Pencegahan Politik Uang di Indonesia
Bilah Samping Artikel

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Isi Artikel Utama
Penulisan ini bertujuan untuk mengetahui pencegahan politik uang di Indonesia, karena politik uang dapat membuat pemilih tidak lagi memilih berdasarkan pertimbangan rasional, melainkan hanya berdasarkan uang, Metode penelitian yang digunakan adalah metode yuridis normatif yakni metode penelitian yang digunakan untuk menganalisis hukum positif, yaitu hukum yang tertulis dalam peraturan perundang-undangan. Metode ini didasarkan pada asumsi bahwa hukum adalah aturan yang mengikat dan harus ditaati oleh masyarakat. Hasil penelitian yang didapat yaitu Politik uang dapat dilakukan oleh berbagai pihak, baik oleh kandidat, partai politik, maupun oknum penyelenggara pemilu. Praktik ini dapat dilakukan dengan berbagai cara, seperti memberikan uang, barang, atau jasa kepada pemilih. Dampak politik uang bagi demokrasi Indonesia sangatlah negatif. Politik uang dapat menyebabkan terpilihnya pemimpin yang tidak berkualitas, meningkatkan biaya pemilu, dan meningkatkan korupsi. Untuk mencegah politik uang, perlu dilakukan upaya-upaya yang komprehensif, baik dari sisi hukum, kelembagaan, maupun masyarakat. Masyarakat perlu mengetahui bahwa politik uang dapat merusak demokrasi. Dengan adanya upaya-upaya tersebut, diharapkan politik uang dapat ditekan dan proses penyelenggaraan pemilu dapat berjalan dengan lancar dan jujur.
Rincian Artikel
- Mohammad Arqon, Danil Mustafa, Penerapan Restoratif Justice dalam Kecelakaan Lalu Lintas , Adagium: Jurnal Ilmiah Hukum: Vol 2 No 2 (2024): Adagium: Jurnal Ilmiah Hukum
- Fitri Kartika Sari, Bunga Meisy Astria, Siti Alisa, Peran dan Tantangan Generasi Muda dalam Perspektif Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2009 tentang Kepemudaan , Adagium: Jurnal Ilmiah Hukum: Vol 2 No 2 (2024): Adagium: Jurnal Ilmiah Hukum
Anda juga bisa Mulai pencarian similarity tingkat lanjut untuk artikel ini.