Isi Artikel Utama

Abstrak

Artikel ini membahas tentang apa saja hambatan struktural dan normatif dalam mewujudkan partisipasi publik yang bermakna dalam penyusunan program legislasi. Program Legislasi Nasional (Prolegnas) dan Program Legislasi Daerah (Prolegda)merupakan instrumen utama dalam perencanaan pembentukan peraturan perundang-undangan di Indonesia. Idealnya, kedua program ini disusun secara partisipatif dan transparan agar sejalan dengan kebutuhan masyarakat. Namun dalam praktiknya, proses penyusunan Prolegnas dan Prolegda masih cenderung elitis dan tertutup, sehingga menimbulkan kesenjangan antara produk hukum yang dihasilkan dan aspirasi publik. Penelitian ini menggunakan metode kepustakaan dengan pendekatan yuridis-normatif dan teoritis-kritis untuk mengkaji sejauh mana partisipasi publik dan transparansi telah diakomodasi dalam penyusunan program legislasi, serta mengidentifikasi hambatan-hambatan yang terjadi. Hasil kajian menunjukkan bahwa partisipasi masyarakat masih bersifat simbolik dan belum terinstitusionalisasi dengan baik dalam sistem legislasi. Hambatan struktural seperti dominasi elit politik, serta hambatan normatif seperti minimnya pengaturan teknis partisipasi publik dalam undang-undang, menjadi faktor utama. Kajian ini merekomendasikan penguatan mekanisme partisipatif dan keterbukaan informasi dalam setiap tahapan penyusunan Prolegnas dan Prolegda sebagai bagian dari reformasi politik hukum yang berorientasi pada demokrasi deliberatif. 

Rincian Artikel

Cara Mengutip
Putri, Mutiara, Reza Ananda, Erika Puja Kusuma, dan Leo Dwi Cahyono. 2025. “Menguji Transparansi Dan Partisipasi Publik Dalam Politik Legislasi: Refleksi Atas Prolegnas Dan Prolegda Di Indonesia”. Adagium: Jurnal Ilmiah Hukum 3 (2):137-64. https://doi.org/10.70308/adagium.v3i2.107.
Referensi

Abdul, and Gani Abdullah. Forum Komunikasi Perencanaan Legislasi Nasional Pembahasan Dengan Organisasi Profesi / Ornop. 2005.

Admin. Muslimah Gorontalo. "Politik Hukum Perencanaan Program Legislasi Nasional di Indonesia." Gorontalo: Universitas Negeri Gorontalo.

Andhika, Raditya. "Urgensi Perencanaan Legislasi dalam Pembentukan Peraturan Perundang-undangan." Fiat Justitia: Jurnal Ilmu Hukum 5, no. 1 (2011): 1–15. Diakses 18 Mei 2025. https://openparliament.id/sistem-informasi-legislasi/.

Andi Irman Putra. "Peran Prolegnas Dalam Perencanaan Hukum Nasional UUD 1945." 1945. 2008: 72. https://www.bphn.go.id/data/documents/peran_prolegnas_dalam_perencanaan_pembentukan_hukum_nasional.pdf.

Badan Pembinaan Hukum Nasional. Pedoman Penyusunan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Prolegda). Jakarta: Kementerian Hukum dan HAM RI, 2021.

———. Peran Prolegnas dalam Perencanaan Pembentukan Hukum Nasional. Diakses 7 Mei 2025. https://bphn.go.id/data/documents/peran_prolegnas_dalam_perencanaan_pembentukan_hukum_nasional.pdf.

Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Tengah. "Tentang Prolegda." Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Provinsi Kalimantan Tengah. Terakhir diperbarui 21 Juni 2018. Diakses 7 Mei 2025. https://jdih.kalteng.go.id/berita/baca/tentang-prolegda.

Firdaus, Fahmi Ramadhan. "Di Tahap Mana Publik Bisa Berpartisipasi dalam Pembentukan UU?" Hukumonline.com, 3 November 2020. Diakses 7 Mei 2025. https://www.hukumonline.com/klinik/a/di-tahap-mana-publik-bisa-berpartisipasi-dalam-pembentukan-uu-lt5fa11a34d604b/.

Fitriani, R. "Transparansi Legislasi di Indonesia: Studi Kritis atas Prolegnas." Jurnal Ilmu Hukum 13, no. 2 (2021): 110–118.

Kementerian Hukum dan HAM RI. Panduan Penyusunan Program Legislasi Nasional. Jakarta: Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan, 2022.

Makmur, Acumen, Ce Kedzma Alvian, Indok Siti Balqis, and Jihan Hanifah. "Transparansi Dan Akuntabilitas Dalam Proses Legislasi: Studi Kasus Pembentukan Undang-Undang Menurut Pasal 1 Angka 1 UU Nomor 12 Tahun 2011." 06, no. 01 (2025): 83–93.

Muna, Anirotul. "Judul Analisis Transparansi dan Akuntabilitas Laporan Keuangan pada Dinas Perdagangan, Koperasi dan UKM Kabupaten Magelang Periode 2017–2019." 2020: 12–33.

Open Parliament Indonesia. Sistem Informasi Legislasi. Diakses 18 Mei 2025. https://openparliament.id/sistem-informasi-legislasi/.

Pemerintah Kabupaten Tana Tidung. "Rapat Koordinasi Prolegda." tanatidungkab.go.id. Diakses 7 Mei 2025. https://tanatidungkab.go.id/pustaka-1355-Rapat-Koordinasi-Prolegda-jpg-.

Wahyuni, W. "Mengenal Program Legislasi Nasional." Situs Web Hukumonline, 29 Agustus 2022. https://www.hukumonline.com/berita/a/mengenal-program-legislasi-nasional-lt630c910480a47/.

Yuwandhana, Agista. "Peran Politik Hukum dalam Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan terhadap Penyelenggaraan Negara." Jurnal Education and Development 10, no. 3 (2022): 104–110.

1 2 3 4 5 > >> 

Anda juga bisa Mulai pencarian similarity tingkat lanjut untuk artikel ini.