Buana Media, 2022.

Kusaimah, Kusaimah. “Perlindungan Hukum Terhadap Hak Merek Terkenal Di Indonesia.” Adil: Jurnal Hukum STIH YPM 4, no. 2 (2022): 124–31.

Nasution, Bahder Johan. Metode Penelitian Ilmu Hukum. Bandung: Mandar Maju, 2008.

Sitanggang, Mahadi Oloan. “Tinjauan Yuridis Kekayaan Intelektual Tentang Legalitas Merek J. Casanova Dan Casanova (Studi Kasus Nomor: 197pk/Pdt. Sus-Hki/2018).” UNIVERSITAS DHARMAWANGSA, 2019.

Artikel paling banyak dibaca berdasarkan penulis yang sama

Anda juga bisa Mulai pencarian similarity tingkat lanjut untuk artikel ini.