Adagium: Jurnal Ilmiah Hukum adalah jurnal ilmiah berkala yang diterbitkan oleh PT Meja Ilmiah Publikasi (Jurnal ini secara khusus mengkaji ilmu hukum serta mampu menyajikan berbagai hasil penelitian ilmiah terkini dan terkemuka. Administrator jurnal menerima artikel yang dapat memberikan kontribusi untuk pengembangan hukum dan lingkungan hidup dari para ilmuwan, akademis, dan para penulis dan peneliti profesional. Jurnal ini berisi hasil-hasil penelitian, resume tokoh-tokoh terkenal ataupun ulasan yang bersifat inovatif dan solutif di bidang hukum. Artikel jurnal ini diterbitkan dua kali setahun yaitu Januari dan Juli.
Published: 2023-07-10
Articles
Urgensi Pengaturan Parkir di Tepi Jalan Umum di Kabupaten Merangin
60-69
Penulisan ini bertujuan untuk mengetahui urgensi pengaturan parkir di tepi jalan umum di Kabupaten Merangin, dengan menggunakan Metode penelitian empiris yakni mempelajari pengaturan parkir di tepi jalan umum di Kabupaten Merangin yang sudah ada dan yang dikehendaki. Hasil penelitian yang didapat yaitu Penyediaan tempat parkir yang memadai memiliki dampak positif terhadap kelancaran arus lalu lintas. Dengan adanya ruang parkir yang cukup, pengguna jalan dapat meletakkan kendaraannya dengan lebih tertib, mengurangi risiko kemacetan, dan menjaga alur lalu lintas tetap lancar, penyediaan tempat parkir yang memadai tidak hanya memberikan kemudahan bagi pengguna jalan untuk menemukan tempat parkir yang aman, tetapi juga membantu menciptakan ketertiban. Ketertiban ini mencakup penataan yang baik, pengaturan yang jelas, dan pematuhan terhadap aturan parkir, dengan memiliki tempat parkir yang cukup, pengguna jalan lebih cenderung untuk mengikuti aturan parkir yang berlaku, mengurangi parkir sembarangan, dan menciptakan lingkungan jalan yang lebih teratur.
Concursus Delictorum dalam Putusan Nomor 25/PID.B/2021/PN.BKO
70-81
Penulisan ini bertujuan untuk mengetahui Perkembangan kejahatan terutama tindak pidana pencurian semakin meningkat, suatu hal yang merupakan dampak negatif dari kemajuan yang telah dicapai oleh Negara Indonesia, dengan menggunakan Metode penelitian normatif yakni mempelajari hukum dan demokrasi dalam hal mengkaji hukum yang sudah ada dan yang dikehendaki. Pendekatan yang digunakan dengan pendekatan konseptual dan pendekatan Perbandingan. Hasil penelitian yang didapat yaitu Pemahaman mendalam terhadap hukum dan proses peradilan pidana sangat penting untuk memastikan bahwa keputusan yang diambil mencerminkan keadilan dan kepastian hukum. Peran asas kesalahan dan pembuktian yang cermat memastikan bahwa seseorang hanya dipidana jika benar-benar terbukti melakukan tindak pidana dengan unsur kesalahan. putusan 25/PID.B/2021/PN.BKO mencerminkan hasil dari pengkajian yuridis terhadap kasus pidana yang dilakukan oleh Terdakwa ZA. Pemahaman dan penerapan ketentuan-ketentuan pasal dalam KUHP menjadi landasan utama dalam menjatuhkan pidana, sambil memperhatikan keadilan bagi korban.
Penerapan Hukum Kesehatan Dalam Hak Dan Kewajiban Pasien Rumah Sakit
82-92
Penulisan ini bertujuan untuk menjelaskan aspek etika dan hukum kesehatan. Masyarakat, pasien dan tenaga kesehatan (termasuk dokter) memiliki hak dan tanggung jawab yang diakui dan dihormati di RSUD Kol Abundjani Bangko. Sebagai metode penelitian digunakan metode penelitian normatif yang hasilnya sebagai berikut. Bahwa hak atas informasi dan persetujuan dokter dalam prosedur khusus (informed consent) harus ditandatangani oleh pasien atau keluarga pasien di RSUD Kol Abundjani Bangko. Bahkan tidak dapat dipungkiri bahwa dokter menempati posisi yang dominan atau kuat dalam hubungan antara dokter dan pasien dibandingkan dengan posisi pasien atau keluarganya. Masyarakat selama ini beranggapan bahwa tujuan dari pelayanan kesehatan adalah harus menerima pelayanan yang diberikan oleh pemerintah. Pemahaman ini berlaku tidak hanya di masyarakat tetapi juga di kalangan petugas kesehatan. Masyarakat berdiri bersama mereka yang dirawat dan mereka harus tunduk pada kesaksian petugas kesehatan di RSUD Kol Abundjani Bangko. Partisipasi pasien dalam pengobatan mengarah pada peningkatan kesadaran dan perbaikan hasil pengobatan.
Tinjauan Yuridis Pengakuan Negara Terhadap Merek yang Digunakan dalam Suatu Perdagangan
93-104
Penulisan ini bertujuan untuk mengetahui bentuk pengakuan negara terhadap merk, dan dengan menggunakan studi secara normatif. Dari penulisan karya ilmiah diketahui bahwa Pengakuan negara terhadap merek yang digunakan dalam suatu perdagangan, di mana ada pemilikny, dalam aksi korporat ini kalau sikap orang itu bentuknya adalah konsolidasi, ataupun kalau misalnya sampai yang tidak beruntung perusahaannya ketika likuidasi pun ada nilainya, jadi kalau merek terdaftar itu masuk dalam komponen audit dan itu bisa dinilai dan bisa dijual. Selanjutnya pemerintah tidak bisa sembarangan mengeluarkan HKI terhadap orang/badan usaha, karena banyak aspek yang harus dilihat, seperti plagiasi, hal ini sangat sering terjadi, dan seakan solusinya hanya pada pengadilan, untuk itu menurut penulis hal yang harus dilakukan pertama adalah menata Kembali sistem pendaftaran HKI, dengan menerapkan sistem uji publik, artinya data-data yang diajukan harus ditampilkan pada khalayak, agar masyarakat dapat mengetahui ataupun membantah bahwa merk itu milik seseorang.
Analisis Yuridis Tindak Pidana Perjudian Toto Gelap Pada Tingkat Peradilan di Pengadilan Negeri Bangko
105-116
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisa tindak pidana perjudian toto gelap (togel) yang terjadi pada di Kabupaten Merangin, dengan menggunakan metode penelitian ilmu hukum noramtif, dan penelitian ini berbasis pada bahan hukum berupa putusan pengadilan dan KUHP. Togel merupakan penyakit masyarakat yang massif sekali terjadi di Indonesia. Tindak pidana perjudian togel sebenarnya muncul dari keinginan yang ada dan semua itu hanya dapat dirubah secara berangsur-angsur. Hakim menjatuhkan pidana kepada pelaku tindak pidana perjudian dengan pidana penjara masing-masing selama 5 (lima) bulan, dari hukuman pidana maksimal selama 10 tahun yang ditetapkan dalam pasal 303 KUHP. Hukuman ini dirasa sangat tidak setimpal jika diharuskan maksimal 10 tahun penjara, maka hukuman selama 5 bulan merupakan hukuman yang singkat, dan bahkan sangat sulit untuk membuat efek jera kepada pelaku. Hal ini sangat berhubungan sekali dengan moralitas yang akan dibawa oleh pelaku ditengah masyarakat.