Determinan Penghambat dan Strategi Kejaksaan Negeri Boalemo dalam Melindungi Anak sebagai Korban Pencabulan
Bilah Samping Artikel

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Isi Artikel Utama
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis determinan penghambat dan strategi yang diterapkan oleh Kejaksaan Negeri Boalemo dalam melindungi anak sebagai korban pencabulan. Permasalahan utama yang diangkat adalah bagaimana hambatan internal dan eksternal memengaruhi efektivitas perlindungan hukum, serta strategi apa saja yang telah dan dapat diimplementasikan untuk mengoptimalkan perlindungan terhadap korban. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan hukum empiris dengan teknik pengumpulan data melalui studi pustaka, wawancara mendalam dengan jaksa pidana umum Kejaksaan Negeri Boalemo, serta dokumentasi kasus-kasus pencabulan anak yang ditangani dalam lima tahun terakhir. Data dianalisis secara deskriptif kualitatif untuk memperoleh gambaran komprehensif mengenai faktor penghambat dan upaya perlindungan hukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hambatan utama perlindungan hukum terhadap anak korban pencabulan di Boalemo meliputi keterbatasan sumber daya manusia terlatih, minimnya sarana dan prasarana ramah anak, lemahnya koordinasi antarlembaga, tekanan psikologis korban, serta tantangan dalam pembuktian di pengadilan. Strategi yang telah dijalankan meliputi penuntutan profesional, pendampingan hukum dan psikologis, pengajuan restitusi, pelatihan khusus bagi jaksa, pengembangan fasilitas ramah anak, serta penerapan prinsip keadilan restoratif. Dampak penelitian ini memperlihatkan bahwa upaya-upaya tersebut telah memberikan kontribusi positif terhadap perlindungan hukum anak, meskipun masih diperlukan penguatan di berbagai aspek, terutama dalam sinergi lintas sektor dan peningkatan kapasitas kelembagaan. Temuan ini diharapkan dapat menjadi rujukan bagi pengembangan kebijakan dan praktik perlindungan anak di tingkat daerah maupun nasional.
Rincian Artikel
- Fatmawati Dama, Fence M Wantu, Nuvazria Achir, Implementasi Asas Keadilan dan Kemanfaatan dalam Penetapan Konsinyasi Ganti Rugi Tanah Sengketa , Adagium: Jurnal Ilmiah Hukum: Vol 3 No 2 (2025): Adagium: Jurnal Ilmiah Hukum
- Abdul Fahri Huntoyungo, Lisnawaty W Badu, Karlin Z Mamu, Modus Operandi Tindak Pidana Sodomi oleh Oknum Guru terhadap Anak Didik , Adagium: Jurnal Ilmiah Hukum: Vol 3 No 2 (2025): Adagium: Jurnal Ilmiah Hukum
- Muh Farhan Arfandy, A Rafika Maharani, Pergeseran Peran Mahkamah Konstitusi dalam Menangani Pelanggaran Pemilihan Umum TSM: Analisis Hukum dan Konstitusional , Adagium: Jurnal Ilmiah Hukum: Vol 4 No 1 (2026): Adagium: Jurnal Ilmiah Hukum
- Yogi Mardiansyah, Harmaini Harmaini, Ruwaiza Sasmita, Lahirnya Mediasi Penal Dilihat dari KUHP Lama dan KUHP Baru , Adagium: Jurnal Ilmiah Hukum: Vol 2 No 1 (2024): Adagium: Jurnal Ilmiah Hukum
- Harmaini Harmaini, Elsa Antoni, Ririnda Agustina, Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil dalam Perspektif Peraturan Perundang-undangan , Adagium: Jurnal Ilmiah Hukum: Vol 2 No 2 (2024): Adagium: Jurnal Ilmiah Hukum
- Fitri Kartika Sari, Kedudukan Ombudsman Sebagai Lembaga Pengawasan Penyelenggaraan Pelayanan Publik Dalam Sistem Ketatanegaraan Republik Indonesia , Adagium: Jurnal Ilmiah Hukum: Vol 1 No 1 (2023): Adagium: Jurnal Ilmiah Hukum
- Rajendra Abriman, Athoillah, Kajian Komprehensif Tafsir bi Isyari dalam Kaidah Penafsiran Ayat Ahkam: Perspektif Kepastian Hukum Islam , Adagium: Jurnal Ilmiah Hukum: Vol 4 No 1 (2026): Adagium: Jurnal Ilmiah Hukum
- Salman Salman, Endang Suparta, Fuji Cantika, Politik Uang Pada Pilkada Merangin Tahun 2024 , Adagium: Jurnal Ilmiah Hukum: Vol 3 No 2 (2025): Adagium: Jurnal Ilmiah Hukum
Anda juga bisa Mulai pencarian similarity tingkat lanjut untuk artikel ini.