Isi Artikel Utama

Abstrak

Ombudsman memiliki kedudukan yang sejajar dengan lembaga-lembaga negara seperti yang dimuat dalam UUD 1945, Ombudsman memiliki perbedaan dengan lembaga pengawas lainnya yang terletak pada corporate culture. Lembaga Ombudsman dimanapun tidak diperbolehkan untuk menolak laporan masyarakat meskipun laporan tersebut lebih relevan dilayangkan kepada komisi lain. Penelitian ini menggunakan metode penelitan yuridis normatif yang memfokuskan kajian terhadap penerapan kaidah-kaidah atau norma-norma dalam hal yang bersifat teoritis, asas, konsepsi, doktrin hukum, dan isi kaidah hukum positif dari Ombudsman. Dalam penelitian ini ditemukan bahwa terjadinya benturan kewenangan Ombudsman dengan lembaga lainnya yang mengakibatkan pelayanan publik menjadi terhambat, dan terkait hubungannya dengan lembaga lainya memiliki hubungan yang erat, namun secara konstitusional, keberadaan Ombudsman sewaktu-waktu dapat dibubarkan. Dari penelitian ini dapat disimpukan bahwa kewenangan Ombudsman dalam pengawasan pelayanan publik yang diselenggarakan oleh penyelenggara pelayanan publik belum begitu kuat. Serta Ombudsman perlu dicantumkan pada konstitusi sehingga menjadikan Ombudsman semakin kuat dan Ombudsman membutuhkan kewenangan yang lebih yaitu bukan hanya sebatas Rekomendasi tetapi juga sanksi.

Rincian Artikel

Cara Mengutip
Kartika Sari, Fitri. 2023. “Kedudukan Ombudsman Sebagai Lembaga Pengawasan Penyelenggaraan Pelayanan Publik Dalam Sistem Ketatanegaraan Republik Indonesia”. Adagium: Jurnal Ilmiah Hukum 1 (1):42-59. https://doi.org/10.70308/adagium.v1i1.5.
Referensi

Agustina, Enny. “Peran Ombudsman Repbulik Indonesia Dalam Penyelesaian Maladministrasi Di Indonesia.” Rechtsregel : Jurnal Ilmu Hukum 1, no. 2 (2019).

Asmara, Galang. “Ombudsman Nasional; Dalam Sistem Pemerintahan Negara Republik Indonesia,” 2005.

Br Sebayang, Regina Angelita, and Hartati Hartati. “Peran Ombudsman Sebagai Lembaga Pengawas Pelayanan Publik Di Indonesia.” Mendapo: Journal of Administrative Law 2, no. 2 (2021).

Hartono, Sunaryati. Panduan Investigasi Untuk Ombudsman Indonesia. Komisi Ombudsman Nasional. Jakarta, 2003.

Nasution, Bahder Johan. Metode Penelitian Ilmu Hukum. Bandung: Mandar Maju, 2008.

Rahardjo, Satjipto. Negara Hukum: Yang Membahagiakan Rakyatnya. Genta Publishing, 2009.

Sedarmayanti. Good Governance (Kepemerintahan Yang Baik) Dalam Rangka Otonomi Daerah. Mandar Maju. Bandung, 2003.

Solechan. “Memahami Peran Ombudsman Sebagai Badan Pengawas Penyelenggaraan Pelayanan Publik Di Indonesia.” Adminitrative Law & Governance Journal 1 (2018).

Suleman, Sukur, and Marno Wance. “Peran Ombudsman Sebagai Lembaga Pengawasan Pelayanan Publik Di Kabupaten Halmahera Selatan Provinsi Maluku Utara.” ARISTO 8, no. 2 (2020).

Surachman, R M, and Antonius Sujata. “Ombudsman Indonesia Di Tengah Ombudsman Internasional, Sebuah Antologi.” Jakarta: Komisi Ombudsman Nasional, 2012.

Swastika, Dyah, Sri Nurhari Susanto, and Henny Juliani. “Peran Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Jawa Tengah Dalam Penyelesaian Pengaduan Pelayanan Publik Bidang Pendidikan.” Administrative Law and Governance Journal; 5, no. 1 (2022).

Tutik, Titik Triwulan, and M H SH. Konstruksi Hukum Tata Negara Indonesia Pasca Amandemen UUD 1945. Prenada Media, 2016.