Menguji Transparansi dan Partisipasi Publik dalam Politik Legislasi: Refleksi atas Prolegnas dan Prolegda di Indonesia
Bilah Samping Artikel

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Isi Artikel Utama
Artikel ini membahas tentang apa saja hambatan struktural dan normatif dalam mewujudkan partisipasi publik yang bermakna dalam penyusunan program legislasi. Program Legislasi Nasional (Prolegnas) dan Program Legislasi Daerah (Prolegda)merupakan instrumen utama dalam perencanaan pembentukan peraturan perundang-undangan di Indonesia. Idealnya, kedua program ini disusun secara partisipatif dan transparan agar sejalan dengan kebutuhan masyarakat. Namun dalam praktiknya, proses penyusunan Prolegnas dan Prolegda masih cenderung elitis dan tertutup, sehingga menimbulkan kesenjangan antara produk hukum yang dihasilkan dan aspirasi publik. Penelitian ini menggunakan metode kepustakaan dengan pendekatan yuridis-normatif dan teoritis-kritis untuk mengkaji sejauh mana partisipasi publik dan transparansi telah diakomodasi dalam penyusunan program legislasi, serta mengidentifikasi hambatan-hambatan yang terjadi. Hasil kajian menunjukkan bahwa partisipasi masyarakat masih bersifat simbolik dan belum terinstitusionalisasi dengan baik dalam sistem legislasi. Hambatan struktural seperti dominasi elit politik, serta hambatan normatif seperti minimnya pengaturan teknis partisipasi publik dalam undang-undang, menjadi faktor utama. Kajian ini merekomendasikan penguatan mekanisme partisipatif dan keterbukaan informasi dalam setiap tahapan penyusunan Prolegnas dan Prolegda sebagai bagian dari reformasi politik hukum yang berorientasi pada demokrasi deliberatif.
Rincian Artikel
- Rahmawati Yunus, Zamroni Abdussamad, Julius T Mandjo, Implikasi Yuridis Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 terhadap Kewenangan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam Pemeriksaan Keuangan Desa , Adagium: Jurnal Ilmiah Hukum: Vol 3 No 2 (2025): Adagium: Jurnal Ilmiah Hukum
- Muhammad Frayoga Mustafa Syam, Athoillah, Ali Khosim, Pendekatan Tafsir Fiqhi dalam Menafsirkan Al-Qur’an: Analisis Karakteristik dari Kitab-Kitab Tafsir Fiqhi dalam Perspektif Hukum Islam , Adagium: Jurnal Ilmiah Hukum: Vol 4 No 1 (2026): Adagium: Jurnal Ilmiah Hukum
- Erni R. Ibrahim, Dian Ekawaty Ismail, Apripari Apripari, Implementasi Kebijakan Preventif Polresta Gorontalo Kota Terhadap Tindak Pidana Penganiayaan Anak Oleh Ibu Tiri , Adagium: Jurnal Ilmiah Hukum: Vol 3 No 2 (2025): Adagium: Jurnal Ilmiah Hukum
- Irfan Muhammad Ihsanuddin, Penafsiran Qiwamah dan Nusyuz melalui Tafsir bi al-Ra’yi dalam Perspektif Hukum Keluarga Islam Kontemporer , Adagium: Jurnal Ilmiah Hukum: Vol 4 No 1 (2026): Adagium: Jurnal Ilmiah Hukum
- Dewi Asri Puannandini, Devi Anggraeni, Deden Octo Firmansyah Gulo, Agum Ahmad Nur, Jumadi K. Karabi, Peran Ganda Media Sosial Dalam Kasus Kekerasan Seksual Anak , Adagium: Jurnal Ilmiah Hukum: Vol 3 No 2 (2025): Adagium: Jurnal Ilmiah Hukum
- Febrian Chandra, Pengelolaan Kehutanan Berbasis Masyarakat Hukum Adat dalam Kerangka Konstitusi Hijau di Indonesia , Adagium: Jurnal Ilmiah Hukum: Vol 3 No 1 (2025): Adagium: Jurnal Ilmiah Hukum
- Ivana Greace Br Sembiring, Yeremia Arthur Jonathan, Annisa Hafizhah, Ketidaksetujuan terhadap Dispensasi Perkawinan di Bawah Umur ditinjau dari Aspek Hukum dan Moral , Adagium: Jurnal Ilmiah Hukum: Vol 3 No 1 (2025): Adagium: Jurnal Ilmiah Hukum
- Sudarmanto Sudarmanto, Meilan Arsanti, Problematika Pembuktian Dalam Sengketa Medis (Analisis Putusan PN Cikarang NO. 120/Pdt.G.2019/PN Ckr) , Adagium: Jurnal Ilmiah Hukum: Vol 3 No 1 (2025): Adagium: Jurnal Ilmiah Hukum
- Chery Rahayu Lestari, Azifa Balqis Az'zahra, Nadhiya Mozza Octavia, Fouziah Khenia Br S. Pandia, Ririn Wirdani, Said Hambali Takhir, Analisis Tingkat Kepatuhan Pengelolaan Data Pribadi Pengguna Terhadap Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) Pada Platform Digital , Adagium: Jurnal Ilmiah Hukum: Vol 4 No 1 (2026): Adagium: Jurnal Ilmiah Hukum
- Fitri Kartika Sari, Bunga Meisy Astria, Siti Alisa, Peran dan Tantangan Generasi Muda dalam Perspektif Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2009 tentang Kepemudaan , Adagium: Jurnal Ilmiah Hukum: Vol 2 No 2 (2024): Adagium: Jurnal Ilmiah Hukum
Anda juga bisa Mulai pencarian similarity tingkat lanjut untuk artikel ini.