Isi Artikel Utama

Abstrak

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis secara mendalam modus operandi tindak pidana sodomi yang dilakukan oleh oknum guru terhadap anak didik di lingkungan pendidikan, khususnya di Kota Gorontalo. Permasalahan utama yang diangkat adalah bagaimana strategi, pola, dan faktor pendukung yang memungkinkan terjadinya kejahatan seksual oleh tenaga pendidik, serta bagaimana upaya pencegahan dan penanganan yang dapat dilakukan secara efektif. Metode penelitian yang digunakan adalah hukum empiris dengan pendekatan kualitatif, di mana data dikumpulkan melalui studi kepustakaan, observasi, dan wawancara langsung dengan aparat penegak hukum, pelaku, serta pihak terkait di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIb Kota Gorontalo. Hasil penelitian menunjukkan bahwa modus operandi pelaku sangat terstruktur, dimulai dari proses grooming, pemberian hadiah, manipulasi psikologis, hingga ancaman agar korban tetap diam. Pelaku memanfaatkan posisi dan kepercayaan sebagai guru untuk mendekati korban, serta memanfaatkan kelemahan ekonomi dan psikologis anak didik. Faktor lingkungan, sosial, dan psikologis sangat berperan dalam membentuk perilaku menyimpang pelaku, sementara sistem pengawasan di sekolah dan keluarga masih lemah. Dampak kejahatan ini sangat luas, meliputi gangguan psikologis, penurunan prestasi, dan stigma sosial terhadap korban. Penelitian ini menegaskan pentingnya penguatan sistem pengawasan internal di sekolah, edukasi seksual, pelatihan etika profesi guru, serta kolaborasi antara sekolah, keluarga, dan aparat penegak hukum. Rekomendasi penelitian meliputi pengembangan model pencegahan berbasis multidisipliner dan evaluasi rutin terhadap sistem perlindungan anak di lingkungan pendidikan.

Rincian Artikel

Cara Mengutip
Huntoyungo, Abdul Fahri, Lisnawaty W Badu, dan Karlin Z Mamu. 2025. “Modus Operandi Tindak Pidana Sodomi Oleh Oknum Guru Terhadap Anak Didik”. Adagium: Jurnal Ilmiah Hukum 3 (2):355-67. https://doi.org/10.70308/adagium.v3i2.227.
Referensi

Bachtiar, Nasriani. "Tindak Pidana Sodomi Anak di Bawah Umur di Sidrap Perspektif Hukum Pidana Islam." Skripsi, Universitas Andalas, 2020.

Bandura, Albert. Social Learning Theory. Englewood Cliffs, NJ: Prentice Hall, 1977.

Butarbutar, Elisabeth Nurhaini. Metode Penelitian Hukum Langkah-Langkah untuk Menemukan Kebenaran Dalam Ilmu Hukum. Bandung: PT Refika Aditama, 2018.

Edrisy, Ibrahim Fikma, Kamilatun, dan Engelina Putri. Kriminologi. Bandung: Penerbit Pusaka Media, 2023.

Fajar, Mukti, dan Yulianto Achmad. Dualisme Penelitian Hukum Normatif & Empiris. Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2010.

Finkelhor, David, Cuevas, Carlos A., dan Drawbridge, Daniel. The Wiley Handbook on the Theories, Assessment and Treatment of Sexual Offending. Chichester: Wiley, 2025.

Hare, Robert D. Without Conscience: The Disturbing World of the Psychopaths Among Us. New York: Guilford Press, 1999.

Kompas TV. "Oknum Guru Honorer Diduga Sodomi 4 Orang Siswa SMP di Kota Gorontalo." Diakses 8 Januari 2025. https://www.kompas.tv/regional/482831/oknum-guru-honorer-diduga-sodomi-4-orang-siswa-smp-di-kota-gorontalo

Muhaimin. Metode Penelitian Hukum. Mataram: Mataram University Press, 2020.

Pasaribu, Ridho. "Penegakan Hukum bagi Pelaku Tindak Pidana Cabul secara Sodomi terhadap Anak." Skripsi, 2020.

Purnama Sari, Kurnia Indriyanti, dkk. Kekerasan Seksual. Bandung: CV. Media Sains Indonesia, 2022.

Octavia, Fachria. "Analisis Faktor dan Dampak Kekerasan Seksual pada Anak." Journal.unpas.ac.id 3, no. 2 (2021): 58.

Silangit, H. Nusantara Tarigan. "Tindak Pidana Sodomi Terhadap Anak." Jurnal Ilmiah Hukum 6, no. 2 (2024): 324.

Soekanto, Soerjono. Kriminologi. Jakarta: Prenadamedia Group, 2017.

Susilawati, Desi. Pengantar Ilmu Pendidikan. Bandung: Widina Media Utama, 2024.

Ulfah, Opan Arifudin. "Peran Guru dalam Upaya Pengembangan Bakat dan Minat Peserta Didik." Jurnal Al-Amar 3, no. 1 (2022): 11–12.

Wawancara dengan pelaku inisial MAL, 3 Mei 2025.

Wawancara dengan pelaku inisial MAL, 18 Mei 2025.

Wawancara dengan pegawai lembaga pemasyarakatan, 20 Mei 2025.

Zainal Asikin Amiran. Pengantar Metode Penelitian Hukum. Jakarta: Rajawali Pers, 2013.

Anda juga bisa Mulai pencarian similarity tingkat lanjut untuk artikel ini.