Pergeseran Peran Mahkamah Konstitusi dalam Menangani Pelanggaran Pemilihan Umum TSM: Analisis Hukum dan Konstitusional
Bilah Samping Artikel

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Isi Artikel Utama
Tulisan ini menganalisis kewenangan Mahkamah Konstitusi dalam menangani pelanggaran pemilu yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) dalam Pemilu Presiden 2019 dan 2024. Dengan menggunakan pendekatan yuridis normatif dan studi perbandingan, artikel ini mengevaluasi penerapan prinsip judicial restraint oleh Mahkamah serta tantangan yang muncul ketika pelanggaran pemilu tidak berdampak langsung secara kuantitatif, namun berpotensi mencederai legitimasi pemilu. Temuan menunjukkan bahwa Mahkamah secara konsisten menolak untuk memeriksa substansi pelanggaran TSM tanpa bukti pengaruh terhadap hasil suara. Namun, dalam konteks pelanggaran etik konstitusional dan penyalahgunaan kekuasaan, pendekatan tersebut dinilai belum cukup menjamin keadilan elektoral substantif. Studi perbandingan dengan lima negara menunjukkan bahwa sejumlah Mahkamah Konstitusi telah mengadopsi pendekatan progresif dalam menjaga integritas proses pemilu. Artikel ini merekomendasikan penguatan interpretasi konstitusional dan reformasi kerangka hukum pemilu agar Mahkamah Konstitusi Indonesia mampu bertindak sebagai pelindung hasil sekaligus proses demokrasi yang adil.
Rincian Artikel
- Ilham Akbar Ramdani, Fariz Farrih Izadi, Perlindungan Hukum Terhadap Korban Kekerasan Seksual Sesama Jenis Dihubungkan dengan Tujuan Pendidikan Pesantren , Adagium: Jurnal Ilmiah Hukum: Vol 3 No 2 (2025): Adagium: Jurnal Ilmiah Hukum
- Septu Purnomo, Salsabilla Luthfi Reviana, Analisis Kegagalan Tata Kelola Investasi Asuransi PT Jiwasraya dalam Perspektif Hukum Ekonomi , Adagium: Jurnal Ilmiah Hukum: Vol 4 No 1 (2026): Adagium: Jurnal Ilmiah Hukum
- Harmaini Harmaini, Mohammad Arqon, Salman Salman, Ade Uli Kurniati Siregar, M Aria Amirullah, Perlindungan Hukum bagi Pelamar CPNS Terkait Batas Usia dalam Hukum Kepegawaian , Adagium: Jurnal Ilmiah Hukum: Vol 3 No 2 (2025): Adagium: Jurnal Ilmiah Hukum
- Febriyanti Pelu, Fence M Wantu, Karlin Z Mamu, Determinan Penghambat dan Strategi Kejaksaan Negeri Boalemo dalam Melindungi Anak sebagai Korban Pencabulan , Adagium: Jurnal Ilmiah Hukum: Vol 3 No 2 (2025): Adagium: Jurnal Ilmiah Hukum
- Salman Salman, Endang Suparta, Fuji Cantika, Politik Uang Pada Pilkada Merangin Tahun 2024 , Adagium: Jurnal Ilmiah Hukum: Vol 3 No 2 (2025): Adagium: Jurnal Ilmiah Hukum
- Erni R. Ibrahim, Dian Ekawaty Ismail, Apripari Apripari, Implementasi Kebijakan Preventif Polresta Gorontalo Kota Terhadap Tindak Pidana Penganiayaan Anak Oleh Ibu Tiri , Adagium: Jurnal Ilmiah Hukum: Vol 3 No 2 (2025): Adagium: Jurnal Ilmiah Hukum
- Chery Rahayu Lestari, Azifa Balqis Az'zahra, Nadhiya Mozza Octavia, Fouziah Khenia Br S. Pandia, Ririn Wirdani, Said Hambali Takhir, Analisis Tingkat Kepatuhan Pengelolaan Data Pribadi Pengguna Terhadap Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) Pada Platform Digital , Adagium: Jurnal Ilmiah Hukum: Vol 4 No 1 (2026): Adagium: Jurnal Ilmiah Hukum
- Fatmawati Dama, Fence M Wantu, Nuvazria Achir, Implementasi Asas Keadilan dan Kemanfaatan dalam Penetapan Konsinyasi Ganti Rugi Tanah Sengketa , Adagium: Jurnal Ilmiah Hukum: Vol 3 No 2 (2025): Adagium: Jurnal Ilmiah Hukum
- Sudarmanto Sudarmanto, Meilan Arsanti, Problematika Pembuktian Dalam Sengketa Medis (Analisis Putusan PN Cikarang NO. 120/Pdt.G.2019/PN Ckr) , Adagium: Jurnal Ilmiah Hukum: Vol 3 No 1 (2025): Adagium: Jurnal Ilmiah Hukum
- Yogi Mardiansyah, Harmaini Harmaini, Ruwaiza Sasmita, Lahirnya Mediasi Penal Dilihat dari KUHP Lama dan KUHP Baru , Adagium: Jurnal Ilmiah Hukum: Vol 2 No 1 (2024): Adagium: Jurnal Ilmiah Hukum
Anda juga bisa Mulai pencarian similarity tingkat lanjut untuk artikel ini.