Isi Artikel Utama

Abstrak

Penulisan ini bertujuan untuk mengetahui pencegahan politik uang di Indonesia, karena politik uang dapat membuat pemilih tidak lagi memilih berdasarkan pertimbangan rasional, melainkan hanya berdasarkan uang, Metode penelitian yang digunakan adalah metode yuridis normatif  yakni  metode penelitian yang digunakan untuk menganalisis hukum positif, yaitu hukum yang tertulis dalam peraturan perundang-undangan. Metode ini didasarkan pada asumsi bahwa hukum adalah aturan yang mengikat dan harus ditaati oleh masyarakat. Hasil penelitian yang didapat yaitu Politik uang dapat dilakukan oleh berbagai pihak, baik oleh kandidat, partai politik, maupun oknum penyelenggara pemilu. Praktik ini dapat dilakukan dengan berbagai cara, seperti memberikan uang, barang, atau jasa kepada pemilih. Dampak politik uang bagi demokrasi Indonesia sangatlah negatif. Politik uang dapat menyebabkan terpilihnya pemimpin yang tidak berkualitas, meningkatkan biaya pemilu, dan meningkatkan korupsi. Untuk mencegah politik uang, perlu dilakukan upaya-upaya yang komprehensif, baik dari sisi hukum, kelembagaan, maupun masyarakat. Masyarakat perlu mengetahui bahwa politik uang dapat merusak demokrasi. Dengan adanya upaya-upaya tersebut, diharapkan politik uang dapat ditekan dan proses penyelenggaraan pemilu dapat berjalan dengan lancar dan jujur.

Rincian Artikel

Cara Mengutip
Arqon, Mohammad, Danil Mustafa, dan Muhammad Gogon. 2024. “Pencegahan Politik Uang Di Indonesia”. Adagium: Jurnal Ilmiah Hukum 2 (1):12-22. https://doi.org/10.70308/adagium.v2i1.17.
Referensi

Afifah, Wiwik. “Tindak Pidana Pemilu Legislatif Di Indonesia.” Mimbar Keadilan, 2014, 240075.

Ali, Zainuddin. Metode Penelitian Hukum. Sinar Grafika, 2021.

Chandra, Febrian. “Problematika Tatanan Birokrasi Sebagai Instrumen Politik Di Indonesia.” Jurnal Hukum STIH YPM 2, no. 1 (2020): 1–11.

Chandra, M Jeffri Arlinandes, and Jamaludin Ghafur. “Peranan Hukum Dalam Mencegah Praktik Politik Uang (Money Politics) Dalam Pemilu Di Indonesia: Upaya Mewujudkan Pemilu Yang Berintegritas.” Wajah Hukum 4, no. 1 (2020): 52–66.

Dahri, Muhtar, Salman Sayuti, and Febrian Chandra. “Penerapan Kitab Undang Hukum Pidana Dan Kitab Undang Hukum Acara Pidana Dalam Penyelesaian Perkara Pidana Pemilu.” Wajah Hukum 7, no. 2 (2023): 508–19.

Irwansyah. Penelitian Hukum. Yogyakarta: Mirra Buana Media, 2022.

Nasution, Bahder Johan. Metode Penelitian Ilmu Hukum. Bandung: Mandar Maju, 2008.

Prasetyo, Wegik. “Optimalisasi Bekerjanya Pengungkapan Dana Kampanye Sebagai Strategi Pencegahan Politik Uang.” Integritas: Jurnal Antikorupsi 5, no. 1 (2019): 15–27.

Pureklolon, Thomas P. Komunikasi Politik. Gramedia Pustaka Utama, 2016.

Rizqullah, Teuku Muharam, and Fatma Ulfatum Najicha. “Pegimplementasian Ideologi Pancasila Dalam Kehidupan Berbangsa Dan Bernegara.” Jurnal Kewarganegaraan 6, no. 2 (2022): 2630–33.

Satria, Hariman. “Politik Hukum Tindak Pidana Politik Uang Dalam Pemilihan Umum Di Indonesia.” Integritas: Jurnal Antikorupsi 5, no. 1 (2019): 1–14.

Susilawati, N. “Memantapkan Pemahaman Pancasila Sebagai Dasar Negara Untuk Mencapai Tujuan Nasional.” Jurnal Prajaiswara 2, no. 1 (2021): 48.

Ulfah, Nufikha, Yayuk Hidayah, and Meiwatizal Trihastuti. “Urgensi Etika Demokrasi Di Era Global: Membangun Etika Dalam Mengemukakan Pendapat Bagi Masyarakat Akademis Melalui Pendidikan Kewarganegaraan.” Jurnal Kewarganegaraan 5, no. 2 (2021): 329–46.

Wardhana, Allan Fatchan Gani. “Politik Uang Dalam Pemilihan Umum: Kajian Perspektif Demokrasi Dan Islam.” Journal of Islamic and Law Studies 4, no. 2 (2020): 49–62.