Isi Artikel Utama

Abstrak

Penulisan ini bertujuan untuk menjelaskan aspek etika dan hukum kesehatan. Masyarakat, pasien dan tenaga kesehatan (termasuk dokter) memiliki hak dan tanggung jawab yang diakui dan dihormati di RSUD Kol Abundjani Bangko. Sebagai metode penelitian digunakan metode penelitian normatif yang hasilnya sebagai berikut. Bahwa hak atas informasi dan persetujuan dokter dalam prosedur khusus (informed consent) harus ditandatangani oleh pasien atau keluarga pasien di RSUD Kol Abundjani Bangko. Bahkan tidak dapat dipungkiri bahwa dokter menempati posisi yang dominan atau kuat dalam hubungan antara dokter dan pasien dibandingkan dengan posisi pasien atau keluarganya. Masyarakat selama ini beranggapan bahwa tujuan dari pelayanan kesehatan adalah harus menerima pelayanan yang diberikan oleh pemerintah. Pemahaman ini berlaku tidak hanya di masyarakat tetapi juga di kalangan petugas kesehatan. Masyarakat berdiri bersama mereka yang dirawat dan mereka harus tunduk pada kesaksian petugas kesehatan di RSUD Kol Abundjani Bangko. Partisipasi pasien dalam pengobatan mengarah pada peningkatan kesadaran dan perbaikan hasil pengobatan.

Rincian Artikel

Cara Mengutip
Gus Laura, Zita, Elsa Antoni, dan Okta Revo Dwi Fajri. 2023. “Penerapan Hukum Kesehatan Dalam Hak Dan Kewajiban Pasien Rumah Sakit”. Adagium: Jurnal Ilmiah Hukum 1 (2):82-92. https://doi.org/10.70308/adagium.v1i2.16.
Referensi

Asikin, Amirudin Zainal. “Pengantar Metode Penelitian Hukum.” Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2004.

Etika, Syafrul A. Hukum Kesehatan. Makassar: Hasanuddin University, 2007.

Irwansyah. Penelitian Hukum. Yogyakarta: Mirra Buana Media, 2022.

Kahpi, Ashabul. “Tinjauan Terhadap Hak Dan Kewajiban Pasien Dalam Pelayanan Kesehatan.” Alauddin Law Development Journal 3, no. 3 (2021): 572–80.

Kusumaningrum, Anggraeni Endah. “Tinjauan Yuridis Hak Dan Kewajiban Pasien Sebagai Konsumen Dalam Pelayanan Medis.” JURNAL ILMIAH HUKUM DAN DINAMIKA MASYARAKAT 11, no. 2 (2016).

Nuha, Richard. “Analisis Hukum Kontrak Terapeutik Terhadap Tindakan Medik Dalam Hubungan Pasien Dengan Dokter Di Rumah Sakit.” Lex et Societatis 4, no. 3 (2016).

Orebaugh, Melinda. “Instigating and Influencing Patient Engagement: A Hospital Library’s Contributions to Patient Health and Organizational Success.” Journal of Hospital Librarianship 14, no. 2 (2014): 109–19.

Siringoringo, Valeri M P, Dewi Hendrawati, and R Suharto. “Pengaturan Perlindungan Hukum Hak-Hak Pasien Dalam Peraturan Perundang-Undangan Tentang Kesehatan Di Indonesia.” Diponegoro Law Journal 6, no. 2 (2017): 1–13.

Supriyatin, Ukilah. “Hubungan Hukum Antara Pasien Dengan Tenaga Medis (Dokter) Dalam Pelayanan Kesehatan.” Jurnal Ilmiah Galuh Justisi 6, no. 2 (2018): 184–94.

Veronica, Komalawati D. “Hukum Dan Etika Dalam Praktik Dokter.” Jakarta: Pustaka Sinar Harapan Cetakan Pertama, 1989.

1 2 3 > >> 

Anda juga bisa Mulai pencarian similarity tingkat lanjut untuk artikel ini.