Kekerasan Seksual Terhadap Anak Penyandang Disabilitas
Bilah Samping Artikel

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Isi Artikel Utama
Tulisan ini membahas sejauh mana peraturan dan hukum dapat melindungi anak-anak penyandang disabilitas dari kekerasan, terutama dari orang yang berniat menyakiti mereka. Fokus utama adalah Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), khususnya Pasal 473 yang mengatur tentang ancaman hukuman bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak dan penyandang disabilitas. Penelitian ini menggunakan pendekatan hukum normatif dengan menganalisis sumber data sekunder berupa bahan hukum primer, sekunder, dan tersier, seperti buku, jurnal akademik, serta sumber daring yang kredibel. Metode yang digunakan adalah studi pustaka dan analisis kualitatif untuk memahami secara komprehensif mengenai perlindungan hukum bagi anak dan penyandang disabilitas. Pasal 473 mengatur bahwa pelaku tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak dan penyandang disabilitas akan diancam dengan hukuman penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama lima belas tahun, serta denda golongan IV hingga VII. Penegak hukum harus mengambil langkah tegas untuk menegakkan perlindungan hukum ini, menjamin keselamatan fisik dan psikologis mereka dari segala bentuk ancaman.
Rincian Artikel
- Dian Yustikartika Basri Siregar, Rosmalinda, Fenomena Maraknya Judi Online di Kalangan Masyarakat , Adagium: Jurnal Ilmiah Hukum: Vol 3 No 1 (2025): Adagium: Jurnal Ilmiah Hukum
- Celine Clarentia, Rosmalinda, Affila, Analisis Penegakan Hukum Terhadap Kasus Perusakan Hutan Mangrove di Desa Kwala Serapuh, Kabupaten Langkat , Adagium: Jurnal Ilmiah Hukum: Vol 4 No 1 (2026): Adagium: Jurnal Ilmiah Hukum
- Febrian Chandra, Muhammad Azri, Rizki Apriadi Bahri, Tiara Ananda, Pembuktian Pelanggaran Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AAUPB) sebagai Dasar Gugatan di PTUN , Adagium: Jurnal Ilmiah Hukum: Vol 3 No 2 (2025): Adagium: Jurnal Ilmiah Hukum
- Mutiara Putri, Reza Ananda, Erika Puja Kusuma, Leo Dwi Cahyono, Menguji Transparansi dan Partisipasi Publik dalam Politik Legislasi: Refleksi atas Prolegnas dan Prolegda di Indonesia , Adagium: Jurnal Ilmiah Hukum: Vol 3 No 2 (2025): Adagium: Jurnal Ilmiah Hukum
- Rizki Apriadi Bahri, Reza Herdiani, Taufik Hidayatullah, Sistem Lembaga Pemasyarakatan yang Berintegritas , Adagium: Jurnal Ilmiah Hukum: Vol 2 No 2 (2024): Adagium: Jurnal Ilmiah Hukum
- Rizki Apriadi Bahri, Penataan Keterpaduan Undang-Undang Pertambangan Dengan Metode Omnibus Law Dalam Sistem Hukum Civil Law , Adagium: Jurnal Ilmiah Hukum: Vol 1 No 1 (2023): Adagium: Jurnal Ilmiah Hukum
- Putri Siska Sari Surya Dewi, Reni Budi Setianingrum, Kajian Yuridis Perlindungan Konsumen Terhadap Pemasaran Produk Perawatan Badan Overclaim di Marketplace , Adagium: Jurnal Ilmiah Hukum: Vol 3 No 2 (2025): Adagium: Jurnal Ilmiah Hukum
- Zita Gus Laura, Elsa Antoni, Okta Revo Dwi Fajri, Penerapan Hukum Kesehatan Dalam Hak Dan Kewajiban Pasien Rumah Sakit , Adagium: Jurnal Ilmiah Hukum: Vol 1 No 2 (2023): Adagium: Jurnal Ilmiah Hukum
- Septu Purnomo, Salsabilla Luthfi Reviana, Analisis Kegagalan Tata Kelola Investasi Asuransi PT Jiwasraya dalam Perspektif Hukum Ekonomi , Adagium: Jurnal Ilmiah Hukum: Vol 4 No 1 (2026): Adagium: Jurnal Ilmiah Hukum
- Andika Nur Prasetyo, Salma Argya Azzahrani, Feti Tri Hapsari, Analisis Yuridis PHK Karyawan CNN Indonesia: Tinjauan Kebebasan Berserikat dan Dugaan Praktik Union Busting , Adagium: Jurnal Ilmiah Hukum: Vol 4 No 1 (2026): Adagium: Jurnal Ilmiah Hukum
- Yogi Mardiansyah, Harmaini Harmaini, Ruwaiza Sasmita, Lahirnya Mediasi Penal Dilihat dari KUHP Lama dan KUHP Baru , Adagium: Jurnal Ilmiah Hukum: Vol 2 No 1 (2024): Adagium: Jurnal Ilmiah Hukum
- Ainun Yulia Salsa Billa, Reni Budi Setianigrum, Perlindungan Konsumen Dalam Transaksi E-Ticketing Pending Payment dan Keterlambatan Konfirmasi E-Ticket Konser Day6 , Adagium: Jurnal Ilmiah Hukum: Vol 3 No 2 (2025): Adagium: Jurnal Ilmiah Hukum
Anda juga bisa Mulai pencarian similarity tingkat lanjut untuk artikel ini.