Isi Artikel Utama

Abstrak

Politik uang merupakan masalah terbesar dalam setiap rekrutmen politik, termasuk dalam pemilihan umum kepala daerah (Pilkada). Melalui Pilkada diharapkan terpilih pemimpinpemimpin daerah yang berkualitas sesuai dengan kehendak rakyat, namun dalam pelaksanaannya, salah satu “pesta demokrasi” ini dipertontonkannya perilaku-perilaku kecurangan, ketidakjujuran, kebohongan-kebohongan dalam kampanye bahkan membodohi masyarakat dengan memberikan uang atau barang menjelang pencoblosan agar pemilih memilih calon tertentu yang dikenal dengan istilah money politics (politik uang). Fenomena politik uang dalam pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Kabupaten Merangin, yang merujuk pada penggunaan uang atau materi untuk mempengaruhi pilihan pemilih, telah menjadi masalah signifikan dalam proses demokrasi di Indonesia, termasuk dalam Pilkada Merangin, Hasil penelitian menunjukkan bahwa politik uang terjadi dalam berbagai bentuk, seperti pemberian uang tunai, barang, dan janji politik kepada pemilih dan kader partai. Faktor sosial, ekonomi, serta tingkat pendidikan menjadi pemicu utama berkembangnya praktik ini. Selain itu, praktik politik uang mengancam integritas Pilkada dengan menurunkan tingkat partisipasi politik masyarakat dan mengurangi akuntabilitas calon kepala daerah. Artikel ini menyarankan perlunya penguatan pengawasan dan pendidikan politik untuk meminimalkan dampak buruk politik uang dalam pemilu dan Pilkada di Indonesia.

Rincian Artikel

Cara Mengutip
Salman, Salman, Endang Suparta, dan Fuji Cantika. 2025. “Politik Uang Pada Pilkada Merangin Tahun 2024”. Adagium: Jurnal Ilmiah Hukum 3 (2):459-69. https://doi.org/10.70308/adagium.v3i2.232.
Referensi

Apritania, Sivani Ardi. “Politik Hukum Penyelesaian Sengketa Pemilihan Kepala Daerah Di Mahkamah Konstitusi.” Universitas Islam Sultan Agung (Indonesia), 2023.

Arqon, Mohammad, Danil Mustafa, dan Muhammad Gogon. “Pencegahan Politik Uang Di Indonesia.” Adagium: Jurnal Ilmiah Hukum 2, no. 1 (January 31, 2024): 12–22. https://ejournal.mejailmiah.com/index.php/adagium/article/view/17.

Budiardjo, Miriam. Dasar-Dasar Ilmu Politik. Jakarta: Gramedia pustaka utama, 2011.

Gaffar, Janedjri M. Politik Hukum Pemilu. Jakarta: Konstitusi Press, 2012.

Habiburrahman. “Tinjauan Yuridis Terhadap Money Politic Pada Pemilihan Umum Legislatif Tahun 2024.” IAIN Palopo, 2025.

Irwansyah. Penelitian Hukum. Yogyakarta: Mirra Buana Media, 2022.

Lampus, Christy Messy, Marlien T Lapian, dan Efvendi Sondakh. “Fenomena Politik Uang Dalam Pemilihan Umum Legislatif Tahun 2019 Di Kecamatan Wanea.” Jurnal Eksekutif 2, no. 3 (2022).

Masruri, M Sauqi Iza, dan Sudirman Sudirman. “Pandangan Ulama Kontemporer Tentang Hukum Money Politik.” QAZI: Journal of Islamic Studies 1, no. 2 (n.d.): 34–46.

Satria, Hariman. “Politik Hukum Tindak Pidana Politik Uang Dalam Pemilihan Umum Di Indonesia.” Integritas: Jurnal Antikorupsi 5, no. 1 (2019): 1–14.

Setiawan, Heru Dian, dan T B Massa Djafar. “Partisipasi Politik Pemilih Muda Dalam Pelaksanaan Demokrasi Di Pemilu 2024.” Populis: Jurnal Sosial Dan Humaniora 8, no. 2 (2023): 201–13.

Wardhana, Allan Fatchan Gani. “Politik Uang Dalam Pemilihan Umum: Kajian Perspektif Demokrasi Dan Islam.” Journal of Islamic and Law Studies 4, no. 2 (2020): 49–62.

1 2 > >> 

Anda juga bisa Mulai pencarian similarity tingkat lanjut untuk artikel ini.