Kedudukan Ombudsman Sebagai Lembaga Pengawasan Penyelenggaraan Pelayanan Publik Dalam Sistem Ketatanegaraan Republik Indonesia
Bilah Samping Artikel

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Isi Artikel Utama
Ombudsman memiliki kedudukan yang sejajar dengan lembaga-lembaga negara seperti yang dimuat dalam UUD 1945, Ombudsman memiliki perbedaan dengan lembaga pengawas lainnya yang terletak pada corporate culture. Lembaga Ombudsman dimanapun tidak diperbolehkan untuk menolak laporan masyarakat meskipun laporan tersebut lebih relevan dilayangkan kepada komisi lain. Penelitian ini menggunakan metode penelitan yuridis normatif yang memfokuskan kajian terhadap penerapan kaidah-kaidah atau norma-norma dalam hal yang bersifat teoritis, asas, konsepsi, doktrin hukum, dan isi kaidah hukum positif dari Ombudsman. Dalam penelitian ini ditemukan bahwa terjadinya benturan kewenangan Ombudsman dengan lembaga lainnya yang mengakibatkan pelayanan publik menjadi terhambat, dan terkait hubungannya dengan lembaga lainya memiliki hubungan yang erat, namun secara konstitusional, keberadaan Ombudsman sewaktu-waktu dapat dibubarkan. Dari penelitian ini dapat disimpukan bahwa kewenangan Ombudsman dalam pengawasan pelayanan publik yang diselenggarakan oleh penyelenggara pelayanan publik belum begitu kuat. Serta Ombudsman perlu dicantumkan pada konstitusi sehingga menjadikan Ombudsman semakin kuat dan Ombudsman membutuhkan kewenangan yang lebih yaitu bukan hanya sebatas Rekomendasi tetapi juga sanksi.
Rincian Artikel
- Fitri Kartika Sari, Bunga Meisy Astria, Siti Alisa, Peran dan Tantangan Generasi Muda dalam Perspektif Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2009 tentang Kepemudaan , Adagium: Jurnal Ilmiah Hukum: Vol 2 No 2 (2024): Adagium: Jurnal Ilmiah Hukum
- Harmaini Harmaini, Elsa Antoni, Ririnda Agustina, Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil dalam Perspektif Peraturan Perundang-undangan , Adagium: Jurnal Ilmiah Hukum: Vol 2 No 2 (2024): Adagium: Jurnal Ilmiah Hukum
- Zita Gus Laura, Elsa Antoni, Okta Revo Dwi Fajri, Penerapan Hukum Kesehatan Dalam Hak Dan Kewajiban Pasien Rumah Sakit , Adagium: Jurnal Ilmiah Hukum: Vol 1 No 2 (2023): Adagium: Jurnal Ilmiah Hukum
- Salman Salman, Muhammad Fachrul Aljamili, Debby Fitrianti, Tinjauan Yuridis Pengakuan Negara Terhadap Merek yang Digunakan dalam Suatu Perdagangan , Adagium: Jurnal Ilmiah Hukum: Vol 1 No 2 (2023): Adagium: Jurnal Ilmiah Hukum
- Febrian Chandra, Pengelolaan Kehutanan Berbasis Masyarakat Hukum Adat dalam Kerangka Konstitusi Hijau di Indonesia , Adagium: Jurnal Ilmiah Hukum: Vol 3 No 1 (2025): Adagium: Jurnal Ilmiah Hukum
Anda juga bisa Mulai pencarian similarity tingkat lanjut untuk artikel ini.