Politik Uang Pada Pilkada Merangin Tahun 2024
Bilah Samping Artikel

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Isi Artikel Utama
Politik uang merupakan masalah terbesar dalam setiap rekrutmen politik, termasuk dalam pemilihan umum kepala daerah (Pilkada). Melalui Pilkada diharapkan terpilih pemimpinpemimpin daerah yang berkualitas sesuai dengan kehendak rakyat, namun dalam pelaksanaannya, salah satu “pesta demokrasi” ini dipertontonkannya perilaku-perilaku kecurangan, ketidakjujuran, kebohongan-kebohongan dalam kampanye bahkan membodohi masyarakat dengan memberikan uang atau barang menjelang pencoblosan agar pemilih memilih calon tertentu yang dikenal dengan istilah money politics (politik uang). Fenomena politik uang dalam pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Kabupaten Merangin, yang merujuk pada penggunaan uang atau materi untuk mempengaruhi pilihan pemilih, telah menjadi masalah signifikan dalam proses demokrasi di Indonesia, termasuk dalam Pilkada Merangin, Hasil penelitian menunjukkan bahwa politik uang terjadi dalam berbagai bentuk, seperti pemberian uang tunai, barang, dan janji politik kepada pemilih dan kader partai. Faktor sosial, ekonomi, serta tingkat pendidikan menjadi pemicu utama berkembangnya praktik ini. Selain itu, praktik politik uang mengancam integritas Pilkada dengan menurunkan tingkat partisipasi politik masyarakat dan mengurangi akuntabilitas calon kepala daerah. Artikel ini menyarankan perlunya penguatan pengawasan dan pendidikan politik untuk meminimalkan dampak buruk politik uang dalam pemilu dan Pilkada di Indonesia.
Rincian Artikel
- Harmaini Harmaini, Mohammad Arqon, Salman Salman, Ade Uli Kurniati Siregar, M Aria Amirullah, Perlindungan Hukum bagi Pelamar CPNS Terkait Batas Usia dalam Hukum Kepegawaian , Adagium: Jurnal Ilmiah Hukum: Vol 3 No 2 (2025): Adagium: Jurnal Ilmiah Hukum
- Mohammad Arqon, Fitri Handayani, Nessie Gusriyani, Fuji Cantika, Bunga Meisy Astrisia, Elsa Sapitri, Siti Alisa, Rona Roveria, Konsep Pertanggungjawaban Pidana pada Korporasi dalam Kasus Tata Kelola Minyak Mentah dan Produk Kilang PT. Pertamina : Dalam Perspektif Pasal 2 UU Tipikor , Adagium: Jurnal Ilmiah Hukum: Vol 4 No 1 (2026): Adagium: Jurnal Ilmiah Hukum
- Salman Salman, Muhammad Fachrul Aljamili, Debby Fitrianti, Tinjauan Yuridis Pengakuan Negara Terhadap Merek yang Digunakan dalam Suatu Perdagangan , Adagium: Jurnal Ilmiah Hukum: Vol 1 No 2 (2023): Adagium: Jurnal Ilmiah Hukum
- Celine Clarentia, Rosmalinda, Affila, Analisis Penegakan Hukum Terhadap Kasus Perusakan Hutan Mangrove di Desa Kwala Serapuh, Kabupaten Langkat , Adagium: Jurnal Ilmiah Hukum: Vol 4 No 1 (2026): Adagium: Jurnal Ilmiah Hukum
- Febrian Chandra, Antropologi Hukum Dalam Masyarakat , Adagium: Jurnal Ilmiah Hukum: Vol 1 No 1 (2023): Adagium: Jurnal Ilmiah Hukum
- Zulfat Juari, Febrian Chandra, Kusaimah Kusaimah, Analisis Yuridis Tindak Pidana Perjudian Toto Gelap Pada Tingkat Peradilan di Pengadilan Negeri Bangko , Adagium: Jurnal Ilmiah Hukum: Vol 1 No 2 (2023): Adagium: Jurnal Ilmiah Hukum
Anda juga bisa Mulai pencarian similarity tingkat lanjut untuk artikel ini.