Isi Artikel Utama

Abstrak

Penulisan ini bertujuan untuk mengetahui Perkembangan kejahatan terutama tindak pidana pencurian semakin meningkat, suatu hal yang merupakan dampak negatif dari kemajuan yang telah dicapai oleh Negara Indonesia, dengan menggunakan Metode penelitian  normatif  yakni  mempelajari hukum dan demokrasi dalam hal mengkaji hukum  yang  sudah  ada dan  yang dikehendaki. Pendekatan yang   digunakan   dengan   pendekatan   konseptual   dan   pendekatan Perbandingan. Hasil penelitian yang didapat yaitu Pemahaman mendalam terhadap hukum dan proses peradilan pidana sangat penting untuk memastikan bahwa keputusan yang diambil mencerminkan keadilan dan kepastian hukum. Peran asas kesalahan dan pembuktian yang cermat memastikan bahwa seseorang hanya dipidana jika benar-benar terbukti melakukan tindak pidana dengan unsur kesalahan. putusan 25/PID.B/2021/PN.BKO mencerminkan hasil dari pengkajian yuridis terhadap kasus pidana yang dilakukan oleh Terdakwa ZA. Pemahaman dan penerapan ketentuan-ketentuan pasal dalam KUHP menjadi landasan utama dalam menjatuhkan pidana, sambil memperhatikan keadilan bagi korban.

Rincian Artikel

Cara Mengutip
Apriadi Bahri, Rizki, Maoren Farhid Hidayah, dan Zilvina Putri. 2023. “Concursus Delictorum Dalam Putusan Nomor 25 PID.B 2021 PN.BKO”. Adagium: Jurnal Ilmiah Hukum 1 (2):70-81. https://doi.org/10.70308/adagium.v1i2.14.
Referensi

Lamintang, P A F, and Franciscus Theojunior Lamintang. Dasar-Dasar Hukum Pidana Di Indonesia. Sinar Grafika, 2022.

Lamintang, PAF, and Theo Lamintang. Delik-Delik Khusus Kejahatan Terhadap Nyawa, Tubuh, Dan Kesehatan. Sinar Grafika, 2023.

Nasution, Bahder Johan. Metode Penelitian Ilmu Hukum. Bandung: Mandar Maju, 2008.

Ostin, Biladi. “Penanggulangan Tindak Pidana Pencurian Dengan Kekerasan Di Kota Palembang.” Lex Lata 1, no. 2 (2019).

Santoso, Topo. “Kriminologi,” 2007.

Saputra, Rian Prayudi. “Perkembangan Tindak Pidana Pencurian Di Indonesia.” Jurnal Pahlawan 2, no. 2 (2019): 1–8.

Saputra, Wahyudi, and Mufti Khakim. “Penyelesaian Tindak Pidana Eigenrichting Terhadap Pelaku Tindak Pidana Dalam Perspektif Antropologi Hukum Pidana.” Borobudur Law Review 3, no. 1 (2021): 16–38. https://doi.org/10.31603/burrev.4602.

Surbakti, Magnesia, and Rizkan Zulyadi. “Penerapan Hukum Terhadap Anak Sebagai Pelaku Tindak Pidana Pencurian Dengan Kekerasan,” 2019.